Beranda blog Halaman 558

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 280-281

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 280

Ayat ini merupakan lanjutan ayat sebelumnya. Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. Maka ayat ini menerangkan: Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Rasulullah saw bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

(رواه البخاري ومسلم)

Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Allah swt menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya.

Dari ayat ini dipahami juga bahwa:

  1. Perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya.
  2. Orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang.

3 Bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.

Ayat 281

Setelah penjelasan seputar ayat-ayat riba diakhiri, maka manusia diberi peringatan agar takut kepada Allah. Di akhirat mereka akan kembali kepada-Nya, ketika seluruh perbuatan hamba dipertanggungjawabkan, termasuk harta yang pernah didapat dan dipergunakan. Jika mereka lalai atau sedang terpengaruh oleh harta benda dan sebagainya, maka hendaklah mereka sadar dan ingat akan kedatangan hari pembalasan/kiamat. Pada hari itu Allah menghukum dengan adil, tidak mengurangi pahala kebaikan sedikit pun dan tidak pula menambah siksa atas kejahatan yang diperbuat.

Menurut riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas, ayat ini adalah ayat yang terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Jibril as berkata kepada Rasulullah saw, “Letakkanlah ayat ini antara ayat: Wa in kana zu usratin …. (al-Baqarah/2:280) dan ayat: “Ya ayyuhallazina amanu iza tadayantum bi dainin… (al-Baqarah/2:282). Rasulullah saw masih hidup selama 21 hari setelah turunnya ayat ini. Menurut riwayat yang lain beliau wafat 81 hari kemudian.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 276-279

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 276

Riba itu tidak ada manfaatnya sedikit pun baik di dunia maupun di akhirat nanti. Yang ada manfaatnya adalah sedekah.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Artinya memusnahkan harta yang diperoleh dari riba dan harta yang bercampur dengan riba atau meniadakan berkahnya. “Menyuburkan sedekah” ialah mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya sesuai dengan ketantuan-ketentuan agama atau melipatgandakan berkah harta itu. Allah berfirman:

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (ar Rum/30:39)

Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perkataan “Allah memusnahkan riba” ialah Allah memusnahkan keberkahan harta riba, karena akibat melakukan riba timbul permusuhan antara orang-orang pemakan riba, dan kebencian masyarakat terhadap mereka terutama orang yang pernah membayar utang kepadanya dengan riba yang berlipat ganda, dan juga menyebabkan bertambah jauhnya jarak hubungan antara yang punya dan yang tidak punya. Kebencian dan permusuhan ini bila mencapai puncaknya akan menimbulkan peperangan dan kekacauan dalam masyarakat.

Allah tidak menyukai orang-orang yang mengingkari nikmat-Nya berupa harta yang telah dianugerahkan kepada mereka. Mereka tidak menggunakan harta itu menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah, serta tidak memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Demikian pula Allah tidak menyukai orang-orang yang menggunakan dan membelanjakan hartanya semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, serta mencari harta dengan menindas atau memperkosa hak orang lain.

Ayat 277

Ayat ini menegaskan tentang perbuatan yang baik yang dapat menghindarkan diri dari perbuatan yang dimurkai Allah.

Allah menyebutkan bahwasanya orang yang mempunyai empat macam sifat, yang tersebut dalam ayat ini, tidak ada kekhawatiran atas diri mereka, dan mereka tidak bersedih hati terhadap segala cobaan yang ditimpakan Allah kepadanya. Empat macam sifat tersebut ialah:

  1. Beriman kepada Allah
  2. Mengerjakan amal saleh
  3. Menunaikan salat
  4. Menunaikan zakat

Keempat macam sifat itu dapat menjadi obat untuk menyembuhkan penyakit akibat praktek riba. Bila seseorang telah beriman kepada Allah, dengan iman yang sebenarnya, sekalipun dia sebelumnya adalah pemakan riba, maka iman itu akan mendorongnya ke arah perbuatan yang baik. Imannya itu akan mendorongnya mengerjakan salat dan menunaikan zakat yang merupakan hak orang lain yang ada pada hartanya.

Ayat ini memberi pelajaran kepada pemakan riba yang tidak dapat menguasai dirinya menghentikan perbuatan itu. Seakan-akan Allah berkata, “Hai pemakan riba, berhentilah dari makan riba. Jika kamu telah berniat menghentikannya, sedang kamu sendiri tidak dapat menguasai diri untuk menghentikannya, lakukanlah yang empat macam ini. Jika kamu melakukannya dengan benar pasti dapat menghentikan riba itu.”

Orang-orang yang mempunyai keempat sifat itu tenteram jiwanya, rela terhadap cobaan yang ditimpakan Allah kepadanya. Hal yang demikian tidak akan diperoleh pemakan riba, yang mereka peroleh hanyalah kegelisahan hati, kecemasan, kebimbangan, seperti orang kemasukan setan.

Ayat 278

Ayat 275 menerangkan keadaan orang yang memakan riba di dunia dan di akhirat dan ayat 276 menerangkan tentang didikan yang baik yang harus dikerjakan oleh pemakan riba untuk menghilangkan akibat dan pengaruh riba pada dirinya. Semuanya itu disampaikan dengan ungkapan yang halus. Inilah sikap Islam yang sebenarnya terhadap riba. Allah memerintahkan agar orang yang beriman dan bertakwa menghentikan praktek riba.

Perintah meninggalkan riba dihubungkan dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah mengatakan, ”Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah swt dalam pengakuan imanmu. Mustahil orang yang mengaku beriman dan bertakwa melakukan praktek riba, karena perbuatan itu tidak mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama. Yang mungkin terjadi ialah seseorang menjadi pemakan riba, atau seseorang beriman dan bertakwa tanpa memakan riba.” Ayat ini senada dengan sabda Rasulullah saw:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

(رواه البخاري)

“Tidak berzina seorang pezina dalam keadaan dia beriman.”(Riwayat al-Bukhari)

Maksudnya orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan zina, begitu pula orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan riba. Dari ayat ini dipahami bahwa iman yang tidak membuahkan amal saleh adalah iman yang lemah. Iman yang demikian tidak meresap dalam hati sanubari seseorang, Oleh sebab itu dia tidak menghasilkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Ayat 279

Ayat ini merupakan penegasan yang terakhir kepada pemakan riba. Nadanya pun sudah bersifat ancaman keras dan dihadapkan kepada orang yang telah mengetahui hukum riba, tetapi mereka masih terus melakukannya. Ini berarti bahwa mereka yang tidak mengindahkan perintah Allah, disamakan dengan orang yang memerangi agama Allah. Mereka akan diperangi Allah dan Rasul-Nya.

“Diperangi Allah”, maksudnya bahwa Allah akan menimpakan azab yang pedih kepada mereka di dunia dan di akhirat. “Diperangi rasul-Nya” ialah para rasul telah memerangi pemakan riba di zamannya. Orang pemakan riba dihukumi murtad dan penentang hukum Allah, karena itu mereka boleh diperangi. Jika pemakan riba menghentikan perbuatannya, dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan menghentikan larangan-larangan-Nya, mereka boleh menerima kembali pokok modal mereka, tanpa dikurangi sedikit pun juga.

Menurut riwayat Ibnu Jarir, ayat 278 dan 279 ini diturunkan berhubungan dengan kesepakatan Abbas bin Abdul Muttalib dengan seseorang dari Bani Mugirah. Mereka sepakat pada zaman Arab jahiliah untuk meminjamkan uang yang disertai bunga kepada orang dari golongan Saqif dari Bani ‘Amar yaitu ‘Amar bin Umair. Setelah Islam datang mereka masih mempunyai sisa riba yang besar dan mereka ingin menagihnya. Maka turunlah ayat ini.

Menurut riwayat Ibnu Juraij: Bani Saqif telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw, dengan dasar bahwa riba yang mereka berikan kepada orang lain dan riba yang mereka terima dihapuskan. Setelah penaklukan kota Mekah, Rasulullah saw mengangkat ‘Attab bin Asid sebagai gubernur. Bani ‘Amr bin Umair bin ‘Auf meminjami Mugirah uang dengan jalan riba, demikian pula sebaliknya.

Maka tatkala datang Islam, Bani ‘Amr yang mempunyai harta riba yang banyak itu, menemui Mugirah dan meminta harta itu kembali bersama bunganya. Mugirah enggan membayar riba itu. Setelah Islam datang, hal itu diajukan kepada gubernur ‘Attab bin Asid. ‘Attab mengirim surat kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini. Rasulullah menyampaikan surat itu kepada ‘Attab, yang isinya antara lain membenarkan sikap Mugirah. Jika Bani ‘Amr mau menerima, itulah yang baik, jika mereka menolak berarti mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 275

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ada dua macam riba yang dikenal, yaitu:

  1. Riba nasi′ah
  2. Riba fadal

Riba nasi′ah ialah tambahan pembayaran utang yang diberikan oleh pihak yang berutang, karena adanya permintaan penundaan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penundaan pembayaran utangnya. Contoh: A berutang kepada B sebanyak Rp 1.000,- dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan, A belum sanggup membayar utangnya karena itu A meminta kepada B agar bersedia menerima penundaan pembayaran. B bersedia menunda waktu pembayaran dengan syarat A menambah pembayaran, sehingga menjadi  Rp 1.300,- Tambahan pembayaran dengan penundaan waktu serupa ini disebut riba nasi′ah.

Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penundaan pembayaran, sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya, bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

“Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, agar kamu mendapat keberuntungan. (Ali ‘Imran/3:130)

Riba nasi′ah seperti yang disebutkan di atas banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran. Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di masa jahiliah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Sistem bunga merupakan sistem yang menguntungkan bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar dia dapat melunasi pinjamannya.
  2. Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.;Menurut Umar Ibnu Khattab, ayat Alquran tentang riba, termasuk ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti sistem bunga yang diberlakukan orang Arab pada zaman jahiliah.

Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba nasi′ah. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Alquran telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw mengenai dua peninggalannya yang harus ditaati:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدِي كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ

(رواه ابن ماجه)

Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul. (Riwayat Ibnu Majah)

Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

….Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu…. (al-Ma′idah/5:3)

Riba fa«al yaitu menjual sejenis barang dengan jenis barang yang sama dengan katentuan memberi tambahan sebagai imbalan bagi jenis yang baik mutunya, seperti menjual emas 20 karat dengan emas 24 karat dengan tambahan emas 1 gram sebagai imbalan bagi emas 24 karat. Riba fadal ini diharamkan juga. Dasar hukum haramnya riba fa«al ialah sabda Rasulullah saw:

لاَ تَبِيْعُوْا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةَ بِالْفَضَّةِ وَالْبُرَّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرَ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمَرَ بِالتَّمَرِ وَالْمِلْحَ بِالْمِلْحِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثلٍ فَمَنْ زَادَ اَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبىَ

(رواه البخاري وأحمد)

Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (padi ladang) dengan sya’ir, tamar dengan tamar (kurma), garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya dia telah melakukan riba. (Riwayat al-Bukhari dan Ahmad)

Sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari 2 orang yang melakukan barter. Ayat di atas menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang yang makan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu. Keadaan mereka seperti orang yang kemasukan setan atau seperti orang gila.

Orang Arab jahiliah percaya bahwa setan dapat mempengaruhi jiwa manusia, demikian pula jin. Bila setan atau jin telah mempengaruhi jiwa seseorang, maka ia seperti orang kesurupan.

Alquran menyerupakan pengaruh riba pada seseorang yang melakukannya, dengan pengaruh setan yang telah masuk ke dalam jiwa seseorang menurut kepercayaan orang Arab jahiliah. Maksud perumpamaan pada ayat ini untuk memudahkan pemahaman, bukan untuk menerangkan bahwa Alquran menganut kepercayaan seperti kepercayaan orang Arab jahiliah.

Menurut jumhur mufasir, ayat ini menerangkan keadaan pemakan riba waktu dibangkitkan pada hari kiamat, yaitu seperti orang yang kemasukan setan. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw:

إِيَّاكَ وَالذُّنُوْبَ الَّتِي لاَ تُغْفَرُ: اَلْغُلُوْلُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئاً أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَا ٰكِلُ الرِّبَا، فَمَنْ اَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُوْنًا يَتَخَبَّطُ

(رواه الطبراني عن عوف بن مالك)

Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu: gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul, nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang memakan riba, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, lagi kemasukan (setan). (Riwayat at-Tabrani dari ‘Auf bin Malik)

Dalam kenyataan yang terdapat di dalam kehidupan manusia di dunia ini, banyak pemakan riba kehidupannya benar-benar tidak tenang, selalu gelisah, tak ubahnya bagai orang yang kemasukan setan. Para mufasir berpendapat, bahwa ayat ini menggambarkan keadaan pemakan riba di dunia. Pendapat ini dapat dikompromikan dengan pendapat pertama, yaitu keadaan mereka nanti di akhirat sama dengan keadaan mereka di dunia, tidak ada ketenteraman bagi mereka.

Dari kelanjutan ayat dapat dipahami, bahwa keadaan pemakan riba itu sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang halal dan yang haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dengan yang dilarang, sehingga mereka mengatakan jual beli itu sama dengan riba.

Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu.

Dari penegasan itu dipahami bahwa seakan-akan Allah memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui, memikirkan dan memahami perbandingan itu.

Pada jual-beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak, dan ada pula kemungkinan mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka. Pada riba tidak ada penukaran dan penggantian yang seimbang. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung, yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai barang terhadap pihak yang sedang memerlukan, yang meminjam dalam keadaan terpaksa.

Setelah Allah menerangkan akibat yang dialami oleh pemakan riba, perkataan yang diucapkan oleh pemakan riba, pikiran yang sedang mempengaruhi keadaan pemakan riba, dan penegasan Allah tentang hukum jual beli dan riba, maka Allah mengajak para pemakan riba dengan ajakan yang lemah lembut, yang langsung meresap ke dalam hati nurani mereka, sebagaimana lanjutan ayat di atas.

Allah swt menyebut larangan tentang riba itu dengan cara mau’izah (pengajaran), maksudnya larangan memakan riba adalah larangan yang bertujuan untuk kebaikan manusia itu sendiri, agar hidup bahagia di dunia dan akhirat, hidup dalam lingkungan rasa cinta dan kasih sesama manusia dan hidup penuh ketenteraman dan kedamaian.

Barang siapa memahami larangan Allah tersebut dan mematuhi larangan tersebut, hendaklah dia menghentikan perbuatan riba itu dengan segera. Mereka tidak dihukum Allah terhadap perbuatan yang mereka lakukan sebelum ayat ini diturunkan. Mereka tidak diwajibkan mengembalikan riba pada waktu ayat ini diturunkan. Mereka boleh mengambil pokok pinjaman mereka saja, tanpa bunga yang mereka setujui sebelumnya.

Dalam ayat ini terkandung suatu pelajaran yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan undang-undang, peraturan atau hukum, yaitu: suatu undang-undang, peraturan atau hukum yang akan ditetapkan tidak boleh berlaku surut jika berakibat merugikan pihak-pihak yang dikenai atau yang dibebani undang-undang, peraturan atau hukum itu, sebaliknya boleh berlaku surut bila menguntungkan pihak-pihak yang dikenai atau dibebani olehnya.

Akhir ayat ini menegaskan bahwa orang-orang yang telah melakukan riba, dan orang-orang yang telah berhenti melakukan riba, kemudian mengerjakannya kembali setelah turunnya larangan ini, mereka termasuk penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Menurut sebagian mufasir, dosa besar yang ditimpakan kepada pemakan riba ini disebabkan karena di dalam hati pemakannya itu telah tertanam rasa cinta harta, lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengerjakan sesuatu karena kepentingan diri sendiri bukan karena Allah. Orang yang demikian adalah orang yang tidak mungkin tumbuh dalam jiwanya iman yang sebenarnya, yaitu iman yang didasarkan pada perasaan, pengakuan dan ketundukan kepada Allah. Seandainya pemakan riba yang demikian masih mengaku beriman kepada Allah, maka imannya itu adalah iman di bibir saja, iman yang sangat tipis dan tidak sampai ke dalam lubuk hati sanubarinya.

Hasan al-Basri berkata, “Iman itu bukanlah perhiasan mulut dan angan-angan kosong, tetapi iman itu adalah ikrar yang kuat di dalam hati dan dibuktikan oleh amal perbuatan. Barang siapa yang mengatakan kebaikan dengan lidahnya, sedang perbuatannya tidak pantas, Allah menolak pengakuannya itu. Barang siapa mengatakan kebaikan sedangkan perbuatannya baik pula, amalnya itu akan mengangkat derajatnya,”

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ الله َلاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلٰكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ

(رواه مسلم و أحمد)

“Allah tidak memandang kepada bentuk jasmani dan harta bendamu, akan tetapi Allah memandang kepada hati dan amalmu.” (Riwayat Muslim dan Ahmad)

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 273-274

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 273

Ciri-ciri dan hal ihwal orang-orang yang lebih berhak menerima sedekah, yaitu:

  1. Mereka yang dengan ikhlas telah mengabdikan diri pada tugas dalam rangka jihad fi sabilillah, sehingga mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pekerjaan lain sebagai sumber rezeki. Misalnya kaum muhajirin, yang pada permulaan Islam ada yang termasuk fakir miskin, karena telah meninggalkan harta benda mereka di Mekah, untuk dapat berhijrah ke Medinah, demi mempertahankan dan mengembangkan Agama Islam. Mereka sering bertempur di medan perang, menangkis kezaliman orang-orang kafir sehingga tidak punya waktu luang untuk mencari nafkah.
  2. Fakir miskin yang tidak mampu berusaha, baik dengan berdagang maupun dengan pekerjaan lainnya, karena mereka sudah lemah, atau sudah lanjut usia, atau karena sebab-sebab lain.
  3. Fakir miskin yang dikira oleh orang lain sebagai orang berkecukupan, karena mereka itu sabar dan menahan diri dari meminta-minta.
  4. Mereka yang bertugas untuk menghafal Alquran, mempelajari ajaran agama serta memelihara sunah Nabi dengan cara hidup sederhana.

Fakir miskin dapat diketahui dari tanda-tanda yang tampak pada diri mereka. Mereka sama sekali tidak mau minta-minta, atau kalau mereka meminta, tidak dengan mendesak atau memaksa. Dalam hubungan ini Rasulullah saw bersabda:

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِيْ يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ َالْمِسْكِيْنُ الَّذِيْ لاَيَجِدُ ِغنًى يُغْنِيْهِ وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلاَ يَقُوْمُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

(متفق عليه)

Yang dinamakan “orang miskin” bukanlah orang yang keliling (untuk minta-minta) pada orang-orang, yang tidak memperoleh sesuap atau dua suap nasi, dan sebiji atau dua biji kurma. Tetapi orang miskin yang sejati adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk dirinya dan tidak diketahui keadaannya sehingga ia diberi sedekah, ia juga tidak pergi untuk meminta-minta kepada orang-orang. (Muttafaq ‘Alaih)

Di dalam agama Islam, mengemis atau meminta-minta hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat. Rasulullah bersabda:

عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ اَلْمُخَارِقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلَهُ فِيْهَا، فَقَالَ: اَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَدَقَةُ فَنَأمُرُ لَكَ بِهَا ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيْصَةُ، اِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَتَحِلُّ اِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ. رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ. وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ ِاجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –اَوْ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ اَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتىَّ يَقُوْلَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَى مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ اَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ اْلمَسْأَلَةُ حَتىَّ يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشِ اَوْ قَالَ: ِسدَادًا مِنْ عَيْشِ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ اْلمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ سُحْتٌ يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتاً.

(رواه مسلم)

Dari Qabi¡ah bin al-Mukhariq r.a. dia berkata, “Saya mempunyai tanggungan untuk umat. Kemudian saya mengahadap Rasulullah saw untuk minta dana dari beliau untuk membayar tanggungan itu. Beliau menjawab, “Tunggulah nanti apabila datang dana zakat, saya akan perintahkan agar kamu diberi dari dana itu”. Nabi kemudian berkata, “Hai Qabisah, meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang. Pertama, orang yang mempunyai tanggungan untuk umat, ia halal meminta-minta sampai ia dapat melunasi tanggungannya, kemudian ia berhenti tidak meminta-minta lagi. Kedua, orang yang ditimpa bencana yang menghancurkan hartanya. Ia boleh meminta-minta sampai dapat menegak-kan kehidupannya. Dan ketiga, orang yang ditimpa kefakiran sampai ada tiga orang yang berakal berkata bahwa orang itu benar-benar ditimpa kefakiran. Dia halal meminta-minta sampai dapat menegakkan kehidupan-nya. Meminta-minta di luar itu, hai Qabi¡ah adalah perbuatan haram yang dimakan oleh pelakunya dengan cara haram.” (Riwayat Muslim)

Dalam hubungan infak, yaitu zakat dan sedekah, perlu ditegaskan di sini hal-hal sebagai berikut:

  1. Agama Islam telah menganjurkan kepada orang yang berharta agar mereka bersedekah kepada fakir miskin. Apabila bersedekah, hendaklah diberikan barang yang baik, berupa makanan, pakaian dan sebagainya, dan tidak boleh disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati. Artinya, fakir miskin itu harus diperlakukan sebaik mungkin.
  2. Anjuran berinfak bukan berarti bahwa Islam memperbanyak fakir miskin dan memberikan dorongan kepada mereka untuk mengemis dan selalu mengharapkan sedekah orang lain sebagai sumber rezeki mereka. Sebab, walaupun di satu pihak agama Islam mewajibkan zakat dan menganjurkan sedekah kepada orang-orang kaya untuk fakir miskin, namun di lain pihak, Islam menganjurkan kepada fakir miskin untuk berusaha melepaskan diri dari kemiskinan, sehingga hidup mereka tidak tergantung kepada sedekah dan pemberian orang lain. Dalam hubungan ini terdapat ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Rasulullah yang meng-anjurkan untuk giat bekerja, menghilangkan sifat malas dan lalai, serta memuji orang-orang yang dapat mencari rezeki dengan usaha dan jerih payahnya sendiri. Allah berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ

… Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. … (ar Ra’d/13: 11)

Yang dimaksudkan dengan “apa yang terdapat pada diri mereka” itu antara lain ialah sifat-sifat yang jelek yang merupakan penyebab timbulnya kemiskinan. Misalnya, sifat malas, lalai, tidak jujur, tidak mau menuntut ilmu untuk memiliki kecakapan bekerja, dan sebagainya. Apabila mereka mengubah sifat-sifat tersebut dengan sifat-sifat yang baik, yaitu rajin bekerja, maka Allah akan memberikan jalan kepadanya untuk memperbaiki kehidupannya. Dalam ayat lain, Allah berfirman:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ

“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah ….” (al Jumu’ah/62:10)

Rasulullah saw memuji orang yang memperoleh rezeki dari hasil jerih payah dan keringatnya sendiri. Beliau bersabda:

مَا أَكَلَ اَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ اَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

(رواه البخارى)

“Makanan yang terbaik untuk dimakan seseorang ialah dari hasil kerjanya sendiri”.(Riwayat al-Bukhari)

Untuk mengangkat harga diri dan menjauhkan dari meminta-minta atau mengharapkan pemberian orang lain, maka Rasulullah saw bersabda:

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلىَ

(رواه البخاري ومسلم)

 “Tangan yang di atas (tangan yang memberi), lebih baik dari tangan yang di bawah (tangan yang menerima sedekah atau pemberian orang lain).” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Demikianlah, Islam menghendaki orang-orang yang mempunyai harta suka membantu fakir-miskin.Sebaliknya, Islam menuntun fakir miskin agar berusaha keras untuk melepaskan diri dari kemiskinan itu.

Ayat 274

Ayat ini merupakan ayat yang terakhir dalam rangkaian ayat yang membicarakan masalah infak dalam surah al-Baqarah. Dalam ayat ini, Allah menegaskan keuntungan yang akan didapat orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, baik pada siang hari maupun pada waktu malam, yang diberikan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.

Mereka pasti akan memperoleh pahala di sisi Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Karena di dunia mereka dikasihi oleh masyarakat, terutama oleh fakir miskin dan siapa saja yang pernah menerima sedekah darinya, sedang di akhirat kelak mereka akan menerima pahala yang berlipat ganda dari sisi Allah.

Mereka pun tidak merasa sedih atas harta yang dinafkahkannya, karena mereka yakin akan memperoleh ganti yang lebih besar dari Allah, baik berupa tambahan rezeki dan kelapangan hidup di dunia, maupun berupa rida Allah dan karunia-Nya.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 271-272

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 271

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang yang memberikan sedekah kepada fakir miskin dengan terang-terangan, terlihat dan diketahui atau didengar orang lain. Cara yang demikian adalah baik, asal tidak disertai perasaan riya’. Sebab, menampakkan sedekah itu akan menghilangkan tuduhan bakhil terhadap dirinya, dan orang yang mendengarnya akan turut bersyukur dan mendoakannya, dan mereka akan menghormati dan meniru perbuatannya itu.

Selanjutnya, Allah menerangkan, bahwa apabila sedekah itu diberikan dengan cara diam-diam dan tidak diketahui orang lain, maka cara yang demikian adalah lebih baik lagi, apabila hal tersebut dilakukan untuk menghindari perasaan riya’ dalam hatinya, agar fakir miskin yang menerimanya tidak merasa rendah diri terhadap orang lain, dan tidak dipandang hina dalam masyarakatnya. Sebab memberikan sedekah dengan diam-diam, akan menumbuhkan keikhlasan dalam beramal bagi si pemberi. Keikhlasan adalah jiwa setiap ibadah dan amal saleh.

Banyak hadis Rasulullah saw yang memuji pemberi sedekah dengan cara sembunyi ini. Di antaranya hadis yang diriwayatkan Iman al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a. beliau mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ الله ُفِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ اْلعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسَاجِدِ وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ الله َرَبَّ اْلعَالَمِيْنَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ وَاَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمُ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ الله َفَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

(رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة)

 “Ada tujuh macam orang yang nanti akan diberi naungan oleh Allah pada hari kiamat, ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya; mereka adalah: Imam (pemimpin) yang adil, dan pemuda sejak kecilnya telah terdidik dan suka beribadah kepada Allah, orang yang hatinya selalu terpaut kepada masjid, dan dua orang yang saling mengasihi dalam menjalankan agama Allah, mereka berkumpul dan berpisah untuk tujuan itu, dan seorang lelaki yang diajak oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan yang baik dan kecantikan untuk berbuat serong tetapi dia menolak dengan mengatakan, “Aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam”, dan orang yang bersedekah serta merahasiakannya, sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya, serta orang yang mengingat Allah ketika dia sendirian, lalu dia menangis.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Imam Ahmad dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan sebuah hadis dari Ab Umamah bahwa Abu Zarr mengatakan:

يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةُ سِرٍّ اِلَى فَقِيْرٍ اَوْ جَهْدٌ مِنْ مُقِلٍّ

(رواه امام أحمد وابن أبي حاتـم)

Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Ya Rasulullah, sedekah yang manakah yang paling utama?“ Maka Rasulullah saw menjawab, “Sedekah secara rahasia yang diberikan kepada fakir miskin, atau usaha keras dari orang yang sedang kekurangan.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Abi Hatim)

Allah akan menutupi dan menghapuskan sebagian dari kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya dengan cara yang baik, sesuai dengan sedekah yang diberikannya, di samping pahala yang akan diterimanya kelak.

Kemudian Allah memperingatkan, bahwa Dia senantiasa mengetahui apa saja yang diperbuat hamba-Nya, serta niat yang mendorongnya untuk berbuat. Semua itu akan dibalas-Nya sesuai dengan amal dan niatnya itu.

Ayat 272

Petunjuk (hidayah, taufik) adalah semata-mata urusan Allah, bukan urusan Rasul dan bukan pula urusan umatnya. Kita tidak boleh menahan sedekah kepada orang yang bukan Islam hanya dengan alasan perbedaan agama semata. Namun bersedekah kepada sesama Muslim tentu lebih utama, selagi di kalangan Muslim masih terdapat orang fakir miskin yang memerlukan pertolongan.

Sedekah mempunyai dan mengandung faedah timbal balik. Orang yang menerima sedekah dapat tertolong dari kesukaran, sedang orang yang memberikannya mendapat pahala di sisi Allah, dan dihargai oleh orang-orang sekitarnya, asal ia memberikan sedekah itu dengan cara yang baik dan ikhlas karena Allah semata.

Selanjutnya disebutkan, bahwa apa saja harta benda yang baik yang dinafkahkan seseorang dengan ikhlas, niscaya Allah akan membalasnya dengan pahala yang cukup dan dia tidak akan dirugikan sedikit pun, karena orang-orang yang suka berinfak dengan ikhlas tentu disayangi dan dihormati oleh masyarakat, terutama oleh fakir miskin; dan pahalanya tidak akan dikurangi di sisi Allah.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 269-270

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 269

Allah akan memberikan hikmah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Maksudnya, bahwa Allah mengaruniakan hikmah kebijaksanaan serta ilmu pengetahuan kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-Nya, sehingga dengan ilmu dan dengan hikmah itu dia dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, antara was-was setan dan ilham dari Allah swt.

Alat untuk memperoleh hikmah ialah akal yang sehat dan cerdas, yang dapat mengenal sesuatu berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, dan dapat mengetahui sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya. Barang siapa yang telah mencapai hikmah dan pengetahuan yang demikian itu berarti dia telah dapat membedakan antara janji Allah dan bisikan setan, lalu janji Allah diyakini dan bisikan setan dijauhi dan ditinggalkan.

Allah menegaskan bahwa siapa saja yang telah memperoleh hikmah dan pengetahuan semacam itu, berarti dia telah memperoleh kebaikan yang banyak, baik di dunia, maupun di akhirat kelak. Dia tidak mau menerima bisikan-bisikan jahat dari setan, bahkan dia menggunakan segenap panca indera, akal dan pengetahuannya untuk mengetahui mana yang baik dan mana yang batil, mana yang petunjuk Allah dan mana yang bujukan setan, kemudian dia berserah diri sepenuhnya kepada Allah.

Pada akhir ayat ini Allah memuji orang yang berakal dan mau berpikir. Mereka selalu ingat dan waspada serta dapat mengetahui apa yang bermanfaat dan dapat membawanya kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ayat 270

Nazar adalah niat kepada diri sendiri untuk berbuat suatu kebaikan, apabila suatu maksud yang baik sudah tercapai, atau selesai terlepas dari suatu hal yang tidak disenangi. Misalnya seseorang berkata: “Jika aku lulus ujian, aku akan bersedekah sekian rupiah”, atau “akan berpuasa sekian hari,” atau “Bila aku sembuh dari penyakitku ini, maka aku akan menyumbangkan hartaku untuk perbaikan masjid.”

Nazar semacam ini tentu saja baik dan diperbolehkan dalam agama, karena lulus dari ujian, atau sembuh dari penyakit adalah merupakan nikmat Allah yang patut disyukuri. Berpuasa, bersedekah, dan menyumbangkan harta untuk kepentingan agama dan kesejahteraan umum, adalah perbuatan yang baik dan bermanfaat.

Tetapi ada pula nazar yang tidak baik, bahkan mendatangkan kerusakan, maka nazar semacam itu tentu saja tidak diridai Allah swt. Misalnya seseorang berkata, “Jika nanti aku berbicara dengan saudaraku itu, maka aku harus berpuasa sekian hari (maksudnya, dia tidak akan berbaikan dengan saudaranya itu).” Nazar seperti ini tidak dibenarkan dalam agama, karena walaupun berpuasa itu baik, tetapi bermusuhan dengan saudara sendiri adalah perbuatan yang tercela.

Infak dan nazar yang bagaimanapun yang kita lakukan, Allah senantiasa mengetahuinya, maka Dia akan memberikan balasan pahala atau azab. Jika barang yang dinafkahkan atau yang dinazarkan itu adalah yang baik, dan ditunaikan dengan cara-cara yang baik pula, yaitu dengan ikhlas dan semata-mata mengharapkan rida Allah, maka Allah akan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda. Sebaliknya, apabila barang yang dinafkahkan atau yang dinazarkan itu adalah yang buruk, atau ditunaikan dengan cara-cara yang tidak baik, misalnya dengan menyebut-nyebutnya, atau disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati, atau dilakukan dengan ria, maka Allah tidak akan menerimanya sebagai amal saleh, dan tidak akan membalasnya dengan pahala apa pun.

Demikian pula orang-orang yang enggan menafkahkan hartanya di jalan Allah, atau dia menafkahkannya untuk berbuat maksiat atau dia tidak mau melaksanakan nazar yang telah diucapkannya, maka Allah swt akan membalasnya dengan azab.

Pada akhir ayat ini, Allah swt menegaskan bahwa orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya. Ini merupakan suatu peringatan, bahwa keengganan menafkahkan harta di jalan Allah, keengganan menunaikan nazar yang telah diucapkan atau melaksanakan infak dan nazar dengan cara-cara yang tidak baik, semua itu adalah perbuatan zalim. Allah swt akan membalasnya dengan azab, tak seorang pun dapat melepaskan diri dari azab tersebut, meskipun dia menebusnya dengan pahala amalnya sendiri. Dalam hubungan ini, Allah berfirman pada ayat lain:

مَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ حَمِيْمٍ وَّلَا شَفِيْعٍ يُّطَاعُۗ

… Tidak ada seorang pun teman setia bagi orang yang zalim dan tidak ada baginya seorang penolong yang diterima (pertolongannya)…(Gafir/40: 18)

Menafkahkan harta di jalan Allah, baik merupakan sedekah untuk meringankan penderitaan fakir miskin, maupun infak untuk kepentingan umum, negara dan agama, adalah merupakan kewajiban orang-orang yang mempunyai harta benda, sebagai anggota masyarakat. Apabila dia enggan menunaikannya, atau ditunaikan dengan cara-cara yang tidak wajar, maka dia sendirilah yang akan menerima akibatnya. Sebab itu adalah wajar sekali apabila Allah mengancam mereka dengan azab seperti tersebut dalam ayat di atas.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 266-268

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 266

Dalam ayat ini Allah swt memberikan perumpamaan pula bagi orang yang menafkahkan hartanya bukan untuk mendapatkan rida Allah, melainkan karena ria, atau sedekahnya disertai dengan ucapan-ucapan yang melukai perasaan atau suka menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikannya.

Orang ini diumpamakan sebagai orang yang mempunyai sebidang kebun yang berisi bermacam-macam tumbuhan, dan kebun itu mendapatkan air yang cukup dari sungai yang mengalir, sehingga menghasilkan buah-buahan yang banyak. Orang tersebut sudah lanjut usianya, dan mempunyai anak-anak dan cucu-cucu yang masih kecil-kecil yang belum dapat mencari rezeki sendiri.

Dengan demikian, orang itu dan anak cucunya sangat memerlukan hasil kebun itu. Tapi tiba-tiba datanglah angin samµm yang panas. Sehingga pohon-pohon dan tanaman-tanaman menjadi rusak, tidak mendatangkan hasil apa pun, padahal dia sangat mengharapkannya.

Demikianlah keadaan orang yang menafkahkan hartanya bukan karena Allah. Dia mengira akan mendapatkan pahala dari sedekah dan infaknya. Akan tetapi yang sebenarnya bukan demikian, pahalanya akan hilang lenyap karena niatnya yang tidak ikhlas. Dia berinfak hanya karena riya’, mengikuti bisikan setan. Bukan karena mengharapkan rida Allah swt.

Dengan keterangan-keterangan dan perumpamaan yang jelas ini Allah swt menerangkan ayat-ayatnya kepada hamba-Nya agar mereka berpikir dan dapat mengambil iktibar dan pelajaran dari perumpamaan-perumpamaan itu.

Ayat 267

Orang yang benar-benar beriman, niscaya akan menafkahkan sesuatu yang baik, bila dia bermaksud dengan infaknya itu untuk menyucikan diri dan meneguhkan jiwanya. Sesuatu yang diinfakkan, diumpamakan dengan sebutir benih yang menghasilkan tujuh ratus butir, atau yang diumpamakan dengan sebidang kebun yang terletak di dataran tinggi, yang memberikan hasil yang baik, tentulah sesuatu yang baik, bukan sesuatu yang buruk yang tidak disukai oleh yang menafkahkan, atau yang dia sendiri tidak akan mau menerimanya, andaikata dia diberi barang semacam itu.

Namun demikian, orang yang bersedekah itu pun tidak boleh dipaksa untuk menyedekahkan yang baik saja dari apa yang dimilikinya, seperti yang tersebut di atas. Rasulullah saw pernah bersabda kepada Mu’az bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا اِلَى الْيَمَنِ – فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ – وَفِيْهِ: اَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ.

(رواه متفق عليه)

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw mengutus Mu’az ke Yaman—lalu ia menyebutkan hadis—dan padanya: bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin di antara mereka. (Riwayat Muttafaq ‘alaih)

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa Allah sangat mencela bila yang disedekahkan itu terdiri dari barang yang buruk-buruk. Ini bukan berarti bahwa barang yang disedekahkan itu harus yang terbaik, melainkan yang wajar, dan orang yang menafkahkan itu sendiri menyukainya andaikata dia yang diberi.

Dalam ayat lain Allah berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. … (Ali ‘Imran/3:92)

Pada akhir ayat ini Allah berfirman, yang artinya sebagai berikut “Ketahuilah, bahwasanya Allah Mahakaya dan Maha Terpuji.” Ini merupakan suatu peringatan, terutama kepada orang yang suka menafkahkan barang yang buruk-buruk, bahwa Allah tidak memerlukan sedekah semacam itu. Dia tidak akan menerimanya sebagai suatu amal kebaikan.

Bila seseorang benar-benar ingin berbuat kebaikan dan mencari keridaan Allah, mengapa dia memberikan barang yang buruk, yang dia sendiri tidak menyukainya? Allah Mahakaya. Maha Terpuji dan pujian yang layak bagi Allah ialah bahwa kita rela menafkahkan sesuatu yang baik dari harta milik kita, yang dikaruniakan Allah kepada kita.

Ayat 268

Setan selalu menakut-nakuti orang yang berinfak dan membujuk mereka agar bersifat bakhil dan kikir. Setan membayangkan kepada mereka bahwa berinfak atau bersedekah akan menghabiskan harta benda dan akan menyebabkan mereka menjadi miskin dan sengsara. Oleh sebab itu harta benda mereka harus disimpan untuk persiapan di hari depan.

Menafkahkan barang yang jelek, dan keengganan untuk menafkahkan barang yang baik, oleh Allah disebut sebagai suatu kejahatan, bukan kebajikan, karena orang yang bersifat demikian berarti mempercayai setan dan tidak mensyukuri nikmat Allah serta tidak percaya akan kekayaan Allah dan kekuasaan-Nya untuk memberi tambahan rahmat kepadanya.

Allah menjanjikan kepada hamba-Nya melalui rasul-Nya, untuk memberikan ampunan atas kesalahan-kesalahan yang banyak, terutama dalam masalah harta benda. Karena sudah menjadi tabiat manusia mencintai harta benda sehingga berat baginya untuk menafkahkannya.

Selain menjanjikan ampunan, Allah juga menjanjikan kepada orang yang berinfak akan memperoleh ganti dari harta yang dinafkahkannya. Di dunia dia akan memperoleh kemuliaan dan nama baik di kalangan masyarakatnya karena keikhlasannya dalam berinfak atau dengan bertambahnya harta yang masih tersisa. Di akhirat kelak dia akan menerima pahala yang berlipat ganda.

Dalam hubungan ini Allah berfirman:

وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

… Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik. (Saba′/34:39)

Berinfak adalah salah satu cara untuk bersyukur. Maka orang yang berinfak dengan ikhlas adalah orang yang bersyukur kepada Allah yang telah mengaruniakan harta benda itu kepadanya dan Dia akan menambah rahmat-Nya kepada orang tersebut. Firman-Nya:

لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ

…Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat. (Ibrahim/14:7)

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan suatu hadis, yang mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ فِيْهِ الْعِبَادُ إِلاَّ وَ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ يَقُوْلُ أَحَدُهُمَا اللّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفًا؛ وَيَقُوْلُ اْلاٰخَرُ: اللّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً

(رواه البخاري ومسلم)

“Tidak ada suatu hari di mana hamba-hamba Allah berada pada pagi hari, kecuali ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari malaikat itu berdoa, “Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menginfakkan (harta bendanya) ganti.” Dan malaikat yang satu lagi berdoa, ”Berikanlah kepada orang yang enggan (menginfakkan hartanya) kemusnahan.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud dengan “ganti” dari harta yang dinafkahkan itu ialah: Allah akan memudahkan jalan baginya untuk memperoleh rezeki, dan dia mendapatkan kehormatan dalam masyarakat. Sedang yang dimaksud dengan “kemusnahan” ialah bahwa harta bendanya itu habis tanpa memberikan faedah kepadanya.

Pada akhir ayat ini Allah swt mengingatkan bahwa Dia Mahaluas rahmat dan karunia-Nya memberikan ampunan dan ganti dari harta yang dinafkahkan itu. Allah Maha Mengetahui apa yang dinafkahkan hamba-Nya, sehingga Dia tidak akan menyia-nyiakannya, bahkan akan diberinya pahala yang baik.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 265

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Infak diumpamakan sebagai sebidang kebun yang mendapat siraman air hujan yang cukup, sehingga kebun itu memberikan hasil dua kali lipat dari hasil yang biasa. Andaikata hujan itu tidak lebat, maka hujan gerimis pun cukup, karena kebun tersebut terletak di dataran tinggi yang mendapatkan sinar yang cukup serta hawa yang baik, dan tanahnya pun subur.

Ayat ini bermunasabah dan merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya. Dilihat dari sisi mekanisme erosi, adanya penutup lahan berupa pohon pohonan atau tumbuhan dapat menghindarkan atau mengurangi resiko terjadinya erosi. Hujan di kebun pegunungan bukan penyebab erosi melainkan memberikan manfaat berupa peningkatan hasil untuk tanah yang dibudidayakan sebagai kebun.

Dalam hal ini, pembelanjaan harta untuk mencari rida Allah diumpamakan sebagai kebun di pegunungan yang disirami hujan dan menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Seandainya tidak ada hujan lebat, di kebun pegunungan, hujan gerimis bahkan embun pun sudah memadai untuk menghasilkan buah-buahan yang baik.

Dalam pandangan ilmu ekologi, keadaan yang digambarkan dalam ayat 265 Surah al-Baqarah di atas memang betul terjadi. Fenomena alam ini jelas memperlihatkan kebesaran Allah yang mengatur dengan sangat rinci akan alam ini, sehingga semua mahluk mempunyai kesempatan untuk bertasbih kepada-Nya.

Embun, atau lebih tepatnya disebut kabut, adalah awan yang bersentuhan langsung dengan tanah atau pepohonan. Dalam bahasa Inggris, untuk fenomena alam yang satu ini digunakan dua kata, yaitu fog dan mist. Perbedaan keduanya hanyalah pada kepadatan material awan. Kata fog digunakan apabila kabut menyebabkan jarak pandang kurang dari satu kilometer. Sedangkan mist, adalah keadaan kabut yang mengakibatkan jarak pandangnya kurang dari dua kilometer.

Kabut berbeda dengan awan lainnya hanya karena awan itu bersentuhan dengan permukaan bumi. Keadaan ini dapat terjadi baik di dataran rendah maupun pegunungan. Kabut muncul saat terjadi perbedaan suhu udara dan titik beku air sebesar 3oC atau kurang. Kabut dimulai saat uap air memadat menjadi butiran air yang sangat halus di udara. Pemadatan uap air inilah yang kemudian tampak dan menjadi apa yang dinamakan awan. Kabut umumnya terjadi di kawasan yang sangat lembab.

Keadaan lembab dapat terjadi karena ada penambahan uap air di udara, atau suhu udara yang menurun. Akan tetapi, kadangkala kabut dapat terjadi tanpa adanya syarat-syarat tersebut. Pada umunya, kabut terjadi saat kelembaban udara mencapai 100%. Pada kondisi ini, udara tidak lagi dapat mengikat uap air yang ada di udara.

Klasifikasi kabut dapat dilakukan karena perbedaan penyebab, sifat, dan lainnya. Misal ada kabut yang dapat terjadi dan menghilang dalam waktu singkat. Kabut ini biasa disebut sebagai flash fog. Juga ada kabut yang dikenal dengan sea fog. yang terjadi di atas permukaan air laut. Di sini, terjadinya kabut sangat dipengaruhi oleh kehadiran garam. Partikel garam yang renik akan memenuhi udara yang ada di atas permukaan air laut oleh berbagai sebab. Antara lain disebabkan oleh angin atau percikan pecahan ombak dan sebab-sebab lainnya.

Partikel garam renik ini kemudian akan berperan sebagai pengumpul uap air. Ada pula tipe kabut yang disebabkan perubahan suhu saat senja atau pagi hari atau suatu keadaan saat ada angin dingin yang melewati kawasan perairan yang hangat, atau air hujan yang melewati lapisan udara yang panas sehingga terjadi penguapan.

Kabut seringkali menghasilkan hujan dalam bentuk gerimis. Keadaan ini umumnya terjadi karena kelembaban udara sudah melebihi angka 100%. Segera awan akan berubah menjadi butiran air hujan. Terutama apabila lapisan kabut naik ke atas dan bersentuhan dengan suhu dingin di bagian atas.

Dalam kaitannya dengan kabut, para ahli ekologi menemukan suatu jenis hutan yang unik karena berasosiasi sangat erat dengan kabut. Hutan ini biasa disebut dengan cloud forest atau fog forest. Hutan demikian ini menunjuk pada hutan hujan basah di kawasan dataran tinggi, baik di pegunungan tropis atau subtropis. Umumnya, lapisan kabut ini akan menebal pada bagian pucuk pohon-pohon hutan (canopy). Umumnya hutan kabut tidak terlalu luas dan terbatas hanya pada kawasan dimana lingkungan atmosfer cocok untuk membentuk kabut.

Hutan ini juga ditandai oleh kabut yang hampir selalu hadir, sehingga memperkecil kemungkinan tumbuhan memperoleh sinar matahari langsung. Pohon-pohon pada kawasan ini ditandai dengan tumbuh lebih pendek dan kecil. Ukuran ini sangat berbeda dengan jenis sama dan tumbuh di dataran rendah atau bagian pegunungan lain yang memperoleh sinar matahari penuh. Kelembaban yang tinggi mendorong tumbuhnya tanaman epifit yang menempel di batang dan cabang pohon, yang sebagian besar didominasi oleh kelompok lumut maupun paku-pakuan. Kehadiran tumbuhan merambat dan lumut ini juga menjadi ciri bahwa ini adalah hutan kabut.

Di dalam hutan kabut, sumber air utamanya adalah butiran renik air yang berasal dari kabut. Kondensasi uap air kabut akan terjadi terutama di daun pepohonan, dan jatuh dalam bentuk butiran air ke lantai hutan.

Suatu fenomena alam yang berada di kawasan yang sangat jauh dari tempat turunnya Alquran, tetapi dijelaskan dengan rinci dalam Alquran, merupakan bukti bahwa kitab suci ini bukan karangan manusia. Hanya Tuhan yang Maha Mengetahui yang dapat menurunkan ayat seperti ini.

Dikatakan, bahwa yang diumpamakan dengan kebun itu adalah orang yang menafkahkan hartanya, karena dia menyadari bahwa dia telah menerima rahmat yang banyak dari Allah, maka dia bersedia untuk memberikan infak yang banyak; walaupun suatu ketika dia memperoleh rahmat yang sedikit, namun dia tetap memberikan infak.

Membelanjakan harta di jalan Allah atau berinfak, benar-benar dapat memperteguh jiwa. Sebab cinta kepada harta benda telah menjadi tabiat manusia, karena sangat cintanya kepada harta benda terasa berat baginya untuk membelanjakannya, apa lagi untuk kepentingan orang lain. Maka jika kita bersedekah misalnya, hal itu merupakan perbuatan yang dapat meneguhkan hati untuk berbuat kebaikan, serta menghilangkan pengaruh harta yang melekat pada jiwa.

Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Wallahu bima tamaluna basir (Allah senantiasa melihat apa-apa yang kamu kerjakan). Ini berarti bahwa Allah selalu mengetahui kebaikan-kebaikan yang dilakukan hamba-Nya, antara lain berinfak dengan niat yang ikhlas, maka Dia akan memberikan pahalanya. Sebaliknya, Allah juga mengetahui semua perbuatan yang tidak baik, maka Dia akan membalasnya dengan azab.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 264

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 264

Orang-orang yang beriman agar jangan sampai melenyapkan pahala infak atau sedekah mereka karena menyertainya dengan kata-kata yang menyakitkan hati atau dengan menyebut-nyebut infak yang telah diberikan itu.

Infak atau sedekah bertujuan untuk menghibur dan meringankan penderitaan fakir-miskin, dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Itulah sebabnya, maka sedekah tidak boleh disebut-sebut, atau disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati si penerimanya.

Apabila sedekah tersebut disertai dengan kata-kata semacam itu, maka tujuan utama dari sedekah tersebut, yaitu untuk menghibur dan meringankan penderitaan, tidak akan tercapai. Sebab itu Allah melarangnya, dan menegaskan bahwa sedekah semacam itu tidak akan mendapatkan pahala.

Orang yang bersedekah karena ria, sama halnya dengan orang yang melakukan ibadah salat dengan ria. Ibadah salatnya tidak akan mendapat pahala, dan tidak mencapai tujuan yang dimaksud. Sebab tujuan salat adalah menghadapkan segenap hati dan jiwa kepada Allah swt serta mengagungkan kebesaran dan kekuasaan-Nya, dan memanjatkan syukur atas segala rahmat-Nya. Sedang orang yang salat karena riya, perhatiannya bukan tertuju kepada Allah, melainkan kepada orang yang diharapkan akan memuji dan menyanjungnya.

Sifat riya’ adalah tabiat yang tidak baik. Sebagian orang ingin dipuji dan disanjung atas suatu kebajikan yang dilakukannya. Orang yang bersedekah yang mengharapkan pujian dan terima kasih dari yang menerima sedekah atau dari orang lain, bila pada suatu ketika dia merasa kurang dipuji dan kurang ucapan terima kasih kepadanya dari si penerima atau kurang penghargaan si penerima terhadap sedekahnya, dia akan merasa sangat kecewa.

Dalam keadaan demikian, sangat besar kemungkinan dia akan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan si penerima, sehingga sedekahnya tidak akan mendatangkan pahala di sisi Allah. Orang yang bertabiat semacam ini sesungguhnya tidaklah beriman kepada Allah dan hari akhirat. Sedekah semacam itu adalah seperti debu di atas batu yang licin; apabila datang hujan lebat maka debu itu hilang lenyap tak berbekas.

Demikian pula halnya sedekah yang diberikan karena ria, tidak akan mendatangkan pahala apa pun di akhirat nanti, sebab amalan itu tidak dilakukan untuk mencapai rida Allah, melainkan karena mengharapkan pujian manusia semata. Dengan demikian dia tidak memperoleh hasil apa pun, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia dia tidak mendapatkan hasil apa-apa dari sedekahnya itu, karena sedekah yang disertai dengan ria atau perkataan yang menyakitkan hati hanya akan menimbulkan kebencian masyarakat kepadanya, sedang di akhirat, dia tidak memperoleh pahala dari sisi Allah, karena ria dan kata-kata yang tidak menyenangkan itu telah menghapuskan pahala amalnya. Allah swt memberikan pahala hanya kepada orang-orang yang beramal dengan ikhlas, ingin menyucikan diri dan memperbaiki keadaan mereka, dan semata-mata mengharapkan rida-Nya.

Allah memberikan perumpamaan bagi sedekah yang disertai riya’ dan umpatan seperti erosi tanah yang berada di atas batu. Erosi adalah proses hilangnya tanah dari permukaan bumi pada umumnya karena terangkut oleh aliran air. Semakin besar curah hujan yang jatuh, maka akan semakin banyak dan cepat partikel tanah yang ter-erosi. Proses pembentukan tanah di atas batuan terjadi dalam waktu yang lama, tetapi oleh hujan yang lebat lapisan tanah itu dapat dengan mudah dan cepat terangkut dan hilang dari permukaan batu. Jika tanah di atas batu telah hilang, maka batu merupakan pertikel yang tidak dapat menumbuhkan tumbuhan.

Perumpamaan demikian menggambarkan bahwa orang yang dengan susuah payah mengumpilkan harta, lalu bersedekah tetapi sedekah itu disertai ria dan umpatan, maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa, baik manfaat, pahala maupun rida Allah dari apa yang disedekahkannya itu.

