Tafsir Ahkam: 3 Masalah Terkait Membasuh Kaki Saat Wudhu yang Penting Diperhatikan

Tafsir Ahkam: 3 Masalah Terkait Membasuh Kaki Saat Wudhu yang Penting Diperhatikan
Ilustrasi Membasuh Kaki Saat Wudhu

Ada berbagai permasalahan penting yang disebutkan oleh ahli tafsir ketika menjelaskan ayat tentang kewajiban berwudhu apabila hendak mengerjakan salat. Tiga di antaranya berhubungan dengan ketentuan-ketentuan membasuh kaki yang penting diperhatikan oleh setiap mukmin. Yaitu, Pertama, apakah mata kaki termasuk anggota yang wajib dibasuh? Kedua, yang diwajibkan pada kaki apakah membasuh ataukah cukup mengusap? Ketiga, manakah anggota kaki yang diistilahkan ka’bun atau yang menjadi batas kaki yang wajib di basuh?

Ayat Tentang Kewajiban Membasuh Kaki Saat Wudhu

Ulama’ mengulas hukum kewajiban membasuh kaki saat wudhu merujuk pada firman Allah yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak berdiri melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Al-Ma’idah [5] :6).

Permasalahan pertama, yakni apakah mata kaki sebagai batas kaki wajib dibasuh saat wudhu, adalah permasalahan yang juga terjadi pada pembasuhan siku sebagai batas dari tangan. Mayoritas ulama menyatakan mata kaki wajib dibasuh. Sedangkan Imam Zufar menyatakan sebaliknya. Perbedaan ini bermuara pada apakah batas sesuatu masuk pada hukum yang mengenai bagian yang dibatasi? (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/485 dan Al-Majmu’/1/422).

Permasalahan kedua, yakni yang diwajibkan pada kaki apakah membasuh atau mengusap? Permasalahan ini bermuara pada sebagian qiraah yang menyatakan bahwa waarjulakum dapat dibaca kasrah menjadi waarjulikum. Dibaca kasrah ini sebab athaf kepada lafad ruusikum yang di-jer-kan oleh ba’. Sehingga antara kepala dan kaki memiliki kesamaan dalam perlakuan tatkala wudhu, yakni diusap (Tafsir Al-Jami’ li Ahkm al-Qur’an /5/487).

Imam Al-‘Umrani menjelaskan, ada empat pendapat terkait membasuh atau mengusap kaki. Pendapat pertama, yakni mayoritas ulama’, menyatakan kaki wajib dibasuh. Pendapat kedua, yakni dari Syiah Imamiyah, kaki hanya wajib diusap. Pendapat ketiga, yakni pendapat Ibn Jarir Ath-Thabari, boleh mengusap dan boleh membasuh. Pendapat keempat, yakni sebagian Mazhab adz-Dzahiriyah, wajib mengusap dan wajib juga membasuh (Al-Bayan/1/130).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Apakah Siku Wajib Dibasuh Saat Wudhu?

Permasalahan ketiga, yakni manakah anggota kaki yang diistilahkan ka’bun atau yang menjadi batas kaki yang wajib dibasuh? Ibn Katsir menjelaskan bahwa sebagian pendapat menyatakan bahwa ka’bun dalam ayat di atas bukanlah mata kaki sebagaimana umumnya dipahami. Pendapat ini adalah pendapat Syiah yang berlawanan dengan mayoritas ulama (Tafsir Ibn Katsir/3/59).

Syiah meyakini bahwa ka’bun adalah tulang bulat di punggung telapak kaki, atau mungkin bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dinamai dengan tumit. Sehingga menurut mereka, satu kaki hanya memiliki satu ka’bun. Para ulama menentang pendapat ini dengan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Nu’man ibn Basyir dan berbunyi (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/488):

أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ – ثَلاَثاً – وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ». قَالَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

Rasulullah salallahualaihi wasallam menghadapkan diri beliau kepada orang-orang. Lalu beliau bersabda: “Rapikan shaf-shaf kalian”. Beliau mengulanginya tiga kali. “Demi Allah, hendaknya kalian merapikan shaf-shaf kalian, atau Allah akan membalik hati kalian”. Nu’man berkata: Aku melihat salah seorang menempelkan mata kakinya ke mata kaki temannya, menempelkan lututnya ke lutut temannya, dan menempelkan bahunya ke bahu temannya (HR. Ahmad, Al-Bukhari dan selainnya).

Dalam hadis di atas, satu orang menempelkan ka’bun-nya ke ka’bun orang di sampingnya, menunjukkan ka’bun itu letaknya di samping. Dan masing-masing kaki memiliki dua ka’bun di samping kanan dan kirinya. Sehingga lebih tepat memaknai ka’bun sebagai mata kaki daripada tumit.

Kesimpulan

Menurut mayoritas ulama, salah satu kewajiban dalam wudhu adalah membasuh kaki. Batas kaki di sini adalah mata kaki yang juga wajib dibasuh. Wallahu a’lam bish shawab.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Beda Pendapat Tentang Batas Mengusap Kepala Saat Wudhu