BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Adakah Tafsir Ayat Tentang Disyariatkanya Zakat Fitrah?

Tafsir Ahkam: Adakah Tafsir Ayat Tentang Disyariatkanya Zakat Fitrah?

Zakat adalah salah satu syariat penting dalam Islam. Zakat disebut sebagai lima pilar penting (rukun) tegaknya agama. Disyariatkannya zakat termaktub cukup lengkap di dalam hadis Nabi. Mulai dari disayariatkannya zakat fitrah, zakat emas serta perak, zakat hewan ternak, zakat hasil panen, sampai zakat barang dagangan.

Disyariatkannya zakat juga terdapat di dalam Al-Qur’an. Di antaranya ada pada surat Al-Baqarah ayat 43. Namun tahukah anda bahwa ulama’ bersilang pendapat mengenai keberadaan disyariatkannya zakat fitrah secara khusus di dalam Al-Qur’an. Atau bisa dibilang zakat fitrah tidaklah pernah disinggung di dalam Al-Qur’an. Berikut penjelasan ulama’.

Baca juga: Memaknai Kandungan al-Quran dan Perintah Iqra’

Sumber Hukum Zakat Fitrah

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menyatakan, ulama’ berbeda pendapat mengenai dasar disyariatkannya zakat fitrah secara khusus. Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat fitrah disyariatkan secara khusus lewat hadis Nabi. Hal ini mengisyaratkan bahwa pendapat ini meyakini bahwa zakat fitrah tidak disinggung secara khusus di dalam Al-Qur’an. Imam Al-Mawardi kemudian memaparkan beberapa hadis yang dijadikan acuan oleh pendapat ini.

Pendapat kedua menyatakan, zakat fitrah disyariatkan dan disinggung secara khusus oleh Al-Qur’an. Hadis Nabi hanyalah sebagai penjelas atas ayat tentang zakat fitrah saja. Ulama’ yang menyakini pendapat kedua ini juga bersilang pendapat mengenai mana ayat yang menurut mereka menyinggung zakat fitrah. Perbedaan mereka ada di antara dua ayat. Antara firman Allah berbunyi (Al-Hawi Al-Kabir/3/749):

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ ١٤ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهٖ فَصَلّٰىۗ ١٥

Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri. Dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat (QS. Al-A’la [87] :14-15).

Dan firman Allah:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ ٥

Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar) (QS. Al-Bayyinah [98] :5).

Baca juga: Al-Wujuh dan Al-Nazhair Kata Shalat pada Al-Qur’an

Komentar Kitab Tafsir Tentang Kedua Ayat Di Atas

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya memberikan keterangan yang sedikit berbeda dengan Al-Mawardi. Ia menyatakan bahwa tidak ada nash tentang zakat fitrah di dalam Al-Qur’an, kecuali pada dua tempat. Yaitu pada ayat yang ditakwil Imam Malik; yakni pada Surat Al-Baqarah ayat 43 dan pada Surat Al-A’la ayat 14.

Tatkala menjelaskan tafsir Surat Al-Baqarah ayat 43, Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa ulama’ berbeda pendapat mengenai maksud zakat yang disinggung pada ayat tersebut. Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat yang dimaksud adalah zakat yang difardhukan secara umum. Hal ini didasari sebab redaksi zakat tersebut berderetan dengan salat. Pendapat kedua menyatakan bahwa zakat tersebut adalah zakat fitrah. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik yang diriwayatkan Ibn Qasim. Dari dua pendapat tersebut, Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa pendapat pertama adalah pendapat mayoritas ulama’ (Tafsir Al-Qurthubi/1/343).

Dari sini dapat dilihat bahwa ulama’ menyebutkan ayat tentang zakat yang berbeda-beda, terkait yang ditakwilkan Imam Malik sebagai zakat fitrah. Menurut Imam Al-Mawardi ayat tersebut adalah Surat Al-Bayyinah ayat 5 dan menurut Imam Al-Qurthubi ayat tersebut adalah Surat Al-Baqarah ayat 43. Imam Ar-Razi juga menyebutkan ayat yang berbeda; yaitu Surat Al-Muzzammil ayat 20 (Tafsir Mafatihul Ghaib/16/126).

Berbeda dengan ayat yang ditakwil Imam Malik sebagai zakat fitrah yang kitab tafsir sendiri berbeda-beda dalam menyebutkan bunyi ayat tersebut, kitab tafsir sama menjelaskan tatkala mengulas Surat Al-A’la ayat 14, bahwa sebagian pendapat menyatakan bahwa maksud zakat di ayat tersebut adalah zakat fitrah. Al-Jashshash misalnya menyatakan, menurut sebagaian ulama’ ayat tersebut menjadi dasar hukum kesunnahan menyerahkan zakat sebelum Salat I’d. Karena di ayat tersebut diterangkan bahwa zakat sebelum salat (Ahkamul Qur’an/5/372).

Baca juga: Lima Referensi Awal Pembelajaran Tajwid di Bumi Nusantara

Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa zakat fitrah yang biasa ditunaikan pada bulan Ramadhan, masih diperselisihkan keberadaannya secara khusus di dalam Al-Qur’an. Sebagian menyatakan bahwa zakat fitrah disyariatkan lewat hadis Nabi. Dan Al-Qur’an hanya menyinggung zakat fitrah secara umum saja. Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU