BerandaKhazanah Al-QuranMushaf Al-QuranKetentuan Kategorisasi Mushaf Kuno

Ketentuan Kategorisasi Mushaf Kuno

Dalam beberapa katalog atau buku berisi deskripsi singkat mushaf kuno, beberapa di antaranya dijumpai turut menyertakan koleksi naskah cetak, litograf (cetak batu), ataupun modern. Misalnya dalam buku terbitan LPMQ berjudul Mushaf Kuno Nusantara: Jawa yang menyertakan setidaknya tiga naskah cetakan India pada koleksi Museum Masjid Agung Demak, beberapa eksemplar fotokopi mushaf dari koleksi Jakarta, serta litografi dari wilayah Cirebon.

Dari situ, mungkin akan ada yang bertanya-tanya, apakah naskah cetak juga masuk dalam kategori manuskrip? Bukankah manuskrip hanya mencakup pada tulisan tangan “asli” saja? Apa sih sebenarnya manuskrip itu dan apa saja cakupannya?

Pengertian manuskrip dan naskah

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata manuskrip dengan 1) naskah tulisan tangan yang menjadi kajian filologi; dan 2) naskah, baik tulisan tangan (dengan pena, pensil) maupun ketikan (bukan cetakan). Sedangkan kata naskah diartikan sebagai 1) karangan yang masih ditulis dengan tangan; 2) karangan seseorang yang belum diterbitkan; 3) bahan-bahan berita yang siap untuk diset; dan 4) rancangan.

Dalam kajian filologi, dua redaksi tersebut dimaksudkan untuk entitas yang sama, yakni bagian fisik dari dokumen kuno. Meskipun KBBI memberikan arti literal yang “sedikit” berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana disebutkn Bu Siti Baroroh Baried dalam bukunya berjudul Pengantar Teori Filologi.

Prof. Oman dalam bukunya Filologi Indonesia menjelaskan bahwa kata naskah memiliki padanan kata al-makhthuthah dalam bahasa Arab, yang didefinisikan sebagai al-kutub al-maktubah bi al-yadd (buku-buku yang dihasilkan melalui tulisan tangan). Sedangkan kata manuskrip merupakan serapan dari kata manuscript yang didefinisikan dengan a book, document, or other composition written by hand.

Pak Tedi Permadi menambahkan bahwa kata manuscript (dalam bahasa Inggris) diambil dari ungkapan bahasa Latin Codicesmanu Scripti yang artinya buku-buku yang ditulis dengan tangan. Kata ini memiliki padanan dengan kata handschrift dalam bahasa Belanda dan Jerman. Itulah mengapa singkatan untuk kata manuskrip terkadang menggunakan hs (tunggal) dan hss (jamak) atau ms (tunggal) dan mss (jamak).

Sementara dari tinjauan teknis perundangan, UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mendefinisikan naskah kuno sebagai, “semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.”

Penentuan 50 tahun sebagai ambang batas minimal usia naskah ini sejalan dengan kategorisasi naskah kuno sebagai bagian warisan budaya sebagaimana tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Bab III Pasal 5, yang menyebutkan “berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih”.

Beberapa definisi yang disebutkan para pakar maupun dari tinjauan teknis perundangan, sementara memang menunjukkan bahwa, manuskrip atau naskah secara spesifik hanya diperuntukkan kepada ‘tulisan tangan’ semata. Artinya tidak ada ruang bagi manuskrip atau naskah cetak untuk masuk dalam kategori ini.

Baca juga: Jejak Manuskrip Alquran Nusantara dan Problem Penulisan Rasm Imla’i

Istilah lain: teks cetakan

Meski demikian, ada yang menarik dari penjelasan yang diberikan Bu Siti Baroroh (1985: 56) mengenai teks. Dalam penjelasan yang sangat singkat tersebut, beliau menyebut adanya teks cetakan. Lebih lanjut, beliau juga menyebutkan bahwa masing-masing teks tersebut memiliki filologinya sendiri-sendiri, seolah beliau hendak mengatakan bahwa di sana juga ada ‘manuskrip atau naskah cetak’. Mengapa demikian?

Manuskrip atau naskah dan teks merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kajian filologi. Keduanya ibarat jasad dan ruh bagi sebuah dokumen. Jika manuskrip atau naskah adalah jasad, maka teks adalah ruhnya. Sehingga jika Bu Siti Baroroh menyebut adanya ‘teks cetakan’, boleh jadi beliau hendak menyebut keberadaan ‘manuskrip atau naskah cetakan’ pula.

Baca juga: Mengenal Sejarah Manuskrip Sana’a (Bagian 1)

Yang juga menarik, dalam satu kesempatan, penulis pernah mengantar Mas Nur Ahmad, penulis buku Filologi Naskah-Naskah Islam Nusantara, untuk bertemu dengan Pak Islah Gusmian. Dalam pertemuan tersebut Pak Islah hendak meminjam kitab Faid al-Rahman karya Mbah Sholeh Darat untuk didigitalisasi. Kata Pak Islah waktu itu naskah (Faid al-Rahman) semacam ini kelak akan sulit dicari salinannya dan bahkan hilang.

Padahal kitab Faid al-Rahman yang dipinjam tersebut merupakan hasil photocopy yang didapat dari KOPISODA (komunitas pecinta KH. Sholeh Darat). Sementara jika dilacak silsilah naskah tersebut merupakan ‘hasil cetak’ litograf (cetak batu) terbitan NV Haji Amin Singapura. Toh, Pak Islah menganggap naskah tersebut sebagai ‘manuskrip atau naskah kuno’.

Dari perbandingan data dan pengalaman yang ada tersebut, penulis menganggap sah memasukkan ‘manuskrip atau naskah cetak’ sebagai bagian dari ‘manuskrip atau naskah kuno’, asal memenuhi kriteria waktu yang telah disebutkan. Meski dari sisi teknik kepenulisan belum ter-cover secara pakem keilmuan maupun hukum perundangan, paling tidak ‘manuskrip atau naskah kuno’ majazan lah ya. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Baca juga: Belajar dari Islah Gusmian, Peneliti Khazanah Alquran dan Manuskrip Nusantara

Nor Lutfi Fais
Nor Lutfi Fais
Santri TBS yang juga alumnus Pondok MUS Sarang dan UIN Walisongo Semarang. Tertarik pada kajian rasm dan manuskrip kuno.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU