BerandaTafsir TematikTafsir AhkamKeharusan Menahan Diri Bagi Orang yang Tidak Puasa di Bulan Puasa

Keharusan Menahan Diri Bagi Orang yang Tidak Puasa di Bulan Puasa

Kewajiban utama bagi orang yang berpuasa adalah menahan diri dari makan dan minum. Namun, kadang hal ini disalahpahami dengan memunculkan kesimpulan, bahwa orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan bebas makan dan minum semaunya. Entah dia tidak berpuasa sebab puasanya batal dengan melakukan hal yang dilarang secara sengaja, atau memang dia semisal sakit sehingga boleh membatalkan puasa. Padahal, ada kalanya orang yang tidak puasa tetap harus menahan diri dari makan minum sepanjang hari. Berikut penjelasannya:

Kewajiban menahan diri tidak hanya untuk yang berpuasa

Allah berfirman:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam (Q.S. Albaqarah [2]: 187).

Ayat di atas menjelaskan kewajiban imsak. Imsak adalah istilah yang dipakai ulama untuk tindakan menahan diri dari makan, minum, serta berhubungan intim bagi orang yang berpuasa. Imsak ini dilaksanakan mulai dari masuknya waktu subuh sampai masuknya waktu maghrib. Namun perlu diketahui bahwa imsak di bulan puasa tidak hanya disyariatkan pada orang yang berpuasa saja.

Syekh Wahbah al-Zuhaili menerangkan, orang yang makan atau minum dengan sengaja serta tanpa uzur tatkala siang hari di bulan puasa, puasanya menjadi batal. Dia tidak hanya berkewajiban mengganti puasanya, tapi juga berkewajiban imsak pada hari itu sampai malam tiba. Sehingga, dengan batalnya puasa, dia tidak bisa makan dan minum dengan seenaknya (Tafsir al-Munir/2/151).

Imsak juga disyariatkan bagi orang yang baru masuk Islam serta anak yang baru memasuki usia balig tatkala siang hari di bulan puasa. Hanya saja, imsak yang ini sifatnya tidak wajib dan hanya sekadar sunah saja (Tafsir al-Qurthubi/2/293).

Imam al-Nawawi menjelaskan, disyariatkannya imsak bagi selain orang yang berpuasa bertujuan untuk menghormati waktu berpuasa (lihurmatil waqt); dan ini hanya ada pada ibadah puasa di bulan Ramadan saja (Al-Majmu’/6/329 dan 7/388).

Selain itu, imsak bagi selain orang berpuasa ini tidak lantas menjadikan pelakunya berstatus orang yang berpuasa. Hanya saja dia memperoleh pahala dengan melakukan imsak tersebut; dan hanya memperoleh dosa bila meninggalkan imsak tersebut dalam keadaan tidak berpuasa tanpa uzur.

Baca juga: Menelusuri Sejarah Kewajiban Puasa Menurut Para Mufasir

Setiap orang yang tidak berpuasa tanpa adanya uzur wajib melakukan imsak sampai malam. Mereka antara lain adalah orang yang makan, minum, atau berhubungan intim dengan sengaja; dan juga orang yang tidak melakukan niat berpuasa.

Sedangkan orang yang tidak berpuasa sebab uzur, maka dia hanya sekadar sunah saja dalam melakukan imsak. Mereka antara lain adalah orang yang baru masuk Islam atau baru masuk usia balig tatkala siang bulan Ramadan, orang sakit atau gila yang sembuh di siang harinya, orang yang tiba dari bepergian saat siang hari, dan perempuan yang haid atau nifasnya berhenti di siang hari (I’anatut Thalibin/2/269).

Kesimpulan

Dari keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan, imsak atau menahan diri dari makan, minum, maupun berhubungan intim di bulan puasa tidak hanya diwajibkan bagi orang yang berstatus sedang berpuasa saja. Namun, juga diwajibkan bagi orang yang melakukan larangan puasa sehingga puasanya batal tanpa adanya uzur. Kewajiban imsak ini sebagai hukuman bagi dirinya yang telah melakukan larangan tatkala berpuasa.

Bagi orang yang tidak berpuasa atau puasanya batal sebab adanya uzur, dia sunah melakukan imsak. Meski begitu, dia dianjurkan bila hendak makan atau minum agar tidak melakukannya di hadapan orang yang tidak mengetahui keadaan mereka. Hal ini agar tidak memancing fitnah atau prasangka buruk dari orang yang melihat (Al-Majmu’/6/256). Wallahu a’lam bishshawab.

Baca juga: Perbedaan Durasi Waktu Puasa dan Alternatif Hukumnya

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU