BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum dan Tata Cara Berwudu dengan Salju

Hukum dan Tata Cara Berwudu dengan Salju

Salah satu jenis air yang diperbolehkan digunakan untuk berwudu menurut ulama adalah salju. Indonesia mungkin tidak ada salju, tapi mengetahui pandangan Islam mengenai bersuci menggunakan salju merupakan hal penting. Sebab tidak dipungkiri banyak warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri yang memiliki iklim berbeda dan ditemukan salju di sana. Berikut hukum berwudu dengan salju beserta tata caranya:

Berwudu dengan Air Salju

Allah berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (Al-Ma’idah [5] 6).

Baca Juga: Hukum Mengeringkan Air Bekas Wudu

Tatkala mengulas tafsir tentang ayat di atas, Imam Fakhruddin al-Razi sempat menyinggung soal berwudu dengan salju. Menurutnya apabila seseorang berwudu dengan mengusapkan salju di wajah, lalu dikarenakan udara panas atau lainnya salju tersebut mencair sehingga mengalir di wajah, maka wudunya sah. Apabila tidak mencair, maka tidak sah.

Keterangan ini menunjukkan bahwa menurut al-Razi, salju dapat digunakan untuk berwudu. Hanya saja bila tidak mencair tatkala digunakan, maka namanya bukan “membasuh”, tapi “mengusap” yang tentunya tidak cukup untuk wajah, tangan dan kaki. Sehingga sebenarnya yang digunakan berwudu adalah air salju, bukan saljunya. (Mafatihul Ghaib/5/483).

Para ulama membolehkan berwudu dengan salju berdasar argumen, bahwa bagaimanapun juga salju sejatinya adalah air yang mengeras. Sehingga hukumnya sama dengan air biasa. Selain itu, ada hadis sahih yang diriwayatkan dari Aisyah berbunyi sebuah doa dari Nabi berupa (al-Hawi al-Kabir/1/50):

اللَّهُمَّ اغْسِلْ عَنِّى خَطَايَاىَ بِمَاءِ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ، وَنَقِّ قَلْبِى مِنَ الْخَطَايَا

Ya Allah, hapuslah segala kesalahanku dariku dengan air salju dan embun. Dan bersihkan hatiku dari kekotoran (HR. Bukhari).

Ibn Hajar al-Asqalani di dalam Fathul Bari tatkala mensyarahi hadis di atas menjelaskan, hadis ini dijadikan dasar oleh mazhab syafiiyah untuk menyatakan bahwa air salju dan embun dapat digunakan bersuci. Namun pemahaman ini dikritik oleh Ibn Abdus Salam (Fathul Bari/3/106).

Imam al-Nawawi menjelaskan, ulama sepakat bahwa tidak sah wudunya orang yang berwudu dengan salju, apabila tatkala digunakan salju tersebut tidak mencair dan mengalir pada anggota tubuh. Apabila mencair dan mengalir, maka mayoritas ulama menyatakan sah. Sedang ulama lain menyatakan tidak sah sebab tidak disebut membasuh (al-Majmu/1/81).

Perbedaan ulama di atas terjadi pada permasalahan membasuh wajah, tangan dan kaki dalam wudu. Bila dalam permasalahan mengusap kepala, perban maupun sepatu dalam wudu, maka salju yang masih mengeras boleh digunakan meski tidak mencair dan mengalir.

Baca Juga: Tertawa dalam Salat Menurut Abu Hanifah Dapat Membatalkan Wudu

Hal ini berkaitan dengan redaksi “basuhlah” di dalam Alquran surat Almaidah di atas. Ulama yang menganggap perlu adanya usaha untuk mengalirkan air ke tubuh, menyatakan salju yang mencair dan mengalir tidak cukup untuk berwudu. Sedang ulama yang mencukupkan basahnya anggota wudu dengan cara apapun, menyatakan air salju dapat digunakan berwudu (Al-Bayan/1/108).

Penutup

Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan, ulama membolehkan berwudu dengan menggunakan salju, atau lebih tepatnya air salju. Air yang sudah mengeras dan menjadi salju tetap dikategorikan suci dan mensucikan. Namun penggunaannya tatkala masih mengeras dan tidak mengalir saat diletakkan di tubuh, tidak bisa masuk dalam kategori “membasuh” yang diwajibkan pada wajah, tangan dan tubuh. Sehingga apabila hendak digunakan berwudu, maka tatkala ada di anggota wudu haruslah mencair dan mengalir. Entah dengan cara apapun. Wallahu a’lam bishshowab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU