BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Hukum Membaca Basmalah Sebelum Wudhu

Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Basmalah Sebelum Wudhu

Cukup banyak kesunnahan-kesunnahan yang dapat dilakukan sebelum wudhu, salah satunya adalah membaca bamalah. Namun tidak seperti kesunnahan lainnya, pentingnya membaca basmalah sebelum wudhu cukup menguras perhatian ulama’. Hal ini disebabkan ada hadis yang secara khusus agak tegas dalam mendorong membaca basmalah sebelum wudhu. Sampai-sampai sebagian ulama’ menganggap membaca basmalah sebelum wudhu bukan lagi suatu kesunnahan melainkan suatu kewajiban. Lebih lengkapnya, simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Basmalah Sebelum Wudhu

Allah Swt berfirman:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ ٦

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Al-Ma’idah [5] :6)

Imam Ibn Katsir tatkala menguraikan tafsir ayat di atas menyebutkan salah satu kesunnahan dalam berwudhu, yaitu disunnahkan membaca basmalah sebelum membasuh wajah. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili di dalam Tafsir Munir juga menyebutkan perihal membaca basmalah sebelum wudhu. Hanya saja ia mengungkapkan bahwa membaca basmalah sebelum wudhu adalah suatu kewajiban menurut mazhab Imam Ahmad. Ibn Katsir dan Syaikh Wahbah menyebutkan sebuah hadis yang menjadi dasar baik pendapat yang menyatakan membaca basmalah sebelum wudhu adalah kesunnahan maupun kewajiban: Yaitu hadis yang diriwayatkan beberapa sahabat salah satunya Abi Hurairah dan berbunyi (Tafsir Ibn Katsir/3/47 dan Tafsir Munir/6/107):

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ

Tidak ada salat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ta’ala (HR. Ibn Majah, Al-Hakim, Abu Dawud dan selainnya).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kesunnahan Membersihkan Bulu Ketiak

Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa di antara ulama’ yang mewajibkan membaca basmalah sebelum wudhu adalah Imam Ishaq ibn Rahwaih. Menurutnya, bila sengaja meninggalkan basmalah maka wudhu tidak sah. Bila lupa maka sah. Mazhab Dzahiriyah malah menyatakan wudhu menjadi tidak sah bila tidak menyebut basmalah, entah itu disengaja atau tidak (Al-Hawi Al-Kabir/1/157).

Ulama’ yang menyatakan membaca basmalah sebelum wudhu adalah kesunnahan beragumen bahwa andai membaca basmalah suatu kewajiban, tentu akan disinggung dalam Al-Maidah ayat 6. Selain itu, sanad dari hadis di atas bermasalah. Andai hadis di atas dapat dijadikan sebagai dasar hukum, tentu maknanya bukan wudhu tidak sah tanpa basmalah, melainkan wudhu tidak sempurna tanpa basmalah (Syarah Ibn Bathal/1/244).

Imam Al-Munawi dalam kitab syarah hadis berjudul Faidul Qadir mengartikan redaksi “tidak ada wudhu” dalam hadis di atas, sebagai “wudhu tidak dapat sempurna” bukan “Wudhu menjadi tidak sah”. Menurut Imam Al-Munawi, hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi’i dan Hanafi yang menganggap membaca basmalah di awal wudhu sebagai kesunnahan. Berbeda dengan salah satu riwayat dari Mazhab Hanbali yang menganggapnya sebagai kewajiban (Faidul Qadir/6/557).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Menggunakan Emas Sebagai Gigi Palsu dan Selainnya

Sebagai penutup uraian di atas, Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab menyatakan, hadis tentang membaca basmalah di awal wudhu di atas adalah hadis yang dinilai lemah oleh banyak tokoh ahli hadis. Mayoritas ulama’ meyakini bahwa membaca basmalah di awal wudhu hukumnya sunnah. Hal ini sama dengan permasalahan membaca basmalah saat hendak melakukan segala kebaikan, bahkan bersenggama dengan istri sekalipun.

Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa kesunnahan sebenarnya adalah menyebut nama Allah, bukan membaca basmalah dengan lafad sebagaimana kita kenal. Sehingga dengan mengucapkan “bismillah” (dengan menyebut nama Allah) saja, tanpa mengucapkan ar-rahman ar-rahim, sudah meperoleh kesunnahan. Namun yang lebih sempurna adalah menggabungkan dua redaksi tersebut. Selain itu, apabila lupa di awal wudhu membaca basmalah, maka cukup membacanya di tengah-tengah wudhu (Al-Majmu’/1/342) Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penggunaan tinta merah pada frasa walyatalaththaf dalam mushaf kuno Kusamba, Bali (Sumber: Balai Litbang Agama Semarang)

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian II)

0
Merujuk keterangan yang diberikan oleh Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H.), penggunaan tinta warna dalam penulisan mushaf Alquran awalnya merupakan buntut dari diterapkannya diakritik...