Beberapa dari kita mungkin memiliki keyakinan bahwa asal seseorang mengalami mimpi basah atau mimpi erotis, ia sudah berkewajiban mandi besar. Entah itu disertai keluar cairan dari kemaluan, atau tidak. Hal ini perlulah untuk dipelajari ulang. Sebab ulama menetapkan bahwa tidak setiap mimpi basah mewajibkan mandi besar. Berikut keterangan lengkapnya:
Mimpi basah hanyalah lantaran
Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir Surat Alnisa ayat 43 menerangkan bahwa mengeluarkan sperma termasuk hal yang mewajibkan mandi besar. Hal ini berdasar hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri:
” الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “
Kewajiban melakukan mandi besar adalah sebab mengeluarkan sperma
Baca Juga: Perdebatan Ulama tentang Kedudukan dan Hukum Basmalah
Imam al-Qurthubi kemudian mengutip keterangan Ibn Abbas terkait hadis tersebut. Ibn Abbas meyakini bahwa hadis tersebut menyinggung perihal ihtilam atau mimpi basah. Hadis tersebut menunjukkan bahwa mandi besar diwajibkan tatkala seseorang mengalami mimpi basah disertai keluar sperma. Apabila dia mengalami mimpi erotis saja, seperti mimpi berhubungan intim tanpa disertai keluar sperma dalam keadaan nyata, maka dia tidak berkewajiban melakukan mandi besar (Tafsir al-Qurthubi/5/205).
Di dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Ummi Salamah dikisahkan, bahwa Ummu Sulaim bertanya kepada Nabi Muhammad mengenai perempuan yang mengalami mimpi basah, apakah dia diwajibkan mandi besar? Nabi kemudian bersabda:
« نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ »
Ya, apabila ia melihat air sperma (HR. Bukhari Muslim).
Hadis-hadis di atas menjelaskan persoalan ihtilam atau apabila dialih bahasan ke Bahasa Indonesia bermakna mimpi basah. Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa ihtilam adalah sebuah istilah sebuah keadaan dimana seseorang mengalami mimpi berhubungan intim. Dan pada umumnya hal itu disertai dengan keluar sperma. Hadis di atas menunjukkan bahwa mimpi basah tanpa disertai keluar sperma tidak mewajibkan mandi besar (al-Majmu’/2/139).
Imam Ibn Hajar tatkala menjelaskan hadis riwayat Ummi Salamah di atas menyatakan, hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang mengalami mimpi basah berkewajiban mandi besar dengan syarat mengalami keluar sperma. Dan keberadaan keluar sperma dapat diketahui dengan melihat keberadaan sperma saat sudah terjaga.
Ibn Hajar tidak setuju dengan adanya anggapan bahwa sperma perempuan kadang tidak terlihat, dan keluar sperma pada perempuan cukup ditandai dengan adanya berahi. Dia juga tidak setuju dengan pendapat bahwa maksud dari redaksi “melihat sperma” adalah merasakan keluar sperma. Bukan melihat sperma secara langsung.
Ibn Hajar berkeyakinan bahwa merasa mengeluarkan sperma tidak cukup membuat seseorang berkewajiban mandi besar. Kewajiban mandi besar bergantung apakah dia melihat melihat sperma atau tidak. Apabila tidak melihat, meski hal itu dalam kasus perempuan, maka dia tidak berkewajiban mandi (Fathul Bari/1/444).
Baca Juga: Hukum Puasa Orang Yang Masuk Pagi dalam Keadaan Junub
Imam al-Syairazi dari Mazhab Syafi’iyah menyatakan, apabila seseorang mengalami mimpi basah dan dia tidak melihat keberadaan sperma atau dia ragu apakah ia mengeluarkan sperma atau tidak, maka dia tidak diwajibkan mandi besar. Dan apabila dia menemukan adanya sperma sementara dia tidak ingat telah mengalami mimpi, maka dia berkewajiban melakukan mandi besar (al-Muhadzdzab/1/60).
Kesimpulan
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa orang yang mengalami mimpi basah tidak bisa dipastikan ia juga mengalami keluar sperma. Selain itu, orang yang mengalami mimpi juga belum tentu berkewajiban mandi. Imam al-Nawawi menyatakan bahwa ulama sepakat apabila seseorang mengalami mimpi basah dan tidak keluar sperma, maka dia tidak berkewajiban mandi besar (al-Majmu’/2/142).
Dan perlu diperhatikan juga, belum tentu apabila seseorang tidur atau mengalami mimpi dan menemukan adanya cairan di sekitar kemaluan, cairan tersebut adalah sperma. Sebab selain sperma, adapula cairan yang mirip sperma yang juga dapat keluar dari kemaluan, tapi tidak mewajibkan mandi. Permasalahan ini akan kami paparkan di artikel berikutnya. Wallahu a’lam.