Di tengah kepungan krisis iklim, polusi yang kian mencekik, dan penyusutan sumber daya alam, diskursus keagamaan kerap kali dituding hanya sibuk dengan urusan ritual personal maupun komunal. Padahal, jika kita menyelami khazanah intelektual Islam—sebagaimana tertuang dalam diskursus maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan luhur syariat)—pelestarian lingkungan (ri‘āyah al-bī’ah) bukanlah isu sampingan yang patut diabaikan. Ia justru menjadi urat nadi dari keberlangsungan agama itu sendiri.
Islam memandang alam bukan sekdar objek eksploitasi, melainkan “manāfi‘ al-khalq” (kebermanfaatan makhluk) yang dititipkan Tuhan kepada manusia sebagai khalīfah. Dalam perspektif ini, merusak lingkungan (ifsād al-bī’ah) bukan sekedar pelanggaran etika sipil, melainkan bentuk nyata dari perusakan di muka bumi (al-ifsād fī al-arḍ) yang secara langsung meruntuhkan pilar-pilar dasar dari tujuan syariat.
Baca Juga: Dakwah Berwawasan Ekologi sebagai Solusi Pelestarian Lingkungan
Pelestarian Lingkungan dalam Bingkai Maqāṣid al-Syarī‘ah
Secara historis-genealogis, al-Ghazālī (w. 505/1111) dan kemudian disempurnakan oleh al-Syāṭibī (w. 790/1388) telah merumuskan lima kebutuhan mendasar manusia yang harus dilindungi oleh syariat Islam—atau yang kemudian dikenal dengan “al-ḍarūriyyāt al-khams” (lima kebutuhan primer). Kelima hal tersebut adalah penjagaan terhadap agama (hifẓ al-dīn), jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-‘aql), keturunan (hifẓ al-nasl), dan harta (hifẓ al-māl). Bahkan, dengan konstruksi al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah-nya, kelimanya seolah-olah merupakan suatu kesepakatan umat; dan bukan hanya Islam, melainkan seluruh umat agama lainnya—bahkan sekuler (‘ilmāniyyūn) sekalipun.
Melalui epistemologi ini, lantas kemudian Yūsuf al-Qarḍāwī (w. 1444/2022) mengelaborasikan relasi erat pelestarian lingkungan dengan maqāṣid al-syarī’ah—dalam karyanya: Ri‘āyah al-Bī’ah fī Syarī’ah al-Islām.
Hubungan antara lingkungan dan lima pilar ini pun, menurutnya, bersifat organik. Kerusakan pada ekosistem akan secara otomatis memicu keruntuhan pada kelima aspek fundamental tersebut. Mari kita bedah satu per satu bagaimana pelestarian lingkungan menjadi syarat mutlak tegaknya maqāṣid al-syarī‘ah.
Ḥifẓ al-Bī’ah dan Hifẓ al-Dīn
Banyak yang bertanya, misalkan, apa hubungannya polusi dengan agama? Padahal, ini sangat berkaitan erat dengan eksistensi manusia dalam beragama.
Secara mendasar, agama Islam tegak di atas prinsip keadilan (‘adl) dan kebaikan (iḥsān). Sebagaimana dikutip dalam QS. al-Naḥl [16]: 90, “Inna Allāh ya’muru bi al-‘adl wa al-iḥsān wa ītā’ żī al-qurbā wa yanhā ‘an al-faḥsyā’ wa al-munkar wa al-baghy”/(Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan).
Setiap alif-lām ma‘rifat dalam setiap kata dalam ayat tersebut, menurut al-Qarḍāwī, bersifat ‘ām (umum), sehingga berlaku secara universal—baik dalam perintah berlaku adil, berbuat kebajikan, memberikan bantuan kepada kerabat, maupun larangan berbuat keji, kemunkaran, dan permusuhan.
Lingkungan adalah panggung di mana manusia menjalankan tugas penghambaannya. Jika alam rusak, maka sarana untuk mengenal Tuhan melalui ayat-ayat kauniyah-Nya pun terganggu. Terlebih lagi, Islam mengajarkan konsep istikhlāf (perwakilan). Manusia bukan pemilik mutlak bumi; ia hanyalah pengelola. Ketika manusia berbuat semena-mena terhadap alam, maka ia telah mengkhianati mandat ketuhanan tersebut. Penjagaan lingkungan oleh karenanya adalah salah satu manifestasi tertinggi dari iman, karena mencintai ciptaan adalah bagian dari mencintai Sang Pencipta.
Baca Juga: Spirit Peduli Lingkungan dalam Penafsiran Alquran
Ḥifẓ al-Bī’ah dan Hifẓ al-Nafs
Kemudian, yang hendak dituju oleh syariat adalah perlindungan terhadap hak hidup manusia. Fakta medis hari ini menunjukkan bahwa degradasi lingkungan—seperti polusi udara dan krisis air bersih—adalah pembunuh massal yang nyata. Penyakit pernapasan, kanker akibat limbah kimia, dan malnutrisi akibat gagal panen adalah bentuk ancaman langsung terhadap nyawa.
Dalam kaidah fikih disebutkan, “Sesuatu yang menjadi syarat bagi tegaknya kewajiban, maka hukumnya ikut wajib”. Jika menjaga nyawa adalah wajib, maka menjaga kebersihan udara, air, dan tanah sebagai syarat kesehatan jiwa pun menjadi wajib hukumnya. Melakukan perusakan lingkungan yang berdampak pada kematian manusia sama derajatnya dengan dosa pembunuhan secara perlahan (al-intiḥār al-baṭī’).
Hal ini pun selaras dengan QS. al-Mā’idah [5]: 32, “..man qatala nafsān bi-ghair nafs au fasād fī al-arḍ fa-ka-annamā qatala al-nās jamī‘ān, wa man aḥyā-hā fa-ka-annamā aḥyā al-nās jamī‘ān..”/(..siapa yang membunuh seseorang bukan karena—orang yang dibunuh itu—telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia..).
Ḥifẓ al-Bī’ah dan Hifẓ al-Nasl
Lantas, salah satu isu paling krusial dalam etika lingkungan Islam—selanjutnya—adalah keadilan antar generasi. Islam melarang kita meninggalkan generasi mendatang dalam keadaan lemah (ḍi‘āf), sebagaimana peringatan dalam QS. al-Nisā’ [4]: 9, “wa-l-yakhsya-l-lażīna lau tarakū min khalif-him żurriyatan ḍi‘āfān khāfū ‘alai-him..”/(Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya—mati—meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah—yang—mereka khawatir terhadapnya).
Penjagaan keturunan bukan hanya soal reproduksi fisik, melainkan menjamin bahwa generasi mendatang mewarisi bumi yang masih layak huni. Eksploitasi sumber daya yang serampangan hari ini adalah bentuk perampokan terhadap hak-hak anak cucu kita. Mewariskan air yang tercemar dan hutan yang gundul adalah bentuk kezaliman terhadap nasl (keturunan) yang sangat dilarang oleh syariat.
Ḥifẓ al-Bī’ah dan Hifẓ al-‘Aql
Akal adalah instrumen yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Karena akal juga manusia mendapat percaturan syariat (khiṭāb) dan mandat (taklīf). Islam sangat melarang segala sesuatu yang merusak akal—seperti berbagai macam khamr, karena berpotensi menghilangkan kewajarannya. Namun, dalam konteks ekologi, akal juga harus dijaga dari pola pikir yang destruktif (at-tafkīr al-sawī). Bahkan, al-Qarḍāwī menegaskan, bahwa pola pikir yang demikian tak lain halnya dengan pola pikirnya orang yang tidak waras (junūn), di mana apa saja yang mereka lakukan tentu akan berimbas pada diri mereka sendiri—bahkan yang disayangkan adalah orang-orang lain. Karena sekian banyak juga penggalan ayat Al-Qur’an yang mengajak dialog manusia untuk senantiasa mempergunakan akalnya dengan sehat dan maksimal—“afalā ta‘qilūn”.
Manusia yang berpikir sehat akan mampu menyeimbangkan antara kepentingan hari ini dan masa depan. Sebaliknya, keserakahan dalam mengeksploitasi alam tanpa batas tak lain halnya dengan wujud mabuk kekuasaan yang mengaburkan fungsi akal sehat. Lingkungan yang sehat mendukung perkembangan kognitif yang baik, terutama bagi generasi muda yang membutuhkan asupan nutrisi dan lingkungan yang bebas racun untuk tumbuh menjadi manusia yang berakal budi.
Baca Juga: 3 Mufassir Populer Dengan Pendekatan Maqashidinya
Ḥifẓ al-Bī’ah dan Hifẓ al-Māl
Harta dalam perspektif Islam tidak terbatas pada uang atau emas, melainkan mencakup segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dan menjadi pokok kehidupan (qiyāmān)—sebagaimana dalam QS. al-Nisā’ [4]: 5. Maka, ia mencakup berbagai unsur yang lebih mendasar pula, seperti: air, tanah subur, pepohonan, mineral, dan udara. Karena segala aktivitas ekonomi—bahkan dalam setiap aspek kehidupan—tidak akan terlepas dari unsur-unsur primer tersebut. Kerusakan lingkungan oleh karenanya adalah pemborosan harta berskala global.
Ketika hutan terbakar, triliunan aset hayati hilang. Ketika laut tercemar, sumber ekonomi nelayan mati. Bahkan, ketika polusi udara telah mengepung, oksigen yang tak ubahnya didapat secara cuma-cuma juga akan menjadi mahal harganya. Islam melarang berbagai bentuk konsumerisme yang sampai pada tahap pemborosan (tabżīr), termasuk penggunaan harta secara tidak bijak (safah). Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan adalah bentuk implementasi hifẓ al-māl yang paling nyata di era modern.
Larangan Berbuat Kerusakan: Sebuah Mandat Teo-antroposentris
Alquran dengan tegas memperingatkan dalam QS. Al-A‘raf: 56, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik”. Penafsiran Abū Ḥayyān al-Andalusī (w. 745/1344) dalam al-Baḥr al-Muḥīṭ-nya lantas menegaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk kerusakan—baik yang bersifat fisik maupun spiritual. Dan ia pun menyebutkan secara eksplisit kelima unsur primer dalam al-ḍarūriyyāt al-khams—sebagai bentuk-bentuk utama perusakan (ifsād) di bumi: akibat dari ini: jiwa (nufūs), silsilah (ansāb), harta (amwāl), akal (‘uqūl), hingga agama (adyān).
Allah telah menciptakan bumi ini dalam keadaan seimbang (mauzūn). Tugas manusia adalah mempertahankan keseimbangan tersebut. Perusakan lingkungan—dalam berbagai bentuknya—adalah bentuk pembangkangan terhadap desain estetis-fungsional nan serasi yang telah Allah tetapkan bagi alam semesta.
Dua Pendekatan Utama: Wujudiyyah dan ‘Adamiyyah
al-Syāṭibī kemudian turut menjelaskan bahwa menjaga maqāṣid—sebagaimana kebenaran naturalnya telah disepakati umat beragama maupun sekuler—dapat dilakukan melalui dua jalur.
Pertama, dari aspek produktif atau konstruktifnya (min nāḥiyat al-wujūd). Hal ini ditempuh dengan melakukan aksi nyata untuk melestarikan alam, seperti penghijauan, pengelolaan sampah, dan konservasi air. Inilah upaya menghadirkan kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ). Kedua, dari aspek protektif atau preventifnya (min nāḥiyat al-‘adam). Hal ini ditempuh dengan mencegah terjadinya kerusakan, seperti membuat regulasi ketat terhadap industri pencemar, melarang perburuan liar, dan menjauhi perilaku boros. Inilah upaya meniadakan kerusakan (daf‘ al-mafāsid).
Dua pendekatan ini memberikan panduan praksis bagi umat Islam hari ini. Kita tidak cukup hanya berdoa agar bencana alam berakhir, tetapi kita juga wajib melakukan langkah-langkah teknis dan politis untuk memastikan alam tetap terjaga—dalam istilah al-Syāṭibī, sebagai wujud konkret “taḥqīq al-manāṭ”.
Penutup
Menghubungkan pelestarian lingkungan dengan maqāṣid al-syarī‘ah menyadarkan kita bahwa isu lingkungan bukanlah isu sekuler dan asing bagi kita umat Muslim sekalian. Ia adalah isu teologis yang sangat mendasar, yang justru berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup kita sendiri—baik hari ini (‘ājilān) maupun hari esok (ājilān). Muslim yang taat sudah seharusnya yang paling depan dalam menjaga kebersihan lingkungan, menghemat energi, dan melindungi ekosistem.
Dengan menjaga alam, kita sedang menjaga agama, jiwa, masa depan anak cucu, akal, hingga harta kolektif kita. Sudah saatnya juga khutbah-khutbah di mimbar dan diskusi di pesantren-pesantren banyak mengangkat topik ini, agar kesalehan ritual kita berbanding lurus dengan kesalehan ekologis kita. Bumi adalah masjid yang terhampar begitu luas, dan menjaganya agar tetap suci serta lestari adalah bagian dari sujud kita kepada Sang Khaliq. Wallāhua‘lambi-l-ṣawāb.