Beranda blog Halaman 557

Strategi Pertahanan Keamanan Negara dalam Al Quran

0
geotimes

Keberadaan musuh wajib diwaspadai agar keamanan dapat terjamin. Zaman yang semakin berkembang menjadikan tindak kejahatan pun semakin berkembang. Terlebih dengan keberadaan teknologi yang semakin maju menjadikan pelaku kejahatan semakin “kreatif” dalam mengembangkan tindak kejahatannya.

Narkoba, terorisme, perdagangan manusia menjadikan kita harus selalu waspada. Bukan hanya pemerintah saja, namun  masyarakat pun harus tetap waspada dengan musuh baik yang tampak maupun tersembunyi. Karena itu diperlukan strategi pertahanan dalam melindungi sebuah Negara. Berkenaan dengan pertahanan ini, terdapat firman Allah dalam QS. Al-Anfal ayat 60 sebagai berikut:

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّة وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمۡ لَا تَعۡلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعۡلَمُهُمۡۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡء فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”

Menurut Muhammad Rashid Rida, ayat di atas turun berkenaan dengan sikap kaum Yahudi Madinah yang melanggar perjanjian bersama Nabi Saw. atau yang dikenal dengan perjanjian Madinah. Pasca peristiwa ini putuslah hubungan persahabatan antara kaum Muslim dengan kaum Yahudi, sehingga terjadi persekutuan antara kaum Yahudi dengan kaum Musyrik untuk memerangi Nabi Saw. (Muhammad Rashid Rida, Tafsir al-Qur`an al-Hakim al-Shahir bi Tafsir al-Manar, Juz 10, hal. 69)

Di akhir ayat, terdapat redaksi a’iddu yang merupakan bentuk jamak dari kata i’dad yang berarti merencanakan sesuatu untuk masa depan. Dalam ayat ini, terdapat pula kata ribat jika ditinjau dari segi bahasa berarti tali yang mengekang binatang yang ditunggangi. Sedangkan jika dikaitkan pada ayat tersebut, redaksi ribat bermakna mempersiapkan kekuatan untuk menggentarkan musuh melalui mempersiapkan persenjataan.

Menurut Rida pengertian dari ribat al-khayl terdiri dari dua macam. Pertama, usaha untuk mempersiapkan tenaga sesuai kemampuan masing-masing. Kedua, meningkatkan kewaspadaan di seluruh tempat-tempat penting dalam suatu negara seperti pelabuhan, bandara, kantor pemerintahan juga perbatasan negeri agar tidak jatuh ke tangan musuh. Sehingga dalam hal ini Rida menafsirkan redaksi ribat al-khayl dengan menyesuaikan konteks zaman yang berkembang. Jika pada masa Rasulullah Saw, peralatan tempur yang digunakan adalah panah, alat pelempar atau Manjaniq juga pasukan berkuda atau kavaleri. Maka pada zaman modern berupa alusista.

            Redaksi selanjutnya adalah turhibuna bihi aduw Allah wa ‘aduwwakum (kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu). Menurut Rida, adalah merancang strategi untuk menggentarkan musuh dengan mengerahkan seluruh upaya dalam masalah keamanan seperti unsur militer, kepolisian dan intelijen. Kata turhibu>na yang memiliki akar kata al-irhab dimaknai dengan usaha yang dilakukan untuk membuat lawan menjadi kagum dan gentar sehingga dapat menyiutkan nyali lawan (Muhammad Rashid Rida, Tafsir al-Qur`an al-Hakim al-Shahir bi Tafsir al-Manar, Juz 10, hal. 70-72).

Kemudian pada redaksi wa akharin min dunihim la ta’lamunahum Allah ya’lamuhum (dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.)  menurut at-Tabari, terdapat beberapa pendapat mengenai redaksi wa akharin yakni Bani Quraidah (Salah satu kabilah Yahudi Madinah), Imperium Persia, orang-orang Munafik, dan satu kaum dari bangsa Jin.

Dari pendapat ini, at-Tabari pun mengingatkan dalam tafsirnya untuk tetap waspada dengan musuh yang tidak tampak. Tambahnya, musuh dalam konteks ini ialah musuh dalam selimut. Tentu ini merupakan ancaman paling berbahaya dalam kehidupan suatu bangsa. (at-Tabari, Jami’ al-Bayan ‘An Ta`wil Ay al-Qur`an, Juz 4, hal 59-60).

Ahmad Mustafa Al-Maraghi memiliki kesamaan pandangan dengan Rashid Rida mengenai penafsiran ayat ini. Namun, al-Maraghi menambahkan pendapatnya mengenai hikmah turunnya ayat tersebut agar umat manusia memiliki sikap waspada terhadap keamanan negeri. Dalam mewujudkan keamanan negeri, maka perlu dibentuk angkatan bersenjata sebagai kekuatan resmi untuk melindungi rakyat dan Negara dari ancaman musuh. Selain itu dibutuhkan pula dinas resmi yang bertugas mengolah informasi dari pihak musuh atau yang disebut dengan intelijen. (Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Juz 10, hal. 24-25)

Berkenaan dengan ayat ini, jika dikaitkan dengan era milenial, maka perang bukan lagi pada ranah persenjataan, namun perang pada ranah pemikiran. Sehingga yang perlu diwaspadai pada era masa kini adalah narasi-narasi kebencian yang mengantarkan pada perpecahan dan konflik sosial. Sehingga pihak keamanan harus meningkatkan kewaspadaan terhadap narasi-narasi kebencian dan hasutan yang tersebar di media sosial. Oleh karena itu langkah utama yang harus dilakukan adalah menggandeng elemen masyarakat untuk dapat melawan narasi kebencian melalui tim cyber medsos.

meski demikian, bukan berarti keamanan ranah publik diabaikan begitu saja. Hal ini tetaplah penting, karena saat ini tempat-tempat penting seperti bandara, stasiun kereta api, bahkan perbatasan negeri menjadi rawan akan kejahatan abik berupa adanya pelaku pengedar narkoba, terorisme dengan segala jaringannya maupun perdagangan manusia. Jika kita lengah, maka para pelaku kejahatan dengan mudahnya akan menggunakan fasilitas publik untuk menyebarkan tindakan kejahatan.

Penutup ayat yakni wa ma tunfiqu min sya`in fi sabil Allah yuwaffa ilaykum wa antum la ta’lamun (Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)).

Allah Swt. mengakhiri ayat ini dengan mengungkapkan masalah infak harta di jalan-Nya. Menurut at-Tabari, jika seseorang menyumbangkan hartanya baik untuk membeli peralatan tempur maupun hal lain yang dapat menggentarakan musuh, maka hal tersebut termasuk dalam menginfakkan harta di jalan Allah. Jika melakukan hal ini, maka bagi orang tersebut akan ada balasan baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga dengan menginfakkan hartanya untuk kemaslahatan bersama dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan keamanan dalam negeri, maka orang tersebut tidak akan merasa rugi atau dianiaya. Wallahu a’lam

Tafsir Tarbawi: Larangan Bullying dalam Pendidikan Islam

0
Larangan bulllying
Larangan bulllying (muslim-okezone)

Bullying, istilah ini kian naik daun seiring dengan berkembangnya teknologi. Mirisnya, bullying yang biasa kerap terlontar baik di dunia nyata atau maya telah terjadi bahkan membudaya di institusi pendidikan mulai tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Sekolah atau kampus yang seharusnya menjadi tempat pencetak insan yang berbudi luhur ternodai oleh oknum sebagian pelaku yang tidak bertanggungjawab. Islam mengutuk keras aksi bullying sebagaimana firman Allah di bawah ini pada Surat al-Hujurat ayat 12:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. (Q.S. al-Hujurat [49]: 12)

Tafsir Surah al-Hujurat Ayat 12

Al-Baghawy dan al-Qurthuby menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan riwayat tentang dua orang sahabat Nabi saw yang menggunjing seorang temannya. Peristiwa itu bermula dari kebiasaan Nabi saw tatkala melakukan perjalanan, di mana Nabi saw selalu menyertakan seorang pelayan kepada dua orang laki-laki yang merdeka, yang bertugas untuk melayani mereka.

Dalam konteks peristiwa ini, hal demikian dilakukan yakni menyertakan sahabat Nabi saw, Salman al-Farisi kepada dua orang laki-laki kaya. Pada satu waktu kedua laki-laki ini kelaparan dan menyuruh Salman untuk meminta makan kepada Nabi saw. Sampailah Salman bertemu Nabi, lalu Nabi berkata, “Pergilah engkau kepada Usamah bin Zaid, katakanlah padanya, jika dia mempunyai sisa makanan, hendaklah dia memberikannya kepadamu.”

Salman lalu menemui Usamah, beliau mengatakan bahwa beliau tidak memiliki apapun. Kemudian, kembalilah Salman kepada kedua laki-laki itu dan menginformasikan hal ini. Namun kedua laki-laki itu berkata, “Sesungguhnya Usamah itu mempunyai sesuatu, tapi dia kikir.” Selanjutnya, mereka mengutus Salman ke tempat sekelompok sahabat, tetapi salman tidak mendapatinya apa-apa di sana. Akhirnya kedua laki-laki itu memata-matai Usamah apakah Usamah memiliki sesuatu atau tidak.

Tindakan mereka ini dipergoki oleh Rasul saw, lalu Rasul saw bersabda, “Mengapa aku melihat daging segar di mulut kalian berdua?” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, hari ini kami tidak makan daging atau yang lainnya.” Rasulullah menimpali, “Tapi, kalian sudah memakan daging Usamah dan Salman.” Maka turunlah ayat ini, yaitu surat al-Hujarat ayat 12.

Larangan Bullying ini tersirat dalam dua redaksi. Pertama, ijtanibu katsiran min al-dzanni. Kedua, wa laa tajassasu wa la yagtab ba’dhukum ba’dhan. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan kata ijtanibu berasal dari kata janaba yang berarti samping.

Dalam artian, mengesampingkan sesuatu atau menjauhkan dari jangkauan tangan. Kata ini terdapat penambahan huruf “ta” yang berfungsi sebagai penekanan sehingga bermakna bersungguh-sungguhlah untuk menghindari prasangka buruk.

Hal senada juga disampaikan oleh Ibnu Asyur dalam al-Tahrir wa al-Tanwir bahwa kata ijtanibu merupakan bentuk keagungan akhlak atau tata krama yang dapat menghilangkan prasangka buruk dan tuduhan palsu. Sebab prasangka buruk diawali oleh perasaan kecemburuan sosial, stigma negatif, dan sebagainya.

Ibnu Katsir misalnya menyebutkan bahwa Allah swt melarang hamba-Nya yang beriman dari dominasi berprasangka buruk. Mencurigai keluarga, sanak kerabat, serta orang lain dengan tuduhan yang tidak berdasar alias palsu. Berkaitan dengan prasangka (dzann), al-Thantawy dalam Tafsir al-Wasith menjelaskan bahwa para ulama membagi dzann dalam tiga hukum, yakni wajib, haram dan mubah.

Haram, tatkala prasangka itu tidak berdasar atau tidak ada bukti konkrit dan hanya sekadar menerka-nerka (berspekulasi). Wajib, tatkala ia beribadah kepada Allah berdasarkan ilmunya, sementara ia masih ragu dan belum menemukan dalil yang qath’i terkait ibadah yang dilakukannya, maka ia wajib menelusuri atau mencari kebenaran yang valid (al-ma’rifah al-shahihah). Mubah, tatkala munculnya keraguan dalam shalat.

Telah diriwayatkan kepada kami dari Sayyidina Umar bin Khattab, bahwa ia pernah berkata, “Jangan sekali-kali kamu mempunyai prasangka terhadap suatu kalimat yang keluar dari lisan saudaramu yang mukmin kecuali hanya kebaikan belaka, sedangkan kamu masih berkesempatan untuk memahaminya dengan baik.”

Kedua, wa laa tajassasu wa la yagtab ba’dhukum ba’dhan. Lafaz tajassus menurut Ibnu Katsir pada galibnya menunjukkan makna konotasi negatif, karena itulah mata-mata dalam semantik bahasa Arab disebut jaras. Sedang tahassus umumnya disematkan terhadap kebaikan seperti pengertian yang terdapat dalam firman-Nya Q.S. Yusuf [12]: 87, fatahassasu min yusufa wa akhihi (maka carilah berita baik tentang Yusuf dan saudara-saudaranya). Namun, kadang kala lafaz tahassus merujuk pada makna negatif, sebagaimana sabda Rasul saw;

لَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

Janganlah kalian saling memata-matai dan janganlah pula saling mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah pula saling membenci dan janganlah pula saling menjatuhkan, tetapi jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.

Al-Auza’i mengatakan bahwa tajassus adalah mencari-cari kesalahan pihak lain, dan tahassus adalah mencari-cari berita suatu kaum, sedangkan yang bersangkutan tidak berkenan untuk diekspos. Sedangkan tadabbur artinya menjerumuskan, menjatuhkan atau membuat makar.

Larangan Bullying dalam Pendidikan Islam

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam mengutuk keras aksi bullying. Bullying berdampak buruk terhadap dalam konteks ini adalah fisik maupun psikis peserta didik. Perilaku sebagian oknum yang tidak bertanggungjawab baik oleh pendidik atau peserta didik lainnya membawa pengaruh buruk bahkan trauma akut jika tidak diatasi secara intensif. Ia akan merasa depresi, ketidakpercayaan diri, menyendiri hingga bunuh diri pun menjadi tak terhindarkan. Islam mengumpamakan orang yang melakukan bullying sebagaimana memakan bangkai saudaranya sendiri. Apakah ia tega memakan daging atau bangkai sesamanya?

Oleh karena itu, peran guru atau pendidik, kiai dalam mengedukasi peserta didik, santri-santrinya sangat penting guna mencegah dan memutus mata rantai bullying, jika tidak maka perilaku ini dikhawatirkan membudaya dan seolah-olah tindakan biasa.

Langkah ini bisa dilakukan mulai dari siswa itu sendiri dengan cara melerai atau mendamaikan saat bullying terjadi, keluarga harus berperan aktif memotivasi dan mengasuh anak-anaknya, tak ketinggalan sekolah juga dapat mencanangkan program “anti bullying” dan lingkungan sekitar yakni masyarakat untuk dapat membangun kepedulian sosial sehingga kasus bullying di sekolah atau lingkungannya tidak pernah terjadi lagi. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 44: Memahami Maksud Hukum Allah

0
Surat Al-Maidah Ayat 44
Surat Al-Maidah Ayat 44

Surat Al-Maidah Ayat 44 acapkali dikutip oleh sebagian orang untuk mengatakan bahwa orang yang tidak berpegang pada hukum Allah Swt adalah kafir. Bagaimana kita memahaminya? Tulisan ini akan mencoba menguraikannya. Allah Swt berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّون …وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi … Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Surat Al-Maidah Ayat 44)

Potongan Surat al-Maidah ayat 44 di atas menjadi salah satu potongan ayat yang paling krusial dalam perbincangan politik Islam dan telah melahirkan polemik panjang. Pasalnya, para ekstrimis muslim selalu menggunakan (baca: menyelewengkan) ayat tersebut untuk mengkafirkan pemerintahnya, dari mulai masa Khawarij Lama (Old Khawarij) sampai Khawarij hari ini (Neo Khawarij), dari mulai era pemerintahan Sayidina Ali bin Abi Talib sampai era pemerintahan hari ini.

Karena itu pengkafiran dan permusuhan terhadap pemerintah selalu menjadi ciri universal kelompok Khawarij (induk ekstrimisme muslim) yang terus beranak-pinak dan ber-reorganisasi sampai hari ini.

Baca Juga: Covid-19 dan Kisah Ketakutan Kepada Selain Allah dalam Al Quran

Pemaknaan Khawarij terhadap Surat al-Maidah ayat 44 ini sampai mengkristal menjadi sebuah ideologi utama di kalangan mereka, yaitu ideologi yang disebut hakimiyah (kewajiban berhukum dengan hukum Allah). Dari hakimiyah ini lah lahir semua tindak dan pikir yang ekstrim, dari mulai pengkafiran terhadap pemerintah, pengkafiran terhadap masyarakat, pengkafiran terhadap negara, sampai kewajiban mendirikan negara agama atau khilafah, kewajiban hijrah untuk jihad, dan penegasan identitas pemisah iman dan kafir (al-wala wa al-bara).

Ideologi dan pola pikir semacam itu tentu sangat merepotkan dan merugikan Islam. Bagaimana mungkin Islam dapat mencapai visinya yang rahmatan lil ‘alamin dengan ideologi sempit seperti itu. Bagaimana mungkin Islam bisa membawa kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat dengan agenda penuh kebencian dan permusuhan seperti itu. Ideologi semacam itu hanya berisi distorsi Islam dan mengakibatkan lahirnya islamophobia atau ketakutan terhadap Islam, bertolak belakang jauh dengan apa yang dilakukan Nabi SAW, yang membawa Islam dengan penuh cinta dan kasih sayang, sehingga dengan mudah meraih simpati.

Bagaimana penjelasan dan tafsir sebenarnya dari Surat al-Maidah ayat 44 ini? Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibn Abbas menjelaskan sabab nuzul-nya dengan menyatakan bahwa, ayat ini (al-Maidah ayat 44) beserta ayat 45 dan 47, ditujukan kepada orang Yahudi. Yaitu saat dua kelompok Yahudi berselisih mengenai hukuman pidana, di mana kaum bangsawan melakukan upaya diskriminasi hukum terhadap kaum jelata. Kemudian Nabi SAW diminta untuk menjadi penengah dan lalu turunlah ayat ini.

Terkait tafsir ayat tersebut Fakhruddin al-Razi penulis Tafsir al-Kabir menyatakan, bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah ancaman terhadap orang Yahudi atas tindakannya mengingkari hukum yang telah termaktub dalam Kitab Taurat, karena itu lah mereka disebut kafir.

Melalui penafsiran tersebut diketahui bahwa khitab (target bicara) ayat tersebut adalah khusus, yaitu hanya kepada orang Yahudi. Pendapat ini diperkuat oleh Abdullah bin Utbah, Ibnu Mansur, Abu Syeikh, Ibn Mardawaih dan Hasan Basri. Sebagaimana juga Ibn Jarir yang meriwayatkan dari Abu Saleh bahwa ayat tersebut tidak berlaku untuk umat Islam.

Memang ada sebagian mufasir yang berpendapat bahwa ayat tersebut berlaku umum, mengacu pada kaidah al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzi la bi khusus al-sabab. Tetapi mereka memaknai kufur bukan sebagai keluar dari agama, tetapi kufur nikmat (kufrun duna kufrin).

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana mendudukkan ayat tersebut dalam konteks umat Islam Indonesia? Jika kita berpegang pada pendapat yang menyatakan bahwa ayat tersebut turun khusus ditujukan kepada orang Yahudi, maka berarti masalahnya selesai, karena berarti umat Islam tidak termasuk di dalamnya. Dan jika mengacu pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa ayat tersebut berlaku umum dengan level kekufuran nikmat, maka itu bisa saja terjadi menimpa umat Islam yang tidak menunaikan syukurnya.

Yang pasti ayat tersebut tidak bisa dijadikan dasar mengkafirkan pihak yang dituduh tidak berhukum dengan hukum Allah. Kekafiran hanya bisa terjadi saat seseorang mengingkari dengan hati dan mendustakan dengan lisan terhadap pokok akidah. Adapun ketidaksempurnaan dalam melaksanakan syariat dan akhlak sama sekali tidak bisa dihukumi kafir. Kita harus amat sangat hati-hati dan menjauhi perilaku melabeli kafir, karena jika yang tertuduh tidak kafir, maka kekafirannya kembali kepada si penuduh (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Zhihar dan Beberapa Ketentuannya

Kesimpulan mengenai tafsir dan penjelasan Surat al-Maidah ayat 44 adalah bahwa ulama terbagi dua, ada yang menyatakan bahwa ayat tersebut turun khusus kepada orang Yahudi dan ada yang menyatakan berlaku umum termasuk untuk umat Islam tetapi dengan catatan kufur yang dimaksud adalah kufur nikmat.

Dan sebagai catatan terakhir, Indonesia meski secara formal bukan negara agama, tetapi tata nilai dan prinsip keagamaan Islam sangat menjiwai sistem negara. Berhukum dengan hukum Allah tidak harus selalu tekstual dan simbolik, tetapi esensi dan substansi perintah Allah itu lah yang penting untuk diejawantahkan dalam seluruh aspek kehidupan, sebagaimana kaidah al-‘ibrah bi al-jauhar la bi al-mazhar (yang terpenting adalah isi bukan kemasan). Jadi bukan bagaimana Indonesia menjadi Negara Islam, tetapi bagaimana Indonesia menjadi negeri yang islami. Wallahu A’lam.

Tafsir Surah An Nisa Ayat 34: Peran Suami Istri dari Pemutlakan hingga Fleksibilitas Kewajiban

0
peran suami istri

Tafsirquran.id- Sudah jamak diketahui bahwa QS An-Nisa’ [4]: 34 ini memunculkan ragam penafsiran yang kontradiktif. Dalam perspektif mufassir klasik semisal al-Zamakhshari, al-Razi, Ibnu Katsir dan sebagainya mendudukkan ayat ini sebagai legitimasi pengunggulan laki-laki atas perempuan di ranah domestik maupun publik.

Di fragmen lain, ulama kontemporer sekaliber Yusuf Qardlawi dan Quraish Shihab mengarahkan ayat ini secara khusus berisi manual tentang relasi suami dan istri dalam menjalani mahligai rumah tangga. Selanjutnya, mereka menyatakan suami sebagai penanggungjawab utama dalam rumah tangga. Hal ini berlandaskan pemahaman terhadap ayat itu yang secara eksplisit menempatkan suami sebagai subjek yang memiliki kelebihan dan dapat menopang kebutuhan keluarga. Berikut ini teks ayatnya: 

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ  (34)

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. (Q.S. al-Nisa [4]: 34)

Dari pemaknaan mufassir klasik kita dapat pahami bahwa mereka mengartikan secara literal kata al-rijaal dan al-nisa’ dengan laki-laki dalam cakupannya yang umum, sehingga memunculkan pemahaman laki-laki menjadi subjek yang memimpin, dan sebaliknya, perempuan selalu menjadi objek yang dipimpin. Mereka menggunakan hadis tentang pernyataan Nabi Saw. bahwa suatu negeri tidak akan dapat berjaya bila dipimpin oleh perempuan, untuk menguatkan penafsirannya. Begitu pula, mereka menggunakan nalar perspektif mereka bahwa laki-laki memiki akal yang lebih cerdas serta fisik yang lebih kuat ketimbang perempuan.

Berbeda dengan Quraish Shihab dan Yusuf Qardlawi yang lebih mengarahkan ayat ini pada relasi suami-istri. Dengan mengkorelasikan siyaqul ayat (konteks ayat) yang membahas persoalan nafkah dalam rumah tangga, mereka berkesimpulan bahwa diksi qawwaam di situ ditujukan pada kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Dan sebagai argumentasi tandingan mengenai hadis kepemimpinan perempuan di atas, Yusuf Qardlawi menerapkan hadis itu pada kondisi sosial ketika perempuan masih rendah peradabannya, seperti yang terjadi pada kekaisaran Romawi 9 H yang kalang kabut saat di pimpin Ratu Kisra, yang notabene menjadi sebab munculnya hadis tersebut.

Dua model penafsiran di atas pada gilirannya butuh untuk dikembangkan. Sebab berdasarkan kondisi aktual, penafsiran tersebut terasa tidak relevan, karena hari ini peran perempuan baik di ranah publik atau pun domestik tidak seluruhnya kurang signifikan daripada laki-laki. Salah satu cara adalah dengan mengilustrasikan setting historis relasi suami-istri di masa ayat itu turun dengan realitas saat ini dan menggali substansi dari ayat itu sendiri.

Ada Pergeseran kultur

Hussein Muhammad dalam Fiqh Perempuan menegaskan telah terjadi pergeseran kultur dalam sistem relasi suami-istri yang kemudian dapat menjadi dasar pentingnya melakukan rekonstruksi penafsiran QS An-Nisa’ [4]: 34 di atas.

Dalam narasi sistem keluarga masa lalu, perempuan sebagai istri berada pada posisi kedua karena kuatnya kultur patriarki. Peran laki-laki sebagai suami adalah pemimpin yang bertanggung jawab terhadap stabilitas rumah tangga. Sedangkan istri, otoritasnya berada dalam kuasa suaminya dan pada kondisi demikian kita dapat menyebut perempuan merupakan the second priority.

Perempuan berada pada titik nadir marginalisasi saat pra Islam. Ia ibarat barang yang bisa dijual, diwaris, ditawan, dan dibumi-hanguskan secara cuma-cuma. Lalu, datanglah Islam dengan menyampaikan ajaran yang mengangkat harkat perempuan secara perlahan dan tentunya menyesuaikan dengan kultur patriarki yang masih kental di masyarakat Arabia.

Pada titik ini, perempuan mendapat waris setengah dari bagian laki-laki. Dalam sektor penikahan, ada pembatasan poligami, perintah menjalin relasi baik, dan ketentuan nushuz yang ringan. Kesemua tatanan itu berlangsung selama kultur patriarki masih berjalan. Setidaknya hingga muncul tren gender equality di Abad 19 seperti yang disampaikan Nasaruddin Umar dalam Argumen Kesetaraan Gendernya.

Selanjutnya, kultur patriarki mulai tidak menemukan pijakannya baik secara teologis mau pun sosiologis. Kondisi ini ditengarai dengan progresivitas nalar ahli tafsir kontemporer untuk menggali maksud ayat berdasarkan esensi dan mengkompromikan dengan kenyataan sekarang, saat perempuan telah banyak berperan. Di lingkup keluarga perempuan menunjukkan perannya sebagai istri dan ibu yang baik, begitu pula di lingkup publik, mereka terbukti memiliki kapabilitas dan kredibilitas menjadi figur pemimpin, interpreuner, dan semisalnya.

Melihat kenyataan ini, QS An-Nisa’ [4]: 34 di atas penting untuk ditafsirkan secara kontekstual, dengan mengambil substansi ayat lalu mengelaborasikannya dengan fakta yang ada sekarang.

Substansi ayat

Faqihuddin Abdul Qodir dalam Qira’ah Mubaadalahnya, menyebutkan bahwa substansi QS An-Nisa’ [4]: 34 di atas ialah siapa yang memiliki kapasitas lebih dalam hal finansial atau pun otoritas dalam mengatur relasi suami-istri, maka ia bertanggungjawab untuk mengemban amanat sebagai pemenuh kebutuhan finansial keluarga, dan pula mengatur keberlangsungan keluarga tersebut.

Pada saat yang sama, Faqih menyatakan ditampilkannya diksi ar-rijaal sebagai pemimpin memiliki makna yang kontekstual. Sebagaimana kita tahu sebelumnya, bahwa laki-laki pada kenyataannya memiliki otoritas lebih di masa ayat ini turun, sehingga laki-laki berkewajiban untuk menjadi pemimpin keluarga. Maka sebaliknya, tidak hanya laki-laki, perempuan pun bisa menjadi pengatur rumah tangga bila keadaan menuntut demikian.

Pemaknaan ar-rijaal dengan tidak eksklusif kepada laki-laki dapat pula kita temui dalam QS At-Taubah [9]: 108, QS An-Nur [24]: 37, dan QS Al-Ahzab [33]: 23. Pada tiga ayat itu kendatipun secara redaksi hanya menyapa laki-laki dengan disebutkannya diksi ar-rijaal, perempuan juga masuk di dalamnya. Sehingga, memperkuat otoritas perempuan untuk ikut andil dalam mengatur keberlangsungan rumah tangga. Diperkuat dengan konteks QS An-Nisa’ [4]: 34 yang berupa narasi ikhbar (memberi informasi), yang secara nalar ushul fiqh sekedar memberi informasi yang tidak mengindikasikan suatu ajaran.

