Al-Qur’an oleh para ulama didefinisikan sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, dimana ‘i’jaz bisa muncul lewat satu surat dari kalam tersebut. Diantara ulama yang memakai pengertian ini adalah Imam ‘Abdul ‘Aziz Az-Zamzami dalam nadham karangannya tentang ilmu tafsir. Pengertian tersebut sebenarnya tidak mencantumkan satu kriteria Al-Qur’an yang memang masih diperdebatkan. Yaitu kriteria “yang dianggap ibadah dalam membacanya” (Nahjut Taisir/18).
Sehingga ada juga yang mendefinisikan Al-Qur’an sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, dimana i’jaz bisa muncul lewat satu surat dari kalam tersebut, serta dianggap ibadah dalam membacanya. Tambahan kriteria ini mencoba mengecualikan ayat yang dahulunya merupakan bagian dari Al-Qur’an, tapi kemudian tidak lagi dianggap bagian dari Al-Qur’an. Seperti apakah contohnya? Dan mengapa ulama berbeda pendapat dalam mencantumkan kriteria tersebut? simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Kosa Kata Bahasa Asing dalam Al-Quran
Mengenal Mansukhut Tilawah
Banyak orang saat mendengar adanya pembatalan, pencabutan atau biasa diistilahkan Mansukh atau nusakh dalam Al-Qur’an, beranggapan bahwa praktik tersebut hanya berlaku pada hukum yang dikandung suatu ayat. Memang benar Mansukh dalam Ilmu Al-Qur’an pengertiannya adalah pembatalan suatu hukum. Namun, ulama juga menggunakan istilah Mansukh pada yang dahulunya termasuk ayat Al-Qur’an, kemudia dicabut status ke-ayat-nya. Pemakaian ini tidak atas dasar kata Mansukh sebagai sebuah konsep ilmu, melainkan hanya sebatas kebahasaan saja (Ta’liqat Syaikh Yasin Ala Nadham Zamzami/149).
Sehingga dalam praktinya, ada tiga model pembatalan atau Mansukh di dalam al-qur’an. Ada kalanya pembatalan status ayat serta kandungan (hukum yang dikandung) ayat tersebut, adakalanya hanya dibatalkan kandungannya saja dan bunyi ayatnya masih termasuk Al-Qur’an, dan adakalanya hanya dibatalkan status ayat saja sementara kandungannya tidak dibatalkan.
Baca juga: Ibrah Kisah Nabi Yusuf, Penjara sebagai Sarana Mendekatkan Diri kepada Allah
Pembatalan status ayat atau diistilahkan Mansukhut Tilawah, adalah pencabutan status suatu ayat masuk dalam Al-Quran. Ayat yang dicabut statusnya tersebut, tidak masuk dalam kitab suci Al-Qur’an dan juga tidak dianggap ibadah dalam membacanya, berkebalikan dengan ayat suci Al-Qur’an yang dianggap beribadah hanya dengan membacanya. Beberapa ulama juga menyatakan bahwa tidak haram menyentuh atau membaca ayat yang sudah di Mansukh status ayatnya (Al-Ihkam Fi Usulil Qur’an/1/295).
Contoh Mansukhut Tilawah
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa ayat yang dibatalkan status ke-ayat-annya terbagi pada yang sekaligus dibatalkan kandungannya (hukumnya), dan pada yang tidak sekaligus dibatalkan kandungannya. Contoh ayat yang dibatalkan status ke-ayat-annya sekaligus kandungannya adalah keterangan di dalam hadis sahih yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata, dahulu termasuk dari Al-Qur’an yang diwahyukan adalah عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ (dengan sepuluh kali menyusu yang telah diketahui, para ibu yang menyusui itu menjadi mahram bagi bayi yang menyusu). Lalu ayat tersebut dibatalkan dan diganti dengan خَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ (lima kali menyusu). Kemudian Rasulullah salallahualaihi wasallam pun wafat. Dan ayat yang dibatalkan itu (dahulunya) termasuk Al-Qur’an yang dibaca (HR. Imam Muslim).
Baca juga: Ucapan Umar bin Khattab (Khulafaur Rasyidin) yang Diabadikan dalam Ayat Al-Quran
Berdasar keterangan di atas, ayat yang memuat keterangan 10 kali persusuan diganti dengan ayat yang memuat keterangan 5 kali persusuan. Dan ini menunjukkan bahwa ayat yang sudah diganti tersebut pernah menjadi bagian dari Al-Qur’an. Namun kini sudah bukan lagi Al-Qur’an, tidak dianggap ibadah dalam membacanya, dan boleh disentuh serta dibaca oleh orang junub menurut sebagian pendapat.
Pro Kontra Penambahan “Yang Dianggap Ibadah Dalam Membacanya”
Meski benar bahwa Mansukhut Tilawah bukan lagi bagian dari Al-Qur’an, tapi beberapa ulama memandang tidak perlu ada penambahan kriteria “Yang Dianggap Ibadah Dalam Membacanya” dalam definisi Al-Qur’an. Hal ini disebabkan dianggap ibadah atau tidaknya membaca suatu ayat, sebenarnya adalah sebuah produk hukum dari Al-Qur’an yang tak tepat dijadikan bagian dari definisi Al-Qur’an. Namun ulama yang pro terhadap penambahan kriteria tersebut menyatakan, kadang di dalam mendefinisikan sesuatu diperlukan menyebutkan produk dari sesuatu tersebut, bila dapat digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan hal lain. (Nahjut Taisir/18).