BerandaTafsir TematikKeutamaan dan Perintah Memberi dalam al-Quran

Keutamaan dan Perintah Memberi dalam al-Quran

Kata memberi dalam bahasa Indonesia berasal dari kata ‘beri’. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata ‘beri’ sangat variatif hingga memiliki 8 pengertian. Pengertian yang sesuai dengan uraian ini ialah pengertian ‘beri’ yang berarti “menyerahkan, membagikan, menyampaikan sesuatu.” Keutamaan memberi dalam Islam sangat banyak. Umat Islam dianjutkan untuk memberi dalam berbagai bentuk.

Di dalam bahasa Arab, kata pemberian itu identik dengan kata-kata berikut, yaitu al-‘atha’ (العطاء), yang berarti “pemberian’, al-mauhibah (الموهبة), al-rizk (الرزق), yaitu pemberian rezeki, al-in’ām (الإنعام), yaitu ‘pemberian nikmat’, al-shadaqah (الصدقة), dan al-infāq (الانفاق), yang berarti ‘pemberian’.

Dari kata-kata inilah muncul istilah-istilah yang menunjukkan makna pelaku, seperti:

  1. al-Mu’thiy (المعطي), yang berarti “Yang (Maha) Memberi”, yaitu Allah swt. yang memberi tiada henti, kepada siapa pun, kepada seluruh umat manusia, tanpa diskriminasi, baik kepada yang beriman maupun kepada yang kafir.
  2. al-Wahhāb (الوهاب), yang berarti “Yang Maha Memberi”, yaitu Allah swt. yang Maha Memberi tiada henti, kepada siapa pun, kepada seluruh umat manusia, tanpa diskriminasi, baik kepada yang beriman maupun kepada yang kafir.
  3. al-Razzāq (الرزاق), yang berarti ‘Yang Maha Memberi rezeki”, yaitu Allah swt. yang Maha Memberi rezeki tiada henti, kepada siapa pun, kepada seluruh umat manusia, tanpa diskriminasi, baik kepada yang beriman maupun kepada yang kafir.
  4. al-Mun’im (المنعم), yang berarti ‘Yang Maha Memberi nikmat’, yaitu Allah swt. yang Maha Memberi nikmat yang tiada henti, kepada siapa pun, kepada seluruh umat manusia, tanpa diskriminasi, baik kepada yang beriman maupun kepada yang kafir. Nikmat adalah segala sesuatu yang menyenangkan.

Baca Juga: Kenikmatan Malam dan Manfaatnya bagi Manusia dalam Al-Quran

Semua sebutan ini hanya disandarkan kepada Allah sebagai “Pemberi Yang Hakiki.”

Gelar-gelar yang diberikan kepada manusia dalam kaitan dengan sifat memberi itu, yaitu:

  1. al-mu’thiy (المعطي), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.
  2. al-wahib (الواهب), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.
  3. Al-mutashaddiq (المتصدق), adalah orang yang suka bersedekah, suka memberi,
  4. al-munfiq (المنفق), adalah orang yang memberi infak, membelanjakan sesuatu.

Analisis terhadap makna pengertian di atas menunjukkan bahwa “memberi” itu melibatkan beberapa unsur, yaitu 1) pihak pemberi, 2) pekerjaan memberi, 3) sesuatu yang diberikan, 4) yang menerima pemberian, dan 5) Ikhlas dalam memberi. Masing-masing dijelaskan sebagai berikut:

  1. Unsur pertama, ialah pihak yang memberi secara hakiki adalah Allah swt., dan manusia adalah pemberi apa yang telah diberikan Allah. Pemberi selain kedua pemberi ini adalah bersifat majazi (metaforis).
  2. Unsur kedua adalah pekerjaan memberi. Pekerjaan ini dapat dilakukan secara hakiki oleh Tuhan dan manusia. Pekerjaan memberi selain keduanya ini bersifat majazi (metaforis). Misalnya, alam telah memberikan manfaat yang banyak bagi manusia. Alam pada hakikatnya tidak memberi, yang memberi pada hakikatnya Tuhan.
  3. Unsur yang ketiga ialah sesuatu yang diberikan. Sesuatu yang diberikan dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu sesuatu yang bersifat fisik (material), seperti uang, makanan, dan minuman dan yang kedua adalah bersifat non-fisik (non-material), seperti ilmu, nasehat, kalimat-kalimat yang baik.
  4. Unsur yang keempat ialah yang menerima pemberian. Yang menerima pemberian itu pada umumnya adalah manusia. Manusia menerima pemberian Allah dalam bentuk berbagai nikmatnya, dan manusia lain menerima pemberian dari saudaranya.
  5. Unsur kelima ialah keikhlasan/ketulusan. Seseorang yang memberi sesuatu harus ikhlas karena Allah dalam memberi sesuatu. Ia memberi hanya semata-semata lillahi Ta’ala. Dia tidak memberi kepada orang lain karena ingin membalas budi baiknya, tidak karena mengharap sesuatu dari yang diberi, tidak karena suatu harapan terhadap orang yang diberi, dan bukan pula mengharap pujian dari orang lain.

Ada sejumlah dalil dari ayat-ayat di dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah yang menggambarkan tentang perintah untuk membelanjakan harta dan memberi kepada orang lain tanpa merusak dirimu. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Allah di dalam QS. Al-baqarah [2]: 195:

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٩٥

“dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Ada empat pesan penting yang disampaikan oleh Allah di dalam ayat di atas, yaitu:

Pertama, perintah untuk memberi, yaitu membelanjakan sebagian dari harta yang dimiliki manusia di jalan Allah, jalan-jalan kebaikan, jalan-jalan yang diridai Allah. Harta yang telah diberikan Allah harus dimanfaatkan untuk kebaikan, kemaslahatan. Jangan digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan membahayakan kehidupan.

Kedua, larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Allah melarang manusia untuk membelanjakan harta yang dimiliki itu melebihi dari apa yang mampu diberikan, dan jumlah yang diinfakkan. Seseorang tidak boleh memberi kepada orang lain, menginfakkan harta yang dimiliki sehingga ia sendiri mengalami kesulitan dalam hidup. Karena itu, Allah memerintahkan memberi, berinfak, hanyalah semampunya. Sebab, memberi lebih dari yang mampu diberikan akan membahayakan kehidupan pemberinya itu.

Baca Juga: Keutamaan Malam Hari dalam Al-Quran

Ketiga, perintah untuk berbuat yang lebih baik (berbuat ihsan= berbuat baik yang lebih). Ihsan adalah segala perbuatan yang lebih yang dilakukan oleh seseorang untuk kemaslahatan, baik untuk kemaslahatan dirinya, untuk kemaslahatan orang lain, maupun untuk kemaslahatan lingkungannya. Termasuk dalam kategori ihsan itu adalah membelanjakan harta di jalan Allah, bersedekah kepada mereka yang tidak mampu.

Keempat, pernyataan Allah yang menyatakan bahwa perbuatan membelanjakan harta di jalan Allah itu adalah perbuatan yang baik. Membelanjakan harta yang tidak menimbulkan kebinasaan diri adalah sebuah kebaikan. Melakukan perbuatan baik yang lebih adalah suatu kebaikan. Allah Swt. sangat mencintai semua kebaikan itu.

Demikianlah penjelasan singkat tentang keutamaan memberi. Wallahu A’lam.

Ahmad Thib Raya
Ahmad Thib Raya
Guru Besar Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran (PSQ)
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Sikap al-Qurṭubī Terhadap Riwayat Isrāīliyyāt

0
Tema tentang Isrāīliyyāt ini sangat penting untuk dibahas, karena banyaknya riwayat-riwayat Isrāīliyyāt dalam beberapa kitab tafsir. Hal ini perlu dikaji secara kritis karena riwayat ...