BerandaUlumul QuranMengenal Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam Perspektif Al Quran

Mengenal Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam Perspektif Al Quran

Secara Etimologi  qiyas diartikan sebagai ukuran atau al-taqdir, seperti apabila dikatakan “qistu al tsauba  bi al-dzira” yang bermakna  aku mengukur kain dengan ukuran hasta.  Adapun secara terminologi qiyas berarti mempertemukan sesuatu yang tidak ada  dalil hukumnya dengan perkara  lain yang ada dalil hukumnya karena ada persamaan llat hukum. (Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, terj. Saefullah Ma’shum 336-337)

Qiyas sendiri menurut mazhab Syafi’i menempati posisi ke empat sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Imam Syafi‟i sendiri adalah pelopor mujtahid yang menggunakan qiyas sebagai satu-satunya jalan untuk menggali hukum, beliau  mengatakan bahwa yang dimaksudkan ijtihad adalah qiyas. Beliau menambahi  bahwa “ijtihad” dan “qiyas” merupakan dua kata yang memiliki makna yang sama. (Muhammad bin Idris al-Syafi’I, Al-Risalah, hal. 477)

Tak jauh beda dengan pendapat di atas Al-Thanthawi juga  mengartikan qiyas sebagai upaya mengarahkan persoalan yang tidak ada hukumnya dalam nas Al-Qur’an dan tidak pula dalam al-Sunnah kepada perkara yang telah ada persoalan hukumnya, karena keduanya tergabung dalam satu illat (sebab adanya) hukum. (Mahmud Muhammad al-Thanthawi, Ushul Fiqh Al islami, hal. 221)

Baca Juga: Mengenal Ijma’ Sebagai Sumber Hukum Islam Perspektif Para Mufasir

Dasar Hukum Keabsahan Qiyas

Dasar hukum qiyas sebagai  salah satu sumber hukum Islam terdapat dalam  Al Qur’an, Surah an-Nisa 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Dari penjelasan Ayat di atas  kiranya dapat menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan “kembali kepada Allah dan Rasul” (dalam masalah khilafiah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan apa sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh melalui pencarian llat hukum yang merupakan tahapan dalam melakukan qiyas. (Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, terj. Saefullah Ma’shum, hal. 341)

Baca Juga: Mengenal Hukum Wadh’i dan Contohnya dalam Al-Qur’an

Rukun Qiyas

Berdasarkan dua definisi diatas tampak bahwa qiyas itu bisa dilakukan apabila memenuhi beberapa rukun ( Abdul Wahab Khallaf Ilmu Ushul Fiqih 60)

  1. Al Ashlu (pokok) yaitu perkara yang telah jelas hukumnya melalui nas (Alqur’an dan As Sunnah)
  2. Al Far’u (cabang) yaitu perkara yang hendak dicari hukumnya melalui qiyas
  3. Al Hukmu as Syar’i, yaitu sesuatu yang akan ditetapkan pada al far’u (cabang)
  4. Al illat al musytarakah baina al-ashli wa al far’i yakni alasan yang sama dan terdapat dalam asal dan cabang dan ia merupakan perkara yang karenanya cabang mengambil hukum asal.

Contoh Qiyas

Apabila kita cermati dalam Al Quran terdapat beberapa ayat yang bisa dijadikan bahan untuk memutuskan hukum melalui metode qiyas salah satunya terdapat dalam Al Qur’an Surah al-Maidah ayat 90-91:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Wahbah Zuhaili menafsirkan Surah Al-Maidah ayat 90 sebagai berikut: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman yang memabukkan, berbagai jenis perjudian, berhala yang dipahat untuk disembah, dan mengundi nasib dengan anak panah (tongkat untuk perjudian) adalah najis dan keburukan yang kotor seperti bangkai. khamr, perbuatan kotor seperti perjudian, dan perbuatan lain yang disebutkan setelahnya di ayat ini, maka tinggalkanlah dan jauhilah sejauh-jauhnya. Hal ini menunjukkan suatu pengharaman dan menakut-nakuti agar tidak melakukannya, seperti perintah Al-Qur’an untuk menjauhi kesyirikan, menyembah berhala, dan bersaksi palsu, supaya kalian bisa memenangkan kebahagiaan dan ketenangan di dunia, dan memenangkan surga beserta kenikmatannya di akhirat. Ayat ini turun karena Sa’d bin Abi Waqash yang meminum khamr sebelum adanya pengharaman khamr, dan bertengkar dengan seorang laki-laki karena keduanya minum (khamr), atau karena ucapannya: “Orang-orang Muhajirin lebih baik daripada orang Anshar,” lalu temannya memukulnya menggunakan kulit kepala unta dan menyakiti hidungnya, kemudian turunlah ayat ini untuk keduanya (Tafsir Al wajiz, hal. 124)

Baca Juga: Mengenal Lima Hukum Taklifi dan Contohnya dalam Al-Quran

Dalam ayat diatas Allah Ta’ala memberikan illat (sebab) meminum khamar adalah memabukkan (al iskar) yang dapat menyebabkan berbagai macam keburukan.

Dari contoh diatas dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Khamar disebut sebagai al ashlu (pokok)
  2. Minuman, atau suatu yang dapat memabukkan yang dampaknya sama dengan khamar dinamakan sebagai far’u (cabang)
  3. Mabuk (iskar) yang mengakibatkan keburukan ( permusuhan, perselisihan dan hal buruk lain) disebut sebagai illat
  4. Pengharaman khamar dalam ayat diatas disebut hukum asal
  5. Pengharaman minuman, atau suatu yang dapat memabukkan yang dampaknya sama dengan khamar merupakan hukum tsabit yang diperoleh melalui qiyas (Mahmud Muhammad al Thanthawi, Ushul Fiqh Al islami 222)

Demikian penjelasan singkat mengenai keabsahan qiyas  sebagai sumber hukum beserta contoh qiyas yang terdapat dalam Al Quran . Wallahu a’lam

Kholid Irfani
Kholid Irfani
Alumni jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

0
Dapat kita saksikan di berbagai negara, khususnya Indonesia, pembangunan infrastruktur seringkali diposisikan sebagai prioritas utama. Sementara pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia seringkali acuh tak...