Muhammad Nasif

Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.

Artikel Terbaru

Artikel Penulis

Tafsir Ahkam: Serba-serbi Kesunnahan Mencukur Bulu Kemaluan

Selain kuku serta kumis yang apabila terlalu panjang dianjurkan untuk di potong, bulu kemaluan seperti itu juga. Islam tidak hanya memberi tuntunan pada perawatan bagian tubuh yang dapat dilihat, tapi juga bagian pribadi yang tak bisa dilihat...

Tafsir Ahkam: Kesunnahan Memotong Kumis

Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa salah satu yang Allah perintahkan kepada Nabi Ibrahim lewat surat Al-Baqarah ayat 124, adalah memotong kumis. Banyak hadis yang mendukung disyariatkannya memotong kumis. Namun karena redaksinya yang berbeda-beda, ulama' pun berbeda pendapat tentang...

Tafsir Ahkam: Serba-serbi Kesunnahan Memotong Kuku dalam Islam

Islam memberikan perhatian terhadap kebersihan dan kerapian penampilan. Ini ditunjukkan dengan disyariatkannya kesunnahan memotong kuku. Aktivitas memotong kuku, meski tampak remeh, memperoleh perhatian dalam Islam. Para ulama' juga menjelaskan bagaimana cara potong kuku yang benar serta waktu...

Tafsir Ahkam: Hukum Menggunakan Emas Sebagai Gigi Palsu dan Selainnya

Sebagian masyarakat yang kehilangan bagian tubuhnya kadang ingin menggantikan bagian tubuh dengan sebuah benda. Karena beberapa alasan mereka memilih bahan dari emas. Hal ini kadang menimbulkan pertanyaan, apa hukum membuat gigi palsu, hidung palsu, jari palsu atau...

Tafsir Ahkam: Hukum Mengoleksi Perabot dari Emas dan Perak

Ulama' telah menetapkan keharaman memakai wadah dari emas dan perak. Bahkan ada ulama' yang memberlakukannya pada wadah yang sekedar berhiaskan emas atau perak. Lalu bagaimana hukum bagi orang yang hanya menyimpannya sebagai sekedar koleksi perabot? Bagaimana hukum...

Tafsir Ahkam: Hukum Menggunakan Benda Berhiaskan Emas dan Perak

Mayoritas ulama' menetapkan bahwa menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak untuk tujuan seperti makan dan minum dihukumi terlarang. Dan ternyata ini tidak berlaku pada wadah yang terbuat dari keduanya saja, tapi juga berlaku pada wadah...