BerandaTafsir TematikTafsir TarbawiTafaqquh Fi Digital  dan Pedoman Bermedia Sosial dalam Alquran

Tafaqquh Fi Digital  dan Pedoman Bermedia Sosial dalam Alquran

Teknologi memudahkan manusia untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi melalui berbagai platform media sosial tanpa ada sekat ruang dan waktu. Manusia bisa dengan mudah berkomunikasi, berinteraksi, bertukar informasi serta mengekspresikan diri secara virtual.

Namun, digitalisasi tersebut juga membawa dampak negatif, salah satunya dalam akhlak dan laku sosial. Prilaku masyarakat Indonesia dapat dibaca melalui laporan Digital Civility Index (DCI) 2020 yang dilakukan oleh Microsof, bahwa Indonesia dinobatkan sebagai warganet (warga internet) paling tidak ramah se-Asia Tenggara ( Yosepha Pusparisa, “Tingkat Kesopanan Netizen Indonesia Paling Buruk Se-Asia Pasifik“, 2021).

Karena kemajuan digital merupakan suatu kebutuhan, maka perlu adanya panduan dalam bermedia sosial. Dan Alquran sebagai way of life (rujukan utama) umat Islam telah memberikan resolusi dalam bersosial dan berdigital. Yakni  mengadopsi prinsip tafaqquh fi al-din ke dunia digital yang selanjutnya dapat disebut dengan istilah tafaqquh fi digital.

Baca Juga: Etika Bermedia Sosial dalam Pandangan Alquran

Ber-Tafaqquh Digital

Term tafaqquh merupakan derivasi dari kata fa-qa-ha, diartikan mengerti atau memahami. Dalam Lisan al-Arab karya Ibnu Mandzur (1990), fiqh berarti pengetahuan atau pemahaman tentang sesuatu, yang secara spesifik merujuk pada ilmu agama. Sementara Raghib al-Asfahani (2008) –salah satu pakar bahasa, menafsiri al-fiqh sebagai usaha untuk mengetahui sesuatu yang tersimpan dengan menggunakan pengetahuan yang nyata (wujud/tampak).

Al-fiqh juga memiliki ragam padanan makna, di antaranya al-fikr (berpikir), al-nazhr (memperhatikan; mengambil pelajaran; menunggu), al-bashr (melihat dengan cermat), al-sam’ (mendengar), al-dabr (berpikir komprehensif), dan al-‘aql (kesiapan pikiran) (Muhamad Aroka Fadli. “Konsepsi Tafaqquh dalam Perspektif Al-Qur’an”, 2017). Kesemua padanan makna tersebut, merupakan kompetensi (skill) yang perlu dan harus diimplementasikan dalam bermedia sosial.

Maka istilah tafaqquh (mempelajari ilmu) tidak hanya sebatas ilmu agama saja. Lebih luas, seyogianya juga kompetensi digital. Maka selain mempelajari cara bertingkah laku dalam beragama, penting juga menyelami tafaqquh fi digital sebagai panduan bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digitial, salah satunya cara bermedia sosial.

Pasalnya, masih banyak warganet yang tidak dapat menjaga etika dalam bermedia sosial, sehingga tidak jarang perilaku dari penggunanya malah menjadi bumerang untuk dirinya sendiri yang nantinya dapat membahayakan orang lain.

Mengenai etika terpenting dalam bermuamalah di kehidupan nyata dan dunia maya adalah dengan menjaga lisan. Berikut tertulis dalam firman Allah Alahzab [33]: 70 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.”

Sangat jelas ayat tersebut ditujukan untuk orang-orang beriman agar selalu bertakwa kepada Allah, yang salah satu implementasinya adalah dengan berkata yang jujur atau baik di mana pun berada. Termasuk dalam konteks hidup bermedia sosial.

Ibnu ‘Asyur dalam karyanya Tahrir wa Tanwir, mengungkapkan bahwa kata سَدِيدًا dimaknai sebagai perkataan yang benar dan bermanfaat bahkan perkataan yang wajib (الأقوال الواجبة). Yakni menjaga dari perkataan yang tidak berfaedah dan tidak membawa manfaat. Dan perkataan yang bermanfaat misalnya mengawali mengucapkan salam dan perkataan mukmin kepada mukmin lain dengan rasa suka.

Baca Juga: Media Sosial dan Urgensi Tabayun Menurut Al-Quran dan Hadits

Kaidah Bermedia Sosial dari Alquran

Sesuai dengan makna tafaqquh –begitu juga padanannya, ada resolusi yang ditawarkan Alquran dalam ber-tafaqquh di dunia digital. Kaidah pertama tergambar dalam surah Al’alaq, iqra (arti: bacalah).

Pada ayat pertama yang diturunkan-Nya itu, Allah tidak secara eksplisit menjelaskan objek apa yang dibaca. Oleh kerenanya sebagian mufasir mengatakan iqra ‘ala kulli syaî’in (baca: membaca segala sessuatu). Yang dalam konteks ini tentunya membaca sesuatu secara tuntas dan komprehensif. Termasuk membaca terlebih dahulu setiap informasi sebelum membagikannya ke orang lain.

Setelah membaca, tentunya perlu untuk tabayyun (klarifikasi). Secara etimologi, tabayyun berarti mencari kejelasan akan kebenaran dan keadaan sesuatu.  Sedangkan secara istilah dimaknai dengan meneliti,  menyeleksi dan tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan suatu informasi yang belum jelas kevalidannya, yang dengan gamblang dalam Alhujurat [49]: 6;

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”

Ayat tersebut juga menjelaskan tentang larangan menyebarkan berita bohong. Asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat ini juga mengajarkan tentang bagaimana harusnya bersikap saat dihadapkan dengan hoax dan fitnah.

Peristiwa tersebut berkenaan dengan tuduhan Abdullah bin Ubay bin Salul  kepada Sayyidah Aisyah. Yang mana membuat Nabi Saw. gundah dan gelisah. Sikap Nabi Saw. inilah yang patut  dijadikan teladan, yakni ber-tabayyun dan berdiam menunggu kejelasan berita tersebut, dengan tidak gegabah dan pula tidak cepat menyimpulkan serta mengambil keputusan.

Maka diamnya Nabi di sini adalah emas yang dapat memutus rantai penyebaran hoax. Bagus lagi apabila mampu mencari data pembanding dan mencari kevalidan data tersebut. Kritis, berhati-hati dan menghindari kerusakan seperti yang diisayaratkan dalam Alquran.

Laku bijaksana inilah yang oleh Allah akan dianugerahi hikmah. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah tersebut, sungguh telah dianugerahi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran (darinya), kecuali ululalbab (lihat terj. QS. Albaqarah [2]: 269). Dalam Tafsir al-Misbah, M. Quraish Shihab (2000) menjelaskan, yang dimaksud hikmah di sini adalah pengetahuan akan baik-buruk dan kemampuan untuk menerapkan yang baik serta meninggalkan yang buruk.

Sementara Makarim Asy-Syirazi dalam Tafsir al-Amtsal Tafsir Kontemporer (2015) menafsirkan hikmah sebagai kemampuan untuk membedakan yang benar dan yang salah dengan pikiran jernih dan hati yang bersih. Sehingga, output-nya mampu memberi kemanfaatan dan menghindari kemudaratan.

Lanjutnya dalam ayat tersebut, akan terbentuk pribadi ululalbab. Shihab menafsirkannya sebagai orang yang memiliki akal murni, tidak tertutup hijab (baca: penghalang) yang dapat melahirkan kerancuan berpikir. Maka, pribadi ululalbab yakni menjadi sosok yang tidak terkaburkan dengan derasnya informasi dan kemajuan teknologi.

Baca Juga: Surah An-Nahl [16]: 125: Pentingnya Kontra Narasi di Media Sosial

Sehingga mampu berpikir dengan jernih dan murni, serta tidak terpicu dengan carut-marutnya pertengkaran di media sosial dan dapat menyikapi sesuatu sesuai tempat, porsi, dan proporsinya. Maka manusia yang telah berbuat demikian, “Kami (Allah) akan memudahkan bagimu ke jalan kemudahan (mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat),” (Ala’la [87]:  8).

Ragam solusi juga sikap yang disematkan dalam Alquran dan sunah itulah kiranya yang dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi kecanggihan teknologi yang memanjakan dan meninabobokkan. Inilah pentingnya memiliki pemahaman faqqih (mendalam) akan dunia digital, agar derasnya informasi dan pemanjaan teknologi ini tidak menyesatkan tapi penuh dengan kebermanfaatan, bukan meresahkan tapi menyejukkan dan menggembirakan.

Wallahu a’lam bish shawab.

- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...