Beranda blog Halaman 558

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 19-22

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 19

Ayat ini tidak berarti bahwa mewariskan perempuan tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut sebagian adat Arab jahiliah apabila seseorang meninggal, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dinikahi sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan menikah lagi.

Kaum Muslimin dilarang meneruskan adat Arab jahiliah yang mewarisi dan menguasai kaum perempuan dengan paksa. Hal demikian sangat menyiksa dan merendahkan martabat kaum perempuan. Juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan perempuan seperti mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya ketika perkawinan dahulu kepada ahli waris almarhum suaminya itu sebagai tebusan bagi diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi dengan laki-laki yang lain.

Ayat di atas menjelaskan larangannya dengan melarang menikah dengan mereka dan tidak boleh kaum Muslimin mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaaan keji yang nyata, seperti tidak taat, berzina, mencuri dan sebagainya. Kecelakaan yang dilakukannya juga kadang kala disebabkan oleh harta tersebut.

Para suami agar bergaul dengan istri dengan baik. Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya atau selalu bermuka muram terhadap mereka.

Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya timbul karena hatinya telah terpaut kepada perempuan lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka. Mudah-mudahan yang dibenci oleh suami itu justru yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.

Ayat 20

Apabila di antara para suami ingin mengganti istrinya dengan istri yang lain, karena ia tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidaksenangannya kepada istrinya itu, dan istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya.

Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya sendiri. Allah memperingatkan: apakah suami mau menjadi orang yang berdosa dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang dicari-cari? Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan minta kembali harta yang telah diberikannya.

Ayat 21

Bagaimana mungkin suami akan mengambil kembali harta tersebut karena perpisahan itu semata-mata memperturutkan hawa nafsunya belaka, bukan untuk menurut aturan-aturan yang digariskan Allah, sedangkan antara suami istri telah terjalin suatu ikatan yang kukuh, telah bergaul sebagai suami istri sekian lamanya dan tak ada pula kesalahan yang diperbuat oleh istri. Di samping itu, istri telah pula menjalankan tugasnya dan memberikan hak-hak suami dengan baik dan telah lama pula ia mendampingi suami dengan segala suka dukanya. Jadi tidaklah ada alasan bagi suami untuk menuntut yang bukan-bukan dari harta yang telah diberikan kepada istrinya itu.

Ayat 22

Haram hukumnya menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kecuali terhadap perbuatan yang telah lalu sebelum turunnya ayat ini, maka hal itu dimaafkan oleh Allah. Allah melarang perbuatan tersebut karena sangat keji, bertentangan dengan akal sehat, sangat buruk karena dimurkai Allah dan sejahat-jahat jalan menurut adat istiadat manusia yang beradab.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 16-18

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 16

Adapun terhadap orang yang belum pernah kawin, laki-laki atau perempuan yang melakukan zina, apabila telah lengkap saksi sebagaimana disebut dalam ayat 15 di atas maka hukuman mereka diserahkan kepada umat Islam pada masa itu, hukuman apa yang dianggap wajar/sesuai dengan perbuatannya. Hukuman ini sementara menjelang turunnya ayat ke-2 Surah an-Nur dengan perincian hadis Nabi sebagaimana tersebut di atas.

Hukuman ini dilakukan selama keduanya belum tobat dan menyesal atas perbuatan mereka. Apabila mereka bertobat hendaklah diterima dan dihentikan hukuman atas mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-Nya. Demikianlah hukuman terhadap perbuatan zina pada permulaan Islam sebelum turunnya ayat-ayat mengenai hukuman zina (rajam atau dera).

Ayat 17

Tobat seseorang dapat diterima apabila dia melakukan perbuatan maksiat yakni durhaka kepada Allah  baik dengan sengaja atau tidak, atau dilakukan karena kurang pengetahuannya, atau karena kurang kesabarannya atau karena benar-benar tidak mengetahui bahwa perbuatan itu terlarang, kemudian datanglah kesadarannya, lalu ia menyesal atas perbuatannya dan ia segera bertobat meminta ampun atas segala kesalahannya dan berjanji dengan sepenuh hatinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Orang-orang yang demikianlah yang tobatnya diterima Allah, karena Allah Maha Mengetahui akan kelemahan hamba-Nya dan mengetahui pula keadaan hamba-Nya yang dalam keadaan lemah, tidak terlepas dari berbuat salah dengan sengaja atau tidak.

Ayat 18

Tetapi tobat tidak akan diterima Allah jika datangnya dari orang yang selalu bergelimang dosa sehingga ajalnya datang barulah ia bertobat. Orang semacam ini seluruh kehidupannya penuh dengan noda dan dosa, tidak terdapat padanya amal kebajikan walau sedikit pun. Bertobat pada waktu seseorang telah mendekati ajalnya sebenarnya bukanlah penyesalan atas dosa dan kesalahan, melainkan karena ia telah putus asa untuk menikmati hidup selanjutnya. Jadi tobatnya hanyalah suatu kebohongan belaka.

Begitu pula Allah tidak akan menerima tobat dari orang yang mati dalam keadaan kafir, ingkar kepada agama Allah. Kepada mereka ini yakni orang yang baru bertobat setelah maut berada di hadapannya atau orang yang mati dalam keingkarannya, Allah mengancam akan memberikan azab yang pedih nanti di hari perhitungan sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya semasa hidupnya di dunia.

Tingkat orang yang melakukan tobat yang telah diperingatkan ini diperinci oleh para sufi sebagai berikut:

  1. Ada orang yang memiliki jiwa yang pada dasarnya (fitrahnya) sempurna dan selalu dalam kebaikan. Orang yang demikian apabila suatu waktu tanpa kesengajaan berbuat kesalahan walau sekecil apapun ia akan merasakannya sebagai suatu hal yang sangat besar. Ia sangat menyesal atas kejadian tersebut dan segera ia memperbaiki kesalahannya dan menjauhkan diri dari perbuatan itu. Nafsu yang demikian disebut dengan nafs mutma’innah.
  2. Ada kalanya seseorang memiliki jiwa yang memang pada dasarnya labil, goyah, sehingga segala tindak tanduknya dikemudikan oleh nafsu dan syahwatnya saja. Sifat yang sudah demikian mendalam pada dirinya dan telah mendarah daging. Setelah sekian lama ia bergelimang dosa dengan memperturutkan kehendak hawa nafsunya akhirnya datanglah hidayah dan taufik Allah kepadanya sehingga ia sadar dan berjuang untuk memperbaiki tindakannya yang salah dan ia kembali pada tuntunan yang diberikan Allah. Hal semacam ini memang jarang terjadi dan bagi yang mendapatkannya benar-benar merupakan orang yang diberi petunjuk oleh Allah. Nafsu yang seperti di atas disebut nafs ammarah.
  3. Ada pula orang yang memiliki jiwa di mana untuk mengerjakan dosa besar ia dapat mawas diri, sehingga ia tidak pernah mengerjakannya, tetapi mengenai dosa kecil sering dilakukannya, dengan perjuangan yang sungguh-sungguh, kadang-kadang nafsu dan syahwatnya dapat ditundukkan dan menanglah petunjuk bahkan kadang-kadang terjadi sebaliknya. Nafsu yang demikian disebut dengan nafs musawwilah.
  4. Terakhir ada pula orang yang memiliki nafs lawwamah. Orang ini sama sekali tidak dapat menghindarkan diri dari perbuatan dosa, baik besar maupun kecil. Apabila ia mengerjakan dosa maka datang kesadarannya dan ia bertobat minta ampun. Tetapi suatu saat datang lagi dorongan nafsu syahwatnya untuk berbuat dosa dan ia kerjakan pula dan kemudian bertobat lagi sesudah datang kesadarannya, begitulah seterusnya. Tobat yang demikian itu adalah tobat yang terendah derajatnya, namun begitu kepada orang seperti ini tetap dianjurkan agar selalu mengharap ampunan dari Allah.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 11-15

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 11

Adapun sebab turun ayat ini menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi dari sahabat Jabir yang artinya: Telah datang kepada Rasulullah saw istri Sa’ad bin Rabi’ dan berkata, “Wahai Rasulullah! Ini adalah dua anak perempuan Sa’ad bin Rabi’. Ia telah gugur dalam Perang Uhud, seluruh hartanya telah diambil pamannya dan tak ada yang ditinggalkan untuk mereka sedangkan mereka tak dapat menikah bila tidak memiliki harta.” Rasulullah saw berkata, “Allah akan memberikan hukumnya,” maka turunlah ayat warisan.

Kemudian Rasulullah  mendatangi paman kedua anak tersebut dan berkata, “Berikan dua pertiga dari harta Sa’ad kepada anaknya dan kepada ibunya berikan seperdelapannya, sedang sisanya ambillah untuk kamu.”

Dalam ayat ini Allah menyampaikan wasiat yang mewajibkan kepada kaum Muslimin yang telah mukalaf untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya, baik mereka laki-laki atau perempuan.

Apabila ahli waris itu terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan, maka berikan kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada yang perempuan satu bagian. Adapun hikmah anak laki-laki mendapat dua bagian,  karena laki-laki memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta anaknya, sedang perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri. Adapun apabila ia telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya. Karena itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian.

Yang dimaksud anak atau ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum. Kecuali karena ada halangan yang menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat hak warisan. Adapun yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya adalah:

  1. Berlainan agama, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ

(رواه ابن ماجه)

“Tidak saling mewarisi antara orang-orang yang berlainan agama.” (Riwayat Ibnu Majah).

  1. Membunuh pewaris. Ini berdasarkan hadis dan ijma’.
  2. Bila ahli waris menjadi hamba sahaya.
  3. Harta peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.

Selanjutnya ditentukan oleh Allah apabila seseorang wafat hanya mempunyai anak perempuan yang jumlahnya lebih dari dua orang dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat dua pertiga dari jumlah harta, lalu dibagi rata di antara mereka masing-masing.

Tetapi apabila yang ditinggalkan itu anak perempuan hanya seorang diri maka ia mendapat seperdua dari jumlah harta warisan. Sisa harta yang sepertiga (kalau hanya meninggalkan dua anak perempuan) atau yang seperdua (bagi yang meninggalkan hanya seorang anak perempuan) dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Perlu ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak perempuan mendapat 2/3 apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata lain mulai dari 3 ke atas. Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak perempuan tersebut hanya dua orang. Menurut pendapat jumhur ulama bahwa mereka yang dimasukkan pada jumlah tiga ke atas mendapat  2/3 dari harta warisan.

Dari perincian di atas, diketahui bahwa anak perempuan tidak pernah menghabiskan semua harta. Paling banyak hanya memperoleh 1/2 dari jumlah harta. Berbeda dengan anak laki-laki, apabila tidak ada waris yang lain dan ia hanya seorang diri, maka ia mengambil semua harta warisan. Dan apabila anak laki-laki lebih dari seorang maka dibagi rata di antara mereka. Tentang hikmah dan perbedaan ini telah diterangkan di atas.

Dijelaskan pula tentang hak kedua orang tua. Apabila seseorang meninggal dunia dan ia meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka masing-masing orang tua yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6  dari jumlah harta. Sebaliknya apabila ia tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapat 1/3 dari jumlah harta dan sisanya diberikan kepada bapak. Apabila yang meninggal itu selain meninggalkan ibu-bapak ada pula saudara-saudaranya yang lain, laki-laki atau perempuan dua ke atas, menurut jumhur maka ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat sisanya.

Setelah diterangkan jumlah pembagian untuk anak, ibu dan bapak, diterangkan lagi bahwa pembagian tersebut barulah dilaksanakan setelah lebih dahulu diselesaikan urusan wasiat dan utangnya. Walaupun dalam ayat mendahulukan penyebutan wasiat dari utang namun dalam pelaksanaannya menurut Sunah Rasul hendaklah didahulukan pembayaran utang.

Di antara orang tua dan anak, kamu tidak mengetahui mana yang lebih dekat atau yang lebih memberi manfaat bagi kamu. Oleh karena itu janganlah kamu membagi harta warisan sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliah yang memberikan hak warisan hanya kepada orang yang dianggap dapat ikut perang akan membela keluarganya dan tidak memberikan hak warisan sama sekali bagi anak kecil dan kaum perempuan.

Ikutilah apa yang ditentukan Allah karena Dialah yang lebih tahu mana yang bermanfaat untuk kamu baik di dunia maupun di akhirat. Hukum warisan tersebut adalah suatu ketentuan dari Allah yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui segala sesuatu dan apa yang ditentukan-Nya pastilah mengandung manfaat untuk kemaslahatan manusia.

Ayat 12

Ayat ini menjelaskan perincian pembagian hak waris untuk suami atau istri yang ditinggal mati. Suami yang ditinggalkan mati oleh istrinya jika tidak ada anak maka ia mendapat ½ dari harta, tetapi bila ada anak, ia mendapat ¼ dari harta warisan. Ini juga baru diberikan setelah lebih dahulu diselesaikan wasiat atau utang almarhum. Adapun istri yang ditinggalkan mati suaminya dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat ¼ dari harta, tetapi bila ada anak, istri mendapat 1/8. Lalu diingatkan bahwa hak tersebut baru diberikan setelah menyelesaikan urusan wasiat dan utangnya.

Apabila seseorang meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan bapak maupun anak, tapi hanya meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan yang seibu saja maka masing-masing saudara seibu itu apabila seorang diri bagiannya adalah 1/6 dari harta warisan dan apabila lebih dari seorang, mereka mendapat 1/3 dan kemudian dibagi rata di antara mereka. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Allah menerangkan juga bahwa ini dilaksanakan setelah menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan wasiat dan utang almarhum. Allah memperingatkan agar wasiat itu hendaklah tidak memberi mudarat kepada ahli waris. Umpama seorang berwasiat semata-mata agar harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3 hartanya. Ini semua merugikan para ahli waris.

Ayat 13

Semua ini merupakan ketentuan dari Allah yang harus dilaksanakan oleh orang yang bertakwa kepada-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang lebih bermanfaat untuk manusia dan Maha Penyantun. Dia tidak segera memberi hukuman kepada hamba-Nya yang tidak taat agar ada kesempatan baginya untuk bertobat dan kembali kepada jalan yang diridai-Nya.

Barang siapa yang taat melaksanakan apa yang disyariatkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, kepada mereka akan diberikan kebahagiaan hidup di akhirat.

Ayat 14

Sebaliknya barang siapa yang durhaka dan tidak mematuhi apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya maka Allah memberikan peringatan akan memasukkan orang tersebut ke dalam neraka yang penuh siksa dan derita.

Ayat 15

Tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Bahwa apabila terdapat di antara perempuan Muslimah yang pernah bersuami (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima, maka perempuan itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya tidak boleh keluar sampai menemui ajalnya.

Menurut ahli tafsir, jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat ke-2 Surah an-Nur yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya, yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin, maka hukumannya rajam, yakni dilempari batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 6-10

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 6

Sebelum mengirimkan kepada anak yatim, kirimkan kepada mereka balig dan kirim ke untuk menggunakan harta maka sebelum dikirim ke mereka diberikan ujian. Apakah benar-benar ia harus dapat digunakan dan digunakan hartanya dengan baik, disetujui oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab Hanafi mewajibkan wali menyerahkan harta pada dewasa dengan persyaratan cerdas, mampu dan pada umur 25 tahun

Janganlah para wali ikut mengambil atau mengambil harta anak yatim secara berlebiban. Jika wali termasuk orang yang mampu diangkatlah ia menahan diri agar tidak ikut membawa harta anak yatim tersebut. Namun, wali memang orang yang berada dalam kondisi kekurangan, maka ia harus ikut serta dengan baik dan tidak melampaui batas.

Apabila masa penyerahan di atas telah tiba, hendaklah penyerahan itu dilakukan di hadapan dua orang saksi untuk menghindarkan adanya perselisihan di kemudian hari. Allah selalu menyaksikan dan mengawasi apa yang dikerjakan oleh manusia. Tidak ada hal yang tersembunyi bagi-Nya baik di bumi maupun di langit.

Ayat 7

Apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah. Tak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.

Ayat 8

Dan apabila pada waktu diadakan pembagian harta warisan ikut hadir pula kaum kerabat yang tidak berhak mendapat warisan, begitu juga para fakir miskin atau anak yatim, maka kepada mereka sebaiknya diberikan juga sedikit bagian sebagai hadiah menurut keikhlasan para ahli waris agar mereka tidak hanya menyaksikan saja ahli waris mendapat bagian.

Dan kepada mereka seraya memberikan hadiah tersebut diucapkan kata-kata yang menyenangkan hati mereka. Ini sangat bermanfaat sekali untuk menjaga silaturahmi dan persaudaraan agar tidak diputuskan oleh hasad dan dengki. Di samping itu, bagi para ahli waris hal ini menunjukkan rasa syukur kepada Allah.

Ayat 9

Orang yang telah mendekati akhir hayatnya diperingatkan agar mereka memikirkan, janganlah meninggalkan anak-anak atau keluarga yang lemah terutama tentang kesejahteraan hidup mereka di kemudian hari. Untuk itu selalu bertakwa dan mendekatkan  diri kepada Allah. Selalu berkata lemah lembut, terutama kepada anak yatim yang menjadi tanggung jawab mereka. Perlakukanlah mereka seperti memperlakukan anak kandung sendiri.

Ayat 10

Sekali lagi peringatan ini diberikan kepada orang yang tidak berlaku adil dan berlaku zalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka. Siapa yang ikut makan harta anak yatim secara zalim yakni tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Allah, mereka seakan-akan memenuhi perut mereka dengan api.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 3-5

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 3

Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah perempuan lain yang kamu senangi  satu, dua, tiga, atau empat, dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil dalam pembagian  waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.

Tetapi pada dasarnya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang.

Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah dalam keadaan terpaksa. Kepada mereka telah cukup apabila kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya. Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ayat ini pada saat sekarang sudah tidak ada lagi karena Islam sudah berusaha memberantas dengan berbagai cara.

Ketika Islam lahir perbudakan di dunia Barat dan Timur sangat subur dan menjadi institusi yang sah seperti yang dapat kita lihat dalam sejarah lama, dan dilukiskan juga dalam beberapa bagian dalam Bibel: Orang merdeka dapat menjadi budak hanya karena: tak dapat membayar utang, mencuri, sangat papa (sehingga terpaksa menjual diri), budak Yahudi dan bukan Yahudi (Gentile) statusnya berbeda dan sebagainya.

Nabi Muhammad diutus pada permulaan abad ke-7 M. Saat ia mulai berdakwah, perbudakan di sekitamya dan di Semenanjung Arab sangat subur dan sudah merupakan hal biasa. Sikapnya terhadap perbudakan, seperti dilukiskan dalam Alquran, sangat berbeda dengan sikap masyarakat pada umumnya. Ia mengajarkan perbudakan harus dihapus dan menghadapinya dengan sangat arif. Tanpa harus mengutuk perbudakan, ia mengajarkan agar budak diperlakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan penghapusannya harus bertahap, tak dapat dengan sekaligus dan dengan cara radikal seperti dalam memberantas syirik dan paganisme.

Dan tujuan akhirnya ialah menghapus perbudakan samasekali. Hal ini terlihat dalam beberapa ketentuan hukum Islam, seseorang dapat menghapus dosanya dengan memerdekakan seorang budak, yang juga menjadi ketentuan orang yang saleh dan bertakwa. Rasulullah telah memberi contoh nyata dengan memerdekakan seorang budak (Zaid) dan menempatkannya menjadi anggota keluarganya, diangkat sebagai anak angkatnya dan berstatus sama dengan status keluarga Quraisy.

Memang benar, rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga.

Manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena dorongan seks semata, tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan (rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu).

Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami adalah sebagai berikut:

  1. Apabila dalam satu rumah tangga belum mempunyai seorang keturunan sedang istrinya menurut pemeriksaan dokter dalam keadaan mandul, padahal dari perkawinan diharapkan bisa mendapatkan keturunan, maka poligami merupakan jalan keluar yang paling baik.
  2. Bagi kaum perempuan, masa berhenti haid (monopouse) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur tua, dan kondisi fisiknya sehat ia masih membutuhkan pemenuhan hasrat seksualnya. Dalam keadaan ini apakah dibiarkan seorang pria itu berzina? Maka di sinilah dirasakan hikmah dibolehkanya poligami tersebut.
  3. Sebagai akibat dari peperangan umpamanya jumlah kaum perempuan lebih banyak dari kaum laki-laki. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami. Bahkan kecenderungan jumlah perempuan lebih banyak daripada jumlah lelaki saat ini sudah menjadi kenyataan, kendati tidak ada peperangan.

Ayat 4

Para suami agar memberikan mahar berupa sesuatu yang telah mereka janjikan kepada istri mereka pada waktu akad nikah yang terkenal dengan (mahar musamma) atau sejumlah mahar yang biasa diterima oleh keluarga istri yang terkenal dengan (mahar misil) karena tidak ada ketentuan mengenai jumlah itu sebelumnya.

Pemberian mahar ini adalah merupakan tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa maskawin adalah disyariatkan oleh agama. Pada masa jahiliah menikah tanpa maskawin.

Ayat 5

Para wali dan pelaksana wasiat (wasi) yang memelihara anak yatim agar menyerahkan harta anak yatim yang ada dalam kekuasaannya apabila anak yatim itu telah dewasa dan telah dapat menjaga hartanya. Apabila belum mampu maka tetaplah harta tersebut dipelihara dengan sebaik-baiknya karena harta adalah modal  kehidupan.

Segala keperluan anak yatim seperti pakaian, makanan, pendidikan, pengobatan dan sebagainya dapat diambil dari keuntungan harta itu apabila harta tersebut diusahakan (diinvestasikan). Kepada mereka hendaklah berkata lemah lembut penuh kasih sayang dan memperlakukan mereka seperti anak sendiri.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 1-2

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 1

Di dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada manusia agar bertakwa kepada Allah, yang memelihara manusia dan melimpahkan nikmat karunia-Nya. Dialah Yang menciptakan manusia dari seorang diri yaitu Adam. Dengan demikian, menurut jumhur mufasir, Adam adalah manusia pertama yang dijadikan oleh Allah. Kemudian dari diri yang satu itu Allah menciptakan pula pasangannya yang biasa disebut dengan nama Hawa. Dari Adam dan Hawa berkembang biaklah manusia.

Dalam Alquran penciptaan Adam disebut dari tanah liat (al-An’am/6:2; as-Sajdah/32:7; Sad/38:71 dan dalam beberapa ayat lagi). Dalam an-Nisa’/4:1 disebutkan  … dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; …  Kata-kata dalam Surah an-Nisa’ ayat pertama ini sering menimbulkan salah pengertian di kalangan awam, terutama di kalangan perempuan, karena ada anggapan bahwa perempuan diciptakan dari rusuk Adam, yang sering dipertanyakan oleh kalangan feminis.

Ayat itu hanya menyebut … wa khalaqa minha zaujaha, yang diterjemahkan dengan menciptakan pasangannya dari dirinya; lalu ada yang mengatakan bahwa perempuan itu diciptakan dari rusuk Adam, dan pernyataan yang terdapat dalam beberapa hadis ini ada yang mengira dari Alquran.

Di dalam Alquran nama Hawa pun tidak ada, yang ada hanya nama Adam. Nama Hawa (Eve) ada dalam Bibel ( Manusia itu memberi nama Hawa kepada isterinya, sebab dialah yang menjadi ibu semua yang hidup.  (Kejadian iii. 20), (Hawwa’ dari kata bahasa Ibrani heva, dibaca: hawwah, yang berarti hidup).

Pernyataan bahwa perempuan diciptakan dari rusuk laki-laki itu terdapat dalam Perjanjian Lama, Kitab Kejadian ii. 21 dan 22:  Lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu.

Kemudian sekali lagi Allah memerintahkan kepada manusia untuk bertakwa kepada-Nya dan seringkali mempergunakan nama-Nya dalam berdoa untuk memperoleh kebutuhannya. Menurut kebiasaan orang Arab Jahiliah bila menanyakan sesuatu atau meminta sesuatu kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah. Allah juga memerintahkan agar manusia selalu memelihara silaturrahmi antara keluarga dengan membuat kebaikan dan kebajikan yang merupakan salah satu sarana pengikat silaturrahmi.

Ilmu Hayati Manusia (Human Biology) memberikan informasi kepada kita, bahwa manusia dengan kelamin laki-laki mempunyai sex-chromosome (kromosom kelamin) XY, sedang manusia dengan kelamin wanita mempunyai sex-chromosome XX. Ayat di atas menjelaskan bahwa “manusia diciptakan dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya”. Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa ‘diri yang satu itu’ tentu berjenis kelamin laki-laki, sebab kalimat berikutnya menyatakan, daripadanya diciptakan istrinya.

Dari sudut pandang Human Biology hal itu sangatlah tepat, sebab sex-chromosome XY (laki-laki) dapat menurunkan kromosom XY atau XX; sedang kromosom XX (wanita) tidak mungkin akan membentuk XY, karena dari mana didapat kromosom Y? Jadi jelas bahwa laki-laki pada hakikatnya adalah penentu jenis kelamin dari keturunannya. Diri yang satu itu tidak lain adalah Adam.

Ayat 2

Ayat ini ditujukan kepada para penerima amanat agar memelihara anak yatim dan hartanya. Anak yatim ialah setiap anak yang ayahnya telah meninggal dunia, dan masih kecil (belum mencapai usia dewasa).

Orang yang diserahi amanat untuk menjaga harta anak yatim haruslah memelihara harta tersebut dengan cara yang baik. Tidak boleh ia mencampurkan harta anak yatim itu dengan hartanya sendiri, sehingga tidak dapat dibedakan lagi mana yang harta anak yatim dan mana yang harta sendiri. Juga tidak dibenarkan ia memakan harta tersebut untuk dirinya sendiri apabila ia dalam keadaan mampu.

Apabila hal tersebut dilakukan juga maka berarti ia telah memakan harta anak yatim dengan jalan yang tak benar. Dalam keadaan ini ia akan mendapat dosa yang besar. Apabila anak yatim itu telah mencapai umur dewasa dan cerdik mampu mengatur dan  menggunakan harta, hendaklah hartanya itu segera diserahkan kepadanya, sebagaimana akan diterangkan pada ayat 5 surah ini.

Para mufasir dalam menafsirkan perkataan “anak yatim” dalam ayat ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “anak yatim” di sini ialah yang belum balig, sebagai pendahulu ayat 5 surah ini, sejalan dengan penafsiran yang dikemukakan di atas.

Pendapat kedua menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “anak yatim” di sini ialah yang sudah balig, sejalan dengan sebab turunnya ayat ini, riwayat Ibnu Abi Hatim dari Sa’id bin Jubair bahwa seorang laki-laki dari suku Banu Gatafan menyimpan harta yang banyak milik anak yatim, yaitu anak saudara kandungnya. Ketika anak tersebut balig, dia meminta hartanya itu, tetapi pamannya tidak mau memberikannya. Hal ini diadukan kepada Nabi Muhammad saw, maka turunlah ayat ini.

As-Sa’labi meriwayatkan dari Ibnu Muqatil dan al-Kalbi bahwa paman anak itu tatkala mendengar ayat ini berkata, “Kami taat kepada Allah dan Rasul-Nya, kami berlindung kepada Allah dari dosa besar.”

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 19-20

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Ayat 19

Menurut riwayat Ibnu Ishaq, Ibnu Abbas menceritakan sabab nuzul ayat ini bahwa Rasulullah mengajak orang-orang Yahudi supaya masuk Islam, maka mereka menolak, lalu Mu’az bin Jabal, Sa’ad bin ‘Ubadah, ‘Uqbah bin Wahab berkata kepada mereka: “Hai orang-orang Yahudi hendaklah kamu takut kepada Allah, sesungguhnya Muhammad adalah Rasul.”

Lalu Rafi’i bin Murairah dan Wahab bin Yahuza berkata, “Kami tidak pernah berkata demikian kepada kamu, dan Allah tidak menurunkan kitab sesudah Musa dan tidak mengutus rasul sesudahnya untuk membawa berita gembira dan tidak pula untuk memperingatkan”, maka turunlah ayat ini.

Pada ayat ini Allah menjelaskan kepada Ahli Kitab bahwa sesungguhnya telah datang rasul Allah yang mereka tunggu, sesuai dengan yang mereka ketahui dari kitab-kitab yang diberikan oleh Allah melalui Rasul-Nya Musa dan Isa a.s. Rasul Allah yang telah datang itu menerangkan syariat Allah, pada periode yang dinamakan “Fatrah”, yaitu antara Nabi Isa dengan Nabi Muhammad, selama itu wahyu tidak turun, sedang isi Taurat dan Injil sudah banyak yang kabur dan tidak banyak diketahui; dan yang ada banyak pula mengalami perubahan atau dilupakan, baik disengaja atau tidak disengaja.

Sekarang sudah datang rasul Allah yaitu Muhammad saw, membawa berita gembira dan peringatan untuk menjelaskan segala apa yang diperlukan untuk kehidupan duniawi dan ukhrawi, menunjukkan jalan yang benar yang harus ditempuh oleh umat manusia, sehingga tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk mengatakan bahwa tidak tahu karena tidak adanya rasul yang membimbing dan membawa berita gembira serta peringatan. Sekarang ahli Kitab dan seluruh umat manusia hendaklah menentukan sikap.

Kalau mereka ingin selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat, maka haruslah mereka percaya kepada Muhammad, rasul Allah yang terakhir dan mengikuti segala petunjuk dan perintah-Nya. Barang siapa membangkang maka dia sendirilah yang akan memikul resikonya dan tidak ada orang lain yang akan menolongnya. Barang siapa tidak percaya kepada Allah dan semua rasul yang diutus sebelumnya maka mereka akan merasakan azab yang pedih dari Allah.

Ayat 12

Pada ayat ini Nabi Muhammad diperintahkan supaya mengingat peristiwa yang dialami Musa ketika ia memerintahkan kepada kaumnya, agar mereka selalu mengingat dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara yang benar. Nikmat Allah yang disyukuri pasti akan mendapat tambahan dari-Nya. Sebaliknya nikmat-Nya yang dikufuri para penerimanya diancam dengan siksaan. Di antara nikmat-nikmat itu:

  1. Allah telah mengangkat sekian banyak nabi Bani Israil, seperti Nabi Musa, Nabi Harun, dan lain-lain.
  2. Allah menjadikan Bani Israil bebas merdeka, mengatur urusan mereka sendiri, sehingga dengan keadaan itu seakan-akan mereka mempunyai kedaulatan sepenuhnya.
  3. Allah memberikan kepada mereka hal-hal yang belum pernah diberikan kepada orang lain, misalnya waktu mereka dikejar oleh Firaun dan tentaranya menghadapi jalan buntu, maka pada waktu itu Allah membelah laut agar mereka selamat dari kejaran Firaun. Tetapi setelah mereka lewat dan Firaun bersama tentaranya mengikutinya, maka jalan itu berubah menjadi laut kembali, sehingga Firaun dan tentaranya tenggelam. Allah memberikan mann (makanan manis seperti madu) dan salwa (sebangsa burung puyuh). Dan pada waktu mereka berada di padang (gurun) dalam keadaan yang sangat panas, Allah pun mengirimkan awan tebal untuk menaungi mereka. Itulah nikmat-nikmat yang diberikan kepada mereka untuk disyukuri.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 15-18

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Ayat 15

Ayat ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad telah datang menerangkan sebagian dari apa yang mereka sembunyikan tentang syariat Allah yang tersebut dalam Taurat. Di antaranya apa yang diterangkan oleh Nabi seperti perhitungan amal dan balasannya di hari akhirat dan hukum rajam, tetapi banyak pula yang dibiarkan karena dianggapnya tidak begitu penting, seperti yang berkenaan dengan datangnya Muhammad saw sebagai Nabi yang terakhir dan sifat-sifatnya.