Kebiasaan membagi-bagikan uang kepada peminta-minta yang biasa berkerumun di depan masjid selepas salat Jumat atau salat Id, atau di tempat lain di samping tampak sebagai sedekah dan perbuatan sosial terhadap orang miskin, juga mempunyai efek yang kurang baik bahkan mungkin juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan ria. Kebiasaan ini justru akan mengundang orang yang tidak kita kenal datang ke tempat-tempat ibadah hanya untuk meminta-minta, bukan untuk ikut beribadah, sehingga hari raya Islam itu hanya merupakan hari pameran kemiskinan di mana-mana.

Ada sebuah masjid yang pimpinannya melarang jemaahnya bersedekah kepada pengemis-pengemis yang biasa datang berkerumun di pintu-pintu masjid kota itu. Ternyata cara ini berhasil, karena kemudian memang tak seorang pun yang datang ke masjid itu untuk meminta-minta. Orang miskin dan kaum duafa seharusnya menjadi tanggung jawab bersama mereka yang mampu. Kita bersyukur bahwa sekarang sudah ada lembaga-lembaga yang dibentuk khusus untuk menghadapi masalah ini.

Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang kafir, karena petunjuk itu berdasarkan iman. Iman itulah yang membimbing seseorang kepada keikhlasan beramal, dan menjaga diri dari perbuatan dan ucapan yang dapat merusak amalnya, serta melenyapkan pahalanya. Maka dalam ayat ini terdapat sindiran, bahwa sifat ria dan kata-kata yang tidak menyenangkan itu adalah sebagian dari sifat dan perbuatan orang-orang kafir yang harus dijauhi oleh orang-orang mukmin.

Banyak hadis Rasulullah saw yang mencela sedekah yang disertai dengan ucapan yang menyakitkan hati. Imam Muslim meriwayatkan hadis berikut dari Abu ªarr, Rasulullah saw bersabda:

ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ الله ُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ، الْمَنَّانُ ِبمَا أَعْطَى وَالْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ اْلكَاذِبِ

(رواه مسلم عن أبي ذر)

Ada tiga macam orang yang pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan memandang kepada mereka, dan tidak akan menyucikan mereka dari dosa, dan mereka akan mendapat azab yang pedih, yaitu orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya apabila dia memberikan sesuatu, dan orang yang suka memakai sarungnya terlalu ke bawah sampai menyapu tanah karena congkaknya, dan orang yang berusaha melariskan dagangannya dengan sumpah yang bohong. (Riwayat Muslim dari Abu Zarr)

Imam an-Nasa′i juga meriwayatkan suatu hadis dari Ibnu Umar, dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلاَ عَاقٌّ لِوَالِدَيْهِ وَلاَ مَنَّانٌ

(رواه النسائي عن ابن عبّاس)

Tidak akan masuk surga orang yang selalu minum khamr, dan tidak pula orang yang durhaka terhadap ibu-bapaknya, dan tidak pula orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya. (Riwayat an-Nasa′i dari Ibnu ‘Abbas)

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 262-263

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 262

Pahala dan keberuntungan yang akan didapat oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah bersyarat, yaitu: bahwa dia memberikan hartanya itu benar-benar dengan ikhlas, dan setelah itu dia tidak suka menyebut-nyebut infaknya itu dengan kata-kata yang dapat melukai perasaan orang yang menerimanya.

Orang-orang semacam inilah yang berhak untuk memperoleh pahala di sisi Allah, dan tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan mereka tidak merasa sedih. Ini berarti, bahwa orang yang memberikan sedekah kepada seseorang, kemudian dia menyebut-nyebut sedekah dan pemberiannya itu dengan kata-kata yang menyinggung perasaan dan kehormatan orang yang menerimanya, maka orang semacam ini tidak berhak memperoleh pahala di sisi Allah.

Ini adalah ajaran yang sangat tinggi nilainya, sebab ada orang yang menyumbangkan hartanya bukan karena mengharapkan rida Allah, melainkan hanya menginginkan popularitas dan kemasyhuran serta puji-pujian dari masyarakat, disiarkannya infak itu dengan cara yang mencolok, sehingga dia dikagumi sebagai seorang dermawan. Atau ketika memberikan sedekah itu dia mengucapkan kata-kata yang tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya.

Pemberian semacam ini bertentangan dengan tujuan agama, karena tidak akan menimbulkan hubungan kasih sayang dan persaudaraan, melainkan menimbulkan kebencian dan permusuhan. Sebab itu wajar jika orang semacam ini tidak akan mendapatkan pahala di sisi Allah.

Ringkasnya, menafkahkan harta di jalan Allah haruslah dengan niat yang ikhlas dan maksud yang suci. Atas niat yang ikhlas inilah Allah akan memberikan pahala, dan masyarakat akan menghargainya. Rasulullah saw bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيـَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى

(رواه البخاري عن عمر بن الخطّاب)

;Semua amal itu harus disertai dengan niat. Dan setiap manusia akan mendapat balasan atas amalnya berdasarkan niatnya itu. (Riwayat Imam al-Bukhari dari ‘Umar bin al-Khattab)

Orang yang berinfak dengan niat yang ikhlas, selain akan memperoleh pahala di sisi Allah, juga tidak dikhawatirkan nasib mereka, sebab mereka itu pasti akan mendapat pahala dan rida Allah. Mereka juga tidak akan bersedih hati, bahkan mereka akan bergembira nanti di akhirat karena mereka telah dapat berbuat kebaikan, dan kebaikan itu mendatangkan pahala bagi mereka.

Sebaliknya, orang-orang yang enggan berinfak, nanti di akhirat akan bersedih hati dan menyesal, sebab tidak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk berbuat kebajikan. Mereka akan menerima azab dari Allah.

Ayat 263

Orang yang tidak mampu bersedekah akan tetapi dia dapat mengucapkan kata-kata yang menyenangkan atau yang tidak menyakitkan hati, dan memaafkan orang lain adalah lebih baik dari orang yang bersedekah tetapi sedekahnya itu diiringi dengan ucapan-ucapan yang menyakitkan hati dan menyinggung perasaan.

Apabila orang yang bersedekah tidak dapat menghindarkan diri dari mengucapkan kata-kata yang melukai perasaan atau menyebut-nyebut pemberian itu, baik ketika memberikan atau pun sesudahnya, lebih baik ia tidak bersedekah, tetapi tetap mengucapkan kata-kata yang baik dan menyenangkan kepada siapa saja yang berhubungan dengannya. Itu lebih baik daripada memberikan sesuatu yang disertai dengan caci-maki, dan sebagainya.

Pada akhir ayat ini Allah menyebutkan dua sifat di antara sifat-sifat kesempurnaan-Nya, “Mahakaya dan Maha Penyantun”. Maksudnya ialah, Allah Mahakaya, sehingga Dia tidak memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menyumbangkan harta bendanya untuk kepentingan Allah, tetapi untuk kepentingan hamba itu sendiri yaitu membersihkan diri, dan menumbuhkan harta mereka, agar mereka menjadi bangsa yang kuat dan kompak, serta saling tolong-menolong.

Allah swt tidak menerima sedekah yang disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati, karena Allah hanya menerima amal kebaikan yang dilakukan dengan cara-cara yang baik. Allah Maha Penyantun kepada hamba-Nya yang tidak menyertai sedekahnya dengan kata-kata yang menyakitkan, atau yang suka menyebut-nyebut sedekahnya setelah diserahkan atau ketika menyerahkannya.

Oleh karena Allah Mahakaya dan Maha Penyantun, maka Allah kuasa pula untuk memberikan ganjaran dan pertolongan kepada hamba-Nya yang suka menafkahkan hartanya dengan ikhlas.

(Tafsir Kemenag)