BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Membersihkan Gigi di Malam Hari Bulan Puasa

Hukum Membersihkan Gigi di Malam Hari Bulan Puasa

Saat makan di malam hari pada bulan puasa, adalah hal lumrah bila hal itu menyebabkan adanya sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi. Kadang sisa makanan ini tidak sengaja tertelan. Oleh karena itu sebagian orang menganjurkan untuk membersihkan gigi dengan menyikat gigi atau selainnya. Lalu bagaimana hukum menelan sisa makanan tersebut secara tidak sengaja? Apakah benar membersihkan gigi tatkala malam hari di bulan puasa merupakan kewajiban? Berikut penjelasan ulama.

Baca Juga: Hukum Puasa Orang yang Sengaja Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi

Tidak Sengaja Menelan Sisa Makanan

Saat berbicara tentang tafsir ahkam terkait ayat tentang puasa, surah Al-Baqarah [2] ayat 185, Imam al-Razi menyinggung beberapa unsur yang membuat saat seseorang menelan sesuatu, puasanya menjadi tidak batal. Pertama, unsur kesulitan menghindari. Seperti dalam kasus orang yang tidak sengaja menelan debu yang berterbangan. Kedua, unsur terpaksa. Seperti orang yang dituangkan air ke mulutnya dalam keadaan terpaksa atau tidur. Ketiga, unsur lupa. Seperti orang lupa sedang berpuasa kemudian memakan sesuatu (Mafatihul Ghaib/3/104).

Imam al-Umrani dari kalangan mazhab syafiiyah di dalam al-Bayan menjelaskan, permasalahan menelan makanan yang terselip di antara gigi adalah seperti permasalahan menelan debu yang berterbangan di jalanan. Entah apakah sisa makanan tersebut terlepas dengan sendirinya atau dengan sengaja orang tersebut melepaskan, apabila sisa makanan tersebut mengalir bersama ludah dan tanpa sengaja tertelan, maka puasa orang tersebut tidak batal.

Berbeda bila orang tersebut bisa meludahkan sisa makanan tersebut tapi memilih menelannya, maka puasanya pun batal. Dengan catatan orang tersebut melakukannya dalam keadaan ingat bila sedang berpuasa. Sebab tak jarang orang lebih memilih menelan sisa makanan yang terselip diantara gigi, saat ia sedang tidak berpuasa (Al-Bayan/3/505).

Imam Ibn Mundzir menyatakan adanya ijma’ atau kesepakatan ulama dalam permasalahan ini. Yakni apabila seseorang yang sedang berpuasa tanpa sengaja menelan sisa makanan diantara gigi yang terlepas dan terbawa ludah, maka puasanya tidak batal. Alasannya adalah, orang tersebut tidak bisa menghindari keadaan seperti itu (al-Ijma’ libni Mundzir/7).

Baca Juga: Hukum Puasa Orang Yang Tak Sengaja Menelan Sesuatu

Membersihkan Gigi di Malam Hari

Lalu apakah membersihkan gigi seperti sikat gigi di malam hari bulan puasa merupakan suatu kewajiban? Terlebih ada dugaan sisa makanan di sela-sela gigi bisa saja nanti terlepas dan terbawa ludah sehingga akan tertelan. Imam Zakariya al-Anshari dari kalangan mazhab syafiiyah menyatakan, bila melihat sekilas pemahaman yang mengemuka dari berbagai keterangan ulama, membersihkan gigi di malam hari bukanlah suatu kewajiban. Hanya saja Imam Zakariya menegaskan, sudah sepantasnya bila membersihkan gigi di malam hari hukumnya “amat dianjurkan” (Hasyiyah Al-Jamal alal Manhaj/4/366).

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ mengutip pendapat Imam Haramain dan al-Ghazali, bahwa keduanya mempertimbangkan tindakan membersihkan gigi di malam hari, sebagai alasan batalnya seseorang yang tidak sengaja menelan sisa makanan di mulutnya. Sehingga apabila seseorang tanpa sengaja menelan sisa makanan di mulut, dalam keadaan di malam hari ia tidak membersihkan gigi, maka puasanya pun batal.

Kesimpulan ini bisa jadi mempertimbangkan kehati-hatian seseorang, karena jika seseorang tersebut hati-hati, maka sudah pasti dia akan selalu membersihkan gigi sebelum pagi atau siang hari, karena akawatir ada sisa makanan yang akan tertelan. Berbeda dengan seseorang yang tidak membersihkan gigi, selain lupa bisa jadi seseorang tersebut lalai atau tidak hati-hati.

Hanya saja pendapat yang dikutip Imam An-Nawawi ini dipermasalahkan oleh ulama lain. Dan menurut pendapat yang kuat, membersihkan gigi tidak berpengaruh pada batalnya puasa seseorang (Al-Majmu’/6/317 dan I’anatut Thalibin/2/263).

Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengambil kesimpulan, tidak sengaja menelan sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi, hukumnya tidak membatalkan puasa. Dan hukum berkumur atau sikat gigi di malam hari saat bulan puasa, tidaklah wajib. Namun perlu diperhatikan, meski tidak wajib, ulama amat menganjurkan untuk melakukannya. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penggunaan tinta merah pada frasa walyatalaththaf dalam mushaf kuno Kusamba, Bali (Sumber: Balai Litbang Agama Semarang)

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian II)

0
Merujuk keterangan yang diberikan oleh Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H.), penggunaan tinta warna dalam penulisan mushaf Alquran awalnya merupakan buntut dari diterapkannya diakritik...