Yang mendorong mereka untuk menyembunyikan apa yang mereka ketahui dari Taurat ialah disebabkan takut akan kehilangan kedudukan, pengaruh dan lain-lain yang berhubungan dengan keduniaan, termasuk perasaan yang tidak pernah lepas dari mereka, yaitu bahwa mereka adalah keturunan atau umat dari Nabi yang terbaik yakni keturunan dari Nabi Ishak, sedang Nabi Muhammad saw adalah keturunan Nabi Ismail.

Keadaan Nabi Muhammad yang ummi (tidak pandai menulis dan membaca) menambah keberanian mereka untuk menyembunyikan apa yang ingin mereka sembunyikan, karena mereka mengira Nabi Muhammad tidak akan mengetahuinya, tetapi persangkaan mereka meleset dengan turunnya wahyu (Al-Qur’an) kepada Nabi yang mengungkapkan sebagian dari yang mereka sembunyikan itu yang menyebabkan banyak pendeta Yahudi masuk Islam.

Hukum rajam yang disembunyikan oleh Yahudi kepada Nabi Muhammad saw masih terdapat sekarang dalam kitab Ulangan xxii.22-24: Perempuan bersuami atau laki-laki beristri kedapatan tidur bersama, “haruslah keduanya dibunuh mati.” Dan jika yang melakukan itu “seorang gadis yang masih perawan, maka haruslah mereka keduanya kamu bawa keluar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati.”

Selanjutnya diterangkan arti telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menjelaskan. Yang dimaksud dengan cahaya di sini ialah Nabi Muhammad saw karena ia telah menerangi umat manusia dari alam kejahilan ke alam keimanan dan pengetahuan. Sedang yang dimaksud dengan “Kitab yang menjelaskan” di sini ialah Alquran yang menjelaskan syariat Allah yang diturunkan kepada Muhammad dan menjelaskan pula rahasia Ahli Kitab yang suka mengubah dan menyembunyikan sebagian isi Taurat dan Injil.

Ayat 16

Ayat ini menerangkan bahwa dengan Alquran Allah memimpin dan menunjuki orang-orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan dunia dan akhirat serta mengeluarkan mereka dari alam yang gelap ke alam yang terang dan menunjuki mereka jalan yang benar.

Ayat ini menerangkan tiga macam tuntunan yang besar faedahnya yaitu:

  1. Mematuhi ajaran Alquran akan membawa manusia kepada kesela-matan dan kebahagiaan.
  2. Menaati ajaran Alquran akan membebaskan manusia dari segala macam kesesatan yang ditimbulkan oleh perbuatan tahayul dan khurafat.
  3. Mematuhi Alquran akan menyampaikan manusia kepada tujuan terakhir dari agama, yaitu kebahagiaan dunia dan kebahagiaan akhirat.

Ayat 17

Pada umumnya akidah orang Nasrani adalah taslis (trinitas), yaitu Bapak, Anak, dan Roh Kudus. Akidah ini sulit dipahami dengan baik oleh siapa pun, walaupun dengan mempergunakan segala macam penafsiran yang diberikan oleh para cendekiawan Nasrani dahulu dan yang sekarang. Tafsir al-Manar menerangkan bahwa yang menjadi tiang pokok akidah orang Nasrani ialah perkataan yang terdapat pada permulaan Kitab Yohanes.

Pada ayat ini Allah menerangkan dengan tegas bahwa telah menjadi kafirlah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah Almasih anak Maryam. Kemudian Allah memberikan alasan dengan tanda-tanda untuk mematahkan alasan yang berliku-liku dari orang Nasrani:

قُلْ فَمَنْ يَّمْلِكُ مِنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا اِنْ اَرَادَ اَنْ يُّهْلِكَ الْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَاُمَّهٗ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ۗوَلِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Katakanlah,“Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak, jika Allah hendak membinasakan Almasih putra Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang yang ada di bumi ini semuanya ? ”Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Allah Mahakuasa alas segala sesuatu. (al-Ma’idah/5:17)

Ayat 18

Menurut riwayat Ibnu Ishak, Ibnu Abbas menceritakan, bahwa Rasulullah datang kepada Nu’man bin Ada’, Bahri bin ‘Amar dan Syas bin ‘Adi. Setelah terjadi pembicaraan di antara Rasulullah dengan mereka, akhirnya Rasulullah mengajak mereka masuk Islam dan memperingatkan mereka dengan siksa Allah, maka mereka berkata, “Janganlah engkau menakuti kami hai Muhammad: Demi Allah kami adalah putra-putra Allah dan kekasih-Nya”,  maka turunlah ayat ini.

Perkataan orang-orang Yahudi dan Nasrani itu dibantah oleh Allah yang maksudnya, “Katakanlah hai Muhammad kepada mereka: kalau benar kamu putra-putra Allah dan kekasih-Nya yang memiliki keistimewaan khusus lebih dari yang lain-lain sebagaimana yang kamu sangka, mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu di dunia sebagaimana yang telah banyak kamu derita, baik mengenai tempat kamu beribadah, negeri kamu maupun kerajaan kamu dan lain-lain, sebab ayah tidak akan menyiksa anak-anaknya dan tidak akan menyiksa kekasihnya.

Oleh karena itu kamu bukanlah putra-putra Allah dan bukan pula kekasih-Nya yang memiliki keistimewaan sebagaimana yang kamu sangka, tetapi kamu adalah manusia biasa dan hamba Allah seperti manusia lainnya. Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya bagi siapa yang berhak diampuni dan menyiksa orang-orang yang yang berhak disiksa sesuai dengan kehendak-Nya, karena Allah-lah yang memiliki kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya.”

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 12-14

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Ayat 12

Menurut riwayat, pengingkaran janji orang-orang Yahudi itu terjadi setelah mereka lepas dari cengkeraman Firaun di Mesir, maka Allah dengan perantaraan Nabi Musa memerintahkan mereka keluar dari Mesir menuju Palestina. Pada waktu itu Palestina didiami oleh suku Kan’an yang sangat perkasa dan angkuh. Mereka diperintahkan ke sana untuk berjihad menghadapi orang-orang yang kasar itu dengan perjanjian dan Allah akan menolong mereka.

Allah memerintahkan Nabi Musa mengambil 12 orang pemimpin yang mewakili setiap suku dari mereka untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Allah. Setelah perjanjian dibuat, mereka pun berangkat, dan setibanya di dekat tanah suci Yerusalem, Nabi Musa menyuruh ke-12 orang pemimpin itu masuk dengan menyamar ke kota untuk memata-matai dan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. (Kitab Bilangan xiii dan xiv. Lihat juga al-Baqarah/2:63 dan tafsirnya).

Setelah pemimpin Yahudi itu melihat para penduduknya yang bertubuh kuat dan mempunyai kekuatan yang hebat mereka merasa takut lalu pulang dan menceritakan kepada kaumnya hal-hal yang mereka lihat, padahal mereka sudah diperintahkan oleh Nabi Musa agar jangan menceritakan kepada kaumnya apa yang mereka lihat. Dengan demikian, mereka telah melanggar janji, kecuali dua orang dari pemimpin itu sebagaimana disebutkan pada ayat 23 dari surah ini.

Selain itu Allah memerintahkan kembali kepada mereka untuk mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman dan membantu Rasul-rasul Allah yang akan diutus sesudah Musa, seperti Daud, Sulaiman, Zakaria, Yahya, Isa dan Muhammad. Di samping itu Allah juga memerintahkan supaya mereka memberikan pinjaman yang baik kepada Allah yaitu menafkahkan harta benda dengan ikhlas di jalan Allah.

Jika mereka mau melaksanakan semua perintah Allah tersebut, niscaya Allah akan menghapus dosa-dosa mereka yang lain dan memasukkan mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Barang siapa yang masih kafir dan mengingkari janji sesudah itu, maka mereka adalah orang yang sesat dari jalan yang benar.

Ayat 13

Ayat ini  menerangkan bahwa orang-orang Yahudi selalu mengingkari janji, maka Allah mengutuk mereka dan menjadikan hati mereka keras membatu, Allah menerangkan pula bahwa mereka tidak segan-segan mengubah perkataan Allah dari kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa, padahal Nabi Musa telah mengambil janji mereka supaya mereka memelihara dan melaksanakan isinya, tetapi tidak ada seorang pun dari mereka yang melaksanakannya sebagaimana orang-orang Muslim memelihara Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad saw.

Kitab Taurat yang asli itu sebagaimana dikatakan ahli sejarah Yahudi dan Nasrani sudah lenyap semenjak kerajaan Babilon menyerang kota mereka, membakar candi mereka dan menawan orang-orang Yahudi yang masih hidup.

Selanjutnya Allah menerangkan bahwa orang Yahudi telah lupa akan sebagian dari yang telah diperingatkan kepadanya, dan dengan sengaja tidak mengerjakan sebagian apa yang diperintahkan itu, karena sudah menjadi kebiasaan bagi mereka membangkang dan mengingkari janji. Menurut lbnu Abbas dan Mujahid, mereka lupa akan sebagian dari Taurat yang asli.

Dan ini bisa terjadi bagi orang-orang Yahudi setelah hilangnya Taurat yang asli, karena mereka tidak ada yang menghafalnya. Kitab Taurat tidaklah sama dengan Perjanjian Lama. Begitu juga Injil tidak sama dengan Perjanjian Baru.

Pada akhir ayat ini Allah memperingatkan Nabi Muhammad bahwa memang demikianlah watak dan tingkah laku orang-orang Yahudi pada zaman dahulu terhadap Allah, Kitab-kitab, dan Rasul-rasul-Nya. Allah memperingatkan bahwa Nabi Muhammad saw, senantiasa akan menghadapi bermacam-macam tipu daya dan pengkhianatan mereka.

Janganlah mengira bahwa Nabi telah aman disebabkan Nabi telah menyetujui hidup damai berdampingan dengan mereka, karena sudah menjadi watak mereka selalu suka menentang dan melanggar janji, kecuali sebagian kecil dari mereka, seperti Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya yang telah masuk Islam dengan sungguh-sungguh dan mereka menjadi sahabat-sahabat Rasulullah yang terpuji.

Menghadapi orang-orang ini janganlah Nabi Muhammad merasa khawatir, tetapi hendaklah memaafkan kesalahan-kesahahan yang pernah mereka lakukan. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ayat 14

Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah mengambil janji dari orang-orang yang mengaku beragama Nasrani untuk taat serta mematuhi apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah dan mengikuti para Nabi-Nya. Tetapi mereka dengan sengaja melupakan sebagian dari apa yang diperingatkan kepada mereka dalam kitab Injil, artinya mereka tidak mengerjakan sebagian dari yang diperingatkan dalam Injil itu karena pengikut-pengikut pertama dari Nabi Isa Almasih adalah dari orang-orang awam, sedang para sahabatnya yang setia terdiri dari pemburu-pemburu binatang yang selalu diusir dan dimusuhi oleh orang-orang Yahudi.

Mereka belum mempunyai kekuatan sosial yang mampu untuk membukukan dan memelihara apa yang mereka hafal dari Injil dan banyak pula buku-buku yang ditulis mereka yang dinamakan Injil sebagaimana yang diterangkan dalam kitab-kitab suci dan sejarah gereja mereka.

Akhir ayat ini menjelaskan bahwa karena tingkah laku orang-orang Nasrani yang tidak mau memenuhi janji, maka Allah menimbulkan perpecahan di antara mereka sendiri sampai hari kiamat. Di akhirat Allah akan memberitahukan kepada mereka semua kesalahan yang mereka lakukan di dunia, sehingga mereka tidak dapat mengelak lagi dari siksaan.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 8-11

0
tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Ayat 8

Ayat ini memerintahkan kepada orang mukmin agar melaksanakan amal dan pekerjaan mereka dengan cermat, jujur dan ikhlas karena Allah, baik pekerjaan yang bertalian dengan urusan agama maupun pekerjaan yang bertalian dengan urusan kehidupan duniawi. Karena hanya dengan demikianlah mereka bisa sukses dan memperoleh hasil atau balasan yang mereka harapkan. Dalam persaksian, mereka harus adil menerangkan apa yang sebenarnya, tanpa memandang siapa orangnya, sekalipun akan menguntungkan lawan dan merugikan sahabat dan kerabat.

Ayat ini senafas dan seirama dengan Surah an-Nisa’ /4:135 yaitu sama-sama menerangkan tentang seseorang yang berlaku adil dan jujur dalam persaksian. Perbedaannya ialah dalam ayat tersebut diterangkan kewajiban berlaku adil dan jujur dalam persaksian walaupun kesaksian itu akan merugikan diri sendiri, ibu, bapak dan kerabat, sedang dalam ayat ini diterangkan bahwa kebencian terhadap sesuatu kaum tidak boleh mendorong seseorang untuk memberikan persaksian yang tidak adil dan tidak jujur, walaupun terhadap lawan.

