Muhammad Zainul Mujahid

Mahasantri Mahad Aly Situbondo

Artikel Terbaru

Artikel Penulis

Perbedaan Adalah Keniscayaan, Toleransi Adalah Keharusan

Hidup dalam realitas kemajemukan seperti di Indonesia memang rentan menimbulkan gesekan-gesekan yang berujung kepada perpecahan sehingga sikap yang tepat untuk menyikapi realitas tersebut adalah dengan berusaha menerima kelompok lain yang berbeda kultur, agama dan tradisi. Ini yang...

Mempertimbangkan Akibat dari Suatu Keputusan Hukum dalam Memahami Alquran

Proses perumusan hukum Islam selain harus mengacu kepada nas Alquran dan Hadis juga harus tetap menghadirkan maqasid syariah sebagai pertimbangan. Hal ini bertujuan agar hukum Islam yang dihasilkan dari proses ijtihad senantiasa berorientasi kepada maslahat, baik maslahat...

Revitalisasi Nilai-nilai Keagamaan dalam Upaya Melestarikan Lingkungan

Beberapa waktu yang lalu, Indonesia berhasil menjadi tuan rumah terselenggaranya konferensi agama dan perubahan se-Asia Tenggara yang diadakan oleh Majelis Hukama Muslimin (MHM). Salah satu tema besar yang menjadi pembahasan dalam konferensi tersebut adalah "Meneguhkan Kembali Eksistensi...

Antara Maslahat dan Nas Alquran

Dalam tulisan sebelumnya, dijabarkan mengenai progresivitas Umar bin Khattab dalam memahami dan menerapkan ayat-ayat hukum. Beliau berhasil memahami teks suci secara komprehensif dan mendalam sehingga berhasil menemukan inti sari dari aturan yang terkandung dalam syariat tersebut. Inti sari...

Progresivitas Umar Bin Khattab Terkait Ayat-Ayat Hukum (Bagian 3)

Pada saat sahabat Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah, umat Islam mengalami banyak kemajuan terutama dalam hal perluasan wilayah kekuasaan. Dengan sikap tegas dan kejeniusannya dalam memimpin negara dan agama, beliau menjadi figur pemimpin ideal yang tercatat...

Progresivitas Umar bin Khattab Terkait Ayat-Ayat Hukum (Bagian 2)

Dalam syariat Islam, hukuman bagi beberapa jenis pelaku kejahatan sudah dengan jelas ditegaskan dalam beberapa ayat Alquran. Pelaku perzinaan, misalnya, disanksi dengan hukum rajam sampai mati jika pelakunya sudah memiliki pasangan atau dicambuk seratus kali apabila belum...