Fenomena penerimaan (resepsi) masyarakat terhadap Al-Qur’an oleh beberapa pengkaji Al-Qur’an dipandang sebagai sesuatu yang tidak semestinya. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab yang berisi petunjuk (hudan), yang karenanya harus dipahami, dikaji dan digali maksud...
Seperti yang telah penulis kemukakan pada tulisan yang lalu (baca selengkapnya: Menyoal Kelaziman Waqaf Lazim dalam Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (Part 2)), bahwa temuan perbedaan pembubuhan tanda waqaf hanya penulis dasarkan pada mushaf-mushaf cetak non-Kemenag dan aplikasi...
Pasca publikasi yang penulis lakukan terhadap tulisan berjudul Menyoal Kelaziman Waqaf Lazim dalam Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, penulis mendapatkan feedback dari seorang kawan yang isinya mempertanyakan standar penetapan waqaf lazim dalam mushaf Al-Qur’an. Menurutnya, ada beberapa waqaf...
Pada tulisan yang lalu berjudul Problematika Tanda Waqaf dalam Mushaf Al-Qur’an, penulis telah menyinggung bahwa berdasar dhawuh Ibn al-Jazariy, tidak ada satu pun waqaf yang bersifat wajib dan mengikat.
وَلَيْسَ فِي الْقُرآنِ مِنْ وَقْفٍ وَجَبْ * وَلَا حَرَامٌ...
Apa yang hendak saya tulis di sini berangkat dari pengalaman yang penulis alami ketika mengikuti salah satu majelis ngaji Al-Quran secara daurah di pesantren. Pengalaman yang berkaitan dengan problematika yang muncul dari penerapan tanda waqaf dan tekstualitas...
Dalam sebuah majelis pengajian, penulis mendapatkan ulasan yang sangat menarik terkait hukum menuliskan salam dengan bahasa ‘ajam, bahasa Indonesia misalnya. Kiai Abdul Muhaya, salah seorang dosen UIN Walisongo, yang memberikan materi ketika itu mencoba mengaitkan hukum penulisan...