Fleksibilitas Tanggungjawab

Mengaca dari kenyataan dan berpegang pada substansi ayat yang harus dipegang senantiasa, maka timbul pemaknaan baru terhadap QS An-Nisa [4]: 34 di atas. Ialah hak dan tanggungjawab suami dan istri sangatlah fleksibel dengan kondisi yang dialami masing-masing rumah tangga yang tentu saja berbeda. Laki-laki bertanggungjawab sebagai pemenuh kebutuhan dan penjaga stabilitas keluarga jika memang ia memiliki kapasitas itu dan istrinya sedang mengemban amanah reproduksi; kehamilan, masa menyusui, atau mendidik anak, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan produktif secara optimal.

Begitu pula, bila pihak istri memiliki kapasitas lebih daripada suami, maka adalah kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dan penjaga stabilitas keluarga. Ketentuan tersebut sangat fleksibel, dan harus tetap berpijak pada tiga tujuan pernikahan yang merupakan perjanjian kuat (mitsaqan ghalidzan). Tiga tujuan itu sebagaimana yang dirumuskan oleh Faqihuddin Abdul Qodir ialah; terjalin relasi yang baik, pemenuhan kebutuhan finansial dan seksual. Dalam mewujudkan tujuan itu, juga harus berlandaskan prinsip mushawarah (saling tukar pendapat), sehingga keputusan pun adil untuk kedua belah pihak. Wallahu a’lam []

Mengenal 8 Maqasid Al Quran  Versi Ibnu ‘Asyur

0
masrawy.com

Tafsir bukanlah sekedar tafsir. Tafsir juga mempunyai misi untuk membumikan petunjuk atau hidayah Al Quran dalam realitas kotemporer. Maka, dengan itu ada sebuah maqasid (tujuan) dari diturunkannya Al Quran.

Pada Metode Tafsir Maqasidi karya Wasfi’ Asyur Abu Zayd tertera bahwa tafsir menyentuh semua lingkaran sosial yang meliputi individu, keluarga, masyarakat, negara, umat, dan manusia secara keseluruhan. Wasfi’ juga mengutip perkataan Ibnu ‘Asyur, bahwa tujuan tertinggi dari Al Quran adalah memperbaiki hal ikhwal individu, masyrakat dan pembangunan.

Kemudian berdasarkan penulusuran Ibnu ‘Asyur ada delapan poin maqasid Al Quran:

Memperbaiki Keyakinan dan Mengajarkan Aqidah yang Benar

Menghilangkan sesuatu tanpa bukti atau pandangan yang tidak berdasarkan rasio. Sebagaimana firman Allah SWT pada QS.Hud ayat 101:

وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَكِنْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَمَا أَغْنَتْ عَنْهُمْ آلِهَتُهُمُ الَّتِي يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ لَمَّا جَاءَ أَمْرُ رَبِّكَ وَمَا زَادُوهُمْ غَيْرَ تَتْبِيبٍ

“Karena itu tidak bermanfaat sedikitpun bagi mereka sesembahan yang mereka sembah selain Allah, ketika siksaan Tuhanmu datang. Sesembahan itu hanya menambah kebinasaan bagi mereka”

Pada ayat tersebut diterangkan bahwa menambah kebinasaan dinisbahkan kepada tuhan-tuhan mereka, selain Allah SWT. Bukan karena apa yang dilakukan oleh Tuhan yang mereka sembah, akan tetapi keyakinan terhadap tuhan-tuhan tersebut, yang mana tidak rasional.

Mendidik Moral

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Qalam ayat 4:

وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Dan sesungguhnya engkau bener bener berbudi pekerti yang luhur”

Ketika Aisyah ditanya bagaimana akhlak Rasulullah, Aisyah mengatakan bahwa akhlak Rasulullah adalah Al Quran. Sehingga hal tersebut diketahui oleh banyak sahabat dan masyarakat Arab. Alquran mendidik moral yang baik.

Mengatur umat

Menjaga kemaslahatan dan persatuan semua umat. Sebagaimana firman Allah SWT pada QS. Ali Imron ayat 103:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahuu (masa Jahiliyyah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan KaruniaNya kami menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkanmu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu mendapati petunjuk”

Tasyri’ secara Detail Maupun Global adalah Hukum

Mayoritas hukum sudah terperinci dalam Al Quran. Sebagaimana firman Allah SWT pada QS. An-Nisa ayat 105:

 إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

“Sungguh, kami telah menurnkan Kitab (al-quran) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan jangalah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat”

Mengajarkan Ilmu

Al Quran mengajarkan ilmu sesuai dengan zaman pembaca. Selain itu juga mengandung hikmah, sebagaimana firman Allah pada QS. Al-Baqarah ayat 269, yang menerangkan tentang manfaat ilmu.

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

“Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barangsiaa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang mempunyai akal sehat”

Kisah tentang orang terdahulu yang dholim sudah dirangkum dalam Al Quran. Sebagaimana firman Allah pada QS. Ibrahim ayat 45:

وَسَكَنْتُمْ فِي مَسَاكِنِ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ وَتَبَيَّنَ لَكُمْ كَيْفَ فَعَلْنَا بِهِمْ وَضَرَبْنَا لَكُمُ الْأَمْثَالَ

“Dan kamu telah tinggal di tempat orang yang menzalimi diri sendiri, dan telah nyata bagimu bagaimana Kami telah berbuat terhadap mereka dan telah Kami berikan kepadamu beberapa perumpamaan” 

Kemujizatan Al Quran

Untuk mengetahui sabab Nuzul Al Quran adalah dengan mempercayai dan mengetahui kisah Nabi dalam memperoleh mukjizat Alquran, sebaimana firman Allah pada QS. Yunus ayat 38:

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surah yang semisal dengan surah (Alquran) dan ajaklah siapa saja di antara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”

Teguran Peringatan, Sekaligus Kabar Gembira

Hal ini mencakup semua ayat, bahwa Al Quran memiliki tujuan memberikan peringatan bagi umat yang meninggalkan perintah Allah, dan kabar gembira untuk umat yang melakukan perintah Allah SWT. Wallahu ‘alam.

Kenapa Disunnahkan Membaca Ta’awwudz?

0
altanwer.com

Mengucapkan ta’awwudz atau isti’adzah disunahkan sebelum membaca Alquran. Oleh karena itu, umat Islam hampir selalu mengucapkannya tiap kali akan memulai bacaan Alquran. Namun tidak banyak yang mengetahui dasar kesunahan praktik ini dan hal-hal lain yang terkait dengannya. Untuk itu, tulisan ini akan membahas hal tersebut lebih lanjut.

Dasar kesunahan ta’awuz adalah QS. An-Nahl ayat 98 yang berbunyi sebagai berikut:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu akan membaca Alquran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.

Ibn ‘Ashur dalam tafsirnya menyatakan bahwa meskipun kata qara’ta berwazan fiil madhi, namun di sini ia bermakna seperti fi’il mudhari’, yakni menunjukkan makna ingin melakukan sesuatu. Sehingga yang dimaksud dengan ungkapan iza qara’ta al-Qur’an… ialah, “Apabila kamu hendak membaca Alquran…”.

Peralihan makna ini menurut Ibn ‘Ashur biasa digunakan dalam Alquran. Selain pada ayat ini, dapat pula dilihat ketika Allah memerintahkan orang yang ingin mendirikan salat supaya bersuci sebelumnya, diksi yang dipakai juga berwazan fi’il madhi, yaitu iza qumtum ila al-salah faghsilu wujuhakum … (QS. Al-Maidah: 6).

Meskipun demikian, beberapa ulama seperti al-Nakh’i, Ibn Sirin, Daud az-Zahiri dan Abu Hurairah tetap mempertahankan makna lahiriah ayat. Mereka menempatkan bacaan ta’awwuz seusai membaca Alquran.

Adapun damir mukhatab (kata ganti orang kedua) pada ayat ini merujuk pada sosok Nabi Muhammad Saw. Akan tetapi menurut para ulama, apa yang ditujukan kepada diri Nabi Muhammad dalam banyak kasus sesungguhnya juga dimaksudkan kepada umatnya, salah satunya perintah ta’awuz di sini di mana ia turut berlaku untuk seluruh umat Islam. Demikian sebagaimana yang dijelaskan oleh ar-Razi.

Menurut M. Ali al-Sabuni, kata ar-rajim yang berwazan fa’il bermakna isim maf’ul, yaitu al-marjum yang berarti “sesuatu yang terkutuk”. Ini sebagaimana kata kahil dalam ungkapan ‘ain kahil yang berarti “mata yang terpakaikan celak”. Setan disebut al-rajim karena ia terkutuk, terlaknat dan dijauhkan dari rahmat Allah Swt.

At-Tabari dalam kitab tafsirnya meriwayatkan kesepakatan ulama bahwa perintah ta’awwuz pada An-Nahl: 98 di atas masih sebatas anjuran (sunah), belum sampai pada tingkatan wajib.

Kesunahan ini berlaku pada setiap kali akan memulai bacaan Alquran, utamanya ketika sedang dalam salat. Hanya saja ketika dalam salat, tidak disyariatkan membaca ta’awwuz dengan lantang baik salat tersebut dilaksanakan di waktu siang maupun di malam hari.

Lafaz ta’awwuz sendiri yang populer digunakan ialah yang berbunyi seperti ayat di atas yaitu, a’uzu billah min al-shaitan al-rajim (Aku berlindung pada Allah dari setan yang terkutuk). Selain itu dikenal pula versi lain seperti a’uzu billah al-sami’ al-‘alim min al-shaitan ar-rajim (Aku berlindung pada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk).

Ada beberapa hikmah dari disyariatkannya ta’awwuz sebelum membaca Alquran. Di antaranya supaya pembaca dapat lebih siap dan konsentrasi dalam membaca Alquran. Bacaan ta’awwuz berperan sebagai pintu masuk yang memisahkan ibadah baca Alquran dengan aktivitas-aktivitas lain yang dilakukan sebelumnya.

