BerandaTokoh TafsirSayyid Qutb dan Hamka: Mirip tapi Tak Sama

Sayyid Qutb dan Hamka: Mirip tapi Tak Sama

Dalam kajian tafsir, Sayyid Qutb (1906-1966 M) dan Hamka (1908-1981 M) merupakan dua tokoh yang sudah sangat familier. Sayyid Qutb adalah penyusun kitab tafsir Fi Dzilal Al-Quran, sedang Hamka adalah penulis Tafsir Al-Azhar. Dua mufasir ini berasal dari dua tempat yang berbeda, satu dari Mesir dan satu lagi dari Indonesia. Selain sama-sama mufasir, ada beberapa hal lain dari keduanya (masih dalam ranah kajian tafsir) yang secara kebetulan juga memiliki kesamaan.

Sayyid Qutb mempunyai nama lengkap Sayyid ibn Quṭb ibn Ibrahim al-Ashmawi Aḥmad Sulaiman, lahir pada tahun 1906 di Koha, wilayah Asyuṭ, Mesir. Dalam penelitian Wulandari dan dua temannya yang berjudul Penafsiran Sayyid Qutb tentang Ayat-Ayat Ishlah (Studi Tafsir Fi Dzilal Al-Qur’an) disampaikan bahwa kata “Sayyid‟ pada nama Sayyid Qutb merupakan nama asli, bukan gelar yang lazim diperkenalkan orang Arab kepada keturunan Nabi saw. Sayyid Qutb dibesarkan di tengah-tengah keluarga yang berpendidikan, religius dan juga aktifis. Ayahnya, Qutb bin Ibrahim merupakan pengurus partai nasional, sementara ibunya berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi dan religius.

Sementara itu, Hamka mempunyai nama lengkap H. Abd. Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan sebutan “Hamka” (1908-1981 M). Dia lahir di suatu kampung bernama Tanah Sirah di tepi danau Batam Meninjau, Sumatera Barat pada tanggal 14 Muharram 1326, bertepatan tanggal 16 Pebruari 1908. Ayahnya bernama H. Abd. Karim Amrullah alias H. Muhammad Rasul dan ibunya bernama Shafiyah. Sama seperti Sayyid Qutb, Hamka juga dibesarkan di tengah keluarga yang berpendidikan, religius dan aktifis. Demikian penjelasan Musyarif dalam tulisannya, Buya Hamka: Suatu Analisis Sosial Terhadap Kitab Tafsir Al-Azhar.

Baca Juga: Sayyid Qutb: Intelektual Mesir Penulis Tafsir Fi Zilal aL-Qur’an

Adapun tentang persamaan dari keduanya sebagaimana telah disinggung di awal adalah sebagai berikut,

Latar belakang sastrawan

Sayyid Qutb dan Hamka sama-sama memiliki latar belakang di bidang sastra. Pada salah satu fase rihlah ilmiahnya, Sayyid Qutb tercatat pernah menimba ilmu di Dar al-Ulum, Kairo di bidang sastra. Keilmuan ini yang mengantarkan intelektual asal Mesir ini menulis sebuah kitab yang berisi tentang keindahan dan ilustrasi artistik dari Al-Quran yang diberi judul At-Tashwir al-Fanniy fi Al-Quran. Sebagian besar kitab ini mengambil objek kisah-kisah dalam Alquran sebagai objek kajiannya. Kisah-kisah tersebut dikaji dari sisi kebahasaan dan sastranya. Kitab ini banyak dikatakan sebagai pengantar dari karya tafsir Sayyid Qutb, Fi Dzilal Al-Quran.

Sedikit berbeda dengan Hamka, bakat dan kemampuan sastra yang dimilikinya berawal dari kegemaran membaca, mendengar dan merekam dongeng, cerita rakyat dan semacamnya. Dia juga sangat antusias dan penuh perhatian terhadap urusan kebudayaan, khususnya kebudayaan lokal. Ini terlihat dari beberapa karya roman atau novelnya yang selalu mengusung adat atau tradisi daerah tertentu. Misal Di Bawah Lindungan Ka’bah yang menyelipkan kebudayaan Minangkabau; Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck yang lahir dari perkenalannya dengan tradisi Bugis; juga novel Merantau ke Deli yang menyinggung tentang pengalamannya ketika kembali ke Medan.

Baca Juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Karya tafsir Alquran yang dimulai dari tulisan berseri

Kesamaan yang kedua dari Sayyid Qutb dan Hamka adalah proses penulisan dan penerbitan karya tafsir mereka. Masing-masing dari tafsir mereka bermula dari tulisan berseri di sebuah majalah yang populer. Penelitian Wulandari menjelaskan bahwa Tafsir Fi Dzilal al-Quran mulanya merupakan rubrik tetap dalam majalah bulanan Al-Muslimun yang terbit perdana pada Desember 1951. Tulisan pertama Sayyid Quṭb, tafsir Surah al-Fatiḥah muncul dalam Al-Muslimun edisi ketiga, Februari 1952, kemudian disusul dengan Surah al-Baqarah. 16 juz diterbitkan pada antara Oktober 1952 hingga Januari 1954 M.

Tidak jauh berbeda dengan proses penyusunan dan penerbitan Tafsir Al-Azhar. Hamka mulai melakukan penafsiran terhadap Al-Quran pada tahun 1958. Materi kitab tafsir ini berawal dari kuliah subuh di Masjid Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta. Tahun 1962 kajian tersebut mulai dimuat di majalah Gema Islam. Namun karena ada tuduhan pengkhianatan terhadap Negara, Hamka kemudian ditangkap dan dipenjara pada tahun 1964 ketika rezim orde lama.

Baca Juga: Empat Rupa I’jaz Al-Quran Menurut Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar

Menyelesaikan penafsiran Alquran di penjara

Kesamaan Sayyid Qutb dan Hamka berikutnya adalah tempat penyelasaian penulisan tafsir mereka. Sayyid Qutb menyelesaikan penulisan tafsirnya ini ketika dia berada di dalam penjara pada saat rezim Gamal Abdel Nasser. Kondisi ini membuat beberapa peneliti memaklumi akan kecenderungan salah satu tafsir Mesir ini yang bercorak ḥaraki (pergerakan), yang berupaya menggugah umat Islam agar menghidupkan dan memperbaharui sistem, konsep, doktrin, peradaban, dan budaya sesuai dengan kehidupan Islam.

Ketika dimasukkan ke penjara untuk pertama kalinya, Januari hingga Maret 1954, Sayyid Quthb berhasil menerbitkan dua juz, yaitu juz ke-17 dan ke-18, kemudian ia dibebaskan, akan tetapi pada bulan November 1954 bersama ribuan Ikhwan al-Muslimin dia ditangkap kembali dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Ketika di penjara inilah penyelasaian tafsir Fi Dzilal Al-Quran diselesaikan.

Sedang untuk Tafsir Al-Azhar, yang oleh Islah Gusmian dalam Khazanah Tafsir Indonesia dikategorikan tafsir periode pertama (awal abad ke-20 hingga 1960-an) juga rampung ditulis ketika Hamka berada di penjara, tepatnya pada tahun 1967. Tahun 1967 ini sebagaimana dicatat oleh M. Nurdin Zuhdi dalam Pasaraya Tafsir di Indonesia.

Kondisi khusus yang dimiliki oleh dua mufasir dari dua kitab tafsir yang menjadi objek penelitian artikel ini secara sadar atau tidak, telah memberi warna dan corak yang kental dalam penafsiran mereka masing-masing. Bagaimana dengan produk penafsiran keduanya? Apakah kondisi yang sama membuat hasil penafsirannya sama? Tidak mesti, tunggu dulu, jangan terburu-buru. Kesamaan ini hanya pada kondisi proses penyusunan tafsir mereka, karakter kedua mufasirnya berbeda, pemikiran dan pendapat mereka dalam memahami ayat Alquran pun tidak sama. Wallah a’lam.

Limmatus Sauda
Limmatus Sauda
Santri Amanatul Ummah, Mojokerto; alumni pesantren Raudlatul Ulum ar-Rahmaniyah, Sreseh Sampang
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Belajar parenting dari dialog Nabi Yakub dan Nabi Yusuf

Belajar ‘Parenting’ dari Dialog Nabi Yakub dan Nabi Yusuf

0
Dalam hal parenting, Islam mengajarkan bahwa perhatian orang tua kepada anak bukan hanya tentang memberi materi, akan tetapi, juga pendidikan mental dan spiritual yang...