Salah satu hukum yang disinggung para ahli tafsir di dalam kitab mereka adalah, mengenai hukum sujud kepada selain Allah. Hal ini berkenaan salah satunya dengan adanya kisah sujudnya para malaikat kepada beberapa nabi Allah di dalam Al-Qur’an. Lalu bagaimana sebenarnya hukum sujud kepada selain Allah? Dan bagaimana para ahli tafsir memandang prilaku sujud malaikat kepada nabi Allah yang notabene manusia? Berikut penjelasannya.
Sujud Kepada Nabi Adam Dan Nabi Yusuf
Imam Al-Jashshash di dalam kitab Ahkamul Qur’an karangannya memuat sebuah bab khusus tentang hukum sujud kepada selain Allah. Ia mengaitkan hukum ini kepada firman Allah yang berbunyi (Ahkamul Qur’an/1/69):
وَاِذْ قُلْنَا لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ اَبٰى وَاسْتَكْبَرَۖ وَكَانَ مِنَ الْكٰفِرِيْنَ
(Ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka, mereka pun sujud, kecuali Iblis. Ia menolaknya dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan kafir (QS. Al-Baqarah [2] :34)
Dan firman Allah yang berbunyi:
وَرَفَعَ اَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوْا لَهٗ سُجَّدًاۚ وَقَالَ يٰٓاَبَتِ هٰذَا تَأْوِيْلُ رُءْيَايَ مِنْ قَبْلُ ۖقَدْ جَعَلَهَا رَبِّيْ حَقًّاۗ
Dia (Yusuf) menaikkan kedua ibu bapaknya ke atas singgasana. Mereka tunduk bersujud kepadanya (Yusuf). Dia (Yusuf) berkata, “Wahai ayahku, inilah takwil mimpiku yang dahulu itu. Sungguh, Tuhanku telah menjadikannya kenyataan (QS. Yusuf [12] :100).
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kewajiban Melaksanakan Rukuk dan Sujud dalam Shalat
Di dalam dua ayat di atas ada praktik sujud kepada selain Allah; yakni kepada Nabi Adam dan Nabi Yusuf. Menurut para pakar tafsir, sujud tersebut bukanlah sujud sebagai bentuk penyembahan kepada selain Allah. Imam Ar-Razi menyatakan bahwa yang pasti sujud tersebut bukanlah sebagai bentuk menyembah pada selain Allah. Sebab ulama’ telah sepakat bahwa sujud sebagai bentuk penyembahan kepada selain Allah, hukumnya kufur. Dan tidak mungkin Al-Qur’an memerintahkan kepada kekufuran (Mafatihul Ghaib/1/493).
Para pakar hukum fikih menyatakan hal serupa. Mereka menyatakan bahwa sujud kepada matahari, berhala dan hal lain yang berupa makhluk Allah, dapat menyebabkan pelakunya menjadi kufur atau keluar dari agama Islam. Hukum ini muncul bila si pelaku adalah orang yang berakal, baligh, dan tidak dipaksa. Entah apakah ia melakukan hal itu dengan sengaja atau hanya bercanda saja. Namun apabila sujud tersebut dilakukan kepada manusia dan tidak ada tujuan penyembahan di dalamnya, maka ulama’ berbeda pendapat dalam menanggapinya (Mausu’ah Al-Fiqhiyah/2/8515).
Prilaku Sujud Kepada Selain Allah
Menanggapi prilaku sujud ini, para ahli tafsir diantaranya Ibn Katsir menyatakan bahwa sujud kepada Allah untuk tujuan sebagai penghormatan pernah disyariatkan pada zaman nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad. Namun di dalam syariat Nabi Muhammad, hukum tersebut telah dirubah. Sujud kepada makhluk termasuk kepada Nabi Muhammad sendiri hukumnya tidak diperbolehkan (Tafsir Ibn Katsir/1/212).
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Pandangan Mata Ketika Shalat, ke Depan atau ke Tempat Sujud?
Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari Anas yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda:
لَا يَصْلُح لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُد لِبَشَرٍ , وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُد لِبَشَرٍ لَأَمَرْت الْمَرْأَة أَنْ تَسْجُد لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَم حَقّه عَلَيْهَا
Tidaklah sepatutnya seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain. Andai saja manusia patut kepada manusia yang lain, pastilah aku akan memerintahkan seorang perempuan bersujud kepada suaminya sebab besarnya hak suami atas si perempuan (HR. Imam Ahmad dan An-Nasa’i).
Kesimpulan
Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan tentang dua hal. Pertama, apakah bersujud kepada selain Allah membuat pelakunya menjadi kufur? Kedua, bolehkan sujud kepada selain Allah? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah, sujud kepada selain Allah dapat membuat pelakunya menjadi kufur bila dilakukan dengan tujuan menyembah. Sedang praktik sujudnya sendiri tidak diperbolehkan sekarang dan pernah diperbolehkan di masa sebelum Nabi Muhammad. Wallahu a’lam bish showab.