BerandaTafsir TematikTafsir AhkamSyariat Umat Terdahulu dalam Alquran

Syariat Umat Terdahulu dalam Alquran

Tulisan ini menguraikan ayat-ayat tentang syariat umat terdahulu. Syariat umat terdahulu ini  merupakan salah satu pembahasan dari ilmu ushul fiqh yang dikenal dengan istilah syar’u man qablana. Adapun tujuan penulis menguraikannya adalah agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menemukan atau membaca ayat Alquran yang berisi syariat umat terdahulu.

Pengertian Syar’u Man Qablana

Menurut Amir Syarifuddin dalam bukunya Ushul Fiqh (1999:391), syar’u man qablana ialah hukum-hukum  yang telah disyariatkan untuk  umat sebelum Islam, yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syariat Nabi Muhammad Saw.

Pembicaraan mengenai syar’u man qablana ini bertitik tolak pada ayat Alquran yang terdapat dalam surah Almaidah [5]: 48 berikut ini.

 “… untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang…”

Baca juga: Mengenal Syar’u Man Qablana dalam Al Qur’an

Syariat merupakan jalan yang terbentang untuk satu umat tertentu dan nabi tertentu. Misalnya syariat Nabi Nuh a.s, syariat Nabi Ibrahim a.s, syariat Nabi Musa a.s, syariat Nabi Isa a.s dan syariat Nabi Muhammad Saw.

Yang dimaksud dengan setiap umat di antara kamu, kami beri aturan dan jalan yang terang menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (2004:115) yaitu setiap masing-masing umat terdahulu telah Allah tetapkan syariat dan manhaj yang khusus untuk mereka dan masa mereka. Hanya saja khusus Nabi Muhammad Saw., syariatnya berlaku sepanjang masa, karena tidak ada nabi dan rasul setelahnya.

Ibnu Katsir dalam buku Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim (2000 : 496) menyebutkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang syariat itu berbeda-beda antara satu umat dengan umat lainnya terutama dalam masalah perintah dan larangan (masalah hukum); adakalanya sesuatu hal dalam suatu syariat diharamkan, tetapi dalam syariat yang lain kemudian dihalalkan atau kebalikannya. Lalu, ada pula dalam suatu syariat diringankan, sedangkan dalam syariat yang lain diperberat. Namun, tentunya hal ini tidak terlepas dari kebijaksanaan Allah Swt. dalam menentukan hal tersebut.

 Klasifikasi Syar’u Man Qablana Menurut Para Ulama

 Para ulama membagi syar’u man qablana menjadi tiga kelompok yaitu;

Pertama, syar’u man qablana yang dijelaskan dalam Alquran maupun hadis kemudian berlaku untuk umat Nabi Muhammad Saw.

Alquran dalam beberapa ayat menunjukkan bahwa beberapa perintah atau syariat yang diberlakukan untuk umat Nabi Muhammad Saw. terlebih dahulu telah diberlakukan untuk umat sebelumnya meskipun secara teknis dan waktunya ada perbedaan. Di bawah ini diuraikan beberapa hukum syariat atau perintah yang diberlakukan kepada umat Nabi Muhammad Saw. yang umat terdahulu juga melakukannya.

Salat

Salat merupakan salah satu syariat yang diwajibkan kepada umat terdahulu yang kemudian diwajibkan pula kepada umat Nabi Muhammad Saw. Di dalam Alquran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang perintah salat ini kepada umat terdahulu yaitu sebagai berikut.

“Dan Kami seIamatkan Ibrahim dan Lut ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia. dan Kami telah memberikan kepada-Nya (Ibrahim) lshak dan Ya’qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah”. (Alanbiya’ [21]: 71-73)

Baca juga: Keterkaitan Al-Quran, Kitab-Kitab Terdahulu dan Keragaman Syariat

Puasa

Puasa juga merupakan syariat yang pernah diwajibkan kepada umat terdahulu yang kemudian juga diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad Saw. Dalam Alquran surah Albaqarah [2]: 183, diberikan keterangan mengenai wajibnya puasa bagi umat Nabi Muhammad Saw. sekaligus diinformasikan bahwa hal itu juga pernah berlaku terhadap umat terdahulu.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Zakat

Zakat ini juga merupakan syarat umat terdahulu yang wajib ditunaikan, yang kemudian diberlakukan pula bagi umat Nabi Muhammad Saw. Perintah zakat ini selalu bergandengan dengan perintah salat, sehingga ayat yang memberikan keterangan bahwa zakat merupakan syariat umat terdahulu telah dipaparkan pada penjelasan sebelumnya.

Pemaparan di atas adalah beberapa contoh dari syariat umat terdahulu yang masih berlaku hingga kepada umat Nabi Muhammad Saw. Ada banyak lagi syariat umat terdahulu yang masih berlaku hingga hari salah satunya adalah pelaksanaan ibadah haji, kurban, khitan dan sebagainya.

Kedua, syar’u man qablana yang terdapat dalam Alquran tetapi tidak belaku untuk umat Nabi Muhammad Saw

Makanan

Ada ayat dalam Alquran yang berbicara tentang makanan yang haramkan kepada umat terdahulu untuk memakannya, tetapi tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad Saw.

Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang

berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya Kami adalah Maha benar. (Alan’am [6] : 146)

Bertaubat dengan Bunuh Diri

Bertaubat dengan cara bunuh diri merupakan salah satu syariat umat terdahulu yang sudah tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad Saw.

“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, Sesungguhnya kamu telah Menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), Maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kamu; Maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (Albaqarah [2]: 54)

Baca juga: Menelisik Jin dalam Al-Quran, Makhluk yang Juga Dibebani Syariat

Ketiga, syar’u man qablana yang disebutkan dalam Alquran tetapi tidak dinyatakan secara jelas berlaku untuk umat Nabi Muhammad Saw. atau sudah dinasakh.

Mengenai jenis yang ketiga ini contohnya terdapat dalam Alquran surah Yusuf [12]: 72

“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.

Ayat tersebut terkait hukum ju’alah  yaitu janji untuk memberi imbalan. Terkait dengan hukum tersebut ulama berbeda pendapat terkait berlakunya kepada umat Nabi Muhammad Saw.

Wallahu a’lam bish shawab.

Raja Muhammad Kadri
Raja Muhammad Kadri
S1 Ilmu Pendidikan Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Quran Sumatera Barat; S2 Ilmu Pendidikan Islam di Pascasarjana UIN IB Padang.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penggunaan tinta merah pada frasa walyatalaththaf dalam mushaf kuno Kusamba, Bali (Sumber: Balai Litbang Agama Semarang)

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian II)

0
Merujuk keterangan yang diberikan oleh Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H.), penggunaan tinta warna dalam penulisan mushaf Alquran awalnya merupakan buntut dari diterapkannya diakritik...