Beranda blog Halaman 556

Tafsir Tarbawi: Pentingnya Metode Nasihat dalam Pendidikan Islam

0
metode nasihat
metode nasihat

Nasihat merupakan salah satu metode pendidikan yang cukup efektif dalam membentuk keimanan, akhlak, jiwa dan rasa sosial seseorang. Memberi nasihat juga dapat memberi kemanfaatan dan perubahan besar untuk membuka dan menyadarkan hati seseorang terhadap hakikat sesuatu, mendorongnya untuk berperilaku yang baik dan positive thinking (berpikir positif). Metode nasihat ini telah disebutkan secara eksplisit oleh Allah SWT dalam firman-Nya QS. az-Zariyat ayat 55:

وَذَكِّرْ فَاِنَّ الذِّكْرٰى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin”

Tafsir Surah az-Zariyat Ayat 55

Al-Suyuthi dalam Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul menjelaskan sebab turunnya ayat ini bahwa diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Qatadah bahwa tatkala turun ayat fa tawalla famaa anta bi malum (maka berpalinglah engkau dari mereka, dan kamu sekali-kali tidak tercela) (Q.S. az-Zariyat ayat 54).

Lantas para sahabat merasa gundah. Mereka mengira bahwa wahyu tidak akan turun lagi. Artinya telah terputus dan azab Allah segera datang. Maka turunlah ayat selanjutnya yakni ayat ini yang menegaskan bahwa peringatan yang diberikan Nabi saw tetap bermanfaat dan relevan sepanjang zaman (shalih li kulli zaman wa makan) bagi orang yang beriman.

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Larangan Bullying dalam Pendidikan Islam

Ayat ini memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw selaku khatamul anbiya wal mursalin (penutup para nabi) agar tetap memberikan peringatan dan nasihat, karena keduanya akan bermanfaat bagi orang yang mendapat petunjuk-Nya. Ibnu Katsir menambahkan peringatan dan nasehat itu akan tetap bermanfaat selama hati mereka tetap beriman kepada-Nya.

Penafsiran serupa juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, ia menafsirkan “dan tetaplan selalu memberi peringatan. Sebab peringatan itu dapat memberikan pencerahan baik penglihatan maupun keyakinan orang-orang Mukmin. Al-Qurthuby misalnya menafsirkan adz-dzikra dengan al-idzah (nasihat) sebab nasihat itu akan bermanfaat bagi orang Mukmin. Adapun Qatadah memaknai adz-dzikra dengan Alquran sebab nasihat melalui Alquran itu akan bermanfaat bagi orang Mukmin.

Pentingnya Metode Nasihat dalam Pendidikan Islam

Bagi seorang pendidik memberikan nasehat kepada peserta didiknya merupakan kewajiban baginya. Tentu pemberian nasehat itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan mendidik, bukan menggurui bahkan terlalu overload. Pemberian nasihat di sini dapat berupa verbal maupun non verbal. Apabila ditilik ulama kita dalam memberikan wejangan (baca: nasihat) selalu berimbang. Dalam artian, tidak hanya secara verbal tapi juga non verbal atau keteladanan.

Baca juga: Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 256: Islam Menjunjung Tinggi Kebebasan Beragama

Cara verbal kerap kita jumpai di ceramah-ceramah agama. Sebut saja, Kiai Anwar Zahid, kiai kondang asal Kanor, Bojonegoro, beliau selalu menyampaikan pitutur (baca: nasihat) dengan humoris, santai dan tetap memperhatikan materi keislaman di dalamnya. Beliau mengemasnya dengan diksi bahasa yang sederhana dan dikontekstualisasikan dengan pengalaman hidup audiensnya sehingga dakwahnya diminati dan tenar di mana-mana. Berbeda dengan Kiai Anwar Zahid, Ulama tafsir kita, Quraish Shihab yang hidup di lingkungan akademis, beliau memberikan nasehat berdasarkan keilmuannya, menggunakan bahasa santun, sejuk dan mendamaikan.

Sedang cara non verbal dapat dilakukan dengan pembiasaan kehidupan sehari-hari misalnya dengan keteladanan. Rasulullah saw sering kali memberi contoh (berbuat lebih dulu) sebelum menyuruh (mengatakan). Artinya bagi seorang pendidik, dituntut tidak hanya lihai dan gemar menasihati, namun juga dituntut memberikan teladan sebelum berkata.

Karenanya, metode nasihat sangat penting bagi peserta didik agar ia bisa membedakan mana yang benar dan salah, mana yang tidak sopan dan sopan sehingga itu menjadi bekal bagi dirinya untuk menjadi manusia yang unggul dan berakhlakul karimah. Wallahu A’lam.

Menilik Asal Mula dan Proses Berkembangnya Kajian Al-Quran di Indonesia (2)

0
manuskrip tafsir alquran di nusantara

Teknik Penulisan dan Penyajiannya

Di samping terkait dengan bahasa yang digunakan, teknis penulisan juga menjadi satu pembahasan yang menarik untuk ditilik. Pada tahun 1920-an, telah muncul karya tafsir kolektif yang ditulis oleh Iljas dan Abd Jalil dengan judul Alqoeranoel Hakim Beserta Toedjoean dan Maksoednja (Padang Pandjang, 1925).

Kemudian berlanjut pada tahun 1930-an yakni, A. Halim Hassan, Zainal Arifin Abbas, Abdurrahman Haitami yang menulis dengan judul Tafsir al-Qur’an al-Karim (Medan, 1956, ed. 9). Dan, Tafsir al-Qur’an karya dari Zainuddin Hamidy dan Fachruddin Hs (Jakarta, 1959). Model dengan kolektif ini kemudian berlanjut pada lembaga formal, yakni Departemen Agama Republik Indonesia dengan karyanya Tafsir Qur’an di tahun 1967.

Pada awal 1930-an, sistematika penafsiran cenderung menggunakan penyajian secara tematik, meskipun dengan penyampaian yang sangat sederhana. Di samping itu, juga muncul beberapa karya tafsir yang lebih memfokuskan kajiannya pada surat-surat terntu, seperti surat al-Fatihah; Tafsir al-Qur’anul Karim, Surat al-Fatihah karya Muhammad Nur Idris (Jakarta, 1955), dan lainnya. Kemudian yang terkonsentrasi pada surat Yasin; Tafsir Surat Yasien dengan Keterangannya karya A. Hassan (Bangil, 1951).

Dan, beberapa karya tafsir yang terkonsentrasi dengan pembahasan pada juz-juz tertentu, semisal; al-Burhan, Tafsir Juz ‘Amma, karya Hamka (Padang, 1922), Tafsir Djuz ‘Amma dalam Bahasa Indonesia, karya Mustafa Baisa (Bandung, 1960). Kajian ini kemudian berkembang pada karya penafsiran utuh hingga 30 juz. Mulai dari karya Mahmud Yunus, Hamka, Tafsir al-Azhar (1967) hingga Prof. M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah.

Metode, Corak dan Bentuk Penafsirannya

Menurut Nashruddin Baidan, karya tafsir di era 1900-1950 menunjukkan bahwa metode yang digunakan lebih cenderung pada ijmali, sebab karya tersebut lebih pada terjemahan dari pada tafsir yang luas dan terperinci. Namun, pada ayat-ayat tertentu, penafsiran ditampakkan lebih rinci, semisal pada tafsir karya Mahmud Yunus dalam Q.S. al-Nur [24]: 31,

وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Perempuan itu tidak boleh membukakan perhiasannya atau badannya kepada laki-laki yang bukan familinya selain dari yang terbuka untuk bekerja (berusaha). Dalam mazhab Hanafi yang boleh dibukakan perempuan ialah muka dan telapak tangannya hingga pergelangannya serta kedua telapak kakinya sampai mata kaki. Kata setengah lagi, boleh sampai seperdua lengan tangan dan seperdua betis kaki karena bisa terbuka waktu bekerja.

Menurut Tafsir Ibnu ‘Abbas bahwa anggota yang biasa terbuka itu ialah muka dan telapak tangan. Dalam haidts Nabi Muhammad saw ada yang artinya, “Apabila perempuan telah baligh (telah haid) maka tidak patut dilihat tubuhnya selain dari ini dan itu, sambil diisyaratkannya muka dan dua telapak tangannya.”

Bentuk Tafsir

Dalam kajian Alquran, bentuk penafsiran – menurut Baidan – hanya ada dua, yakni al-ma’tsur dan al-ra’yi. Al-ma’tsur berarti karya tafsir tersebut lebih dominan dengan menampilkan riwayat-riwayat dalam penjelasannya. Sedangkan bentuk al-ra’yi lebih mendominankan penafsirannya pada ranah rasionalitas, dengan tetap tidak mengeyampingkan keberadaan riwayat. Dalam keenam tafsir di atas, lebih menunjukkan pada bantuk secara al-ra’yi.

Corak Tafsir

Ditilik dari pemaparan terkait bentuk tafsir di atas, dapat ditarik benang merah terkait corak yang dihasilkan dari karya tafsir tersebut. Menurut Baidan, dari keenam karya tafsir tersebut menunjukkan bahwa corak yang dihasilkan masih bersifat umum, artinya tidak mendominankan satu kekhasan tertentu atau seorang mufassir bersikap netral ketika memberikan penafsiran.

Semisal penafsiran A. Hassan dalam surat al-Anfal lima ayat pertama. Di bagian akhirnya, A. Hassan memberikan sebuah komentar yang bersifat netral dan umum, dengan tidak menampilkan satu kecenderungan tertentu, yakni;

“Maksudnya bahwa rampasan perang itu menjadi hak Allah dan Rasul-Nya yang boleh dibagikan menurut keputusan Rasul-nya, walaupun segolongan dari kaum Islam ada yang tidak suka sebagaimana Tuhanmu telah mengeluarkanmu dari rumahmu ke perang Badar, padahal segolongan dari mereka tidak suka”.

Kenapa Hasil Penafsiran itu Berbeda-beda? Ini Salah Satu Alasannya

0
composite of question mark graphic over sea with pier

Dari sekian banyak tafsir atas al-Quran, bisa dikatakan hasil penafsiran masing-masing tafsir tidak ada yang sama persis. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, antara lain latar belakang mufassir, sumber penafsiran, metode tafsir dan lainnya. Kali ini kita mulai dari metode tafsir terlebih dulu.

Ulama menggunakan metode-metode khusus dalam menafsirkan al-Quran. Metode diperlukan sebagai media penyajian tafsir dan terkait juga dengan tujuan penulisannya. Perbedaan metode tidak jarang mempengaruhi hasil penafsiran, sehingga penting mengenal metode penafsiran Alquran. Beda metode, akan berbeda pula produk tafsirnya.

Secara umum ada empat metode yang populer digunakan para ulama tafsir. Berikut ulasannya lebih lanjut disertai pemaparan tentang kelebihan, kekurangan dan karakteristiknya masing-masing:

Metode tahlili

Metode tahlili adalah metode tafsir yang sifatnya tajzi’i, yakni mengurai secara rinci satu persatu bagian terkecil dari ayat al-Quran. Umumnya pemaparan berdasarkan tartib mushafi, di mana mufassir menafsirkan ayat al-Quran secara berurutan dari surah Al-Fatihah sampai surah An-Nas.

Metode tahlili merinci segala macam aspek ayat. Mulai dari makna mufradat, analisis kebahasaan (i’rab), ragam qiraat hingga berbagai hukum yang dapat disarikan darinya (istinbatul hukm). Diperkaya pula dengan komponen-komponen penafsiran lain seperti konteks turunnya ayat (asbabun nuzul), relasi antarayat atau antarsurat (munasabah) serta riwayat-riwayat terkait.

Kelebihan dari metode ini adalah pembahasannya yang komprehensif, sehingga sangat cocok bagi pengkaji yang ingin mendalami tafsir Alquran.

Adapun kekurangannya, antara lain metode ini tidak mengarah pada penyelesaian masalah yang konkret di masyarakat. Dengan istilah lain kurang membumi karena tidak dikaitkan pada problematika di dunia nyata. Selain itu, karena saking luasnya pembahasan, banyak hal yang tidak dibutuhkan pembaca ikut disertakan. Mufassir juga kadang terjebak pada kecenderungan mazhabnya. Tidak jarang tafsir model ini mengaitkan ayat tidak pada tempatnya.

Menurut Fahd bin Abdurrahman ar-Rumi, metode tahlili secara konseptual merupakan metode tafsir yang pertama kali digunakan. Para sahabat dahulu sebagaimana diceritakan oleh Ibn Mas’ud, mempelajari Alquran secara bertahap sepuluh ayat-sepuluh ayat. Mereka tidak beranjak ke pelajaran berikutnya sampai jelas pemahamannya akan makna persepuluh ayat tersebut dan telah mengamalkannya.

Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab yang panjangnya 15 jilid itu termasuk tafsir yang menggunakan metode ini.

Metode ijmali

Metode ijmali ialah metode menafsirkan Alquran dengan penjelasan yang global, ringkas dan dengan diksi populer serta jelas. Tidak seperti metode tahlili yang rinci, dalam metode ijmali mufassir terkadang hanya menafsirkan lafaz-lafaz yang dirasa perlu diberi penjelasan. Penjelasannya pun tidak panjang lebar, akan tetapi secukupnya saja sesuai kebutuhan.

Kitab tafsir yang memakai metode ini lebih mudah dipahami karena tidak bertele-tele. Tafsir al-Jalalain misalnya yang hanya menyisipkan penjelasan singkat di sela-sela ayat. Sifatnya yang praktis membuatnya cocok untuk pemula atau bagi orang yang punya waktu terbatas.

Sedangkan dari sisi kurangnya, tafsir ijmali tidak dapat memberikan penjelasan ayat secara detail dan dari berbagai sudut pandang. Sehingga kurang memuaskan bagi pembaca yang menginginkan penjelasan mendalam.

Selain Tafsir al-Jalalain, Tafsir al-Munir karya Syekh Nawawi al-Bantani termasuk kategori ini.

Metode muqarin

Metode muqarin atau komparatif merupakan metode tafsir yang berusaha membandingkan antara satu ayat dengan ayat lain yang redaksinya mirip atau antara ayat dengan hadis yang sekilas tampak bertentangan. Bisa juga perbandingan antara berbagai penafsiran ulama yang berbeda satu sama lain, serta antara teks Alquran dengan teks dari kitab suci agama lain.

Keunggulan menggunakan metode ini, mufassir dapat memberikan wawasan yang luas dari berbagai sudut pandang untuk kemudian pembaca dapat menilai mana penafsiran yang lebih relevan dibandingkan penafsiran lain. Pembaca juga dapat mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan munculnya persamaan maupun perbedaan pendapat tersebut.

Kelemahan tafsir dengan metode ini barang kali akan cukup menyulitkan dan kurang sesuai untuk kalangan awam atau pemula, sebab pembahasan tafsir terkadang sangat kompleks dan mendalam.

Salah satu karakteristik tafsir muqarin, mufassir biasanya memberikan pandangannya pada bagian akhir setelah sebelumnya memaparkan pendapat para mufassir lain. Pandangan tersebut bisa berupa afirmasi kepada salah satu pendapat dengan argumentasi tertentu, bisa dengan mengompromikan atau mencari jalan tengah di antara perbedaan pendapat. Bisa pula ia menawarkan interpretasi baru disertai bantahan atas pendapat sebelumnya.

Contoh kitab tafsir dengan metode muqarin ialah Safwatut Tafasir karya Muhammad Ali As-Sabuni.

Metode maudui

Metode maudui merupakan metode menafsirkan Alquran yang didasari pada tema tertentu. Setidaknya ada tiga macam metode maudui yang populer saat ini.

Macam pertama, mufassir menginventarisasi ayat-ayat yang mengandung kosakata tertentu untuk kemudian menafsirkannya. Ini berguna untuk mengetahui bagaimana penggunaan kosakata tersebut dalam Alquran dan apa saja makna yang dikandungnya. Contoh, al-Mar’ah fil Qur’an, karya Syekh Muhammad Mutawalli Ash-Sha’rawi yang membahas makna dan penggunaan kata al-Mar’ah (perempuan) serta sinonim dan derivasinya dalam Alquran.

Adapun macam kedua, mufassir menghimpun dan membahas suatu aspek dari Alquran. Misalnya kitab Ash-Shamil fi balaghatil Qur’an yang ditulis oleh KH. Afifuddin Dimyati. Kitab ini khusus mengkaji sisi sastrawi Alquran.

Sedangkan macam ketiga dari metode maudui adalah tematik surat, yakni mufassir membatasi penafsirannya pada surat tertentu. Misal, ia hanya menafsirkan surat Yusuf dalam satu kesatuan. Biasanya mufassir akan menentukan terlebih dahulu tema sentral surat (mihwar/’amud), sehingga apapun interpretasi selanjutnya akan berkaitan dengan tema sentral tersebut.

Salah satu yang menjadi kelebihan tafsir maudui ialah mufassir fokus membahas suatu tema tertentu, sehingga pembaca mendapatkan pemahaman yang utuh terkait bagaimana konsep qur’ani atau pandangan dunia (weltanschauung) Alquran tentang tema tersebut.

Di Indonesia, kajian yang awalnya diperkenalkan oleh M. Quraish Shihab ini cukup populer, khususnya di kalangan akademisi tafsir hari ini. Sebab tafsir maudui dinilai lebih mampu menjawab persoalan-persoalan konkret di masyarakat.

Adapun yang menjadi salah satu kekurangan tafsir jenis ini, mufassir biasanya mengabaikan aspek-aspek lain dari ayat yang tidak berkaitan dengan tema yang diangkat. Tafsir jenis ini juga tidak jarang hanya menjadi ajang justifikasi mufassir pada persoalan-persoalan yang diyakininya.

Demikian empat metode populer dalam menafsirkan Alquran. Ini tidak berarti menafikan atau mengesampingkan metode lain. Sebab selama aktivitas menafsirkan Alquran masih eksis dilakukan, akan selalu muncul kreasi dan inovasi dalam mengembangkan metodenya.

Beberapa mufassir hari ini ada yang telah berusaha menggabungkan berbagai metode ini demi mengoptimalkan kitab tafsirnya. Kekurangan yang ada pada satu metode dapat ditutupi oleh kelebihan yang dimiliki metode lain.

Metode tafsir Alquran adalah hasil ijtihad ulama sebagai usaha memahami kandungan firman Allah SWT. Ia tidak memiliki tuntunan langsung dari Nabi dan tidak pernah dipatenkan. Selain itu antara satu metode dengan metode lain, tidak ada yang terbaik atau lebih utama dari yang lain. Sebab metode hanyalah sarana untuk mengantarkan pada tujuan. Masing-masing metode bahkan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Hizb Mushaf Al-Qur’an, Apakah Sama dengan Hizb Wirid? Begini Penjelasannya!

0
matsal Al Quran
matsal Al Quran

Pernahkah mendengar istilah hizb? Bagi umat muslim istilah ini mungkin sering ditemui dalam kumpulan doa dan wirid. Apalagi musim Pandemi seperti ini beberapa ulama turut membagikan ijazah berbagai hizb, salah satunya adalah hizb autad-nya Syekh Abdul Qadir Jailani yang pernah dibagikan oleh KH. Musthofa Bisri (Gus Mus). Tapi, pernahkah juga mendengar istilah hizb dalam Mushaf Al-Qur’an? Ternyata dua istilah hizb ini memiliki makna yang berbeda.

Hizb dilihat dari segi bahasa ada berbagai makna, dalam kamus Al-Munawwir anggitan KH. Ahmad Warson Munawwir Krapyak Yogyakarta, ada hizb bermakna al-wirdu (wirid), hizb bermakna At-thaifah wa al-qismu (bagian, kelompok), hizb bermakna as-silaah (senjata), dan hizb bermakna an-nashiib (bagian, nasib).

Tentu sebagian orang bertanya, kok bisa dalam satu kata hizb memiliki makna yang beragam seperti itu. Jadi, dalam Bahasa Arab ada istilah musytarak yang maksudnya adalah satu kata memiliki dua makna atau lebih. Dalam Bahasa Indonesia, istilah ini sering disebut dengan homonim. Tak heran jika hizb memiliki arti yang banyak.

Mari kita lihat perbedaan hizb wirid dan juga hizb mushaf Al-Qur’an.

Mengenal Hizb sebagai Wirid

Salah satu makna hizb secara bahasa adalah wirid. Sedangkan menurut istilahnya, kata hizb wirid bermakna,

الورد يعتاده الشخص من صلاة، وقراءة، ونحو ذلك

yaitu wirid yang biasa dilakukan seseorang baik berupa shalawat atau membaca (Al-Qur’an, hadis) dan wirid lainnya. Pengertian hizb ini terdapat dalam kamus al-Misbah al-Munir fi Gharib asy-Syarhi al Kabiir karya Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Fayumi.

Dalam tradisi pesantren hizb jenis ini sebagai amalan yang berisi doa dan wirid yang dibaca di waktu-waktu tertentu. Terkadang ada yang dibaca setelah shalat maktubah (shalat lima waktu), namun ada juga yang khusus dibaca saat terkena musibah, meminta perlindungan dari marabahaya dan lain sebagainya.

Biasanya, seorang pembaca hizb wirid seperti ini mendapatkan restu (ijazah) dari kyai-kyainya. Di lingkungan pesantren ada banyak macam hizb, seperti Hizb Nashar karya Imam Abu Hasan Asy-Syazali, Hizb Nawawi, Hizb Bukhari, Hizb Ghazali, Hizb Autad, Hizb Durul A’la karya Muhyiddin Ibn Arabi, Hizb Zajr karya Imam Tijani, Hizb Nashar karya Imam Abdullah bin ‘Alawi Al-Haddad dan lain sebagainya.

Adapun kegunaan bacaan hizb seperti ini diungkapkan oleh Syekh Ahmad Zarruq ialah untuk berdzikir, memohon perlindungan dari keburukan, memohon kebaikan, dan memohon diberikan ilmu pengetahuan.

Inilah penjelasan ringkas terkait hizb sebagai wirid, yang dekat dengan tradisi tasawuf umat Muslim. Di depan tadi disebutkan bahwa makna hizb wirid dan hizb mushaf Al-Qur’an sangatlah berbeda. Lantas bagaimana penjelasan tentang hizb mushaf Al-Qur’an itu?

 

Hizb dalam Mushaf Al-Qur’an

Penggunaan istilah hizb dalam mushaf Al-Qur’an merupakan tanda atas kemudahan-kemudahan yang diciptakan generasi ke generasi umat muslim setelah Nabi Muhammad. Kita semua sepakat bahwa mushaf Al-Qur’an setelah Nabi wafat terus dimodifikasi untuk memudahkan pembacanya.

Kita mengenal tanda harakat, waqaf, juz, titik pada huruf hingga hizb karena telah diperkenalkan generasi ke generasi dari sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in hingga generasi sekarang.

Hizb dalam kitab Kunuz Althaf al-Burhan fi Rumuz Awqaf Al-Qur’an karangan Muhammad Sadiq Al-Hindi disebut sebagai produk kreasi di era Abu Ja’far al-Mansur al-Darwaniqi Dinasti Abbasiyah. Jumlah dari hizb ini adalah 60 hizb.

Hizb seperti ini diciptakan untuk memudahkan seseorang dalam menghafal Al-Qur’an, misalkan seseorang ingin menghafal Al-Qur’an selama satu tahun, maka ia bisa menggunakan hizb sebagai patokannya, yakni satu hizb tiap seminggu (6 hari). Jika satu tahun terdapat 360 hari dibagi 60 hizb, maka tepat tiap 6 hari perlu menghafal satu hizb.

Biasanya, di tiap-tiap mushaf terdapat tanda hizb dengan medallion yang membungkusnya. Contohnya seperti di bawah ini.

Dalam gambar ini tanda hizb dan juz bergabung dalam satu medali yang maksudnya adalah juz ke-7 dan hizb ke-13 terdapat di surat Al-Maidah.

Dari uraian singkat ini, makna hizb yang terdapat dalam mushaf Al-Qur’an ialah al-qismu (bagian). Maka, salah jika hizb ini dimaknai sebagai wirid seperti pembahasan pertama tadi.

Demikian uraian tentang perbedaan makna hizb wirid dan hizb dalam mushaf Al-Qur’an. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Apa Benar Athar As-Sujud itu Bekas Hitam di Jidat?

0
Muslim praying in Sujud posture

Fenomena jidat hitam beberapa tahun terakhir  menyisakan berbagai problema bagi tanda kesalehan seseorang. Jidat hitam menjadi tren islami untuk mengkategorisasikan diri sendiri atau orang lain sebagai “orang shaleh”. Jidat hitam dianggap-diyakini- sebagai tanda bekas sujud. Akhirnya kesalehan palsu dapat diimitasi dengan mudah, bikin saja jidat hitam – dengan kerok jidat-. Fenomena ini berangkat dari kesalah pahaman terhadap tafsir Surat al-Fath ayat 29.  

مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ مَعَهٗٓ اَشِدَّاۤءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاۤءُ بَيْنَهُمْ تَرٰىهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيْمَاهُمْ فِيْ وُجُوْهِهِمْ مِّنْ اَثَرِ السُّجُوْدِ ۗذٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ  ۖوَمَثَلُهُمْ فِى الْاِنْجِيْلِۚ  كَزَرْعٍ اَخْرَجَ شَطْـَٔهٗ فَاٰزَرَهٗ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوٰى عَلٰى سُوْقِهٖ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيْظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗوَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا

Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dia Adalah orang yang keras terhhadap orang kafir , tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allahdan ke-Ridhaan-Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. 48:29)

Potongan ayat siimaahum fii wujuuhihim min athaari al-Sujuud inilah yang tampak disalah pahami oleh sebagian umat muslim. Dengan begitu, kiranya kita perlu merujuk kembali pada khazanah tafsir ulama kita untuk memaknai kembali bekas sujud yang dikehendaki. Agar tak mudah bagi kita mengimitasi kesalehan.

Berdasarkan riwayat yang berasal dari tafsir at-Thabari, bekas sujud akan tampak di wajah seseorang pada hari kiamat. Wajahnya akan tampak bersinar dan bercahaya. Sahabat Ibnu ‘Abbas mena’wil bekas sujud dengan wajah yang tampak indah dan menyejukkan. At-Thabari memaknai bekas sujud dengan Khusyu’ dan zuhud.

Wahbah Az-Zuhaili dalam At Tafsir Al Munir menjelaskan secara detail bahwa bekas sujud merupakan tanda yang sangat mulia, dia akan tampak dari berbagai sisi. Wajahnya tampak bersinar, indah dan menyejukkan, penuh cahaya dan kekhusyu’an. Makna ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA, Rasulullah Sallallahu’alaihi Wasallam bersabda “Siapa saja yang memperbanyak shalat di malam hari, maka wajahnya akan tampak indah pada siang hari.”  Sebagian ulama mentafsil makna hasan dalam hadis tersebut adalah cahaya yang menyala di dalam hati, wajah yang tampak bersinar, keluasan rizki, hatinya selalu mencintai rasa kemanusiaan.

Para mufasir klasik hingga kontemporer sepakat bahwa bekas sujud yang dikehendaki bukan berupa jidat yang tampak hitam. At-Thabari sedikit berhumor menyatakan bisa saja tampak kehitaman atau kekuningan karena disebabkan kelelahan. Namun athar yang dikehendaki bukan semacam itu. Athar yang dikehendaki bersifat immaterial, dia dapat terjadi di dunia maupun di Akhirat. Wajahnya tampak bersinar namun tetap khusyu’. Diikuti dengan akhlak yang mulia karena hati yang selalu takwa. Semoga kita bisa meneladani Rasulullah dan Para sahabat, dianugerahkan kenikmatan sujud yang ber-athar pada kesalehan ritual dan sosial kita.

Wallahu A’lam

Hikmah Membaca Surat Maryam bagi Ibu Hamil

0
Membaca Al Quran

Al Quran merupakan salah satu mukjizat Allah yang diturunkan kepada Rasulullah SAW melalui malaikat Jibril. Membaca dan mempelajarinya tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mampu memberikan cahaya kepada hati yang redup. Begitu pula atas apa yang dirasakan seorang ibu hamil, yang kebanyakan mengalami kekhawatiran terhadap bayi yang dikandungnya, Hormon gelisah sering kali menyelimuti perasaan perempuan hamil. Membaca bagian tertentu dalam Al Quran dapat menjadi salah satu cara menghilangkan kegelisahan.

Salah satu surat yang biasa dibaca pada saat perempuan hamil yaitu surat Maryam. Surat Maryam merupakan surat ke 19 dan berjumlah 98 ayat serta termasuk golongan surat Makiyyah. Surat Maryam berisikan kisah Siti Maryam yang harus ikhlas menghadapi kehamilan seorang diri dengan izin Allah, tanpa adanya seorang suami.

Kisah Maryam tersebut mengajarkan pekerti bahwa ibu hamil harus mampu menghadapi perasaan gelisah dan khawatir terhadap bayi yang dikandungnya, dan menjadi ibu hamil yang tangguh dan rasa percaya diri yang kuat, maka Allah memberikan ketenangan hati kepada ibu hamil melalui membaca surat Al Quran. Sebagaiaman firman Allah dalam QS. Maryam ayat 23-25:

فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَالَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا ﴿٢٣﴾ فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا ﴿٢٤﴾ وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا ﴿٢٥﴾

“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaka dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, Dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan. Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “ janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu”

Singkat cerita, Firman Allah di atas tentang kisah Maryam berserah diri kepada ketetapan Allah. Di saat itu, malaikat meniupkan ruh di lengan bajunya, yang kemudian ruh itu turun hingga mengalir ke farji, sehingga Maryam mengandung anak dengan izin Allah. Ketika Maryam hamil, sangat merasa kesulitan, karena masyarakat  tidak akan menganggap atas apa yang diceritakan Maryam dianggap tidak benar, mana mungkin perempuan hamil tanpa adanya seorang laki-laki.

Firman Allah tersebut yang berbunyi fa ajaa-ahal makhaadlu ilaa jidz’in nakhlati (Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma) yaitu menandakan terasa amat sakit dan terpaksa menyandarkan diri pada pangkal pohon kurma di tempat pengasingannya.

Kemudian pendapat dari Ibnu Abbas dalam kitab tafsir Ibnu Katsir, bahwa Firman Allah, qaalat yaa laitanii mittu qabla Haadzaa wa kuntu nas-yam mansiyyan (“Ia berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan”) di dalamnya mengandung dalil tentang dibolehkannya mengharap kematian di saat terjadinya fitnah. Karena, Maryam mengetahui bahwa ia akan diuji dan dicoba, setelah bayi yang dikandungnya dilahirkannya, akan hilangnya dukungan manusia dan sikap mereka yang tidak akan percaya cerita yang disampaikan Maryam.

Setelah dahulunya Maryam dikenal sebagai perempuan ahli ibadah, kini, menurut pandangan masyarakat, Maryam adalah seorang pelacur dan penzina. Maka ia pun berucap: yaa laitanii mittu qabla Haadzaa (“Aduhai alangkah baiknya aku mati sebelum ini,”) sebelum kejadian ini. Wa kuntu nas-yam man-siyyan (“Dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan,”) yaitu aku tidak diciptakan dan tidak menjadi sesuatu apa pun.

Kemudian Qatadah berpendapat tentang lafadz  wa kuntu nas-yam man-siyyan (“Dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan,”) yaitu sesuatu yang tidak dikenal, tidak disebut dan tidak pula diketahui sedikit pun siapa aku. Sesungguhnya telah dibahas  pada hahadits-hadits yang menunjukkan larangan mengharapkan kematian kecuali ketika terjadi fitnah pada firman Allah: “Wafatkan-lah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang shalih.” (QS. Yusuf: 101).

Dengan membaca Surat Maryam hati seorang ibu hamil akan menjadi tenang, hikmah yang lainnya adalah memberikan kelancaran dan kemudahan dalam melahirkan dan meringankan rasa sakit disaat melahirkan. Mengingat kisah perjuangan Maryam berproses menerima keputusan Tuhannya. Kemudian, Maryam hanya menyerahkan kehendak Allah, percaya bahwa keyakinan Maryam kepada Allah akan dihargai, bahwa kebaikan dan ke ikhlasan Maryam tidak akan ditinggalkan, hingga akhirnya tertulis dalam Al-qur’an. Wallahu ‘alam

Menilik Asal Mula dan Proses Berkembangnya Kajian Al-Quran di Indonesia (1)

0
manuskrip tafsir alquran di nusantara

Tafsiralquran.id – Lahirnya kajian Alquran di Indonesia tidak bisa lepas dari masuknya ajaran Islam ke Indonesia, yang diperkirakan semenjak abad 12 atau 13 M. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nasruddin Baidan, bahwa upaya untuk menjelaskan serta menafsirkan Alquran sudah ada beriringan dengan menyebarnya agama Islam di Indonesia. Hanya saja masih dalam budaya lisan, bukan tulisan. Tentunya, sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.

Dalam hal ini, Aceh menjadi sorotan utama terkait lahir dan tumbuhnya pengajaran agama Islam yang masuk di tahun 1290. Setelah berdirinya kerajaan Pasai, Islam mulai berkembang. Tidak sedikit dari golongan ulama yang kemudian mendirikan surau, seperti Teungku Cot Mamplam, Teungku di Geureudog dan yang lainnya.

Pada awal abad ke 17 M, di zaman Iskandar Muda Mahkota Alam Sultan Aceh, keberadaan dari surau-surau tersebut mulai mengalami kemajuan, sehingga melahirkan beberapa ulama terkenal, seperti Nuruddin al-Raniri, Hamzah Fansuri, ‘Abd al-Rauf al-Sinkili, Syamsuddin al-Sumatrani, Ahmad Khatib Langin dan Burhanuddin.

Kajian Awal Alquran di beberapa Wilayah Indonesia

Di Sumatra terutama wilayah Aceh, pengkajian terkait ke-Alquranan begitu meyakinkan. Hal ini terlihat pada karya-karya yang dihasilkan oleh para ulama saat itu, semisal Tafsir Surah al-Kahfi –yang tidak diketahui siapa penulisnya. Namun, diperkirakan ditulis pada zaman Sultan Iskandar Muda, berkisar di abad 16 M. Satu abad kemudian, muncul sebuah tafsirj lengkap 30 juz yaitu Tarjuman al-Mustafid yang dikarang oleh ‘Abd al-Rauf al-Sinkili.

Di Jawa, pengajaran Alquran tumbuh dan berkembang seiring dengan dakwah yang dilakukan oleh Wali Songo, yakni dengan didirikannya madrasah-madrasah dan pesantren sebagai tempat pengajaran Alquran. Begitu juga di kawasan Sulawesi, terutama di Sulawesi Selatan yang diperkirakan di abad 20 M. Sekalipun, penyajiannya masih terbatas pada ayat-ayat tertentu, seperti yang termuat dalam majalah yang ditulis oleh AG. H. Muhammad As’ad, yaitu Majalah al-Maw’izhah al-Hasanah. Dan juga, di  Kalimantan serta lembaga-lembaga pendidikan ke-Alquranan yang mulai bermunculan.

Penafsiran dengan Bahasa Lokal

Terkait dengan literatur yang ada saat itu, beberapa menggunakan bahasa Melayu. Pada masa kerajaan Samudra Pasai, bahasa Melayu dan Jawi tidak hanya digunakan sebagai bahasa dalam perpolitikan dan perdagangan, tapi juga sebagai media untuk menyampaikan pesan keagamaan. Hal ini tidak lain adalah untuk memudahkan dalam berinteraksi dengan Alquran, yakni di akhir tahun 1920. Seperti karangan dari Mahmud Yunus yang menulis karyanya dengan tulisan Jawi –tulisan bahasan Indonesia atau Melayu yang ditulis dengan tulisan Arab. Demikian juga Ahmad Hasan dan beberapa mufassir lainnya.

Di tahun 1930-an, Munawar Khalil  menyusun tafsir dengan judul Tafsir Qur’an Hidajatur Rahman menggunakan bahasa Jawa. Menurut Islah Gusmian, dalam dinamika penulisan tafsir Alquran yang demikian, tafsir Alquran berbahasa Jawa merupakan fenomena yang penting dikaji. Di tengah popularitas bahasa Indonesia dan aksara Latin sejak era awal abad ke-20—didorong oleh politik etis Belanda dan momentum Sumpah Pemuda pada 1908—bahasa Jawa masih hidup dalam tradisi penulisan tafsir Alquran di Indonesia dengan variasi aksara yang digunakan, yaitu aksara Pegon, Latin, dan Jawa. Sejak era abad ke-19 hingga awal abad ke-21, tafsir Alquran berbahasa Jawa ditulis dan dipublikasikan.

Ada juga yang menggunakan bahasa Bugis. Sebagaimana perkembangan tafsir khusus di wilayah Sulawesi Selatan mulai terlihat di abad ke-20 M, sekalipun penyajiannya masih terbatas pada ayat-ayat tertentu, seperti yang termuat dalam majalah yang ditulis oleh AG. H. Muhammad As’ad, yaitu Majalah al-Maw’izhah al-Hasanah. Di dalamnya ada satu rubrik yang membahas tentang tafsir satu ayat. Pada tahun 1948 ia menulis sebuah buku tafsir kecil terbit di Sengkang, ditulis dalam tiga bahasa; Arab/Bugis/Indonesia:Tafsir bahasa Boegisnya Soerah Amma.

Pada tahun 1958, AG. H.M. Yunus Martan menulis karya tafsir Alquran dalam bahasa Bugis yang terdiri dari tiga juz, yakni juz I, II, dan III. Judulnya ditulis dalam dua bahasa, Arab dan Bugis. Juz ketiga, yang terakhir dalam seri itu, dicetak pertama kali pada tahun 1961 AG. H.M. Yunus Martan: Format yang digunakan oleh AG. H.M. Yunus Martan adalah menuliskan teks ayat yang diikuti dengan terjemahnya. Apabila dibutuhkan “tafsir” atau penjelasan, ia menulisnya setelah terjemahnya, di bawah judul (tafsir, penjelasan) tetapi tidak semua ayat diberi penjelasan. Pada tahun 1978, seorang guru senior dari Madrasah As’adiyah Sengkang, AG. H. Hamzah Manguluang, juga membuat sebuah karya terjemah al-Qur’an berbahasa Bugis.

Setelah itu, mulai bermunculan dengan menggunakan bahasa Indonesia, semisal terjemahan dan tafsir yang dikarang oleh H.M.K Bakry yang berjudul Tafsir al-Qur’an al-Karim.

Trend Mubahalah Perlukah? Menelisik Kisah Mubahalah Rasulullah dalam Al-Quran

0
masih perlukah mubahalah?

Tafsiralquran.id – Sebagian kita mungkin pernah melihat di media sosial seseorang secara menggebu-gebu menantang pihak tertentu untuk ber-mubahalah, mengangkat al-Qur’an sembari melaknat pihak yang dianggap berselisih dengannya. Fenomena yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Sebagian orang meyakini mubahalah sebagai solusi dalam perselisihan dan perbedaan pendapat, benarkah? Mari kita cari tahu arti mubahalah dan adakah ayat al-Qur’an yang secara spesifik memerintahkan untuk bermubahalah?

Dalam Lisan al-Arab disebutkan bahwa akar kata mubahalah adalah al-bahl yang berarti al-La’n atau laknat. Sementara mubahalah berarti mula’anah yang bermakna saling melaknat. Definisi ini juga diungkapkan oleh al-Zamakhsari dalam Tafsir al-Kasyaf ‘an Haqaiq Ghawamidh al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil. Dari makna dasar ini kemudian  Ibnu Mandzur mendefinisikan mubahalah dengan  :

معنى المباهلة ان يجتمع القوم اذا اختلفوا فى شئ  فيقولوا لعنة الله على الظالم منا

Yang disebut mubahalah adalah ketika terdapat satu kelompok orang berselisih dalam satu hal, mereka berkumpul kemudian berkata : “laknat Allah akan menimpa orang yang dalim diantara kita”

Di dalam al-Qur’an terdapat satu ayat yang secara sharih berbicara mengenai mubahalah. Yakni dalam surat Ali Imran ayat 61 :

فَمَنۡ حَآجَّكَ فِيهِ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡعِلۡمِ فَقُلۡ تَعَالَوۡاْ نَدۡعُ أَبۡنَآءَنَا وَأَبۡنَآءَكُمۡ وَنِسَآءَنَا وَنِسَآءَكُمۡ وَأَنفُسَنَا وَأَنفُسَكُمۡ ثُمَّ نَبۡتَهِلۡ فَنَجۡعَل لعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَى ٱلۡكَٰذِبِينَ

Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakanlah (Muhammad), “marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri istri kamu, kami sendiri dan kamu juga, kemudian marilah kita bermuba>halah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta

Imam al-Wahidi dalam kitab asbab al-nuzul meriwayatkan beberapa keterangan mengenai latar belakang turunnya ayat di atas.  Pada intinya ayat di atas  turun berkenaan dengan pertanyaan Nasrani Najran kepada Nabi Muhammad perihal Nabi Isa. Nabi Muhammad terdiam sampai kemudian turun surat Ali Imran ayat dzalika natluhu ‘alaika minal ayati wa dzkr al-hakim.. sampai ayat faqul ta’alaw…. (surat ali Imran ayat 59-61) yang menjelaskan bahwa penciptaan Nabi Isa sebagaimana Nabi Adam. Kemudian Rasulullah mengajak mereka untuk bermubahalah, akan tetapi mereka tidak datang dan memilih membayar jizyah.

Dalam tafsir al-Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil Imam al-Baidhawi menceritkan, setelah mendapat tantangan mubahalah dari Rasulullah, Nasrani Najran meminta pertimbangan seseorang di antara mereka mengenai hal itu. Orang tersebut kemudian menyarankan kaum Nasrani Najran agar tidak melakukan mubahalah dengan Nabi Muhammad.  Karena ia tahu dan menyadari bahwa Nabi Muhammad benar-benar utusan dan Nabi Allah swt. Jika mubahalah tetap dilanjutkan maka pasti mereka semua akan celaka. Pada akhirnya mereka menolak untuk melakukan mubahalah dan menawarkan jizyah sebagai gantinya.

Dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim karya Ibn Kathir disebutkan jumlah jizyah yang diserahkan dua ribu stel pakaian dalam satu tahun yang diserahkan selama dua tahap. Seribu stel pertama diserahkan pada bulan Rajab dan seribu selanjutnya diserahkan pada bulan Safar. Kisah senada juga disebutkan oleh al-Zamakhsari dalam Tafsir al-Kashaf ‘an Haqa’iq Ghawamidh al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil.

Dari keterangan singkat di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa mubahalah yang dilakukan oleh Rasulullah berhubungan dengan persoalan akidah agama. Persoalan yang sangat urgen dalam keimanan umat Islam. Selain itu, tantangan mubahalah yang dilakukan oleh Rasulullah juga dilakukan setelah melakukan proses “dialog”. Tidak secara tiba-tiba tanpa proses diskusi satu pihak melakukan mubahalah. Proses dialog antara dua pihak yang berselisih nampak dalam penggalan ayat fa man hajjaka fihi min ba’di ma ja’aka minal ilmi (Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu) dan secara jelas diterangkan dalam riwayat-riwayat asbab nuzul.

Dengan demikian apabila hendak melakukan  mubahalah  seyognyanya dipertimbangkan terlebih dahulu, apakah masalah yang diperselisihkan menyangkut permasalah akidah yang sangat urgen atau hanya menyangkut perkara pribadi, yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa mubahalah?

Silahkan anda timbang sendiri, apakah mubahalah yang sempat ramai di dunia maya beberapa waktu lalu menyangkut persoalan akidah sehingga urgen dilakukan? Apakah dua belah yang berselisih sudah melakukan dialog sebelum melaknat satu sama lain? Atau mubahalah yang dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa proses dialog terlebih dahulu? Waallahu A’lam.

Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 12: Larangan Berprasangka Buruk

0
Al-Hujurat Ayat 12
Al-Hujurat Ayat 12

Berprasangka buru atau suudzan merupakan sikap hati yang patut dihindari. Seorang mukmin dianjurkan/diperintahkan untuk menghindari prasangka. Hal ini tercantum dalam Surat Al-Hujurat Ayat 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Hujurat Ayat 12)

Surat Al-Hujurat Ayat 12 ini secara tegas melarang kita untuk berprasangka (buruk) kepada orang lain. Prasangka buruk (su’uzhan) ini lazim terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mungkin kita termasuk di antara yang pernah atau bahkan sering melakukannya, baik disadari atau tidak.

Prasangka buruk atau su’uzhan terhadap orang lain biasanya disebabkan oleh rasa iri atau tidak suka terhadap orang tersebut. Dalam pandangan orang yang iri atau tidak suka kepada seseorang, maka apa pun yang dilakukan orang yang dibencinya, tidak tampak kebaikan sedikit pun. Seolah-olah apa yang dilakukannya selalu salah. Prasangka buruk ini, jika dibiarkan berlarut-larut bisa menimbulkan fitnah.

Rasulullah Saw. pernah mengingatkan dalam salah satu sabdanya, “Hindarilah oleh kamu sekalian berburuk sangka karena buruk sangka adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kamu sekalian saling memata-matai yang lain, janganlah saling mencari-cari aib yang lain, janganlah kamu saling bersaing (kemegahan dunia), janganlah kamu saling mendengki, janganlah kamu saling membenci dan janganlah kamu saling bermusuhan tetapi jadilah hamba-hamba Allah Swt. yang bersaudara.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Pentingnya Berprasangka Baik Dalam Rangka Toleransi Beragama dalam Al-Quran

Alkisah, ada seorang petani yang kehilangan arit yang biasa dia pakai untuk menebas rumput di sawah. Dia sudah mencari ke sana kemari, tetapi tetap tidak menemukannya. Suatu ketika, dia melihat tetangganya membawa arit yang mirip dengan arit miliknya. Dalam hatinya dia bergumam, “wah kurang ajar itu tetangga sebelah, jangan-jangan dia yang mencuri arit saya”.

Mulai saat itu, sikapnya terhadap tetangga sebelah yang dianggap telah mencuri aritnya berubah 180 derajat. Dari yang sebelumnya ramah, kini berubah sinis. Tidak ada lagi tegur sapa di antara mereka berdua. Hari demi hari kecurigaannya semakin menjadi. Dia pun akhirnya sampai pada sebuah kesimpulan bahwa pasti tetangganya itulah yang mencuri aritnya.

Hubungan keduanya kian tidak harmonis. Hari-hari dilaluinya dengan penuh curiga dan prasangka. Dia bahkan sudah menyebarkan informasi kepada para tetangga lainnya bahwa tetangga sebelah rumahnya mencuri arit miliknya. Kini, kecurigaanya sudah berubah menjadi fitnah. Tak henti-hentinya setiap bertemu dengan orang yang dikenalnya, dia ceritakan hal tersebut. Akhirnya seluruh penduduk kampung menganggap bahwa tetangga sebelah rumah si petani tersebut adalah pencuri.

Suatu ketika, dia hendak membersihkan gudang lumbung padi miliknya. Tiba-tiba, dari balik tumpukan jerami tampak sebilah arit yang tergeletak di sana. Setelah dia dekati ternyata itu adalah arit miliknya yang dianggapnya sudah hilang dicuri oleh tetangga sebelah. Dengan perasaan tidak karuan, malu bercampur rasa bersalah dia menyadari bahwa selama ini dia telah berburuk sangka kepada tetangga sebelah rumahnya itu. Dia merasa berdosa, karena akibat ulahnya, yaitu menebar fitnah karena prasangka buruknya, si tetangga jadi bahan gunjingan orang sekampung. Dia tidak bisa membayangkan betapa sakit hatinya si tetangga tersebut, betapa malunya dia karena sudah dituduh mencuri. Akhirnya, diapun buru-buru meminta maaf kepada si tetangga atas sikapnya selama ini. (Dikutip dari Buku Penulis berjudul: “Berpikir Positif Agar Allah Selalu Menolongmu!”)

Kisah di atas memberikan sebuah pelajaran berharga bahwa janganlah kita berburuk sangka kepada orang lain. Karena belum tentu apa yang kita sangkakan sesuai dengan kenyataannya. Lebih baik kita berbaik sangka, sehingga tidak akan menimbulkan kebencian apalagi sampai menebar fitnah.

So, su’uzhan… No Way!

Empat Peran Hadis dalam Menafsirkan Alquran

0
sunnionline.us

Hadis adalah tafsir pertama bagi Alquran. Ini menunjukkan bahwa sejak awal turunnya, Hadis mempunyai peran yang sangat penting bagi Alquran, khususnya dalam hal penafsiran. Selain sebagai penjelas terhadap Alquran, hadis juga berperan menguatkan pesan dan kandungan Alquran, legislator, dan nasikh atas Alquran. 

Sebelum munculnya kitab tafsir lengkap pertama, yaitu Tafsir Jamiul Bayan karangan at-Tabari, khazanah tafsir Alquran terdokumentasikan dalam manuskrip-manuskrip kumpulan hadis. Al-Bukhari misalnya menyisipkan penafsiran-penafsiran Nabi, sahabat dan pemuka tabiin dalam al-Jamius Sahih pada pembahasan khusus yang dinamai dengan Kitab Tafsiril Qur’an. Begitu pula Muslim dengan Kitabut Tafsir-nya.

Selanjutnya pada era tafsir-tafsir awal, riwayat tafsir Nabi, sahabat dan tabiin itu dikutip dalam kitab-kitab tafsir dengan turut memuat sanadnya secara lengkap. Sampai pada masa di mana hanya matannya saja dari hadis-hadis itu yang dipertahankan, kepakaran atas ilmu hadis menjadi prasyarat seseorang untuk menjadi mufassir.

Baca juga: Hadis-Hadis tentang Keutamaan Membaca Alquran

Sebagian ahli tafsir ada yang sangat berpegang pada riwayat-riwayat hadis dalam menafsirkan Alquran. Tafsir jenis ini kini dikenal dengan nama tafsir bi al-ma’sur.

Selain sebagian kecil oknum Munkirus Sunnah (kelompok yang mengingkari sunnah), para ulama menjadikan hadis sebagai salah satu komponen penting dalam upaya menafsirkan Alquran. Ini tidak lepas dari kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai mufassir (penjelas) yang paling otoritatif atas Alquran.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, posisi hadis Nabi terhadap Alquran setidaknya ada empat, yaitu sebagai berikut:

  1. Sebagai Penguat Alquran

Ini terjadi ketika hadis menyampaikan pesan yang sama dengan yang terdapat dalam Alquran. Maka hadis di sini berperan sebagai penguat yang mengafirmasi atas apa-apa yang telah disampaikan Alquran sebelumnya.

Contohnya, hadis riwayat Muslim yang berbunyi, “Berwasiatlah kalian terhadap perempuan dengan kebaikan.” Hadis ini menguatkan perintah Alquran untuk memperlakukan perempuan dengan makruf dalam kutipan ayat berikut:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka (perempuan) secara patut (QS. An-Nisa: 19)

  1. Sebagai Penjelas Alquran

Kebanyakan hadis Nabi berposisi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran. Dibandingkan dengan hadis, Alquran yang jumlahnya hanya sekitar 6.236 ayat ini tentunya sangat sedikit dan tidak cukup memadai untuk merangkum seluruh rincian ajaran Islam. Tidak heran ungkapan-ungkapan dalam Alquran bersifat padat dan universal. Di sinilah dibutuhkan peranan hadis dalam menjelaskan hal-hal yang masih umum, samar dan ambigu tersebut.

Peran hadis sebagai penjelas ini dapat dibagi ke dalam tiga macam. Pertama, adakalanya hadis merinci pesan ayat yang masih global. Ini seperti hadis-hadis tentang tata cara dan sifat salat Nabi sebagai rincian dari perintah salat dalam Alquran yang tidak dibahas bagaimana teknis pelaksanaannya.

Baca juga: Dua Cara Ulama Menafsirkan Alquran: dengan Riwayat dan Rasio

Kedua, adakalanya lagi hadis mengkhususkan sesuatu yang disampaikan ayat secara umum. Salah satu contohnya ialah hadis riwayat Baihaqi yang berbunyi, “Pembunuh tidak dapat mewarisi (dari orang dibunuhnya) sedikitpun.” Ia mengkhususkan keumuman hukum waris dalam Alquran.

Ketiga, adakalanya pula sebuah hadis mengikat atau membatasi apa yang diberitakan ayat secara mutlak. Misalnya praktik hukum potong tangan bagi pencuri yang diperintahkan Nabi hanya sampai pada pergelangan tangan. Sedangkan redaksi QS. Al-Maidah: 38 menyebutkan kata “tangan” secara mutlak, yang definisinya secara bahasa ialah bagian tubuh dari ujung jari sampai bahu.

  1. Sebagai Legislator Selain Alquran

Sebagai salah satu sumber hukum Islam (masadirul ahkam), hadis juga kadang datang membawa hukum baru yang tidak pernah disinggung oleh Alquran. Sebagai contoh, kewajiban zakat fitri dalam hadis Nabi yang tidak ditemukan dalilnya dari Alquran.

Sebagian ulama menyatakan, tidak ada ketetapan yang datang dari hadis yang benar-benar baru. Semua hukum yang ada pasti memiliki dasar dari Alquran, baik disebutkan secara eksplisit maupun implisit. Apa yang dianggap hukum baru dari hadis sebenarnya masuk dalam prinsip atau kaidah umum Alquran. Sebab sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. Al-An’am: 38 bahwa tidak ada sedikitpun yang teralpakan dari Alquran.

Mustafa as-Siba’I telah mengulas panjang lebar perdebatan para ulama tentang hal ini beserta argumentasinya masing-masing dalam kitabnya yang berjudul as-Sunnah wa Makanatuha fit Tashri’l Islami.

  1. Sebagai Nasikh atas Alquran

Mayoritas ulama menganggap hadis juga bisa berperan sebagai pembatal hukum Alquran. Tentunya hadis yang tingkatannya mutawatir atau sahih. Keabsahan ini mengingat hadis Nabi juga merupakan bagian dari wahyu seperti halnya Alquran, sehingga prinsip nasakh dapat diberlakukan.

Mereka mencontohkan perintah Alquran kepada orang yang merasa dirinya akan wafat supaya berwasiat kepada orang tua dan kerabat. Ajaran yang tercantum pada QS. Al-Baqarah: 180 ini dianulir oleh hadis mutawatir yang menyatakan bahwa tiada wasiat bagi ahli waris.

Baca juga: Gus Awis: Tidak Cukup Menafsirkan Alquran Hanya Bermodalkan Bahasa Arab

Meski demikian, sebagian ulama seperti as-Shafi’I dan al-Qardawi menolak anggapan tersebut. Kelompok yang menegasikan naskhul qur’an bis sunnah ini mendasari pandangan mereka pada ayat berikut:

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. (QS. Al-Baqarah: 106)

Bahwa naskh tidak terjadi kecuali yang menggantikan sebanding atau lebih baik dari yang digantikan, sementara antara Alquran dan hadis tidak sebanding. Alquran lafal dan maknanya langsung dari Allah, bersifat pasti dan terjamin keotentikannya, sedangkan hadis tidak. Oleh karena itu hadis dapat di-nasakh oleh Alquran, namun tidak sebaliknya.

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa antara Alquran dan hadis saling terkait satu sama lain. Dalam kaitannya menafsirkan Alquran, hadis berperan penting sebagai salah satu komponen penafsiran yang membantu mufassir memahami Alquran dengan benar.