Beranda blog

Tafsir Surah Ibrahim Ayat 31

0
Tafsir Surah Ibrahim
Tafsir Surah Ibrahim

Tafsir Surah Ibrahim Ayat 31 berbicara tentang perintah Allah kepada kaum Mukmin. Ada dua hal yang Allah perintahkan dalam ayat ini, yaitu; sholat dan berinfaq. Dimulai dengan penjelasan sholat, bahwa sholat merupakan kewajiban dan tiang agama, dengannya dapat membersihkan jasmani maupun rohani seorang hamba.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah Ibrahim Ayat 27-30


Kemudian Tafsir Surah Ibrahim Ayat 31 dilanjutkan dengan pembahasan infaq. Infaq adalah sebuah ritual yang kompleks, selain menunaikan hak-hak spiritual, ia juga manifestasi dari gerakan sosial. Bagi Islam, berinfaq berarti pembersihan harta, artinya nilai keberkahan dari rezeki yang didapat akan semakin bertambah.

Selain itu, Tafsir Surah Ibrahim Ayat 31 juga menegaskan bahwa infaq merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba, sekaligus membudayakan nilai-nilai kemanusiaan dengan berbagi kebahagiaan kepada sesama. Dengan demikian, tumbuh rasa peduli, perhatian, dan empati.

Ayat 31

Pada ayat ini Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin agar mereka mengerjakan perbuatan-perbuatan baik, yang dapat membahagiakan manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi. Perbuatan-perbuatan itu ialah :

  1. Melaksanakan salat.
  2. Menginfakkan sebagian harta yang telah dianugerahkan Allah swt.

Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin mendirikan salat, karena salat itu tiang agama, sebagaimana sabda Nabi saw:

اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ اَقَامَهَا فَقَدْ اَقَامَ الدِّيْنَ وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ (رواه البيهقي عن عمر بن الخطاب)

Salat itu adalah tiang agama, barang siapa yang mendirikannya, maka sesungguhnya ia telah mendirikan agama dan barang siapa yang meninggalkannya, maka sesungguhnya ia telah meruntuhkan agama. (Riwayat al-Baihaqi dari Umar bin al-Khathab)

Seseorang yang taat dan selalu melaksanakan salat sesuai dengan ajaran Al-Qur’an adalah orang yang suci jasmani dan rohaninya, karena salat itu mencegah orang yang mengerjakannya melakukan perbuatan keji dan perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah swt:

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

… dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-‘Ankabut/29: 45).

Dan firman Allah swt:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ   ١٤  وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهٖ فَصَلّٰىۗ   ١٥

Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman), dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat. (al-A’la/87: 14-15).

Perbuatan hamba yang pertama kali dihisab Allah di hari kiamat ialah salat. Jika baik salat seorang hamba, maka baiklah perbuatannya, sebaliknya jika buruk salatnya atau tidak mengerjakannya, maka buruk dan rusak pulalah seluruh pahala amalnya yang lain.

Rasulullah saw bersabda:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ. (رواه الطبراني عن أنس بن مالك)

Perbuatan hamba yang pertama kali dihisab Allah pada hari kiamat ialah salat. Maka jika baik amalan salat itu, baik pulalah seluruh amalnya, dan jika rusak amalan salat itu, rusak pulalah seluruh amalnya. (Riwayat at-Thabrani dari Anas bin Malik).

Bahkan Allah swt menegaskan, bahwa orang yang selalu mengerjakan salat itu adalah orang yang menjadi pewaris surga Firdaus di akhirat, sebagaimana firman-Nya:

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَلٰى صَلَوٰتِهِمْ يُحَافِظُوْنَ ۘ  ٩  اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْوَارِثُوْنَ ۙ  ١٠  الَّذِيْنَ يَرِثُوْنَ الْفِرْدَوْسَۗ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ   ١١

Serta orang yang memelihara salatnya. Mereka itulah orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (al-Mu’minµn/23: 9-11).

Melaksanakan salat berarti mengerjakan salat terus-menerus, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan agama, lengkap dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya, disertai dengan khusyuk dan ikhlas.

Allah juga memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk menginfakkan sebagian harta yang telah dikaruniakan Allah kepada mereka, sebelum datang hari kiamat, yaitu hari ketika semua pintu tobat telah ditutup, tidak satu dosa pun yang dapat ditebus, walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi.

Tidak ada lagi seorang teman karib yang dapat menolong dan tidak seorang pun yang dapat menyelamatkan dan memberikan bantuan termasuk anak-anak dan cucu-cucu. Allah swt berfirman:

فَالْيَوْمَ لَا يُؤْخَذُ مِنْكُمْ فِدْيَةٌ وَّلَا مِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ

Maka pada hari ini tidak akan diterima tebusan dari kamu maupun dari orang-orang kafir. (al-Hadid/57: 15).

Dan firman Allah swt:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ  ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim. (al-Baqarah/2: 254).

Orang-orang yang terlepas dari azab hari kiamat itu hanyalah orang-orang yang selama hidup di dunia mengerjakan amal-amal saleh, senang bersedekah, sehingga hatinya suci dan bersih serta rela terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya nanti. Allah swt berfirman:

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَّلَا بَنُوْنَ ۙ    ٨٨  اِلَّا مَنْ اَتَى اللّٰهَ بِقَلْبٍ سَلِيْمٍ ۗ   ٨٩

(Yaitu) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (asy-Syu’ara/26: 88-89).

Senang menginfakkan harta merupakan pencerminan dari kepribadian muslim yang sesungguhnya, sebagai seorang yang telah menyerahkan diri, harta, dan kehidupannya kepada agama, semata-mata untuk mencari keridaan Allah swt.

Perbuatan itu juga merupakan perwujudan dari rasa syukur kepada Allah yang telah melimpahkan nikmat-Nya yang tidak terhingga banyaknya. Terhadap orang yang mensyukuri nikmat, Allah akan menambah nikmat lebih banyak dari nikmat-nikmat yang telah diberikan-Nya.


Baca Juga : Kisah Kedermawanan Dua Sahabat Nabi Saw yang Diabadikan Al-Qur’an


Sebaliknya sifat tidak senang menginfakkan sebagian harta yang telah dianugerahkan Allah adalah pencerminan pribadi orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-Nya serta pencerminan dari rasa ingkar terhadap nikmat Allah.

Mereka merasa bahwa segala yang mereka peroleh itu semata-mata karena hasil jerih payahnya sendiri.

Dengan sikap yang demikian berarti mereka telah zalim terhadap dirinya sendiri. Akibat zalim terhadap dirinya sendiri ialah tidak lagi mendapat tambahan nikmat dari Allah, bahkan mereka akan ditimpa azab yang pedih di dunia dan di akhirat.

Zalim terhadap orang lain ialah ia tidak mau memberikan atau mengeluarkan hak orang lain yang ada dalam hartanya. Zalim kepada masyarakat yang ada di sekitarnya ialah mengganggu kepentingan dan hubungan baik yang telah dijalin dalam masyarakat.

Bahkan dari ayat ini dipahami bahwa orang yang kikir dan tidak mau membelanjakan sebagian hartanya itu adalah orang yang congkak dan sombong.

Karena merasa dirinya telah mampu mengatasi segala macam kesulitan yang dihadapinya, termasuk kesulitan dan malapetaka yang akan menimpanya di hari kiamat nanti. Mereka merasa tidak lagi memerlukan tambahan nikmat dan pertolongan Allah baik di dunia maupun di akhirat.

Menginfakkan harta dalam agama Islam ada beberapa bentuk:

  1. Membelanjakan harta untuk nafkah diri sendiri, anak-anak, kerabat, dan istri.
  2. Menginfakkan harta untuk menunaikan kewajiban, seperti zakat harta dan zakat fitrah.
  3. Menginfakkan harta untuk infak sunah.

Membelanjakan harta untuk nafkah istri, kerabat, dan untuk menunaikan nafkah wajib, merupakan suatu kewajiban yang ditetapkan agama atas orang-orang yang beriman, dan ketentuan-ketentuannya tersebut di dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi.

Sedang infak sunah yang diberikan untuk kepentingan umum dan untuk meninggikan kalimat Allah dikategorikan sebagai amal jariah, yaitu infak atau amal yang tidak akan putus pahalanya, walaupun orang yang memberi infak itu telah meninggal dunia, selama infak itu memberikan manfaat.

Pemberian infak wajib, infak sunah, dan nafkah itu haruslah diiringi dengan niat yang ikhlas, semata-mata dilakukan untuk mencari keridaan Allah, terjauh dari sifat ria, ingin dipuji dan disanjung oleh sesama manusia.

Karena itu Allah menyerahkan kepada manusia bagaimana cara sebaiknya memberi harta itu kepada orang yang berhak menerimanya, sehingga membuahkan pahala dari sisi Allah. Jika ia khawatir akan timbul rasa ria dalam hatinya, maka ia boleh memberikan harta itu secara sembunyi, tidak diketahui orang.

Bila ingin perbuatannya ditiru orang lain, maka ia boleh pula memberikan hartanya itu dengan terang-terangan.

Hendaklah kaum Muslimin ingat bahwa harta itu pada hakikatnya adalah milik Allah.

Dianugerahkan-Nya kepada manusia agar mereka dapat melaksanakan tugasnya sebagai hamba Allah selama mereka hidup di dunia.

Oleh karena itu, jika seseorang telah memperoleh harta dan telah melebihi keperluannya, hendaklah diinfakkan kepada yang berhak menerimanya.;

(Tafsir Kemenag)

Baca Setelahnya : Tafsir Surah Ibrahim Ayat 32-33

Kisah 70 Sahabat Nabi dan Dzikir Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil

0
hasbunallah wa ni'mal wakil
hasbunallah wa ni'mal wakil

Kalimat hasbunallah atau biasa juga dilanjutkan dengan wa ni’mal wakil yang memiliki arti “cukuplah bagi kami Allah sebagai penolong. Dia adalah sebaik-baiknya pelindung”. Kalimat ini tercantum dalam beberapa ayat Al Quran dan hadis Nabi. Salah satunya tertuang dalam Al Quran Surat Ali Imran ayat 172-173. Ayat itu bercerita tentang kisah dzikir  hasbunallah wa ni’mal wakil yang dibaca 70 sahabat Nabi. Ayat tersebut berbunyi:

الَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِلَّهِ وَالرَّسُولِ مِنْ بَعْدِ مَا أَصَابَهُمُ الْقَرْحُ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا مِنْهُمْ وَاتَّقَوْا أَجْرٌ عَظِيمٌ

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar”

“(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”. Maka perkataan itu menambah keimanan mereka. Dan mereka menjawab: “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”


Baca juga: Inilah Tiga Keutamaan Surat Al Fatihah


Kisah 70 Sahabat Nabi Membaca Dzikir Hasbunallah Wa Nikmal Wakil

Ungkapan ayat di atas menceritakan tentang peristiwa perang Uhud yang terjadi pada Bulan Syawal 3 H. Moenawar Chalil yang berjudul Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW Jilid 3, menjelaskan terdapat 70 sahabat yang berpartisipasi dalam Perang Uhud. Salah satu diantaranya ialah paman Nabi Muhammad SAW yang bernama Hamzah Ibn Abd Muthalib.

Hamzah telah gugur di peperangan ini. Nabi pun mengalami luka parah karena serangan lemparan potongan besi oleh Utbah Bin Abi Waqqash. Dalam sebuah riwayat dikatakan, salah satu gigi Nabi bagian depan pun patah.

Kemudian, Nabi dan para sahabat pulang ke Madinah. Hingga di suatu daerah bernama Hamra’al Asad, Nabi menerima kabar bahwa kaum musyrik Mekkah sedang bersiap diri untuk menyerang kaum muslim. Sementara waktu itu, kaum muslim sedang dirundung sedih dan letih akibat perang.

Kemudian, Nabi memerintahkan kembali semua anggota perang Uhud untuk kembali berperang. Saat itu, mereka mengucapkan kalimat yang terdapat dalam surat Ali-Imran ayat 173. Hasbunallah wa ni’mal wakil.


Baca juga: Islam Melarang Berperang di Bulan Haram


Beragam Makna Kalimat Hasbunallallah

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam bukunya Kosakata Keagamaan, kalimat dzikir tersebut memang berpotensi untuk melawan rasa takut dan diberikan rasa kecukupan. Yang dimaksud ialah Allah akan memberi apa yang hambanya butuhkan. Selain itu, makna dari hasbunallah ini mengajak manusia untuk bersabar agar ia mampu mempersiapkannya dengan baik dan semoga diberikan kemuliaan yang hakiki.

Shihab meneruskan kembali dalam bukunya bahwa kata hasb ini ternyata menguasai banyak makna. Ada tiga makna diantaranya yaitu:

  1. Hitungan. Hal ini selaras dengan Surat ar-Rahman ayat 5, yang melahirkan makna “kemuliaan”. Shihab mengungkap bahwa kemuliaan seseorang itu diperhitungkan dari

kedudukan orangtuanya atau para leluhur.

  1. Kecukupan. Makna kedua ini selaras dengan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakil dalam arti Allah akan memberi apa yang aku butuhkan atau yang terbaik atas setiap situasi yang dihadapi. Sekaligus akan bermakna dengan yang kami hadapi. Kami akan menerima dengan sabar dan akan menjadi bekal untuk kami siapkan untukmakemudian hari dan mengaharap agar kemuliaan selalu bersama kami.”

Keutamaan Membaca hasbunallah

Imam Abu Daud dalam kitabnya Syarh Sunan Ibn Daud menjelaskan tentang keutamaan membaca dzikir hasbunallah disaat kesulitan yang sulit dipatahkan. Hadis tersebut berbunyi:

قال أبو داود رحمه الله تعالى: حَدَّثَنَا عَبدُ الوَهَّابِ بنُ نَجدَةٍ، وموسى بن مروانَ الرَقِي قَالَا َثنَا بَقِيَّة بن الوَلِيدِ عن بَحِير بن سعدٍ عن خالدٍ بن مَعدانَ عن سيفٍ عن عوفٍ بن مالكٍ أنه حَدَثَهُم أَنّ النبي صلى الله عليه وسلم قَضَى بَينَ رَجُلَينِ فَقَالَ المقضي عليه لمِا أَدبَرَ: حَسبِيَ الله ونِعمَ الوَكِيلُ، فَقَالَ النبي صلى الله عليه وسلم: إنَّ الله يَلُومُ عَلى العَجْزِ، ولَكِن عَليكَ بِالكَيْسِ، فَإذا غَلَبَكَ أَمرٌ فَقُل: حَسبِيَ الله ونِعمَ الوَكِيلُ

“Diriwayatkan dari ‘Auf Bin Malik bahwa Nabi Muhammad Saw telah menghakimi dua orang pihak, dan orang terdakwa pun mundur lalu mengucapkan Hasbiyallah Wa Ni’ma al-Wakil. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mengecam seseorang yang lemah atau enggan dalam membela diri. Pandailah saat menghadapi situasi. Namun, jika engkau sudah tidak mampu, maka ucapkanlah hasbiyallah wa ni’mal wakil” (HR. Abu Daud)

Imam Abu Daud melanjutkan:

أَمَّا أَن يَقُولَ: حَسبِيَ الله ونِعمَ الوَكِيل مَعَ العَجزِ ومَعَ عَدَمِ الأَخذِ بِالأَسبَابِ، فَإنَّ الكَيسَ هُوَ خِلَافُ ذَلِكَ، وَالكَيسُ هُوَ أَنَّ الإنسَانَ يَأخُذُ بِالأَسبَابِ، وَإذَا فَاتَهُ الشَّيءُ الذِي أَرَادَهُ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: حَسبِيَ الله ونِعمَ الوَكِيل، وهَذا مِثلُ مَا جَاءَ فِي الحَدِيثِ الذِي رواه مُسلِمٌ فِي صَحيحِهِ عَن أَبِي هُرَيرَةَ أَنَّ النَّبِّي صلى الله عليه وسلم قال: (المُؤمِنُ القَوِيُّ خَيرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللِه مِنَ المُؤمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلِّ خَيرٍ، احرِصْ عَلى مَا يَنفَعُكَ، واستَعِنْ بِالله ولا َتَعجَزْ) يعني: استَعِنْ بِالله عز وجل مَعَ أَخذِكَ بِالأَسبَابِ، وَلَا تَقْصِرْ

“Kalimat hasbiyallah wa ni’mal wakil lebih baik dilantunkan saat kondisi sulit dan tidak ada upaya untuk mewujudkan yang ia inginkan. Sesungguhnya orang yang pandai itu sebaliknya, ia mampu mewujudkan apa yang ia inginkan. Maka, ketika ia kehilangan sesuatu yang diinginkannya ia berkata” hasbiyallah wa ni’mal wakil”. Hadis ini sama dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya yang mengutip dari Abu Hurairah:” Mukmin yang kuat itu lebih baik dan dicintai oleh Allah daripada orang yang lemah. Lakukanlah apa yang bermanfaat bagimu. Memohonlah kepada Allah dan jangan lemah! Mintalah pertolongannya untuk mewujudkan apa yang kau inginkan. Jangan kau remehkan!.”

Dari dua hadis tersebut tampak bahwa membaca hasbiyallah (atau hasbunallah dalam bentuk jamak) wa ni’mal wakil lebih diutamakan ketika dalam kondisi sulit. ini menunjukkan, dzikir ini sebagai simbol berserah diri bagi seorang hamba kepada Allah, yang sedang berada pada titik nadir kehidupannya.


Baca juga: Tiga Keutamaan Membaca Surah Al-Waqiah


Wallahu A’lam

Tafsir Tarbawi: Story Telling, Metode Pendidikan Islam Paling Ampuh

0
story telling
story telling

Salah satu metode dalam pendidikan Islam yang banyak digunakan oleh guru-guru kita dahulu dan pendakwah Islam seperti Walisongo adalah story telling atau metode cerita. Strory telling terbukti efektif dalam memudahkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang disampaikan. Metode pendidikan yang ampuh inilah yang ternyata sudah lebih dulu Allah swt contohkan dalam Al Quran Surat Hud ayat 120:

وَكُلًّا نَّقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ اَنْۢبَاۤءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهٖ فُؤَادَكَ وَجَاۤءَكَ فِيْ هٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَّذِكْرٰى لِلْمُؤْمِنِيْنَ

Dan semua kisah rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu (Muhammad), agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu; dan di dalamnya telah diberikan kepadamu (segala) kebenaran, nasihat dan peringatan bagi orang yang beriman (QS. Hud [11]: 120)


Baca jugaTafsir Tarbawi: Pentingnya Metode Perumpamaan dalam Pendidikan Islam


Tafsir Surah Hud Ayat 120

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt telah menceritakan kisah rasul-rasul terdahulu bersama umatnya. Semisal peristiwa ingkarnya pengikut nabi, permusuhan di antara mereka, keluhan nabi atas ketidaktaataan dan ketidakpatuhan terhadap ajarannya, dan lain sebagainya.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa segala cerita yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. seperti cerita para rasul terdahulu beserta umatnya, bagaimana peristiwa pedebatan Nabi dan umatnya, serta ketabahan dan keikhlasan para nabi. Semua itu tak lain bertujuan untuk memantapkan dan meneguhkan hati Nabi SAW. Pada konteks inilah, kisah rasul terdahulu menjadi suri tauladan bagi Nabi SAW.

Hal senada juga tertera dalam tafsir Jami’ul Bayan fi Tafsiril Al Qur’an. Dalam tafsirnya itu, at-Thabari menuturkan semua yang diceritakan Allah SWT kepada Nabi bertujuan untuk memantapkan hatinya. Karena itu, Nabi tidak perlu gundah tatkala kaumnya mendustakan ajaran yang ia bawa. Jangan pula berkecil hati sehingga Nabi meninggalkan sebagian yang telah Allah turunkan kepadanya.

Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib merinci manfaat kisah tersebut di antaranya, pertama, memantapkan hati Nabi untuk sabar dan tak gentar menyampaikan risalah. Karena memang setiap penyemaian benih kebaikan, selalu diusik oleh semak belukar yang Selalu berusaha menggerogotinya.

Cerita itu pula seakan memperlihatkan bahwa Nabi SAW tidak sendirian merasakan kepedihan, sebab rasul terdahulu juga mengalami tantangan berat.

Kedua, dalam surah tersebut telah datang kepada Rasul SAW yaitu suatu kebenaran, mauidzah (nasihat). Selain itu, terdapat peringatan yang amat berharga bagi orang yang dapat mengambil pelajaran darinya

Semua cerita tersebut bertujuan untuk meneguhkan hati Rasulullah bahwa memang tidak mudah menjalankan dan mengemban risalah-Nya.

Di samping itu, kisah-kisah tersebut juga menanamkan nilai-nilai kebenaran. Di antara nilai itu ialah prinsip ketauhidan dan ketakwaan atau amar ma’ruf nahi munkar. Kesemuanya itu merupakan pengajaran dan peringatan yang bermanfaat bagi orang-orang yang mempercayai bahwa diazabnya umat terdahulu dikarenakan mereka telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri dan berbuat kerusakan di muka bumi.


Baca juga: Inilah Alasan Kenapa Kisah Al Quran adalah Kisah Terbaik

Story Telling, Metode Pendidikan Islam Paling Ampuh

Story telling atau metode cerita yang ditegaskan dalam ayat di atas menunjukkan bahwa metode cerita sangat efektif bagi pengajaran peserta didik. Di mana saat itu Rasul SAW berposisi sebagai peserta didik yang diajar langsung oleh Allah SWT.

Dalam konteks pendidikan Islam, seorang pendidik dapat menggunakan metode cerita. Terkhusus, cerita masa lampau atau sejarah yang berkaitan dengan pelajaran dan tema yang sedang diajarkannya. Hal ini karena cerita itu akan mudah diterima oleh murid dan membekas di hati mereka. Sehingga, mereka semakin mudah memahami pelajaran.

Selain itu, Kita tahu bahwa seseorang mulai usia anak-anak hingga dewasa sangat suka sekali dengan cerita-cerita. Terutama jika cerita itu berasal dari pengalaman hidup sehari-hari dan sedang kita alami. Tentu akan sangat membekas dalam hati dan kita dapat mengambil ibrah (pelajaran) dari cerita tersebut.


Baca juga: Meneladani Kisah Ashabul Kahfi dalam Al Quran


Pertanyaannya kemudian, mengapa harus metode cerita?

Sebagaimana penjelasan ayat tersebut, Allah ingin membumikan ajaran-Nya kepada makhluk-Nya. Salah satunya, melalui perantara metode cerita yang dapat dipahami oleh mereka. Karena pengetahuan ilahiyah tidak terlepas dari sesuatu yang menerima dan hal yang harus diterima. Artinya, jika hati harus siap untuk menerima pengetahuan ilahiyah, sehingga bisa memperoleh manfaat dengan mendengarkan cerita itu. Dan hal yang harus diterima ialah kebenaran, nasihat, dan peringatan yang terkandung dalam ayat tersebut.

Karena cerita itu penting, maka tak heran bila guru kita seperti Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Kiai Bahauddin Nursalim (Gus Baha’) juga sering menggunakan metode ini. Kedua tokoh ini dalam menyampaikan ceramahnya selalu sarat akan cerita-cerita yang bermakna, humoris dan konstruktif. Pendengarnya pun tidak merasa digurui. Malah mereka merasa rileks, tertawa bahagia sehingga menyebabkan mereka mampu meresapi dan merefleksikan makna cerita tersebut ke dalam dirinya sendiri. Wallahu A’lam.

Tafsir Surat Al-Hadid Ayat 22-23: Hikmah di Balik Musibah

0
ilustrasi musibah (sumber: kompasiana.com)

Setiap musibah yang datang kepada manusia adalah atas izin Allah SWT. Berangkat dari itu, maka musibah harus disikapi dengan bijaksana dan bersikap sesuai ketentuan Allah. Karena setiap musibah yang menimpa, pasti ada hikmah dari Allah SWT yang bermanfaat untuk semua manusia.

Syekh Imam al-Qurtubi menyatakan dalam Tafsir Al-Qurtubi, bahwa musibah adalah segala sesuatu yang diderita atau dirasakan oleh mukmin. Dan kata musiibah ini adalah bentuk tunggal, sedangkan jamaknya al-mashaaib. Musibah ini biasanya diucapkan ketika seseorang mengalami malapetaka, walaupun malapetaka yang dirasakan itu ringan atau berat baginya. Kata musibah juga sering dipakai untuk kejadian-kejadian yang buruk dan tidak dikehendaki.

Allah SWT dalam berkehendak juga tidaklah sia-sia, karena setiap kehendakNya mengandung hikmah yang perlu diteladani, dengan begitu akan menambah kedekatan denganNya. Berikut merupakan QS. al-Hadid [57]: 22-23 yang menjelaskan terkait hikmah dari musibah:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ (22) لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَل مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ23

Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri malainkan telah tertulis dalam kitab (lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. Kami jelaskan yang demikian itu supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu bergembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiaporang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Al-Hadid ayat 22-23).

Menurut Quraish Shihab pada kitab Tafsir al-Misbah, QS. al-Hahid [57]: 22 menganjurkan untuk tidak terpengaruh dengan gemerlap duniawi, karena sesungguhnya ayat tersebut mengingatkan manusia jangan terlalu risau dengan apa yang mungkin dibisikan setan menyangkut dampak negatif berinfak dan berjuang. Sebab tiada suatu bencanapun yang menimpa kamu atau siapapun di bumi, seperti kekeringan, paceklik, longsor, gempa, banjir, dan tidak pula pada dirimu sendiri, seperti penyakit, kemiskinan, kematian, dan lain-lain, melainkan sudah tercatat dalam kitab yakni Lauh Mahfudh.

Maka Allah mengingatkan kepada makhluknya untuk tidak bersikap sombong hingga lupa daratan, begitu pula Allah juga tidak menyukai orang yang berputus asa akibat kegagalan. Karena sesungguhnya musibah itu bisa buruk dan bisa menyenangkan. Jadi QS. al-Hadid [57]: 22-23 ini, menjelaskan hakikat musibah yang bertujuan menempa manusia dan telah tertulis dalam kitab Lauh Mahfuzh.

Dituliskan juga oleh Ibnu Hatim pada karyanya Tafsir al-Quran al- adzim Ibnu Abi Hatim, bahwa seorang Nabi juga pernah mengalami putus asa ketika berdakwah yakni peristiwa nabi Yunus. Kemudian Allah memberiya musibah beliau dengan ditelannya Nabi Yunus oleh ikan Paus yang besar. Selanjutnya Nabi Yunus memohon kepada Allah SWT,berikut doa Nabi Yunus:

اللَّهُمَّ، لَا إِلَهَ إِلا أَنْتَ سُبْحَانَك إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

“Ya Allah, tidak ada Tuhan melainkan Engkau, maha suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang aniaya”

Pendapat lain dari Imam al-Baidhawi juga menjelaskan bahwa hikmah dari datangnya musibah tidak lain adalah agar manusia tidak sedih atas hilangnya kenikmatan dunia yang ia miliki dari genggamannya. Serta tetap bersyukur atas segala karunia yang Allah berikan padanya makluknya.

Hikmah dari musibah bisa dirasakan jika seorang hamba tetap berhusnudzan kepada Allah SWT, sabar serta tidak meninggalkan rasa syukur ketika memperoleh nikmat ataupun kesulitan hidup. Tetap optimis, yakin bahwa selalu ada hikmah disetiap musibah. Wallahu a’lam.

 
 

Menelisik Hak-hak Perempuan dalam Alquran

0

Ada beberapa ayat dalam Alquran yang menjelaskan tentang hak-hak perempuan, terutama dalam ruang lingkup rumah tangga. Dengan adanya pembahasan ini dalam Alquran, menunjukkan bahwa Islam mengangkat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, hal ini juga mengindikasikan bahwa Islam mengangkat derajat perempuan. Hak-hak tersebut setidaknya meliputi;

Pertama, hak mendapatkan mahar. Dalam prosesi ijab dan kabul, mahar atau maskawin menjadi kewajiban bagi calon pengantin laki-laki untuk diberikan kepada calon pengantin perempuan. Alquran menyinggung persoalan ini dalam surah Annisa’ ayat 4;

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ۝٤

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Baca Juga: Kisah Ummu Salamah Menyoal Hak Perempuan Kepada Nabi Muhammad

Kata shaduqaat (صدقات), menurut Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya, dimaknai dengan “kebenaran”. Sebab, mahar dalam prosesi pernikahan diawali dengan ikatan atau janji suci, maka keberadaan mahar itu menjadi bukti dari kebenaran janji.

Lebih dalam dari itu, M. Quraish Shihab, dalam Tafsir al-Mishbah, menjelaskan bahwa mahar bukan hanya simbol dari janji suci. Akan tetapi, mahar juga simbol dari sebuah perjanjian untuk tidak membuka rahasia kehidupan rumah tangga.

Kedua, hak mendapatkan keadilan, sebagaimana dalam surah Annisa’ ayat 3 berikut ini. Adil yang disinggung dalam ayat ini berkatan dengan masalah harta -perempuan yatim- ataupun persoalan hati.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Baca Juga: Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Ada dua kata yang menjadi poin penting dalam ayat di atas, yakni tuqsithuu (تُقْسِطُوْا) dan ta’diluu (تَعْدِلُوْا) . Dalam Tafsir al-Mishbah dipaparkan bahwa pendapat ulama terbagi menjadi dua, yakni  ada yang menyamakan makna dari keduanya dan ada yang membedakannya. Bagi yyang mempersamakan maknanya, maka kedua kata tersebut dimaknai adil.

Sedangkan, bagi yang membedakan keduanya, berpendapat bahwa tuqsithuu bermakna berbuat adil di antara dua orang atau lebih, namun keadilan itu membawa kesenangan untuk semuanya. Berbeda dengan ta’diluu yang bermakna berbuat baik kepada orang lain atau pun terhadap diri sendiri. Akan tetapi, keadilan itu bisa saja tidak menyenangkan salah satu pihak.

Ketiga, hak mendapatkan waris, sebagaimana dalam surah Annisa’ ayat 12;

… اِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ  …

…Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.…

Dengan ditetapkannya hukum waris untuk kaum perempuan dalam Alquran, mengindikasikan bahwa Islam memuliakan dan memberikan kedudukan untuk perempuan. Sebab, sebelum Islam hadir, perempuan tidak mendapatkan hak waris, justru perempuan itu sendiri yang menjadi “harta” untuk diwariskan.

Keempat, hak untuk diperlakukan dengan baik. Dalam surah Annisa’ ayat 19, Allah memerintahkan agar suami memerlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf atau baik, sebegaimana potongan ayat berikut;

… وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ …

…  Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.

Ayat ini adalah respons Alquran terhadap tradisi Jahiliah yang kerap kali menggantungkan posisi perempuan. Di masa itu, seorang mantan suami bisa melarang mantan istrinya untuk menikah lagi. Dan juga, jika suami tidak lagi mencintai istrinya, mereka tidak menceraikannya, dan tidak memperlakukannya dengan cara yang baik.

Dan kelima, hak untuk dinafkahi. Surah Aththalaq ayat 7 menjelaskan tentang hak istri setelah diceraikan oleh suaminya, yakni memberikan nafkah kepada mantan istri selama masa iddah-nya.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ …

Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. 

Baca Juga: Merevolusi Martabat Perempuan: Pesan QS. An-Nisa’ [4]: 19

Tafsir al-Azhar menguraikan bahwa istri harus diperlakukan dengan baik oleh suaminya, bahkan di saat keduanya telah berpisah. Hal itu bertujuan untuk menjaga martabat, hak-hak perempuan, sekaligus sebagai penghormatan terhadap istri setelah diceraikan.[]

Dialog dan Simbol Spiritual: Qiṣṣah al-Żabīḥ Ibrāhīm dan Ismā‘īl

0

Hari Raya Idul Adha hampir selalu menghadirkan kembali satu fragmen besar dalam sejarah spiritual umat manusia: kisah Nabi Ibrāhīm as. dan putranya yang diperintahkan untuk disembelih. Kisah ini bukan sekedar narasi pengorbanan, melainkan refleksi mendalam tentang tauhid yang membentuk imajinasi keagamaan umat Islam sepanjang sejarah. Ia dibaca di mimbar-mimbar, diajarkan di madrasah-madrasah, dihidupkan dalam ritual kurban, dan menjadi simbol puncak kepatuhan manusia kepada Tuhan.

Namun, apakah inti kisah itu hanya terletak pada kepatuhan dan penyembelihan? Ataukah Al-Qur’an justru sedang mengarahkan manusia kepada sesuatu yang lebih dalam: pendidikan spiritual, dialog kasih antara ayah dan anak, serta transformasi makna pengorbanan?

Pertanyaan semacam ini menjadi menarik ketika qiṣṣah al-żabīḥ dibaca melalui tafsir modern, seperti al-Taḥrīr wa al-Tanwīr karya Muḥammad al-Tāhir b. ‘Āsyūr dan Tafsīr al-Munīr karya Wahbah al-Zuḥailī. Keduanya sama-sama hidup di era modern, tetapi menghadirkan penekanan yang berbeda. Ibn ‘Āsyūr cenderung menonjolkan dimensi psikologis dan kebahasaan Al-Qur’an, sedangkan al-Zuḥailī lebih memberi perhatian pada aspek historis, teologis, dan fikih kehidupan. Membaca keduanya secara bersamaan membuat pesan spiritual kisah ini terasa lebih kaya dan relevan untuk kehidupan modern.

Baca Juga: Ujian Nabi Ibrahim; Antara Ketaatan kepada Allah dan Kasih Sayang terhadap Keluarga

Kabar Gembira tentang Kelahiran Seorang Anak yang Ḥalīm

Kisah tersebut dimulai dengan kabar gembira kepada Ibrāhīm:

فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ

“Maka Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan seorang anak yang sangat santun.”

Bagi Ibn ‘Āsyūr, susunan ayat ini sangat penting. Huruf fā’ pada “fa-basysyar-nā-hū” menunjukkan hubungan langsung dengan doa Ibrāhīm sebelumnya yang memohon keturunan saleh. Anak itu dipahami sebagai jawaban atas harapan panjang Ibrāhīm untuk memiliki penerus dari darah dagingnya sendiri.

Menurut Ibn ‘Āsyūr, anak yang dimaksud adalah Ismail. Ia membedakan secara tegas antara penyifatan Ismā‘īl sebagai “ghulām ḥalīm” dan penyifatan Isḥāq sebagai “ghulām ‘alīm” pada ayat lain. Perbedaan sifat itu bukan sekedar variasi retoris, melainkan penanda identitas yang berbeda. Kata “ḥalīm” sendiri mendapat perhatian khusus. Menurut Ibn ‘Āsyūr, ia bukan sekedar berarti “penyabar” atau “penyantun”, melainkan mencakup kedewasaan jiwa, keluasan akal, kelembutan, dan kemuliaan akhlak. Sejak awal, Al-Qur’an seolah sedang mempersiapkan pembaca bahwa anak ini memiliki kesiapan spiritual untuk menghadapi ujian yang luar biasa berat.

Al-Zuḥailī juga menguatkan pendapat bahwa Ismā‘īl adalah al-żabīḥ. Ia menyebut susunan ayat Al-Qur’an sendiri mendukung kesimpulan itu: mula-mula disebut “ghulām ḥalīm”, lalu kisah penyembelihan, dan setelah semuanya selesai barulah datang kabar gembira tentang Ishāq dalam QS. al-Ṣāffāt [37]: 112. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pengaruh Isrā’īliyyāt dalam sebagian riwayat yang menyebut Ishāq sebagai anak yang hendak disembelih.

Namun, terlepas dari perdebatan identitas tersebut, inti kisah ini sebenarnya bukan terletak pada siapa yang disembelih, melainkan bagaimana Al-Qur’an membangun makna pengorbanan itu sendiri.

Ujian yang Begitu Dahsyat melalui Perintah yang Lembut

Kisah kemudian bergerak ke fase yang sangat emosional:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ

“Ketika anak itu sampai pada usia mampu bekerja bersamanya..”

Ayat ini bukan sekedar penanda usia remaja. Menurut Ibn ‘Āsyūr, ungkapan itu menunjukkan fase ketika hubungan emosional ayah dan anak mencapai kedalaman yang sangat kuat. Ismā‘īl bukan lagi bayi yang baru lahir, melainkan sahabat perjalanan ayahnya, teman bekerja, dan tumpuan harapan masa depan.

Di titik itulah ujian dimulai. Ibrāhīm diperintahkan mengorbankan sesuatu yang paling dicintainya. Bukan sesuatu yang jauh dari dirinya, tetapi justru pusat harapan hidupnya sendiri.

Ketika Ibrāhīm berkata:

يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ

“Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu.”

Menurut Ibn ‘Āsyūr, mimpi para nabi adalah wahyu yang wajib dilaksanakan. Namun, ia melihat adanya kelembutan Ilahi dalam cara penyampaian perintah itu. Allah tidak memerintah secara langsung dalam keadaan sadar, melainkan melalui mimpi. Hal tersebut dipahami sebagai bentuk pemuliaan bagi Ibrāhīm. Perintah yang begitu berat disampaikan dengan cara yang lebih memberi ruang kontemplasi dan ketenangan jiwa.

Baca Juga: Kisah Rencana Penyembelihan Nabi Ismail dan Asal-Usul Ibadah Kurban

Dialog Spiritual antara Ibrāhīm dan Ismā‘īl

Kemudian, yang nampak paling menarik dari kisah ini justru terletak pada dialog antara ayah dan anak. Ibrāhīm tidak memaksakan kehendaknya secara sepihak. Ia berkata:

فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى

“Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu.”

Bagi Ibn ‘Āsyūr, pertanyaan itu bukan tanda keraguan terhadap wahyu, melainkan bentuk penghormatan kepada Ismā‘īl sebagai subjek spiritual. Ibrāhīm tidak menjadikan anaknya objek pasif dari kehendak religius sang ayah. Ia justru mengajak Ismā‘īl masuk ke dalam kesadaran tauhid yang sama.

Di sini, Al-Qur’an pun memperlihatkan model pendidikan keluarga yang dialogis, bahkan dalam situasi paling ekstrem sekalipun. Agama tidak dihadirkan melalui otoritarianisme, tetapi melalui komunikasi dan kesadaran bersama.

Lantas, respons Ismā‘īl pun menjadi salah satu jawaban indah dalam Al-Qur’an:

يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ

“Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu.”

Menariknya, Ismā‘īl tidak berkata “ażbiḥ-nī”/“sembelihlah aku”, melainkan “if‘al mā tu’mar”/“lakukan apa yang diperintahkan kepadamu”. Fokusnya bukan pada dirinya sendiri, tetapi pada kepatuhan kepada Tuhan. Bahkan, menurut Ibn ‘Āsyūr, ungkapan itu sekaligus menghibur sang ayah: bahwa Ibrāhīm tidak sedang mengikuti keinginan pribadi, melainkan menjalankan amanah Ilahi.

Lalu, Ismā‘īl juga menambahkan:

سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

“Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.”

Dalam pembacaan al-Zuḥailī, ungkapan “insyā Allāh” menunjukkan bahwa kesabaran bukan sekedar kekuatan mental manusia, melainkan pertolongan Tuhan. Bahkan dalam kepasrahan, manusia tetap menyadari keterbatasannya di hadapan Allah.

Baik Ibn ‘Āsyūr maupun al-Zuḥailī, keduanya pun sepakat bahwa tujuan utama perintah tersebut bukanlah penyembelihan literal. Ibn ‘Āsyūr menyebutnya sebagai “amr ibtilā’”, yakni perintah ujian, bukan legislasi syariat. Jika tujuan utamanya memang penyembelihan, tentu perintah itu tidak akan dibatalkan sebelum terlaksana.

Dari al-Żabīh menuju Simbol Spiritual

Oleh karena itu, inti kisah ini bukan tentang darah, melainkan pembuktian ketulusan tauhid. Allah ingin memperlihatkan bahwa Ibrāhīm mampu melepaskan bahkan sesuatu yang paling dicintainya demi Tuhan. Dan ketika ketulusan itu telah terbukti, penyembelihan tidak lagi diperlukan.

Maka Al-Qur’an berkata:

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

“Kami menebusnya dengan seekor sembelihan yang besar.”

Di sinilah kurban menemukan makna simboliknya. Yang sampai kepada Allah bukan darah dan daging, melainkan ketakwaan manusia. Penyembelihan hewan hanyalah simbol lahiriah dari kesediaan batin untuk melepaskan ego, ambisi, dan keterikatan duniawi.

Oleh karena itu, Idul Adha sejatinya bukan perayaan darah dan daging, melainkan perayaan ketundukan spiritual. Kisah Ibrāhīm juga memperlihatkan bahwa kepatuhan religius tidak identik dengan kekerasan. Tuhan pada akhirnya tidak menghendaki darah manusia. Sebaliknya, Al-Qur’an justru menghadirkan humanisasi ritual keagamaan: dari pengorbanan manusia menuju simbolisasi spiritual melalui hewan kurban.

Pesan ini pun sangat relevan hari ini. Di tengah masyarakat yang semakin materialistik, kisah Ibrāhīm mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperbudak oleh apa pun yang dicintainya: harta, jabatan, anak, bahkan masa depan. Semua itu tidak boleh menggeser posisi Tuhan dalam hati manusia.

Menariknya lagi, Al-Qur’an juga menutup kisah ini dengan penegasan penting:

وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِمَا مُحْسِنٌ وَظَالِمٌ لِنَفْسِهِ مُبِينٌ

“Sebagian keturunan keduanya ada yang berbuat baik dan ada pula yang terang-terangan menzalimi dirinya sendiri.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan nasab tidak otomatis menjamin kemuliaan spiritual. Bahkan, keturunan Ibrāhīm sekalipun tidak akan mulia bila tidak meneladani iman dan ketakwaannya. Di sinilah Al-Qur’an meruntuhkan aristokrasi spiritual berbasis garis keturunan. Kemuliaan tidak diwariskan oleh darah, tetapi dibangun oleh iman dan amal.

Baca Juga: Menyembelih Ego dan Sifat Kepemilikan di Hari Raya Kurban

Penutup: Apa “Ismā‘īl” yang Paling Sulit Kita Lepaskan dalam Hidup Ini?

Pada akhirnya, qiṣṣah al-żabīḥ bukan sekedar cerita penyembelihan. Ia adalah kisah tentang cinta dan pelepasan, dialog dan kepatuhan, ujian dan kelembutan Tuhan. Mungkin karena itu pula Al-Qur’an tidak pernah benar-benar mengatakan bahwa Ibrāhīm menyembelih putranya. Yang dipuji justru kesediaannya untuk melakukannya.

Sebab, inti pengorbanan dalam Al-Qur’an bukan terletak pada darah yang mengalir, melainkan pada hati yang rela tunduk sepenuhnya kepada Tuhan. Maka pertanyaan terpenting bagi manusia hari ini bukan lagi: “Siapa al-żabīḥ itu?” melainkan: “Apa Ismā‘īl yang paling sulit kita lepaskan dalam hidup ini?” Apakah ia berupa harta yang terlalu kita genggam erat, tahta yang sampai membuat lupa akhirat, atau bahkan sifat “kehewanan” yang masih melekat kuat.

Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah dalam Perspektif Tafsīr Nuzūlī-Mauḍū‘ī

0
Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah dalam Perspektif Tafsīr Nuzūlī-Mauḍū‘ī

Dalam sejarah Islam, tidak semua kemenangan hadir melalui peperangan. Ada kalanya kemenangan justru lahir dari kesediaan menahan diri, menerima kompromi, dan memilih jalur damai di tengah tekanan politik yang berat. Salah satu contoh paling penting dari hal tersebut adalah peristiwa Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah, perjanjian damai antara Nabi Muḥammad saw. dan kaum Quraisy pada Maret, 628 M/Żū al-Qa‘dah, 6 H.

Sekilas, perjanjian itu nampak merugikan umat Islam. Beberapa klausulnya bahkan dianggap terlalu menguntungkan pihak Quraisy. Namun Al-Qur’an justru menyebut peristiwa itu sebagai “kemenangan yang nyata” (fatḥ mubīn). Di sinilah letak menariknya pembacaan Al-Qur’an secara historis-kronologis: sebuah peristiwa yang secara politik nampak sebagai kekalahan ternyata diposisikan wahyu sebagai kemenangan strategis.

Allah berfirman dalam QS. al-Fatḥ [48]: 1:

اِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِيْنًاۙ

“Sesungguhnya Kami telah menganugerahkan kepadamu kemenangan yang nyata.”

Ayat ini turun setelah peristiwa Ḥudaibiyyah. Jika dibaca melalui pendekatan tafsīr nuzūlī-mauḍū‘ī, maknanya menjadi lebih menggambarkan relasi faktual-logis antara kronologi kehidupan Nabi Muhammad saw. beserta umat-Nya dan dialog Al-Qur’an. Ayat itu bukan sekedar legitimasi teologis atas sebuah perjanjian damai, tetapi juga petunjuk bahwa strategi dakwah Nabi bergerak secara gradual, realistis, dan sangat memperhatikan konteks sosial-politik.

Membaca Al-Qur’an Berdasarkan Kronologi Pewahyuan

Dalam diskursus studi tafsir modern, pendekatan tafsīr nuzūlī berkembang sebagai metode membaca Al-Qur’an berdasarkan urutan turunnya wahyu (tartīb al-nuzūlī). Tokoh Muslim yang cukup penting dalam pengembangan metode ini adalah Muḥammad ‘Izzat Darwazah, melalui karya monumentalnya al-Tafsīr al-Ḥadīṡ. Menurut Darwazah, pembacaan atas Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari perhatian terhadap konteks sejarah yang melingkupinya. Wahyu turun secara bertahap sebagai respons atas dinamika kehidupan Nabi dan masyarakat Arab saat itu.

Oleh karena itu, memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya membaca teksnya secara parsial. Konstruksinya perihal metode yang ideal (al-ṭarīqah al-muṡlā), menekankan bahwa ayat harus dibaca dalam hubungan dengan ayat lain, dengan situasi sosialnya, bahkan dengan perkembangan dakwah Nabi dari fase Mekah hingga Madinah. Pendekatan inilah yang membuat peristiwa-peristiwa sejarah dalam sirah Nabi Muḥammad saw. memiliki relevansi besar dalam memahami pesan Al-Qur’an.

Dalam konteks Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah, pendekatan tafsīr nuzūlī-mauḍū‘ī pun membantu pembaca melihat bahwa QS. al-Fatḥ tidak turun di ruang hampa. Ia hadir dalam situasi politik yang sangat kompleks: umat Islam sedang membangun legitimasi sosial, menghadapi ancaman kaum Quraisy, sekaligus mencari ruang diplomasi yang lebih luas.

Melalui pendekatan ini, kemenangan tidak dipahami semata sebagai dominasi militer, melainkan sebagai keberhasilan membuka jalan dakwah secara lebih strategis.

Baca juga: Mengenal Izzat Darwazah dan Model Tafsir Nuzuli

Dari Umrah Ke Meja Diplomasi

Peristiwa Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah bermula ketika Nabi Muḥammad saw. bersama sekitar 1.400 sahabat berangkat dari Madinah untuk melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa perlengkapan perang, hanya senjata ringan yang lazim dibawa musafir Arab. Tujuannya jelas: beribadah di Ka‘bah. Namun, kaum Quraisy memandang kedatangan kaum Muslimin sebagai ancaman politik. Mereka khawatir kehadiran Nabi di Mekah akan meningkatkan legitimasi sosial Islam di hadapan suku-suku Arab. Karena itu, rombongan Muslim dicegah memasuki Mekah dan tertahan di kawasan Ḥudaibiyyah—20-an KM dari Mekah.

Dalam ketegangan situasi tersebut, Nabi pun tidak memilih konfrontasi bersenjata. Sebaliknya, Ia membuka ruang negosiasi yang cerdik. Hasilnya adalah sebuah perjanjian damai yang kemudian dikenal sebagai “Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah”.

Namun, beberapa isi perjanjian itu nampak berat bagi kaum Muslimin. Di antaranya:

  1. Kaum Muslimin harus menunda umrah dan kembali ke Madinah;
  2. Gencatan senjata berlaku selama sepuluh tahun;
  3. Siapa pun warga Quraisy yang datang ke Madinah tanpa izin walinya harus dikembalikan;
  4. Sebaliknya, jika ada Muslim Madinah yang pergi ke Mekah, Quraisy tidak wajib mengembalikannya.

Sebagian sahabat merasa kecewa. Bahkan ‘Umar b. al-Khaṭṭāb, sempat mempertanyakan mengapa kaum Muslimin harus menerima syarat yang nampak tidak adil semacam itu. Secara psikologis, reaksi itu memang sangat wajar. Umat Islam saat itu merasa berada di pihak yang benar, namun justru harus menerima kompromi yang nampak merendahkan posisi mereka. Namun, Nabi melihat sesuatu yang lebih jauh daripada sekedar kemenangan sesaat.

Mengapa Al-Qur’an Menyebutnya “Kemenangan Nyata”?

Di sinilah letak pentingnya QS. al-Fatḥ. Ketika sebagian sahabat memandang Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah sebagai kemunduran politik, Al-Qur’an justru menyebutnya sebagai “fatḥ mubīn”.

Dalam pembacaan tafsīr nuzūlī-mauḍū‘ī, istilah “kemenangan” di sini pun tidak semata menunjuk pada penaklukan fisik. Kemenangan yang dimaksud pada gilirannya adalah terbukanya ruang sosial baru bagi dakwah Islam.

Sebelum Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah, hubungan antara Quraisy dan kaum Muslimin selalu berada dalam ketegangan perang. Situasi itu membuat banyak suku Arab enggan mendekat kepada Islam karena khawatir terseret konflik politik. Akan tetapi, setelah adanya perjanjian damai ini, suasana sosial menjadi lebih stabil. Dan dalam kondisi damai inilah interaksi antar komunitas berlangsung lebih intensif. Orang-orang Arab mulai mengenal Islam secara lebih dekat tanpa bayang-bayang peperangan. Hasilnya pun sangat signifikan: jumlah orang yang masuk Islam setelah Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah meningkat drastis, termasuk tokoh penting militer Quraisy seperti: Khālid b. Walīd, ‘Amr b. al-Āṣ, dan ‘Uṡmān b. Ṭalkhah.

Secara strategis, perjanjian ini juga memberi Nabi kesempatan memperluas jaringan diplomasi ke luar Jazirah Arab. Pada periode inilah Nabi mulai mengirim surat kepada berbagai penguasa besar seperti Heraklius di Romawi dan Kisra Persia. Artinya, Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah bukan sekedar jeda perang. Ia merupakan titik transformasi dakwah Islam dari gerakan komunitas lokal menuju misi sosial-keagamaan yang lebih universal.

Baca juga: Mengenal al-Fath, Salah Satu Surah yang Dicintai Rasulullah Saw

Strategi Damai Sebagai Dakwah

Salah satu pelajaran penting dari Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah ini tidak lain adalah bahwa dakwah tidak selalu bergerak melalui konfrontasi. Dalam banyak situasi, strategi damai justru menjadi lebih efektif untuk membuka ruang perubahan sosial. Nabi nampak memahami bahwa tujuan utama dakwah bukan memenangkan konflik jangka pendek, tetapi memastikan pesan Islam dapat diterima masyarakat secara luas. Oleh karena itu, Ia juga rela menerima beberapa syarat yang secara politis nampak tidak menguntungkan demi tujuan yang lebih besar.

Dalam konteks ini, QS. al-Fatḥ menjadi semacam legitimasi teologis atas strategi damai Nabi. Wahyu memberi pesan bahwa kesabaran politik, diplomasi, dan kemampuan membaca momentum sosial merupakan bagian dari kemenangan itu sendiri.

Pendekatan ini juga sangat berbeda dengan cara pandang yang menyederhanakan sejarah Islam semata sebagai ekspansi militer. Justru dalam peristiwa Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah nampak bahwa Islam berkembang pesat ketika ruang dialog dan interaksi sosial terbuka lebih luas. Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Nabi bukan hanya figur spiritual, tetapi juga pemimpin sosial yang memiliki kecakapan membaca realitas politik secara matang.

Tafsir yang Tidak Terputus dari Realitas

Pendekatan historis-kronologis semacam tafsīr nuzūlī pada gilirannya menawarkan satu pelajaran penting dalam membaca Al-Qur’an: teks wahyu selalu berdialog dengan realitas pada masa ia diturunkan. Ayat-ayat Al-Qur’an tidak turun dalam ruang abstrak. Ia hadir menjawab problem konkret masyarakat, merespons dinamika sosial, dan mengarahkan perubahan secara bertahap. Oleh karena itu, memahami konteks pewahyuan menjadi penting agar pesan Al-Qur’an tidak dipahami secara kaku maupun parsial semata.

Dalam kasus Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah, pembacaan yang hanya berfokus pada teks tanpa konteks mungkin akan kesulitan memahami mengapa sebuah kompromi politik disebut kemenangan. Namun ketika ayat dibaca bersama konteks sejarahnya, maknanya menjadi jauh lebih komprehensif. Rupanya kemenangan tidak selalu identik dengan dominasi. Terkadang kemenangan justru terletak pada kemampuan menahan ego kolektif demi masa depan yang lebih besar.

Di sinilah relevansi pendekatan historis-kronologis dalam diskursus tafsir modern-kontemporer. Ia membantu pembaca melihat bahwa Al-Qur’an bukan sekedar kitab hukum atau doktrin semata, melainkan juga kitab yang merekam proses transformasi sosial secara gradual.

Baca juga: Hikmah Sirah Nabawiyah sebagai Pedoman Hidup

Relevansi Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah Hari Ini

Peristiwa Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah pun menyimpan pesan penting bagi masyarakat Muslim kontemporer, terutama di tengah budaya sosial yang semakin mudah terjebak dalam polarisasi dan konflik. Sering kali kemenangan dipahami secara hitam-putih: menang berarti mengalahkan lawan, sedangkan kompromi dianggap kelemahan. Padahal, sejarah Nabi menunjukkan hal yang berbeda. Ada situasi ketika kompromi strategis justru menjadi jalan menuju perubahan yang lebih besar.

Ṣulḥ al-Ḥudaibiyyah mengajarkan bahwa perdamaian bukan serta-merta tanda ketakutan, melainkan bentuk kecerdasan membaca realitas. Nabi memahami kapan harus tegas dan kapan harus membuka ruang negosiasi.

Lebih jauh, peristiwa ini juga mengingatkan bahwa dakwah Islam pada dasarnya bertumpu pada perluasan penerimaan sosial, bukan semata penaklukan politik. Ketika masyarakat merasa aman dan ruang interaksi terbuka, pesan Islam lebih mudah diterima.

Dalam konteks Indonesia yang plural, pelajaran ini menjadi sangat relevan. Kehidupan sosial yang damai, dialogis, dan terbuka justru lebih memungkinkan nilai-nilai Islam berkembang secara substantif. Wallahu a’lam.

Menggugat Sentralisasi Kebenaran Melalui Hermeneutika Tauhid Amina Wadud

0
Menggugat Sentralisasi Kebenaran Melalui Hermeneutika Tauhid Amina Wadud
Menggugat Sentralisasi Kebenaran Melalui Hermeneutika Tauhid Amina Wadud

Dalam wacana sosial kontemporer, sering kali muncul narasi kultural atau jargon populer yang secara sepihak menempatkan salah satu jenis gender pada posisi superior secara moral dan epistemologis. Jika di masa lalu sistem patriarki yang menggurita menempatkan laki-laki sebagai poros tunggal otoritas dan kebenaran mutlak, belakangan ini muncul arus balik yang tidak kalah ekstrem,”perempuan selalu benar”. Tulisan ini ingin menggugat sentralisasi kebenaran melalui hermeneutika tauhid Amina Wadud.

Dinamika gerakan responsif di era modern melahirkan dogma baru. Doktrin ini berasumsi bahwa perempuan, dalam berbagai gesekan sosial, konflik domestik, maupun perdebatan publik, secara inheren selalu berada di pihak yang benar dan tidak boleh digugat. Ketika variabel biologis atau jenis kelamin dijadikan sebagai alat ukur tunggal untuk menghakimi validitas sebuah kebenaran objektif, masyarakat sebenarnya sedang terjebak dalam jebakan baru yang merusak pola pikir, yakni pusat kendali kebenaran berbasis jenis kelamin.

Fenomena ini mengubah gender yang awalnya dikonstruksikan sebagai alat analisis sosial untuk mengurai ketimpangan, beralih fungsi menjadi sebuah dogma keagamaan dan kultural yang kaku. Dalam titik krusial inilah, pemikiran Amina Wadud mengenai hermeneutika tauhid hadir sebagai pisau analisis kontekstual yang sangat krusial. Tokoh feminisme Islam global dan teolog terkemuka ini menawarkan cara pandang yang revolusioner guna meruntuhkan segala bentuk klaim kebenaran mutlak sepihak. Pemikirannya menolak keras dominasi, baik yang diagungkan oleh kaum patriarki tradisional maupun yang diklaim secara subjektif atas nama pembelaan perempuan.

Baca juga: Amina Wadud dan Hermeneutika Feminisme

Dekonstruksi Otoritas Lewat Lensa Tauhid Sosial

Fondasi utama dari kritik Amina Wadud berakar kuat pada pemurnian dan kontekstualisasi konsep tauhid. Melalui gagasan kontemporernya yang dituangkan secara mendalam dalam karya monumental Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, Wadud menegaskan bahwa tauhid tidak boleh hanya dipahami sebatas ritual pengesaan Tuhan di ruang ibadah yang sempit. Lebih dari itu, tauhid memiliki implikasi sosial dan kemanusiaan yang sangat radikal. Tauhid menegaskan secara mutlak bahwa kesempurnaan, otoritas tertinggi, dan sifat selalu benar hanya ada pada Allah Swt. Tidak ada satu pun makhluk di muka bumi ini, termasuk manusia dengan segala identitas gendernya, yang berhak memonopoli atau mengklaim sifat absolut tersebut.

Berdasarkan premis teologis yang kukuh ini, segala bentuk klaim superioritas gender otomatis runtuh. Klaim kelompok laki-laki yang merasa paling berhak menentukan kebenaran tunggal atas dasar maskulinitasnya, ataupun jargon modern yang menyatakan “perempuan selalu benar” demi solidaritas feminin yang buta, pada hakikatnya telah mencederai esensi tauhid itu sendiri. Dalam perspektif hermeneutika tauhid, mengabsolutkan penilaian manusia hanya berdasarkan jenis kelaminnya sama saja dengan tindakan menyejajarkan keterbatasan makhluk dengan kesempurnaan sang Khalik.

Wadud memandang cara berpikir esensialistik ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kodrat kemanusiaan. Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, adalah makhluk yang secara alamiah bersifat fana, memiliki keterbatasan nalar, tempatnya khilaf, dan tidak luput dari kesalahan objektif. Oleh karena itu, menjadikan satu gender sebagai personifikasi kebenaran mutlak adalah kekeliruan teologis yang nyata.

Baca juga: Surah Al-Nisa’ Ayat 3: Poligami Perspektif Quraish Shihab dan Amina Wadud

Membangun Hubungan Kemitraan dan Menolak Hegemoni

Lebih jauh lagi, Amina Wadud mendekonstruksi pola relasi gender yang terdapat di dalam teks-teks keagamaan. Al-Qur’an tidak pernah memposisikan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai hubungan hierarkis yang timpang (atas-bawah) atau oposisi biner yang saling menjatuhkan dan bermusuhan. Sebaliknya, Islam membangun fondasi hubungan kemitraan yang sejajar (shuraka’). Gagasan egaliter ini berangkat dari akar teologis tentang asal-usul penciptaan manusia, di mana seluruh umat manusia diciptakan dari jiwa yang satu (nafs wahidah).

Secara ontologis, tidak ada perbedaan kasta atau derajat kemanusiaan universal antara laki-laki dan perempuan di hadapan Tuhan. Keduanya memikul mandat yang setara sebagai khalifah fil ardhi untuk menegakkan keadilan sosial, merawat bumi, dan menyebarkan kebaikan bersama. Dengan demikian, anggapan bahwa salah satu jenis kelamin memiliki hak istimewa (epistemic privilege) untuk selalu benar adalah mitos sosial yang keliru dan tidak memiliki dasar pijakan yang valid dalam teologi Islam yang inklusif.

Wadud menekankan bahwa validitas suatu tindakan, kebijakan, atau gagasan harus diuji berdasarkan nilai-nilai universal yang diajarkan Al-Qur’an seperti keadilan (‘adl), kebajikan (ihsan), dan ketakwaan (taqwa), bukan ditentukan oleh identitas biologis sang pembicara.

Baca juga: Jaminan Allah untuk Merdeka Memilih Jalan Kehidupan

Menolak Lingkaran Penindasan dan Absolutisme Baru

Melalui pendekatan kontekstual dan penggunaan nalar kritis (ma’qul), Wadud memperingatkan masyarakat modern agar tidak terjebak dalam lingkaran setan penindasan baru. Jika solusi atas kezaliman absolutisme patriarki di masa lalu adalah dengan menciptakan sistem absolutisme baru yang menempatkan perempuan di posisi superior yang sakral dan tidak boleh dikritik, maka keadilan sejati tidak akan pernah tercapai. Pembalikan dominasi semacam ini tidak menghapuskan esensi penindasan, melainkan hanya memindahkan pusat kezaliman dari satu pihak ke pihak lain. Hubungan kemanusiaan akan terus terjebak dalam perang gender yang tidak berujung.

Kritik Amina Wadud memberikan peta jalan bagi perjuangan kesetaraan gender yang sehat, objektif, dan berimbang. Keadilan gender yang hakiki tidak akan pernah bisa dibangun di atas fondasi ego kelompok, sentimen negatif antarjenis kelamin, atau klaim kelayakan moral sepihak. Keadilan hanya bisa tegak di atas ruang dialog yang jujur, terbuka, dan saling menghormati.

Laki-laki maupun perempuan dituntut memiliki keberanian nalar kritis untuk mengakui kesalahan secara kesatria saat mereka secara objektif memang keliru. Di sisi lain, mereka juga harus teguh membela kebenaran demi nilai kemanusiaan universal, bukan demi solidaritas gender yang menutup mata dari realitas kebenaran. Kebenaran harus dikejar demi keadilan itu sendiri, bukan demi memenangkan ego kelompok tertentu.

Kesimpulan: Reorientasi Etika Publik dan Pembebasan Manusia

Pada akhirnya, bias klaim gender yang absolut di era modern menjadi alarm penting bagi umat beragama dan pelaku sosial. Esensi utama dari ajaran agama yang inklusif adalah membebaskan manusia dari segala bentuk pembatasan dan hegemoni yang diskriminatif. Hermeneutika Tauhid yang digagas oleh Amina Wadud berhasil merombak total paradigma etika sosial kita agar tidak terjebak pada fanatisme kelompok yang sempit.

Menghormati, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak perempuan adalah sebuah keniscayaan moral serta bentuk adab kemanusiaan yang mulia. Namun, menolak segala bentuk klaim kebenaran mutlak yang berlindung di balik identitas jenis kelamin adalah kewajiban yang jauh lebih utama. Langkah dekonstruksi ini menjadi tugas bersama yang krusial demi menjaga kemurnian nilai tauhid, mencegah tirani baru, serta mewujudkan keadilan sosial yang merata dan inklusif bagi seluruh umat manusia tanpa terkecuali.

Daluang, Pegon, dan Tradisi Tafsir: Telaah Manuskrip Tafsīr al-Jalālayn dari Kuningan

0
Daluang, Pegon, dan Tradisi Tafsir: Telaah Manuskrip Tafsīr al-Jalālayn dari Kuningan

Di tengah arus digital hari ini, manuskrip-manuskrip tua seakan mengingatkan bahwa tradisi tafsir di Nusantara pernah tumbuh akrab di ruang-ruang belajar pesantren. Salah satu contoh yang sangat berharga adalah manuskrip berkode DS 0012 00009 dalam katalog DREAMSEA (Digital Repository of Endangered and Affected Manuscripts in Southeast Asia), yang merupakan salinan dari Tafsīr al-Jalālayn karya Jalāl al-Dīn al-Maḥallī dan Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī.

Manuskrip ini tersimpan dalam koleksi pribadi Iim Abdurrohim di Kuningan, Jawa Barat, dan menjadi bagian dari upaya digitalisasi global untuk menyelamatkan warisan tekstual yang terancam punah. Naskah-naskah yang masih terjaga di tengah masyarakat bukan sekadar benda kuno, melainkan jejak hidup dari tradisi keilmuan Islam yang telah berlangsung selama berabad-abad.


Deskripsi Fisik dan Kondisi Manuskrip

Gambar 1. Kondisi manuskrip Tafsīr al-Jalālayn yang mulai rusak

Dari sisi kodikologi, manuskrip DS 0012 00009 menyajikan sejumlah informasi yang sangat penting. Manuskrip ini ditulis di atas kertas daluang, yaitu media tulis tradisional yang terbuat dari kulit kayu pohon  saeh (Broussonetia papyrifera) yang telah lama digunakan di wilayah Jawa.

Pembuatan kertas tradisional daluang ini dilakukan dengan cara ditumbuk, diperam, dan dijemur di terik matahari; dilakukan dengan Teknik dan menggunakan peralatan yang sederhana. Hal ini mencerminkan konteks produksi lokal yang khas, menunjukkan bahwa manuskrip ini disalin di tanah Jawa, bukan diimpor dari Timur Tengah.

Secara fisik, manuskrip ini berukuran 27,5 × 19 cm, dengan blok teks berukuran 9,5 × 13 cm, dan terdiri dari 427 halaman. Dilengkapi dengan sampul (manuscript cover) dan penjilidan (binding), yang mengindikasikan bahwa ia diperlakukan sebagai sebuah kitab yang dimaksudkan untuk digunakan dan dirawat secara berkelanjutan.

Kondisi manuskrip ini dikategorikan sebagai buruk (poor), sebagaimana terlihat jelas dari foto digitalisasinya. Bagian tepi halaman mengalami kerusakan parah akibat faktor biologis dan waktu; beberapa halaman berlubang, robek, bahkan kehilangan sebagian teksnya.

Hal ini merupakan tantangan umum bagi manuskrip-manuskrip berbahan daluang yang disimpan dalam kondisi tropis lembab di Nusantara, di mana cuaca, serangga, dan kelembaban menjadi ancaman utama kelestarian.

Baca juga: Khazanah Manuskrip Pembelajaran Al-Qur’an di Jawa Barat

Isi dan Analisis Tekstual

Teks yang termuat dalam manuskrip ini adalah Tafsīr al-Jalālayn (تفسير الجلالين) salah satu kitab tafsir Al-Qur’an paling berpengaruh dan paling banyak digunakan di dunia Islam, khususnya di lingkungan pesantren sejak berabad-abad silam.

Kitab ini merupakan karya kolaboratif antara dua ulama besar: Jalāl al-Dīn al-Maḥallī (w. 864 H/1459 M) yang memulai penulisannya dari Q.S. al-Kahfi [18] hingga al-Nās [114] ditambah Q.S. al-Fātihah [1], dan kemudian dilanjutkan oleh muridnya, Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī (w. 911 H/1505 M)

Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī (w. 911 H/1505 M) menyelesaikan bagian kitab Tafsīr al-Jalālayn  dari awal Q.S. al-Baqarah [2] hingga akhir Q.S. al-Isrā’ [17]. Nama “al-Jalālayn” sendiri berarti “dua Jalāl”, merujuk kepada kedua pengarangnya tersebut. Menariknya, manuskrip DS 0012 00009 ini hanya memuat bagian karya al-Suyūṭī, yaitu dari Q.S. al-Baqarah [2] hingga Q.S. al-Isrā’ [17].

Dalam muqaddimahnya, al-Suyūṭī secara eksplisit menyatakan bahwa karyanya merupakan tatimma (penyempurnaan) atas karya al-Maḥallī, sehingga struktur penyajiannya pun mengikuti metode gurunya. Ini menunjukkan kesatuan metodologis di antara keduanya, meskipun ditulis oleh tangan yang berbeda.

Baca juga: Manuscript Culture Naskah Jalalain MAJT 

Aspek Paleografi: Aksara dan Bahasa

Gambar 2. Penggunaan dua aksara dalam manuskrip Tafsīr al-Jalālayn

Salah satu aspek paling signifikan dari manuskrip ini adalah penggunaan dua sistem aksara sekaligus: aksara Arab untuk teks utama tafsir, dan aksara Pegon untuk catatan penjelasan. Aksara Pegon adalah aksara Arab yang dimodifikasi untuk menuliskan bahasa-bahasa Nusantara, khususnya Jawa dan Sunda.

Dalam konteks ini, bahasa yang digunakan untuk catatan antarbaris (interlinear) adalah bahasa Jawa seperti penggunaan kata لن (lan) yang berarti “dan” dalam bahasa Indonesia sementara teks utama berbahasa Arab.

Kehadiran catatan antarbaris dalam bahasa Jawa di setiap halaman merupakan indikator kuat tentang fungsi pedagogis manuskrip ini. Praktik ngalogat adalah ciri khas tradisi pembelajaran kitab kuning di pesantren. Ini menunjukkan bahwa manuskrip ini bukan sekadar objek simpanan, melainkan aktif digunakan dalam proses pembelajaran.

Gambar 3. Catatan marginal dalam manuskrip Tafsīr al-Jalālayn (004 verso)

Selain catatan antarbaris, beberapa halaman juga memuat catatan marginal artinya penyalin atau pembaca aktif memberikan tambahan komentar, penjelasan, atau referensi lain di bagian tepi halaman. Ini mencerminkan tradisi intelektual yang hidup, di mana pembaca tidak hanya menerima teks secara pasif, tetapi juga aktif berdialog dengannya secara tertulis.

Baca juga: Naskah-Naskah Mushaf Makna Antarbaris di Nusantara

Konteks Historis dan Penanggalan

Berdasarkan naskah yang terdigitalisasi oleh DREAMSEA, manuskrip ini diperkirakan disalin pada rentang abad ke-19 (1800–1900 M). Periode ini merupakan masa yang sangat dinamis dalam sejarah Islam di Jawa Barat: era di mana jaringan ulama antara Nusantara dan Haramain (Mekkah-Madinah) semakin intensif, pesantren-pesantren berkembang pesat, dan produksi manuskrip keagamaan dalam jumlah besar tengah berlangsung.

Kuningan, sebagai kota di Jawa Barat, memiliki tradisi Islam yang kuat dan panjang. Keberadaan manuskrip tafsir berkualitas seperti ini di koleksi pribadi seorang tokoh lokal mencerminkan kedalaman tradisi keilmuan Islam di kawasan ini yang kerap luput dari perhatian historiografi arus utama yang lebih banyak berfokus pada Jawa Tengah atau pusat-pusat keagamaan besar.

Penutup

Sebagai salah satu warisan intelektual Islam Nusantara, manuskrip Tafsīr al-Jalālayn DS 0012 00009 menunjukkan kuatnya tradisi keilmuan Islam di Jawa Barat, khususnya dalam lingkungan pesantren. Penggunaan kertas daluang, aksara Pegon, serta adanya catatan antarbaris dan marginal membuktikan bahwa manuskrip ini tidak hanya disimpan, tetapi juga aktif digunakan dalam proses pembelajaran.

Di sisi lain, kondisi fisiknya yang mulai rusak menunjukkan pentingnya upaya pelestarian dan digitalisasi manuskrip Nusantara. Dengan demikian, manuskrip ini bukan hanya bernilai sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga sebagai bukti hidup perkembangan tradisi tafsir dan literasi Islam di Nusantara. Wallahu a’lam.

Tafsīr at-Tanwīr, Turāṡ dan Pembaruan Muhammadiyah

0
Tafsīr at-Tanwīr, Turāṡ dan Pembaruan Muhammadiyah
Tafsīr at-Tanwīr, Turāṡ dan Pembaruan Muhammadiyah

Di tengah hiruk-pikuk wacana keislaman kontemporer, satu pertanyaan klasik terus berulang dengan wajah baru: bagaimana kita harus bersikap terhadap turāṡ, warisan intelektual Islam klasik? Apakah ia harus dijaga apa adanya, atau justru ditafsirkan ulang agar tetap relevan?

Bagi Muhammadiyah, pertanyaan ini tidak pernah dijawab secara hitam-putih. Ia tidak memilih jalan romantisisme yang membekukan masa lalu, tetapi juga tidak tergoda oleh radikalisme pembaruan yang memutus akar tradisi. Di antara dua kutub itulah Muhammadiyah merumuskan sikapnya: tenang, tetapi tidak sederhana.

Dalam paradigma “Islam Berkemajuan” yang diwacanakannya, turāṡ tidak diposisikan sebagai beban sejarah, melainkan sebagai sumber daya epistemologis yang harus dikelola secara kritis (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2023, pp. 6–18). Ia bukan sesuatu yang harus ditinggalkan, tetapi juga bukan sesuatu yang harus diikuti secara membabi buta.

Di sinilah letak menariknya: Muhammadiyah tidak sedang melawan tradisi, tetapi sedang menegosiasikan tradisi.

Dari Turāṡ Qaulī ke Turāṡ Manhajī

Salah satu kunci untuk memahami posisi Muhammadiyah terhadap turāṡ adalah pembedaan antara “turāṡ qaulī” dan “turāṡ manhajī” (Prasetiawan, 2026, pp. 51–52). Turāṡ qaulī merujuk pada produk pemikiran ulama klasik, seperti kitab-kitab tafsir, fikih, dan teologi, yang selama berabad-abad menjadi rujukan umat Islam. Sementara turāṡ manhajī adalah metodologi berpikir yang melahirkan produk-produk tersebut.

Muhammadiyah, dalam banyak hal, nampak lebih dekat dengan yang kedua. Ia tidak merasa terikat untuk mengikuti pendapat tertentu dari mazhab klasik, tetapi tetap menggunakan perangkat metodologis yang mereka kembangkan seperti, qiyās, maṣlaḥah al-mursalah, hingga pertimbangan maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan kata lain, yang diambil adalah cara berpikirnya, bukan semata hasil akhirnya.

Pilihan ini juga bukan tanpa risiko. Ia membuka kemungkinan lahirnya tafsir-tafsir baru yang lebih kontekstual, tetapi sekaligus berpotensi menimbulkan kesan “ahistoris” seolah-olah masa lalu bisa dilewati begitu saja, tanpa merasa menikmati kontribusi nyatanya. Namun, justru di situ juga Muhammadiyah menemukan jalannya. Ia tidak terjebak pada otoritas masa lalu, tetapi juga tidak kehilangan pijakan metodologis.

Kembali Ke Teks, Tapi Tidak Sesederhana Itu

Sering kali Muhammadiyah diidentikkan dengan slogan “al-rujū‘ ilā al-Qur’ān dan Sunnah”. Slogan ini kerap dipahami secara simplistik, seolah-olah Muhammadiyah menolak seluruh warisan ulama klasik. Padahal, kenyataannya jauh lebih kompleks.

“Kembali ke teks” dalam paradigma Muhammadiyah bukan berarti menafikan sejarah, melainkan upaya untuk menghindari taklid yang jumud (Ardianto, 2022). Dalam praktiknya, mereka tetap membaca karya-karya klasik, tetapi tidak menjadikannya sebagai otoritas final.

Namun, di sini juga kita bisa melihat pengaruh kuat tradisi pemikiran Ibn Taimiyyah, khususnya dalam hal kritik terhadap taklid dan penekanan pada otoritas teks (Saleh, 2010, pp. 148–149). Namun, Muhammadiyah tidak berhenti pada tekstualisme semata. Dalam perkembangannya, ia juga mengadopsi pendekatan rasional dan kontekstual. Hasilnya adalah satu bentuk tafsir yang khas: sepintas tekstual, tetapi tidak literalistik; rasional, tetapi tidak sekuler; kontekstual, tetapi tetap normatif.

Islam Berkemajuan: Membaca Turāṡ dengan Masa Depan

Paradigma “Islam Berkemajuan” memberikan kerangka yang lebih luas dalam membaca turāṡ. Ia tidak hanya berbicara tentang bagaimana memahami teks, tetapi juga bagaimana mengaitkannya dengan realitas modern. Isu-isu seperti lingkungan, keadilan sosial, hak asasi manusia, hingga ekonomi global menjadi medan baru bagi penafsiran Muhammadiyah. Dalam konteks ini, turāṡ tidak cukup hanya dikutip, tetapi harus diolah kembali agar mampu menjawab tantangan zaman.

Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Ḥassan Ḥanafī (1992, pp. 131–132, 2017, pp. 479–480) baik dalam al-Turāṡ wa al-Tajdīd maupun Min al-Naṣṣ ilā al-Wāqi‘-nya tentang pentingnya membaca turāṡ secara kritis agar ia tidak menjadi beban ideologis. Turāṡ memang harus dihidupkan, namun bukan juga disakralkan.

Dalam Muhammadiyah, semangat ini terlihat jelas dalam berbagai produk tarjīḥ dan tajdīd di berbagai bidangnya, terutama dalam karya-karya kontemporer yang mencoba mengintegrasikan teks, akal, dan realitas.

Baca juga: Moh. E. Hasim, Tokoh Mufasir Sunda Aktifis Muhammadiyah

Tafsīr at-Tanwīr dan Puncak Artikulasi Epistemologis

Salah satu manifestasi paling matang dari sikap Muhammadiyah terhadap turāṡ dapat dilihat dalam Tafsīr at-Tanwīr. Sebagai proyek kolektif, tafsir ini tidak sekedar mengulang pendapat para ulama klasik, tetapi mengolahnya dalam kerangka baru. Ia memadukan pendekatan bayānī (teks), burhānī (rasional), dan ‘irfānī (spiritual) sekaligus, sehingga menghasilkan pembacaan yang lebih komprehensif (Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2016, p. x).

Dalam tafsir ini, turāṡ hadir tetapi tidak dominan. Ia menjadi referensi, bukan otoritas tunggal. Yang lebih menonjol justru upaya untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi bagi problem-problem kontemporer. Nama “at-Tanwīr” sendiri yang berarti pencerahan menunjukkan arah gerakan ini: membebaskan umat dari kejumudan berpikir menuju kesadaran yang lebih kritis dan progresif. Di titik ini, Muhammadiyah tidak hanya membaca turāṡ, tetapi juga mulai memproduksi “turāṡ baru”.

Baca juga: Penjelasan Islah Gusmian tentang Tafsir Reformis

Antara Kritis dan Ahistoris

Meski demikian, pendekatan Muhammadiyah terhadap turāṡ tidak luput dari kritik. Sebagian kalangan menilai bahwa kecenderungan untuk langsung kembali kepada teks membuat mereka kurang memberi perhatian pada dimensi historis dari penafsiran klasik. Dalam beberapa kasus, konteks sosial-politik yang melahirkan sebuah pendapat ulama tidak sepenuhnya dipertimbangkan. Akibatnya, tafsir bisa menjadi terlalu normatif dan kurang sensitif terhadap kompleksitas sejarah.

Kritik semacam ini penting, terutama jika Muhammadiyah ingin terus mengembangkan epistemologi tafsirnya. Tanpa kesadaran historis (al-wa‘y al-tārīkhī) yang memadai, ada risiko bahwa pembaruan justru menjadi reduksi.

Namun, di sisi lain, pendekatan ini juga memiliki keunggulan. Ia memungkinkan fleksibilitas dalam merespons perubahan zaman tanpa harus terikat pada otoritas masa lalu.

Kritik lainnya juga menyorot pada kesadaran teoritis (al-wa‘y al-naẓarī). Apa yang dikesankan oleh Muhammadiyah sebagai produk ijtihad dan tarjīḥ-nya, tak jarang serupa dengan apa yang telah diijtihadkan oleh para ulama sebelumnya. Ia mengklaim sebagai produk pemikirannya, tanpa menyematkan otoritas jasa para pendahulunya yang justru menjadi kekhasan khazanah Islam, bahkan lanskap pemikiran modern ala akademisi yang identik dengan sitasi.

Hal ini pula yang paling rawan kritik dari klaim independensi mazhabnya.

Jalan Tengah yang Tidak Mudah

Pada akhirnya, posisi Muhammadiyah terhadap turāṡ dapat dipahami sebagai upaya mencari jalan tengah antara konservatisme dan progresivisme, antara kesetiaan pada teks dan keterbukaan terhadap realitas. Ini bukan jalan yang mudah. Ia menuntut kemampuan untuk terus berdialog dengan masa lalu tanpa kehilangan orientasi masa depan. Ia juga menuntut keberanian untuk tampil beda, tanpa harus tercerabut dari tradisi.

Dalam konteks inilah, paradigma Islam Berkemajuan menemukan maknanya: bukan sekedar gerakan pembaruan, tetapi juga upaya merawat kesinambungan.

Baca juga: Tafsir QS. Ar-Ra’d Ayat 28: Dzikir Perpsektif Buya Hamka

Penutup: Menghidupkan Tradisi, Bukan Mengulanginya

Turāṡ, pada akhirnya, bukanlah sesuatu yang harus disimpan di museum sejarah. Ia adalah tradisi hidup yang harus terus ditafsirkan ulang. Muhammadiyah, dengan segala kelebihan dan kelemahannya, telah menunjukkan satu model bagaimana hal itu bisa dilakukan: mengambil metode, mengkritik hasil, dan mengarahkannya pada kemaslahatan masa kini.

Mungkin, inilah pelajaran terpenting darinya: bahwa setia pada tradisi tidak selalu berarti mengulanginya, bahkan kadang justru berarti melampauinya.

Walid dan Ab, Dua Istilah Bapak dalam Al-Qur’an

0
Waliddan Ab, Dua Istilah Bapak dalam Al-Qur’an
Ilustrasi bapak dan anaknya (sumber: Pixabay)

Ada dua term yang menarik untuk dikaji, karena beberapa ulama berbeda pendapat dan banyak orang yang keliru dalam penggunaannya; yaitu walid dan ab. Tulisan ini sepenuhnya bukanlah pendapat penulis. Tetapi merujuk ayat al-Qur’an yang ditafsirkan oleh para mufasir.

Perbedaan pendapat muncul ketika memahami manakah dari kedua kata ini yang menunjuk ayah kandung, apakah walid atau ab. Kelompok pertama memahami kata ab sebagai ayah kandung. Sedangkan kelompok kedua memahami walid sebagai ayah kandung.

Kata walid terambil dari kata walad yang berarti anak yang dilahirkan. Sehingga bapaknya disebut walid. Sedangkan secara bahasa, ab berarti setiap orang yang menjadi terwujud, memperbaiki, atau kemunculan sesuatu yang dinamai ayah (Mufradat Alfaz Al-Qur’an).

Sekilas tidak ada beda makna keduanya, sama-sama merujuk kepada sosok ayah. Menurut Thabathaba’i, kata walid digunakan oleh al-Qur’an untuk menunjuk ayah kandung, sedangkan kata ab gunakan untuk menunjuk makna kakek atau paman dalam surah Al-Baqarah: 133 dan Yusuf: 38. Namun, ini kemudian dibantah oleh Quraish Shihab yang menyebutkan bahwa kedua kata tersebut, baik walid ataupun ab digunakan dalam penyebutan untuk menunjuk makna ayah kandung. Misalnya dalam surah Yusuf ayat 4, kata ab digunakan untuk menunjuk ayah kandung. Dan dalam surah Ibrahim ayat 41 kata walid menunjukkan makna ayah kandung atau orang tua kandung.

Baca juga: Menimbang Ulang Kata Pepatah “Banyak Anak Banyak Rezeki”

Menurut al-Raghib Al-Ishfahani, makna kata ab itu lebih luas cakupannya dari pada walid. Ab dalam bahasa Arab digunakan dalam beberapa istilah. Di antaranya أبو الاضيف untuk orang yang sering mengunjungi sahabat-sahabatnya. Ada juga istilah ابو الحرب (bapak perang), sebutan untuk orang yang semangat perangnya berkobar-kobar. Ada juga istilah أبو عذرتها (bapak keperawanan) sebutan untuk orang yang telah menikahi seorang gadis yang perawan.

Paman bisa juga disebut sebagai ab apabila disandingkan dengan ayah, sehingga sebutannya menjadi abawaini (ابوين). Kakek atau nenek moyang juga bisa diistilahkan sebagai ab, bahkan guru-guru yang mendidik dan mangajarkan ilmu juga bisa disebut sebagai ab seperti sebutan yang sering kita dengar, abur ruh (أبو الروح). Nabi Muhammad saw. sendiri disebut sebagai Abul Mu’minin (Bapak orang-orang Muslim), sehingga istri-istri Nabi disebut sebagai Ummul Mu’minin (Ibunya orang-orang Muslim).

Di segmen yang lain, Mutawalli Asy-Sya’rawi yang dikutip oleh M Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menyatakan bahwa apabila kata ab dirangkaikan dengan nama orang, maka kata ab yang dimaksud bukanlah ayah kandung. Misalnya dalam surah al-An’am ayat 74.

Makna kata walid, kalau kita merujuk kepada apa yang dijelaskan oleh al-Raghib Al-Ishfahani, kata ini hanya menunjukkan makna yang dilahirkan, dalam artian ibunya walidah dan ayahnya disebut walid. Maka makna walid ini hanya terbatas kepada ayah kandung atau ayah biologis. Sedangkan kata ab tadi, maknanya beragam dan penyebutannya dalam al-Qur’an bisa untuk menunjuk ayah kandung, paman, atau kakek.

Baca juga: Tahukah Anda Perbedaan Makna Antara Kata Walid (وَالِدٌ) dan Abu (أَبُوْ) dan Kata Umm (أم) dan Walidah (وَالِدَة)?

Kesimpulannya adalah bahwa menurut pendapat ulama yang kita rujuk, walid dan ab ini ada persamaan dan perbedaan penggunaannya. Walid khusus penyebutannya untuk ayah kandung. Sedangkan ab bisa digunakan untuk penyebutan ayah kandung juga. Selain itu ab bisa dipakai untuk menyebut paman sebagai saudara kandung ayah, kakek sebagai orangtua ayah, ataupun guru yang telah mendidik dan mengemban sebagian tanggung jawab dan tugas ayah.

Tulisan ini sedikit berbeda dengan apa yang dikemukan oleh Prof. Dr. Ahmad Thib Raya yang menyatakan bahwa ab itu adalah ayah hakiki atau ayah biologis, sedangkan walid adalah ayah majazi yang mengasuh, membesarkan, dan mendidik. Kalau menurut hasil tinjauan kami, kesimpulan beliau kurang tepat. Wallahu a’lam.

Menjaga Laut dan Mutiara; Tadabbur Ekologis Q.S. Arrahmān: 22

0

Cara memahami Alquran hari ini sering bergerak di dua kutub yang saling berjauhan. Di satu sisi, ada pembacaan yang terlalu tekstual hingga ayat hanya dipahami sebagai bacaan ritual tanpa kaitan dengan realitas kehidupan. Di sisi lain, ada pula pembacaan yang terlalu memaksakan sains modern ke dalam Alquran, seakan seluruh ayat harus cocok dengan penemuan ilmiah terbaru. Akibatnya, Alquran kadang kehilangan fungsi utamanya sebagai kitab petunjuk yang menghidupkan kesadaran manusia terhadap diri, alam, dan Tuhan.

Padahal, Alquran tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan ibadah personal. Banyak ayat yang justru mengajak manusia memperhatikan alam sebagai tanda kebesaran Allah. Laut, langit, hujan, tumbuhan, hewan, hingga pergantian malam dan siang disebut berulang kali agar manusia berpikir dan merenung. Dalam konteks inilah, pembacaan multidisipliner menjadi penting bukan untuk memaksakan Alquran menjadi buku sains, melainkan agar pesan etik dan spiritualnya dapat berdialog dengan persoalan dunia modern.

Baca Juga: Tafsir Surat Ar-Rahman Ayat 19-21: Fenomena Pertemuan Dua Lautan

Alquran dan Pesan Alam

Salah satu ayat yang menarik dibaca melalui pendekatan ini adalah firman Allah dalam Q.S. Ar-Rahmān [55]: 22.

يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ

“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan.” (Q.S. Ar-Rahmān [55]: 22)

Ayat ini berada dalam rangkaian panjang surah ar-Raḥmān yang menjelaskan berbagai nikmat Allah kepada manusia. Setelah menjelaskan tentang dua lautan yang bertemu, Alquran menyebut bahwa dari keduanya keluar lu’lu’ dan marjān.

Mutiara dan Marjan dalam Penafsiran ‘Ulama

Dalam Tafsīr al-Baghawī  dijelaskan bahwa lu’lu’ merupakan mutiara besar, sedangkan marjān dipahami sebagai mutiara-mutiara kecil, meskipun terdapat pula pendapat lain yang memaknai marjān sebagai batu atau manik merah dari laut. Sementara itu, Tafsīr al-Wasīṭ menjelaskan bahwa mutiara dan marjān bukan sekadar benda mati, melainkan bagian dari kehidupan laut yang terbentuk melalui proses alamiah di dalam ekosistem laut.

Marjān digambarkan sebagai organisme laut yang membentuk gugusan karang dengan warna-warna yang indah dan beragam. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya menghadirkan gambaran tentang perhiasan bernilai tinggi, tetapi juga mengarahkan perhatian manusia pada kekayaan dan kompleksitas kehidupan laut yang menjadi bagian dari nikmat Allah Swt.

Menariknya, ayat ini tidak menggunakan bentuk kata kerja lampau, tetapi memakai kata يَخْرُجُ (yakhruju) yang berasal dari akar kata خ ر ج (kharaja). Dalam Lisān al-‘Arab karya Ibn Manẓūr dijelaskan bahwa al-khurūj berarti “keluar” dan merupakan lawan dari “masuk” (naqīḍ al-dukhūl) (Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, jilid 2, hlm. 249). Sementara itu, al-Rāghib al-Aṣfahānī dalam al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān menjelaskan bahwa kharaja bermakna “muncul atau keluar dari tempat dan keadaannya” (baraza min maqarrihi aw ḥālihi) (al-Aṣfahānī, al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān, hlm. 278).

Karena berbentuk fi‘il muḍāri‘, kata yakhruju memberi kesan proses yang sedang dan terus berlangsung, bukan sesuatu yang selesai pada masa lampau. Laut dalam ayat ini seolah digambarkan bukan sebagai ruang mati yang hanya menyimpan mutiara dan marjan, tetapi sebagai ekosistem hidup yang terus memunculkan nikmat dari dalamnya. Dari titik inilah, ayat tersebut dapat dibaca sebagai isyarat ekologis bahwa keberlanjutan hasil laut sangat bergantung pada keberlangsungan dan kesehatan ekosistemnya sendiri.

Ketika ayat dibaca berdampingan dengan ilmu kelautan modern, mutiara dan marjan ternyata bukan sekadar simbol keindahan. Mutiara dihasilkan oleh tiram laut yang hidup pada lingkungan tertentu dengan kondisi air yang relatif stabil dan bersih. Sementara marjān ketika dibaca sebagai karang yang indah ia adalah organisme hidup yang sangat sensitif terhadap perubahan suhu, pencemaran, dan kerusakan ekosistem laut.

Baca Juga: Q.S Arrum (41): Makna Laallahum Yarjiūn sebagai Panggilan Taubat Ekologis

Lembaga kelautan seperti NOAA, Coral reef ecosystems menjelaskan bahwa terumbu karang menopang sebagian besar kehidupan laut dunia. Banyak spesies ikan berkembang dan berlindung di kawasan karang. Namun hari ini, jika kerusakan terumbu karang terus meningkat akibat polusi, penangkapan ikan berlebih, hingga perubahan iklim. Laut yang dahulu menjadi sumber kehidupan perlahan kehilangan kemampuannya untuk “terus memberi”.

Dalam konteks ini, kata yakhruju menjadi terasa sangat relevan. Laut memang dapat terus menghasilkan kekayaan, tetapi keberlanjutan itu tidak berdiri sendiri. Ada tanggung jawab manusia di dalamnya. Jika manusia merusak ekosistem laut, maka proses “keluar”-nya mutiara dan marjan juga ikut terancam.

Tentu perlu ditegaskan bahwa ayat ini bukan ayat sains dalam pengertian teknis. Alquran tidak sedang menjelaskan teori konservasi laut secara ilmiah. Karena itu, pembacaan seperti ini lebih tepat dipahami sebagai tadabbur kontekstual, bukan klaim tafsir ilmiah yang mutlak. Ayat dijadikan titik refleksi untuk membangun kesadaran etik terhadap alam.

Baca Juga: Mensyukuri Eksistensi Laut Bagi Umat Manusia

Hari ini, persoalan lingkungan bukan lagi isu kecil. Laut dipenuhi sampah plastik, terumbu karang rusak, dan eksploitasi sumber daya laut terus meningkat. Ironisnya, manusia tetap menikmati hasil laut sambil perlahan menghancurkan tempat lahirnya hasil tersebut. Dalam situasi seperti ini, Alquran dapat dibaca sebagai pengingat moral bahwa nikmat Allah tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab manusia untuk menjaganya.

Barangkali, mendustakan nikmat Tuhan bukan hanya berarti mengingkari-Nya dengan lisan. Merusak sumber kehidupan sambil terus mengambil manfaat darinya juga dapat menjadi bentuk pengingkaran yang lain. Sebab syukur tidak cukup berhenti pada ucapan, tetapi harus hadir dalam tindakan nyata.

Naskah KBN-843 Yapena Bandung sebagai Warisan Islam Lokal: Kajian Tafsir Sunda

0
Naskah KBN-843 Yapena Bandung sebagai Warisan Islam Lokal: Kajian Tafsir Sunda
Hasil digitalisasi KBN-843 yapena Bandung (sumber foto: DreamSEA)

Kajian manuskrip Nusantara memperlihatkan bahwa teks keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai media transmisi ilmu, tetapi juga sebagai representasi budaya lokal. Naskah KBN-843 menjadi contoh penting hubungan antara Islam, bahasa Sunda, dan tradisi masyarakat Priangan.

Naskah KBN-843 memuat tafsir QS. al-Fātiḥah sekaligus jampe adus yang hidup dalam tradisi masyarakat Sunda. Kehadiran dua unsur tersebut menunjukkan bahwa praktik keberagamaan masyarakat lokal tidak terpisah dari kebudayaan yang berkembang di sekitarnya.

Tulisan ini berargumen bahwa materialitas Naskah KBN-843 mencerminkan negosiasi antara tradisi Islam, budaya Sunda, dan perubahan sosial kolonial abad ke-19. Manuskrip tersebut menjadi bukti bahwa tafsir Nusantara berkembang secara kontekstual dan adaptif.

Materialitas Naskah KBN-843

Gambar 1. Kondisi Naskah KBN-843 fol. 2r yang mengalami korosi pada pinggir kertas.

Naskah KBN-843 tersimpan di École Française d’Extrême-Orient dan telah didigitalisasi melalui proyek DreamSEA. Manuskrip ini terdiri atas 14 halaman dengan ukuran 16,5 × 11 cm dan area teks sekitar 14 × 8,5 cm.

Kertas yang digunakan merupakan kertas Eropa bertanda “Superfin 1897”. Penggunaan bahan impor tersebut menunjukkan adanya pengaruh perdagangan kolonial terhadap produksi manuskrip Islam di wilayah Nusantara, khususnya di Jawa Barat.

Secara fisik, kondisi naskah mengalami perubahan warna menjadi kecokelatan akibat usia dan kelembapan. Beberapa bagian memperlihatkan bercak hitam serta korosi pada pinggir halaman, tetapi teks utama masih dapat dibaca dengan cukup jelas.

Baca juga: Analisis Marginalia Naskah Al-Qur’an A54c Banten

Tulisan dalam naskah menggunakan tinta biru yang kini tampak menghitam akibat degradasi pigmen. Penjilidan memakai staples berkarat menunjukkan adanya upaya preservasi sederhana yang kemungkinan dilakukan setelah proses penyalinan selesai.

Penggunaan aksara Arab Pegon memperlihatkan identitas intelektual Islam lokal masyarakat Sunda. Aksara tersebut menjadi media penting dalam penyebaran ilmu agama karena lebih mudah dipahami oleh masyarakat yang tidak menguasai bahasa Arab secara formal.

Tradisi Tafsir Sunda

Gambar 3. Kalimat pendahuluan dalam KBN-843 fol. 7r.

Pada bagian awal naskah terdapat pupuh Asmarandana yang berbunyi; “Bismillah ieu kitab nu ditulis tafsir patihah nu nyata asal nurod jawa keneh diganti ku basa Sunda.” (Bismillah ini kitab yang ditulis asalnya berbahasa Jawa diganti ke bahasa Sunda). Kalimat ini menunjukkan adanya proses alih bahasa dari Jawa ke Sunda.

Alih bahasa tersebut bukan sekadar penerjemahan literal, tetapi bentuk adaptasi budaya agar ajaran Al-Qur’an lebih dekat dengan masyarakat lokal. Bahasa Sunda dipilih sebagai sarana dakwah yang efektif dalam menyampaikan pesan keagamaan.

Keberadaan pupuh dalam naskah memperlihatkan hubungan erat antara sastra Sunda dan penyebaran Islam. Bentuk puisi tradisional digunakan agar isi tafsir mudah dihafal, dipahami, dan diwariskan secara lisan kepada masyarakat luas.

Analisis Tafsir QS. al-Fātiḥah dan Jampe Adus

Penafsiran QS. al-Fātiḥah dalam KBN-843 memiliki kecenderungan sufistik. Penafsir tidak hanya menjelaskan makna literal ayat, tetapi juga menghadirkan pemahaman metafisis tentang hubungan manusia dengan Tuhan.

Pada penafsiran Bismillāh al-Raḥmān al-Raḥīm, ditemukan ungkapan “Pangucap kaula gusti.” Frasa tersebut menunjukkan konsep kedekatan spiritual antara hamba dan Tuhan yang lazim ditemukan dalam tradisi tasawuf Nusantara.

Corak sufistik tersebut menunjukkan bahwa tafsir Sunda berkembang melalui tradisi keagamaan rakyat (popular sufism). Penafsiran dibangun melalui simbol, pengalaman rohani, dan praktik budaya yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Mempertanyakan Klaim Tertua Naskah Jalalain Museum MAD

Bagian kedua naskah memuat jampe adus, yaitu doa atau mantra yang dibaca ketika mandi. Dalam tradisi Sunda, mandi tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas fisik, tetapi juga proses penyucian spiritual dan batiniah.

Dalam perspektif modern, mantra sering dianggap bertentangan dengan praktik agama formal. Namun, dalam konteks sejarah lokal, jampe berfungsi sebagai media spiritual yang memperkuat hubungan manusia dengan nilai kesucian dan perlindungan Ilahi.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa manuskrip Nusantara tidak dapat dibaca secara tekstual semata. Naskah juga menjadi ruang pertemuan antara agama, budaya, dan praktik sosial masyarakat yang berkembang pada masanya.

Komparasi dengan Tafsir Ahmad Sanusi

Jika dibandingkan dengan tafsir karya Ahmad Sanusi, KBN-843 memiliki corak yang lebih simbolik dan mistis. Ahmad Sanusi cenderung menggunakan metode bi al-ra’yi dengan penjelasan yang lebih sistematis dan pedagogis.

Tafsir Rauḍat al-‘Irfān karya Ahmad Sanusi menekankan pemahaman praktis dan hukum Islam bagi masyarakat Sunda. Sebaliknya, KBN-843 lebih menonjolkan dimensi spiritual dan pengalaman batin dalam memahami ayat Al-Qur’an.

Baca juga: K.H Ahmad Sanusi: Sang Mufasir Asal Bumi Pasundan

Perbedaan tersebut menunjukkan keragaman epistemologi tafsir Sunda. Tradisi tafsir di Jawa Barat tidak berkembang secara tunggal, tetapi melalui berbagai pendekatan yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan budaya masing-masing.

Kesimpulan

Naskah KBN-843 merupakan bukti penting perkembangan tafsir lokal di tanah Sunda. Materialitas manuskrip memperlihatkan hubungan erat antara Islam, budaya lokal, dan perubahan sosial yang terjadi pada abad ke-19.

Penggunaan bahasa Sunda, aksara Pegon, pupuh Asmarandana, dan jampe adus menunjukkan bahwa tafsir Nusantara berkembang secara kontekstual. Tradisi tersebut menjadi bentuk adaptasi ajaran Islam terhadap budaya masyarakat lokal.

Kajian terhadap manuskrip seperti KBN-843 penting dilakukan untuk memahami sejarah intelektual Islam Indonesia. Manuskrip lokal bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi sumber pengetahuan yang merekam identitas budaya dan spiritual masyarakat Nusantara.

Kontekstualisasi Vis-à-vis Tadabbur Qur’ani: Refleksi atas Kitab Kunūz al-Rahmān Karya Gus Awis

0
Kontekstualisasi Vis-à-vis Tadabbur Qur’ani: Refleksi atas Kitab Kunūz al-Rahmān fī Durūs al-Qūr’ān Karya Muhammad Afifuddin Dimyathi
Kontekstualisasi Vis-à-vis Tadabbur Qur’ani: Refleksi atas Kitab Kunūz al-Rahmān fī Durūs al-Qūr’ān Karya Muhammad Afifuddin Dimyathi

Kami selalu beruntung sebab mendapatkan kesempatan pertama untuk membaca kitab-kitab yang ditulis oleh Gus Awis (panggilan populer Kiai Muhammad Afifuddin Dimyathi) sebelum dipublikasikan kepada khalayak.  Bagi seorang santri, mendapatkan kesempatan berupa membaca karya seorang guru adalah kemewahan. Tradisi yang sudah mulai jarang ditemukan pada masyarakat akademik kita. Dahulu, guru dan murid saling membaca karya, bahkan terkadang berbeda pandangan itu hal biasa.

Kitab terbaru Gus Awis yang diberi nama Kunūz al-Rahmān fī Durūs al-Qūr’ān: Hidāyatun Qur’āniyyatun wa Taujīhātun Rabbāniyyatun li Bināi al-Insāni wa Ishlāhi al-‘Umrān ini memiliki hubungan dengan kitab beliau sebelumnya, Hidāyatu al-Qur’ān fī Tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān. Menurut Gus Awis, saat dipublikasikan, kitab tersebut menuai kritik. Sebagian kalangan menilai kitab tersebut dikesankan sebagai karya tafsir yang bertumpu pada teks dan kurang menyentuh konteks. Kiai Zulfa Mustofa dalam sebuah acara launching Tafsir Hidayatul Quran di UIN Sunan Ampel pada tgl 21 Maret 2024, atas dasar asumsi yang sama, tegas menantang Gus Awis untuk menulis kitab berikutnya dengan memberi penekanan pada kontekstualisasi ayat. Tujuannya agar dapat menjangkau berbagai isu-isu aktual yang dibutuhkan masyarakat.

Menurut Gus Awis, kritik tersebut juga memantiknya untuk menulis dan menerbitkan kitab Kunūz al-Rahmān. Atas dasar alasan itu pula Gus Awis menunda menulis Tafsir ayāt ahkām berbasis kitab-kitab fiqh madzhab Syafi’i yang telah direncanakan sebelumnya.

Berkaitan dengan kritik atas kitab Hidāyatu al-Qur’ān yang cenderung text-centered, saya tidak sepenuhnya setuju. Saya melihat usaha yang dilakukan oleh penulis dalam mencari munāsabah antar ayat untuk menafsirkannya adalah upaya yang tidak semua orang dapat melakukannya. Ia membutuhkan mahārah (kepiawaian) dan menuntut tingkat hafalan yang tinggi, serta kejelian makna yang luas nan mendalam. Menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an hanya dapat dilakukan oleh mereka yang ensiklopedis, memiliki wawasan berbagai disiplin ilmu yang luas.

Berkenaan dengan itu, saya pernah menulis komentar singkat atas kitab tersebut dalam antologi buku yang saya beri judul Ruang Ijtihādi dalam Kitab Hidāyatul Qur’ān fi Tafsīri al-Qur’ān bi al-Qur’ān. Kendati Gus Awis menyebut bahwa kitab Hidāyatu al-Qur’ān bertumpu pada teks, saya mendapati usaha untuk menafsirkan suatu ayat dengan ayat yang lain adalah bentuk ijtihad yang dilakukan oleh penulis sebab tidak semua ayat disertai ayat lain yang mendukung penjelasan atau tafsirnya. Pada beberapa ayat, Gus Awis juga terkadang membiarkan maknanya tanpa memberi penafsiran yang spesifik. Hal tersebut menandai betapa terlihatnya kontribusi penulis dalam menuangkan gagasannya dan tidak memaksakan untuk memberi makna, apa lagi melakukan kontekstualisasi.

Premis tersebut menguatkan bahwa walaupun hal tersebut dikesankan tekstual dan jauh dari kontekstual, bagi saya hal tersebut tidak meniadakan kontribusi yang nyata. Dalam wacana akademik, yang disebut dengan kontribusi pengatahuan jika seseorang dapat menjadikan objek ilmu pengetahuan terus berkembang dengan terus mengkajinya dan mendialogkannya dengan khalayak akademik lainnya serta mampu mengisi ruang kosong penelitian (research gap). Upaya tersebut justru menjaga keautentikan produksi pengetahuan yang organik. Sedangkan pertanyaan tentang apakah hal tersebut dirasakan oleh masyarakat secara langsung atau tidak itu adalah perkara lain.  

Baca juga: Gus Awis: Tidak Cukup Menafsirkan Al-Quran Hanya Bermodalkan Bahasa Arab 

Gus Awis dan Metode Penafsiran Kunūz al-Rahmān

Kembali ke kitab beliau yang terbaru ini, tujuan Gus Awis menulis kitab Kunūz al-Rahmān adalah untuk menggali makna secara ijmāli (umum)pada tiap tiap ayat al-Qur’an. Gus awis memang tidak menyebut ijmāli. Ini adalah pandangan saya ketika beliau membubuhkan istinbāth maknanya secara umum pada suatu ayat dan tidak merincinya. Beliau langsung menunjukkan dalam bentuk poin-poin penting pelajaran yang dapat dipetik. Oleh sebab itu, sebagian pembaca menyebut kitab ini bukan tergolong tafsir, meskipun bagi saya tetap saja karya Gus Awis adalah produk tafsir dengan makna khusus.

Ada beberapa kata kunci yang beliau gunakan untuk menggambarkan kandungan ayat seperti: dilālāt, fawā’id, irsyādāt, isyārāt, mafhūmāt, ahkām, dan maqāshid. Diksi-diksi tersebut digunakan untuk menggali pesan, pelajaran, hikmah atau maksud dari suatu ayat yang terkandung di dalam ayat. Saat mengutip penggalian makna tersebut, Gus Awis tidak sepenuhnya berargumen berdasarkan pandangan sendiri melainkan menyandarkan pada pendapat para Mufasir dan sumber sumber kitab turāts. Pada kesempatan tertentu Gus Awis menampilkan renungan sosiologis, politis, ekonomi, spiritual, atau bahkan ekologis untuk dikaitkan dengan “nuansa” ayat. Dari sini saya mendapati bagaiamana proses kontekstualisasi yang dimaksud dijalankan.

Secara lebih rinci, metode kontekstualisasi yang ditempuh melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama Istidlāl, yakni denganmengamati keberadaan teks ayat dengan saksama lengkap beserta susunan kata atau kalimat dan uslubnya. Kedua, Mengkaji sabab nuzul untuk melihat munasābah antar sabab dan musabbab. Bagian kedua ini melihat teks dengan memperhatikan konteks historisnya. Ketiga, memperhatikan hubungan antar kata, kalimat dan maknanya. Tahapan keempat adalah memperhatian siyāq dengan menitikberatkan pada unsur-unsur siyāq seperti sābiq dan lāhiq. Kaidah yang terakhir ini mirip dengan pandangan Quraish shihab saat menjelaskan makna maqāshid al-Qur’an dalam bukunya Metodologi Tafsir Al-Qur’an dari Tematik hingga Maqashid. Ulasan saya tentang topik itu dapat dibaca pada tautan ini.

Kaidah yang ditentukan tersebut dapat dibaca pada bagian pendahuluan kitab. Dalam praktik penafsirannya, kaidah ini tidak bersifat kaku melainkan mengalir berdasarkan karakter makna setiap teks. Artinya, keempat prosedur tersebut tidak selalu dijalankan secara mutlak dan secara hierarkis atau berurutan. Dalam beberapa kesempatan, penafsiran ayat tidak selalu bertumpu pada konteks historis. Meskipun begitu, untuk menggali makna suatu ayat, saya mendapati bahwa Gus Awis memperhatikan teks dan siyāq-nya dengan saksama. Kontekstualisasi yang dijalankan di dalam tafsir ini sepertinya unik dibanding wacana kontekstualisasi tafsir pada umumnya.

Baca juga: Dua Cermin Kunûz al-Rahmân fi Durûs al-Qur’ân Karya Gus Awis

Diferensiasi Kunūz al-Rahmān degan Wacana Tafsir di Indonesia

Dalam wacana kajian Tafsir di Indonesia, topik kontekstualisasi menurut saya sering kali bergeser dari prosedur metodologis yang sebenarnya. Seperti terdapat kesalahpahaman bahwa kontekstualisasi hanya sebatas aktualisasi, resonansi, atau implementasi suatu ayat pada konteks kekekinian. Padahal sebetulnya visi kontekstualisasi harus berpedoman pada prosedur yang konsisten agar tidak terjebak pada simplifikasi atau penyederhanaan makna suatu teks.

Ilustrasi sederhanya bahwa prosedur kontekstual tidak dapat dilepaskan dari keberadaan suatu teks. Kontekstualisasi ayat harus tetap memberi perhatian maksimal pada teks. Teks yang dikaji apakah benar-benar bermakna universal ataukah berpotensi memiliki makna lokal, ataupun temporal. Hal tersebut dapat diketahui dari sintak atau unsur semantik yang terkandung. Siyāq al-kalimāt di sini juga memiliki peran yang sangat penting untuk diperhatikan. Selain itu, prosedur kontekstualisasi mengharuskan peneliti untuk dapat menggali makna tekstual dengan parameter dan indikator yang tegas untuk kemudian menemukan makna yang relevan sesuai dengan berbagai kebutuhan.

Paling mudah misalnya, keberadaan sabab nuzul dapat membantu untuk mendapatkan makna yang sesuai bukan makna yang hanya “diingankan” oleh penafsir. Untuk menemukan spirit makna dalam suatu teks bukanlah upaya yang asal-asalan, melainkan harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Artinya, tetap ada kesinambungan antara teks dan konteks. Keduanya harus tetap selaras yang dijembatani oleh sebuah metode yang dijalankan secara ketat. Dalam wacana studi tafsir, metode kontekstual dapat dilihat pada metode double movement, metode maqashidi, hermeneutika, ma’na cum maghza, mubadalah, tafsir emansipatoris, dan ada beberapa metode lainnya.

Spirit kontekstualisasi sebenarnya berangkat dari dekonstruksi dan rekonstruksi makna teks. Jika mundur ke belakang, genealogi tafsir kontekstual dapat dibaca pada pemikiran tokoh pembaharu Islam. Rasyid Ridha (w. 1935) dengan Tafsīr al-Manār menyuarakan gagasan rasionalitas pembacaan atas teks. Al-Qur’an difahami sebagai kitab reformasi. Ia juga mengajak agar tafsir tidak terbelenggu pada aspek literal. Tafsīr Al-manār yang bernama asli Tafsīr al-Qur’āni al-Hakīm selain mengusung gagasan kontekstualisasi dalam makna yang sederhana juga menyuarakan pentingnya menafsirkan al-Qur’an secara tematis.

Pada generasi yang lebih baru sosok pemikir Islam kontemporer seperti Nasr Hamid Abu Zaid (w .2010) dan Muhammed Arkoun (w. 2010) banyak mengulas tafsir al-Qur’an menggunakan pendekatan kontekstual. Nasr Hamid Abu Zayd dalam Mafhūm al-Nas mendekati makna al-Qur’an dengan unsur linguistik, semiotik, dan hermeneutik. Muhammed Arkoun dalam Lectures du Coran juga menawarkan gagasan membaca teks al-Qur’an dengan kritik nalar Islam serta pembacaan historis-kritis terhadap teks. Suatu pendekatan yang sempat membuat dunia Islam gempar. Selain itu ada banyak pemikir yang menandai pentingnya membaca al-Qur’an dengan sudut pandang kontekstual seperti Fazlurrahaman dengan ide double movement-nya dan masih banyak lagi lainnya. Mereka menafsirkan al-Quran dengan tidak hanya bertumpu pada teks melainkan juga hāl ihwāl yang ada di sekitar teks (mā haula al-naś). Lantas, bagaimana dengan kontekstualisasi dalam Kunūz al-Rahamān?

Baca juga: Pesan Gus Awis: “Galilah Khazanah Tafsir dengan Manhaj Ulama Kita!”

Antara Kontekstualisasi dan Tadabbur Qurani

Jika kontekstualisasi pada umumnya bermula dari ayat yang spesifik adapun dalam karya Gus Awis tersebut, kontekstualisasi berakar pada ayat yang beragam. Kalaupun tetap menggunakan diksi kontekstual mungkin berbeda dengan kontekstualisasi yang dimaksud oleh Arkoun atau Nasr Hamid Abu Zaid.

Sebagai pembaca awam, bagi para pembaca yang mengglorifikasikan kitab tersebut sebagai karya tafsir kontekstual seperti terasa sedikit kurang nyaman. Saya justru lebih nyaman mengkategorikan upaya Gus Awis yang tertuang dalam dua jilid tebal tersebut sebagai bentuk tadabbur al-Quran. Tadabbur ayat yang dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai dimensi, termasuk konteks ayat dan situasi sosial kemasyarakatan hari ini.  Gus Awis sendiri menandai kitabnya dengan judul durūs yang berarti resonansi al-Qur’an untuk dipetik pelajarannya. Durūs di sini bagi saya sebagai ekstraksi dari proses tadabbur yang beliau lakukan.

Karya Gus Awis ini merupakan tadabbur ayat al-Quran yang bersumber dari pandangan ulama, wawasan turāts yang melimpah serta pengalaman dan pengamatan individual dalam hal sosial keagamaan. Jika Cak Nun bersama jama’ah Maiyyah-nya melakukan tadabbur dengan pendekatan filsafat dan kebudayaan, Gus Awis mentadabburi al-Qur’an dengan prosedur Ulūmu al-Qur’ān. Penguasaan Ulūmu al-Qur’ān yang mumpuni ditambah wawasan kitab tafsir al-Qur’an klasik berserta pengetahuan sosial kemasyarakatan yang luas menjadi kombinasi yang apik dalam menggali kandungan al-Qur’an. Baik Cak Nun maupun Gus Awis, keduanya sama-sama berupaya menggali kandungan al-Qur’an untuk mendapatkan pelajaran sekaligus untuk menjawab berbagai isu kemasyarakatan.

‘Ala kulli hāl, ini adalah catatan singkat atas pembacaan singkat yang sangat bisa sekali berpotensi salah. Karya terbaru Gus Awis ini menjadi medan dan area baru kajian al-Qur’an dan tafsir. Energi beliau untuk terus menulis karya-karya seperti tidak pernah habis. Beliau menginspiradi para santrinya untuk terus membaca dan belajar.

Catatan review ini  ditulis dalam rangka menyambut launching kitab beliau terbaru yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2026 bertempat di pondok Pesantren Darul Ulum Jombang. Sebagai santri tidak ada yang bisa diteladani kecuali guru-guru yang produktif. Mereka tidak hanya berbicara, namun juga menulis.

Nama kitab: Kunūz al-Rahmān fī Durūs al-Qūr’ān: Hidāyatun Qur’āniyyatun wa Taujīhātun Rabbāniyyatun Li Bināi al-Insāni wa Ishlāhi al-‘Umrān

Penulis                     : Dr. M. Afifuddin Dhimyati

Penerbit                   : Dar al-Nibras

Tahun terbit           : 2025

Jumlah Jilid : 2