Melalui ta’awwuz, pembaca meminta bantuan pada Allah supaya menjaganya dari gangguan setan yang terkutuk, sehingga ia dapat membaca Alquran dengan benar dan khusyuk serta mampu memahami, merenungi dan menghayati pesan-pesan yang terkandung dalam ayat-ayat Alquran dengan baik.

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 286

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Dalam mencapai tujuan hidup itu, manusia diberi beban oleh Allah sesuai kesanggupannya, mereka diberi pahala lebih dari yang telah diusahakannya dan mendapat siksa seimbang dengan kejahatan yang telah dilakukannya.

Amal yang dibebankan kepada seseorang hanyalah yang sesuai dengan kesanggupannya. Agama Islam adalah agama yang tidak membebani manusia dengan beban yang berat dan sukar. Mudah, ringan dan tidak sempit adalah asas pokok dari agama Islam. Allah berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

…. dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. … (al Hajj/22: 78)

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah. (an Nisa′/4: 28).

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

…. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. …. (al Baqarah/2: 185)

Kemudian Allah menerangkan hasil amalan yang telah dibebankan dan dilaksanakan oleh manusia, yaitu amal saleh yang dikerjakan mereka. Maka balasannya akan diterima dan dirasakan oleh mereka berupa pahala dan surga. Sebaliknya perbuatan dosa yang dikerjakan oleh manusia, maka hukuman mengerjakan perbuatan dosa itu, akan dirasakan dan ditanggung pula oleh mereka, yaitu siksa dan azab di neraka.

Ayat ini mendorong manusia agar mengerjakan perbuatan yang baik serta menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan agama. Ayat ini memberi pengertian bahwa perbuatan baik itu adalah perbuatan yang mudah dikerjakan manusia karena sesuai dengan watak dan tabiatnya, sedang perbuatan yang jahat adalah perbuatan yang sukar dikerjakan manusia karena tidak sesuai dengan watak dan tabiatnya.

Manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah yang suci dan telah tertanam dalam hatinya jiwa ketauhidan. Sekalipun manusia oleh Allah diberi potensi untuk menjadi baik dan menjadi buruk, tetapi dengan adanya jiwa tauhid yang telah tertanam dalam hatinya sejak dia masih dalam rahim ibunya, maka tabiat ingin mengerjakan kebajikan itu lebih nyata dalam hati manusia dibanding dengan tabiat ingin melakukan kejahatan.

Adanya keinginan yang tertanam pada diri seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang baik, akan memberikan kemungkinan baginya untuk mendapat jalan yang mudah dalam mengerjakan pekerjaan itu. Apalagi bila dia berhasil dan dapat menikmati usahanya, maka dorongan dan semangat untuk melakukan pekerjaan baik yang lain semakin bertambah pada dirinya.

Segala macam pekerjaan jahat adalah pekerjaan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan tabiat manusia. Mereka melakukan perbuatan jahat pada mulanya adalah karena terpaksa. Bila dia mengerjakan perbuatan jahat, maka timbullah pada dirinya rasa takut, selalu khawatir akan diketahui oleh orang lain. Perasaan ini akan bertambah setiap melakukan kejahatan. Akhirnya timbullah rasa malas, rasa berdosa pada dirinya dan merasa dirinya dibenci oleh orang lain. Rasulullah saw bersabda:

اَلْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاْلإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

(رواه مسلم)

“Kebajikan itu adalah budi pekerti yang baik, dan dosa itu adalah segala yang tergores di dalam hatimu, sedang engkau tidak suka orang lain mengetahuinya”. (Riwayat Muslim)

Kesukaran yang timbul akibat perbuatan jahat akan bertambah terasa oleh manusia bila dia telah mulai menerima hukuman, langsung atau tidak langsung dari perbuatannya itu.

Dari ayat ini juga dipahami pula bahwa seseorang tidak akan menerima keuntungan atau kerugian disebabkan perbuatan orang lain; mereka tidak akan diazab karena dosa orang lain. Mereka diazab hanyalah karena kejahatan yang mereka lakukan sendiri.

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ    ٣٨  وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ    ٣٩

(Yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, (an Najm/53:38 dan 39)

Di sisi lain, manusia bisa menerima keuntungan berupa pahala, apabila sudah mati kelak, dari hasil usahanya semasa hidupnya. Termasuk usaha manusia ialah anaknya yang saleh yang mendoakannya, sedekah jariah yang dikeluarkannya dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat yang diajarkannya. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا مَاتَ اْلاِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ اَوْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ

(رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة)

Apabila seseorang telah meninggal dunia, putuslah (pahala) amalnya kecuali tiga hal, yaitu: anak saleh yang mendoakannya, sedekah jariah, dan ilmu yang bermanfaat. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Setelah disebutkan sifat-sifat orang yang beriman dan menyebutkan karunia yang telah dilimpahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu tidak membebani hamba dengan yang tidak sanggup mereka kerjakan, maka Allah mengajarkan doa untuk selalu dimohonkan kepada-Nya agar diampuni dari segala dosa karena mengerjakan perbuatan terlarang disebabkan lupa, salah atau tidak disengaja.

Doa yang diajarkan kepada kita bukanlah sekadar untuk dibaca dan diulang-ulang lafaznya saja, melainkan maksudnya ialah agar doa itu dibaca dengan tulus ikhlas dengan sepenuh hati dan jiwa, di samping melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sesuai dengan kesanggupan hamba itu sendiri.

Doa erat hubungannya dengan tindakan dan perbuatan. Tindakan dan perbuatan erat pula hubungannya dengan ilmu pengetahuan. Sebab itu orang yang berdoa belumlah dapat dikatakan berdoa, bila ia tidak mengerjakan perbuatan yang harus dikerjakan serta menjauhi larangan yang harus ditinggalkan. Berbuat dan beramal haruslah berdasarkan ilmu pengetahuan. Ada amal yang sanggup dikerjakan dan ada amal yang tidak sanggup dikerjakan, ada amal yang dikerjakan dengan sempurna dan ada pula amal yang tidak dapat dikerjakan dengan sempurna. Untuk menyempurnakan kekurangan ini, Allah mengajarkan doa kepada hamba-Nya. Dengan perkataan lain; doa itu menyempurnakan amal yang tidak sanggup dikerjakan dengan sempurna.

Dari doa itu dipahami bahwa pada hakikatnya perbuatan terlarang yang dikerjakan karena lupa atau salah dan tidak disengaja, ada juga hukumannya. Hukuman itu ditimpakan kepada pelakunya. Karena itu Allah mengajarkan doa tersebut kepada hamba-Nya agar dia terhindar dari hukuman itu.

Setelah diajarkan doa untuk meminta ampun kepada Allah dari segala perbuatan yang dilakukannya karena lupa dan tidak sengaja, maka diajarkan juga doa yang lain untuk memohon agar dia tidak dibebani dengan beban yang berat sebagaimana yang telah dibebankan kepada orang-orang dahulu. Kemudian diajarkan lagi doa untuk memohon agar dia tidak dibebani dengan beban yang tidak sanggup dipikulnya.

Di antara doa orang-orang yang beriman ini sebagai berikut: “Ya Allah, hapuskanlah dosa dan kesalahan kami, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, dan janganlah kami diazab karena dosa perbuatan yang telah kami kerjakan. Janganlah kami disiksa karenanya, berilah kami taufik dan hidayah dalam segala perbuatan kami, sehingga kami dapat melaksanakan perintah-perintah Engkau dengan mudah”.

Kita sudah diberi pedoman dalam berdoa kepada Allah, memohon pertolongan-Nya dalam menghadapi orang kafir.

Pertolongan yang dimohonkan di sini ialah pertolongan agar mencapai kemenangan. Yang dimaksud kemenangan ialah kemenangan dunia dan akhirat, bukan semata-mata kemenangan dalam peperangan.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 285

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata, “Tatkala Allah menurunkan ayat 284 kepada Rasulullah saw, maka sahabat merasa bebannya bertambah berat, lalu mereka datang menghadap Rasulullah saw dan berkata, “Kami telah dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan yang sanggup kami kerjakan, yaitu salat, puasa, jihad, sedekah, dan kini telah turun pula ayat ini, yang kami tidak sanggup melaksanakannya”.

Maka Rasulullah saw bersabda, “Apakah kamu hendak mengatakan seperti perkataan Ahli Kitab sebelum kamu, mereka mengatakan, “Kami dengar dan kami durhaka”. Katakanlah, “Kami dengar dan kami taat, kami memohon ampunan-Mu Ya, Tuhan kami, dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.

Tatkala Rasulullah membacakan ayat ini kepada mereka, lidah mereka mengikutinya. Lalu turun ayat berikutnya, ayat 285 al-Baqarah. Abu Hurairah berkata, “Tatkala para sahabat telah mengerjakan yang demikian Allah menghilangkan kekhawatiran mereka terhadap ayat itu dan Dia menurunkan ayat berikutnya:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al Baqarah/2: 286)

Hadis di atas melukiskan kekhawatiran para sahabat yang sangat takut kepada azab Allah. Para sahabat dahulunya adalah orang-orang yang hidup, dididik dan dibesarkan di dalam lingkungan kehidupan Arab jahiliah. Pikiran, hati, kepercayaan dan adat istiadat jahiliah telah sangat berpengaruh di dalam diri mereka. Bahkan di antara mereka ada pemuka dan pemimpin orang-orang Arab jahiliah.