Selanjutnya secara luas dan menyeluruh, Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman supaya berlaku adil, karena keadilan dibutuhkan dalam segala hal, untuk mencapai dan memperoleh ketenteraman, kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, berlaku adil adalah jalan yang terdekat untuk mencapai tujuan bertakwa kepada Allah.

Akhir ayat ini menyatakan janji Allah bahwa kepada orang yang beriman yang banyak beramal saleh akan diberikan ampunan dan pahala yang besar. Janji Allah pasti ditepati-Nya sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيْعَادَ ࣖ

“Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.” (Ali ‘Imran/3:9)

Amal saleh ialah setiap pekerjaan yang baik, bermanfaat dan patut dikerjakan, baik pekerjaan ubudiyah seperti salat dan lain-lain, maupun pekerjaan seperti menolong fakir miskin, menyantuni anak yatim, dan perbuatan sosial lainnya.

Ayat 9

Ayat ini ditujukan kepada orang mukmin agar dapat melakukan amal dan pekerjaan mereka dengan cermat, jujur ​​dan ikhlas karena Allah, baik pekerjaan yang bertalian dengan pekerjaan agama maupun pekerjaan yang bertalian dengan urusan duniawi. Karena hanya dengan demikianlah mereka dapat berhasil dan memperoleh hasil atau membalas yang mereka harapkan.

Dalam persaksian, mereka harus adil menerangkan apa yang sebenarnya, tanpa memandang siapa orangnya, akan menguntungkan lawan dan merugikan sahabat dan kerabat. Ayat ini dan seirama dengan Surah an-Nisa / 4: 135 yaitu sama-sama menerangkan tentang seseorang yang berlaku adil dan jujur ​​dalam persaksian. Perbedaan, itu adalah ayat yang diterima, berlaku adil dan jujur ​​dalam persaksian tentang kesaksian itu akan merugikan diri sendiri, ibu, ayah dan kerabat, sedang dalam ayat ini diterima untuk kebencian terhadap seseorang tidak dapat mendorong seseorang untuk memberikan pendapat yang tidak adil dan tidak jujur, terhadap lawan.

Selanjutnya, Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman meminta bantuan yang adil, karena harus memenuhi semua hal, untuk mencapai dan memperoleh ketenteraman, kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, berlaku adil adalah jalan yang terdekat untuk mencapai tujuan bertakwa untuk Allah. Akhir ayat ini diumumkan sebagai janji Allah kepada orang yang beriman yang banyak penjualan beramal akan diberikan ampunan dan pahala yang besar. Janji Allah pasti ditepati-Nya sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.” (Ali ‘Imran / 3: 9).

Ayat 10

Selanjutnya ayat itu menyatakan bahwa orang kafir yang mendustakan ayat-ayat Allah, adalah penghuni neraka. Ayat-ayat Allah artinya tanda-tanda adanya Allah Yang Maha Esa dan Alquran. Setiap ayat yang menjadi mukjizat yang besar bagi kenabian dan kerasulan Muhammad saw adalah tanda adanya Allah Yang Maha Esa dan Mahakuasa. Akhir ayat menyatakan bahwa orang-orang kafir yang mengingkari dan mendustakan ayat-ayat-Nya adalah penghuni neraka.

Ayat 11

Orang-orang yang beriman harus mengingat kembali nikmat yang sangat besar yang diberikan kepada mereka dengan kekuasaan-Nya, Allah telah menahan dan membebaskan mereka dari suatu kejahatan yang sangat berbahaya yang direncanakan oleh orang-orang kafir.

Banyak riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini yang pada umumnya berkisar di sekitar seorang laki-laki dari suku Muharib yang diutus oleh kaumnya untuk membunuh Nabi Muhammad saw. Riwayat yang terkuat ialah yang dikuatkan oleh al-Hakim dari hadis Jabir, yaitu seorang laki-laki dari suku Muharib bernama Gauras bin Haris datang dan berdiri di hadapan Rasulullah saw seraya (menghunus pedang) dan berkata, “Siapakah yang dapat membelamu?”

Rasulullah saw menjawab, “Allah” maka terjatuhlah pedang itu dari tangannya lalu diambil oleh Rasulullah saw seraya berkata, “Siapakah yang dapat membelamu?”, laki-laki itu menjawab, “Jadilah engkau sebaik-baik orang yang bertindak.” Rasulullah bertanya, “Maukah engkau mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah Rasul-Nya ?”

Laki-laki itu menjawab, “Saya berjanji bahwa saya tidak akan memerangimu dan tidak akan turut dengan kaum yang akan memerangimu.” Lalu Rasulullah saw membebaskannya, setelah ia kembali kepada kaumnya ia berkata kepada mereka: “Saya baru saja datang menjumpai seorang manusia yang paling baik yaitu Rasulullah saw.”

Ayat ini mengajak orang-orang yang beriman untuk mengingat kembali nikmat yang akan diberikan kepada mereka pada waktu menghadapi kaum yang bermaksud jahat, Allah menahan dan melepaskan mereka dari bahaya kejahatan musuh.

Menurut sebagian ahli tafsir yang dimaksud dengan kejahatan dalam ayat ini ialah kejahatan Gauras yang tersebut di atas. Sebagian lain berpendapat bahwa yang dimaksud, ialah semua kejahatan yang dilakukan oleh orang kafir kepada Rasulullah dan para sahabatnya pada permulaan lahirnya Islam dan mereka selalu dilindungi Allah.

Mengingat hal-hal serupa itu sangat besar manfaatnya bagi kehidupan orang-orang yang beriman, akan lebih memperteguh imannya kepada Allah dan kekuasaan-Nya dan menimbulkan semangat dan kepercayaan kepada diri sendiri dalam menghadapi kesusahan dan penderitaan untuk menegakkan kebenaran.

Pada akhir ayat ini, Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin supaya tetap bertakwa kepada-Nya yang telah memperlihatkan kekuasaan-Nya dalam menolong dan melindungi mereka dari kejahatan musuh. Allah menyuruh kaum Muslimin bertawakal kepada-Nya, setelah mereka melakukan usaha dan ikhtiar menurut kemampuan mereka, dan melarang mereka bertawakal selain kepada Allah.

(Tafsir Kemenag)