Setelah Nabi Muhammad saw diutus, mereka mengikuti seruan Nabi dan masuk agama Islam dengan sepenuh hati. Walaupun demikian bekas-bekas pengaruh kepercayaan dan kebudayaan Arab jahiliah masih ada di dalam jiwa mereka. Kepercayaan dan kebudayaan tersebut hilang dan hapus secara berangsur-angsur, setiap turun ayat-ayat Alquran dan setiap menjelaskan risalah yang dibawanya kepada mereka.

Mereka sendiri selalu berusaha agar bekas dari pengaruh yang tidak baik itu segera hilang dari diri mereka. Tatkala turun ayat ini mereka merasa khawatir, kalau Allah swt tidak mengampuni dosa-dosa mereka, sebagai akibat dari bekas-bekas kepercayaan dan kebudayaan Arab jahiliah yang masih ada pada hati dan jiwa mereka, walaupun mereka telah berusaha sekuat tenaga menghilangkannya. Karena kecemasan dan kekhawatiran itulah mereka segera bertanya kepada Rasulullah saw.

Rasa kekhawatiran akan diazab Allah swt tergambar pada pertanyaan ‘Umar bin al-Khattab kepada Huzaifah. Beliau pernah bertanya kepada Huzaifah, “Adakah engkau (Huzaifah) dapati pada diriku salah satu dari tanda-tanda munafik?” Maka untuk menghilangkan kekhawatiran itu dan menenteramkan hati mereka, turunlah ayat seperti yang dikutip di atas (al Baqarah/2:286).

Dengan turunnya ayat ini, hati para sahabat merasa tenang dan tenteram, karena mereka telah yakin bahwa segala larangan dan perintah Allah itu sesuai dengan batas kemampuan manusia. Tidak ada perintah dan larangan yang tidak sanggup dilakukan manusia atau dihentikannya. Hanya orang yang ingkar kepada Allah sajalah yang merasa berat menghentikan larangan-Nya. Mereka telah yakin pula bahwa pekerjaan buruk yang terlintas di dalam pikiran mereka dan mereka benci kepada pekerjaan itu, telah mereka usahakan untuk menghilangkannya, karena itu mereka tidak akan dihukum. Allah berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun. (al Baqarah/2: 225)

Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia menghisab (memperhitungkan) apa yang ada di dalam hati manusia, baik yang disembunyikan atau yang dinyatakan, dan dengan perhitungan-Nya itu, Dia membalas perbuatan manusia dengan adil, karena perhitungan dan pembalasan itu dilandasi dengan sifat Allah Yang Maha Pengasih kepada hamba-hamba-Nya.

Kemudian Allah menegaskan bahwa dengan karunia-Nya Dia mengampuni hamba-Nya dan mengazabnya dengan adil serta memberi pahala yang berlipat ganda kepada orang yang mengerjakan amal saleh.

Akhirnya Allah menyatakan bahwa “Dia Mahakuasa atas segala sesuatu”. Dari ayat ini dipahami bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, maka mintalah pertolongan kepada-Nya, agar dapat melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-Nya, mohonlah taufik dan hidayah-Nya.

Awal surah Al Baqarah dimulai dengan menerangkan bahwa Alquran tidak ada keraguan padanya dan juga menerangkan sikap manusia terhadapnya, yaitu ada yang beriman, ada yang kafir, dan ada yang munafik. Selanjutnya disebutkan hukum-hukum salat, zakat, puasa, haji, pernikahan, jihad, riba, hukum perjanjian dan sebagainya. Ayat ini merupakan ayat penutup surah Al Baqarah yang menegaskan sifat Nabi Muhammad saw, dan para pengikutnya terhadap Alquran itu. Mereka mempercayainya menjadikannya sebagai pegangan hidup untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Ayat ini juga menegaskan akan kebesaran dan kebenaran Nabi Muhammad, dan orang-orang yang beriman, dan menegaskan bahwa hukum-hukum yang tersebut itu adalah hukum-hukum yang benar.

Dengan ayat ini Allah swt menyatakan dan menetapkan bahwa Rasulullah saw dan orang-orang yang beriman, benar-benar telah mempercayai Alquran, mereka tidak ragu sedikit pun dan mereka meyakini kebenaran Alquran itu. Pernyataan Allah ini terlihat pada diri Rasulullah saw dan pribadi-pribadi orang mukmin, terlihat pada kesucian dan kebersihan hati mereka, ketinggian cita-cita mereka, ketahanan dan ketabahan hati mereka menerima cobaan dalam menyampaikan agama Allah, sikap mereka di waktu mencapai kemenangan dan menghadapi kekalahan, sikap mereka terhadap musuh-musuh yang telah dikuasai, sikap mereka di waktu ditawan dan sikap mereka di waktu memasuki daerah-daerah luar Jazirah Arab.

Sikap dan watak yang demikian adalah sikap dan watak yang ditimbulkan oleh ajaran Alquran, dan ketaatan melaksanakan hukum Allah. Inilah yang dimaksud dengan jawaban ‘Aisyah r.a. ketika ditanya tentang akhlak Nabi Muhammad saw, beliau menjawab:

أَلَسْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ؟ قُلْتُ بَلٰى، قَالَتْ: فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللهِ كَانَ الْقُرْآنَ

(رواه مسلم)

“Bukankah engkau selalu membaca Alquran? Jawabnya, “Ya”. ‘Aisyah berkata, “Maka sesungguhnya akhlak Nabi itu sesuai dengan Alquran.” (Riwayat Muslim)

Seandainya Nabi Muhammad saw tidak meyakini benar ajaran-ajaran yang dibawanya, dan tidak berpegang kepada kebenaran dalam melaksanakan tugas-tugasnya, tentulah dia dan pengikutnya tidak akan berwatak demikian. Dia akan ragu-ragu dalam melaksanakan cita-citanya, ragu-ragu menceritakan kejadian-kejadian umat yang dahulu yang tersebut di dalam Alquran, terutama dalam menghadapi reaksi orang Yahudi dan Nasrani. Apalagi mengingat orang Yahudi dan Nasrani adalah orang yang banyak pengetahuan mereka tentang sejarah purbakala di masa itu, karena itu Nabi Muhammad selalu memikirkan dan tetap meyakini kebenaran setiap ajaran agama yang akan beliau kemukakan kepada mereka.

Orang-orang yang hidup di zaman Nabi, baik pengikut beliau maupun orang-orang yang mengingkari, semuanya mengatakan bahwa Muhammad adalah orang yang dapat dipercaya, bukan seorang pendusta.

Setiap orang yang beriman yakin adanya Allah Yang Maha Esa. Hanya Dia yang menciptakan makhluk, tidak berserikat dengan sesuatu pun. Mereka percaya kepada kitab-kitab Allah yang telah diturunkan kepada para nabi-Nya, percaya kepada malaikat-malaikat Allah, dan malaikat yang menjadi penghubung antara Allah dengan rasul-rasul-Nya, pembawa wahyu Allah. Mengenai keadaan zat, sifat-sifat dan pekerjan-pekerjaan malaikat itu termasuk ilmu Allah, hanya Allah yang Mahatahu. Percaya kepada malaikat merupakan bukti percaya kepada Allah.

Dinyatakan pula pendirian kaum Muslimin terhadap para rasul, tidak membeda-bedakan antara rasul-rasul Allah; mereka berkeyakinan bahwa semua rasul itu sama dalam mengimaninya.

Allah swt berfirman:

قُوْلُوْٓا اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْنَا وَمَآ اُنْزِلَ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ وَاِسْحٰقَ وَيَعْقُوْبَ وَالْاَسْبَاطِ وَمَآ اُوْتِيَ مُوْسٰى وَعِيْسٰى وَمَآ اُوْتِيَ النَّبِيُّوْنَ مِنْ رَّبِّهِمْۚ  لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْهُمْۖ وَنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْنَ

Katakanlah, ”Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya, dan kepada apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta kepada apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka, dan kami berserah diri kepada-Nya.” (al Baqarah/2: 136)

Di ayat lain diterangkan bahwa masing-masing rasul itu mempunyai keutamaan dibandingkan dengan rasul-rasul yang lain. Suatu keutamaan yang dipunyai seorang rasul mungkin tidak dipunyai oleh rasul yang lain, dan rasul yang lain itu mempunyai keutamaan pula.

تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ

Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka dari sebagian yang lain…… (al Baqarah/2: 253)

Ayat ini mengisyaratkan keutamaan umat Islam atas umat-umat lainnya yang membedakan rasul-rasul Allah. Ada yang mereka percayai dan ada yang tidak mereka percayai. Bahkan sebagian dari para rasul itu semasa hidupnya ada yang mereka perolok-olokkan. Sementara umat Islam tidak memperlakukan mereka seperti itu.

Allah menerangkan lagi sifat-sifat lain yang dimiliki orang Islam. Yaitu apabila mereka mendengar suatu perintah atau larangan Allah, mereka mendengar dengan penuh perhatian, melaksanakan perintah itu, dan menjauhi larangan-Nya. Mereka merasakan kebesaran dan kekuasaan Allah, dan yakin bahwa hanya Allah sajalah yang wajib disembah dan ditaati.

Oleh karena orang mukmin mempunyai sifat-sifat yang demikian, maka mereka selalu memanjatkan doa kepada Allah, yaitu: “Ampunilah kami wahai Tuhan kami, dan kepada Engkaulah kami kembali”.

Sesungguhnya doa orang yang beriman bukanlah sekadar untuk meminta ampun kepada Allah swt atas kesalahan-kesalahan yang mereka perbuat, bahkan juga memohon ke hadirat Allah agar selalu diberi taufik dan hidayah, agar dapat melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya.

Dari doa ini dapat dipahami bahwa orang yang beriman selalu berusaha melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya setelah mereka mendengar, memahami perintah dan larangan itu. Mereka sadar bahwa mereka seorang manusia yang tidak sempurna, tidak luput dari kekurangan. Sekalipun hati dan jiwa mereka telah berjanji akan menaati perintah dan larangan Allah setelah mendengar dan memahaminya, tetapi tanpa mereka sadari mereka sering lupa dan lalai, sehingga mereka mengabaikan perintah dan larangan itu. Sekalipun mereka telah mengetahui bahwa Allah tidak akan menghukum manusia karena lupa dan lalai, tetapi orang-orang yang beriman merasa dirinya wajib memohon ampun dan bertobat kepada Allah, agar Allah tidak menghukumnya karena perbuatan yang demikian itu.

Pengaruh iman yang demikian tampak pada tingkah laku, sifat, tindakan dan perbuatan mereka. Semuanya itu dijuruskan dan diarahkan ke jalan yang diridai Allah. Hal ini dipahami dari pernyataan mereka, “Hanya kepada Engkaulah kami kembali”.

Pernyataan ini mengungkapkan hakikat hidup manusia yang sebenarnya, menggariskan pedoman hidup dan tujuan akhir yang harus dicapai oleh manusia.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 283-284

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Ayat 283

Ayat ini menerangkan tentang muamalah (transaksi) yang dilakukan tidak secara tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis yang akan menuliskannya.

Dalam hal muamalah yang tidak tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada seorang juru tulis yang akan menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan (agunan/jaminan) yang diserahkan kepada pihak yang berpiutang. Kecuali jika masing-masing saling mempercayai dan menyerahkan diri kepada Allah, maka muamalah itu boleh dilakukan tanpa menyerahkan barang jaminan.

Ayat ini tidak menetapkan bahwa jaminan itu hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak dengan tunai, dan tidak ada juru tulis. Tetapi ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai jaminan. Dalam situasi yang lain, boleh juga memakai jaminan sesuai dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari bahwa Nabi Muhammad saw pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Medinah.

Pada ayat yang lalu Allah memperingatkan bahwa manusia jangan enggan menjadi juru tulis atau memberikan persaksian bila diminta. Kemudian pada ayat ini Allah menegaskan kembali agar jangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan yang demikian mengisyaratkan bahwa penulisan dan kesaksian itu menolong manusia dalam menjaga hartanya, dan jangan lengah melakukan keduanya. Demikian pula pemilik harta tidak disusahkan karena meminjamkan hartanya, dan tidak dibayar pada waktunya.

Dengan keterangan di atas bukan berarti bahwa semua perjanjian muamalah wajib ditulis oleh juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi, tetapi maksudnya agar kaum Muslimin selalu memperhatikan dan meneliti muamalah yang akan dilakukannya. Bila muamalah itu muamalah yang biasa dilakukan setiap hari, seperti jual beli yang dilakukan di pasar dan tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari serta dilandasi rasa saling mempercayai, maka muamalah yang demikian tidak perlu ditulis dan disaksikan. Sebaliknya bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Ayat 284

Dari ayat ini dapat diambil pengertian tentang kesempurnaan keesaan Allah dalam hal:

  1. Esa dalam kekuasaannya.
  2. Esa dalam mengetahui segala yang terjadi di alam ini.

Allah Esa dalam memiliki seluruh makhluk. Allah saja yang menciptakan, menumbuhkan, mengembangkan dan memiliki seluruh alam ini, tidak ada sesuatu pun yang bersekutu dengan Dia.

Allah Esa dalam mengetahui segala sesuatu di alam ini. Allah mengetahui yang besar dan yang kecil, yang tampak dan yang tidak tampak oleh manusia. Segala yang terjadi, yang wujud di alam ini, tidak lepas dari pengetahuan Allah, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya.

Allah Esa dalam kekuasaan-Nya. Apa yang terjadi di alam ini adalah atas kehendak Allah, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengubah kehendak-Nya. Apabila Dia menghendaki adanya sesuatu, pasti sesuatu itu terwujud. Sebaliknya apabila Dia menghendaki lenyapnya sesuatu, lenyaplah ia. Hanya Dialah yang dapat mengetahui perbuatan hamba-Nya, serta mengampuni atau mengazabnya, dan keputusan yang adil hanya di tangan-Nya saja.

Yang ada di dalam hati manusia itu ada dua macam, Pertama: Sesuatu yang ada di dalam hati, yang datang dengan sendirinya, tergerak tanpa ada yang menggerakkannya, terlintas di dalam hati dengan sendirinya. Gerak yang demikian tidak berdasarkan iradah (kehendak) dan ikhtiyar (pilihan) manusia, hanya timbul saja dalam hatinya. Hal yang seperti ini tidak dihukum dan dihisab Allah swt, kecuali bila diikuti dengan iradah, niat dan ikhtiar.

Kedua: Sesuatu yang ada di dalam hati yang timbul dengan usaha, pikiran, hasil renungan dan sebagainya. Gerak yang seperti ini berubah menjadi cita-cita dan keinginan yang kuat, sehingga timbullah iradah, niat dan ikhtiar untuk melaksanakannya. Gerak hati yang seperti inilah yang dihisab dan dijadikan dasar dalam menentukan balasan pekerjaan manusia.

Oleh sebab itu Allah memerintahkan agar manusia selalu mengawasi, meneliti dan merasakan apa yang ada di dalam hatinya. Bila yang ada dalam hatinya itu sesuai dengan perintah Allah dan tidak berlawanan dengan larangan-larangan-Nya, maka peliharalah dan hidup suburkanlah, sehingga ia bisa mewujudkan amal yang baik. Sebaliknya, bila yang ada di dalam hati itu bertentangan dengan perintah-perintah Allah atau mendorong seseorang mengerjakan larangan-Nya, hapus segera dan enyahkanlah, sehingga ia tidak sampai mewujudkan perbuatan dosa. Hendaklah manusia waspada terhadap kemungkinan adanya niat atau perasaan yang tidak baik di dalam hati, sehingga bisa menyebabkan perbuatan dosa.

Sebagai contoh ialah: rasa dengki, pada mulanya tumbuh karena rasa tidak senang kepada seseorang. Perasaan itu bertambah ketika melihat kesuksesan orang itu, kesuksesan ini menyuburkan rasa tidak senang. Kemudian timbullah marah, dendam, ingin membalas dan sebagainya. Jika demikian perasaannya, sukar untuk menghilangkannya dengan segera. Bahkan dikhawatirkan dapat melahirkan perbuatan dosa. Tetapi bila dipadamkan perasaan itu pada saat ia mulai tumbuh, maka rasa dengki itu tidak akan timbul, dan kalaupun timbul dapat dihilangkan dengan mudah.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 282

0
tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Dengan adanya perintah membelanjakan harta di jalan Allah, anjuran bersedekah dan larangan melakukan riba, maka manusia harus berusaha memelihara dan mengembangkan hartanya, tidak menyia-nyiakannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa harta itu bukan sesuatu yang dibenci Allah dan dicela agama Islam.

Bahkan Allah di samping memberi perintah untuk itu, juga memberi petunjuk dan menetapkan ketentuan-ketentuan umum serta hukum-hukum yang mengatur cara-cara mencari, memelihara, menggunakan dan menafkahkan harta di jalan Allah. Harta yang diperoleh sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah adalah harta yang paling baik, sesuai dengan sabda Rasulullah saw:

نِعِمَّا الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ

(رواه أحمد والطبراني عن عمرو بن عاص)

“Harta yang paling baik ialah harta kepunyaan orang saleh.” (Riwayat Ahmad dan at-Tabrani dari ‘Amr bin ‘As)

Yang dibenci Allah dan yang dicela oleh Islam ialah harta yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Allah swt dan harta orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai budak harta. Seluruh kehidupan, usaha, dan pikirannya dicurahkan untuk menumpuk harta dan memperkaya diri sendiri. Karena itu timbullah sifat-sifat tamak, serakah, bakhil dan kikir pada dirinya, sehingga dia tidak mengindahkan orang yang miskin dan terlantar. Rasulullah saw bersabda:

تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ

(رواه البخاري عن أبي هريرة)

“Celakalah budak dinar, celakalah budak dirham.” (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang yang beriman agar mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah setiap melakukan transaksi utang piutang, melengkapinya dengan alat-alat bukti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Pembuktian itu bisa berupa bukti tertulis atau adanya saksi.

  1. Bukti tertulis

“Bukti tertulis” hendaklah ditulis oleh seorang “juru tulis”, yang menuliskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat juru tulis itu ialah:

  1. Orang yang adil, tidak memihak kepada salah satu dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga tidak menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak yang lain.
  2. Mengetahui hukum-hukum Allah terutama yang berhubungan dengan hukum perjanjian dan transaksi, sehingga dia dapat memberi nasihat dan petunjuk yang benar kepada pihak-pihak yang berjanji. Karena juru tulis itu ikut bertanggung jawab dan menjadi saksi antara pihak-pihak yang berjanji, seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari. Juru tulis dalam era modern sekarang ini diwujudkan dalam bentuk notaris/pencatat akte jual beli dan utang piutang.

Dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut sifat “adil” daripada sifat “berilmu”, adalah karena sifat adil lebih utama bagi seorang juru tulis. Banyak orang yang berilmu, tetapi mereka tidak adil, karena itu diragukan kebenaran petunjuk dan nasihat yang diberikannya. Orang yang adil sekalipun ilmunya kurang, dapat diharapkan daripadanya nasihat dan petunjuk yang benar dan tidak memihak.

Tugas juru tulis ialah menuliskan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berjanji. Caranya ialah pihak yang berutang mendiktekan kepada juru tulis tentang sesuatu yang telah dipinjamnya, cara serta pelaksanaan perjanjian itu dan sebagainya. Tujuan mendiktekan isi perjanjian itu oleh pihak yang berjanji, ialah agar yang ditulis itu merupakan pengakuan dari pihak yang berutang, karena dengan tulisan semata-mata tanpa ada ucapan yang dilakukan oleh pihak yang berutang, maka yang ditulis itu saja tidak dapat dijadikan sebagai pengakuan.

Allah memperingatkan orang yang berjanji agar dia selalu menepati janjinya dengan baik. Hendaklah dia takut kepada Allah, dan komitmen terhadap janji yang telah diucapkan. Hendaklah bersyukur kepada Allah yang telah melunakkan hati orang yang telah membantunya dalam kesukaran. Bila dia bersyukur, Allah akan selalu menjaga, memelihara serta memberinya petunjuk ke jalan yang mudah dan ke jalan kebahagiaan.

Jika orang yang berjanji itu, orang yang lemah akalnya atau dia sendiri tidak sanggup untuk mendiktekan, maka hak untuk mendiktekan itu pindah ke tangan wali yang bersangkutan. Hendaklah wali itu orang yang adil dan mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan muamalah. Hendaklah para wali berhati-hati dalam melaksanakan tugas perwalian itu.

Yang dimaksud dengan “orang yang lemah akalnya” ialah orang yang belum cakap memelihara dan menggunakan hartanya. Orang yang tidak sanggup mendiktekan ialah seperti orang bisu, orang yang gagap dan sebagainya.;2. Saksi

“Saksi” ialah orang yang melihat dan mengetahui terjadinya suatu peristiwa. Persaksian termasuk salah satu dari alat-alat bukti (bayyinah) yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perselisihan atau perkara.

Menurut ayat ini persaksian dalam muamalah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang laki-laki, atau jika tidak ada dua orang laki-laki boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

Mengenai syarat-syarat “laki-laki” bagi yang akan menjadi saksi adalah sebagai berikut:

  1. Saksi itu hendaklah seorang Muslim. Pendapat ini berdasarkan perkataan min rij±likum (dari orang laki-laki di antara kamu) yang terdapat di dalam ayat. Dari perkataan itu dipahami bahwa saksi itu hendaklah seorang Muslim. Menurut sebagian ulama: beragama Islam itu bukanlah merupakan syarat bagi seorang saksi dalam muamalah. Karena tujuan persaksian di dalam muamalah ialah agar ada alat bukti, seandainya terjadi perselisihan atau perkara antara pihak-pihak yang terlibat di kemudian hari. Karena itu orang yang tidak beragama Islam dibolehkan menjadi saksi asal saja tujuan mengadakan persaksian itu dapat tercapai.
  2. Saksi itu hendaklah orang yang adil, tidak memihak sehingga tercapai tujuan diadakannya persaksian, sesuai dengan firman Allah:

وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ

… dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu … (at-Talaq/65: 2)

Selanjutnya ayat ini membedakan persaksian laki-laki dengan persaksian perempuan. Seorang saksi laki-laki dapat diganti dengan dua orang saksi perempuan. Para ulama berbeda pendapat tentang apa sebabnya Allah membedakan jumlah saksi laki-laki dengan jumlah saksi perempuan. Alasan yang sesuai dengan akal pikiran ialah bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing diciptakan Allah mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Masing-masing mempunyai kesanggupan dan kemampuan dalam suatu perkara lebih besar dari kesanggupan pihak yang lain. Dalam bidang muamalah, laki-laki lebih banyak mempunyai kemampuan dibandingkan dengan perempuan. Pada umumnya muamalah itu lebih banyak laki-laki yang mengerjakannya. Karena perhatian perempuan agak kurang dibandingkan dengan perhatian laki-laki dalam bidang muamalah, maka pemikiran dan ingatan mereka dalam bidang ini pun agak kurang pula. Bila persaksian dilakukan oleh seorang perempuan, kemungkinan dia lupa, karena itu hendaklah ada perempuan yang lain yang ikut sebagai saksi yang dapat mengingatkannya.

Menurut Syekh Ali Ahmad al-Jurjani: laki-laki lebih banyak mengguna-kan pikiran dalam menimbang suatu masalah yang dihadapinya, sedang perempuan lebih banyak menggunakan perasaannya. Karena itu perempuan lebih lemah iradahnya, kurang banyak menggunakan pikirannya dalam masalah pelik, lebih-lebih apabila dia dalam keadaan benci dan marah, dia akan gembira atau sedih karena suatu hal yang kecil. Lain halnya dengan laki-laki, dia sanggup tabah dan sabar menanggung kesukaran, dia tidak menetapkan suatu urusan, kecuali setelah memikirkannya dengan matang.

Bidang muamalah adalah bidang yang lebih banyak menggunakan pikiran daripada perasaan. Seorang saksi dalam muamalah juga berfungsi sebagai juru pendamai antara pihak-pihak yang berjanji bila terjadi perselisihan di kemudian hari. Berdasarkan keterangan Syekh Ali Ahmad al-Jurjani dan keterangan-keterangan lainnya diduga itulah di antara hikmah mengapa Allah menyamakan seorang saksi laki-laki dengan dua orang saksi perempuan.

Menurut Imam asy-Syafi’i: Penerimaan kesaksian seorang saksi hendaklah dengan bersumpah. Beliau beralasan dengan sunah Rasulullah saw yang menyuruh saksi mengucapkan sumpah sebelum mengucapkan kesaksiannya. Sedang menurut Abu Hanifah: penerimaan kesaksian seseorang tidak perlu disertai dengan sumpah.

Dalam ayat ini disebutkan “janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.” Maksudnya ialah:

  1. Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi dalam suatu kejadian atau peristiwa, bila kesaksian itu diperlukan.
  2. Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi bila terjadi suatu perkara, sedang dia adalah orang yang mengetahui terjadinya peristiwa itu.
  3. Hendaklah seorang bersedia menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang terjadi, bila tidak ada orang lain yang akan menjadi saksi. Diriwayatkan oleh ar-Rabi’ bahwa ayat ini diturunkan ketika seorang laki-laki mencari saksi di kalangan orang banyak untuk meminta persaksian mereka, tetapi tidak seorang pun yang bersedia.

Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan “janganlah mereka enggan” ialah: jangan mereka enggan menerima permintaan menjadi saksi dan melaksanakannya. Enggan melakukan keduanya itu hukumnya haram. Hukum melakukan persaksian itu fardu kifayah.

Kemudian Allah menjelaskan perintah-Nya, agar orang-orang yang beriman jangan malas dan jangan jemu menuliskan perjanjian yang akan dilakukannya, baik kecil maupun besar, dan dijelaskan syarat-syarat dan waktunya. Dalam ayat ini Allah mendahulukan menyebut “yang kecil” daripada “yang besar”, karena kebanyakan manusia selalu memandang enteng dan mudah perjanjian yang terkait dengan hal-hal yang remeh (kecil). Orang yang meremehkan perjanjian yang terkait dengan hal-hal yang remeh (kecil) tentu dia akan menganggap enteng perjanjian yang terkait dengan hal-hal primer (besar).

Dari ayat ini juga dapat dipahami bahwa Allah memperingatkan manusia agar berhati-hati dalam persoalan hak dan kewajiban, sekalipun hak dan kewajiban itu terkait dengan hal-hal yang sekunder/remeh.

Allah menyebutkan hikmah perintah dan larangan yang terdapat pada permulaan ayat ini, ialah untuk menegakkan keadilan, menegakkan persaksian, untuk menimbulkan keyakinan dan menghilangkan keragu-raguan. Jika perdagangan dilakukan secara tunai, maka tidak berdosa bila tidak ditulis. Dari ayat ini dipahami bahwa sekalipun tidak berdosa bila tidak menuliskan perdagangan secara tunai, namun yang paling baik ialah agar selalu dituliskan.

Sekalipun tidak diwajibkan menuliskan perdagangan tunai, namun Allah memerintahkan untuk mendatangkan saksi-saksi. Perintah di sini bukan wajib, hanyalah memberi pengertian sunat. Tujuannya ialah agar manusia selalu berhati hati di dalam muamalah.

Selanjutnya Allah memperingatkan agar juru tulis, saksi dan orang-orang yang melakukan perjanjian memudahkan pihak-pihak yang lain, jangan menyulitkan dan jangan pula salah satu pihak bertindak yang berakibat merugikan pihak yang lain. Sebab terlaksananya perjanjian dengan baik bila masing-masing pihak mempunyai niat yang baik terhadap pihak yang lain.

وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ

Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu… (al Baqarah/2: 237)

Jika seseorang mempersulit atau merugikan orang lain, maka perbuatan yang demikian adalah perbuatan orang fasik, dan tidak menaati ketentuan dari Allah.

Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar manusia bertakwa kepada-Nya dengan memelihara diri agar selalu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dia mengajarkan kepada manusia segala yang berguna baginya, yaitu cara memelihara harta dan cara menggunakannya, sehingga menimbulkan ketenangan bagi dirinya dan orang-orang yang membantunya dalam usaha mencari dan menggunakan harta itu. Allah mengetahui segala sesuatu yang diperbuat manusia, dan Dia akan memberi balasan sesuai dengan perbuatan itu.

(Tafsir Kemenag)