BerandaKisah Al QuranTafsir Ahkam: Asal Usul Kewajiban Menguburkan Mayat dalam Islam

Tafsir Ahkam: Asal Usul Kewajiban Menguburkan Mayat dalam Islam

Hendak diapakan orang yang sudah meninggal? Jawaban pertanyaan ini bisa berbeda-beda bergantung pada agama apa dan tradisi mana si penjawab berada. Ada yang kemudian membakarnya kemudian melarung tubuhnya di laut, ada juga yang kemudian mengawetkannya dengan cara membalsemnya, adapula yang mengawetkannya dengan menaruhnya lubang-lubang yang dibuat di bukit bebatuan. Islam sendiri mengajarkan, ada empat hal yang wajib dilakukan kepada orang yang meninggal. Yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan. Sejak kapan Islam mengenal menguburkan mayat? Al-Qur’an mengungkapkan bagaimana sejarah pertama kalinya tradisi menguburkan mayat manusia yang telah meninggal. Berikut keterangan lengkapnya:

Kisah Qabil Menguburkan Habil

Kisah awal tradisi menguburkan orang yang telah meninggal disebutkan oleh Al-Qur’an berawal dari pertikaian dua anak Nabi Adam yang bernama Qabil dan Habil. Pertikaian tersebut membuat Qabil kemudian membunuh Habil. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah yang berbunyi:

فَطَوَّعَتْ لَهٗ نَفْسُهٗ قَتْلَ اَخِيْهِ فَقَتَلَهٗ فَاَصْبَحَ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ٣٠ فَبَعَثَ اللّٰهُ غُرَابًا يَّبْحَثُ فِى الْاَرْضِ لِيُرِيَهٗ كَيْفَ يُوَارِيْ سَوْءَةَ اَخِيْهِ ۗ قَالَ يٰوَيْلَتٰٓى اَعَجَزْتُ اَنْ اَكُوْنَ مِثْلَ هٰذَا الْغُرَابِ فَاُوَارِيَ سَوْءَةَ اَخِيْۚ فَاَصْبَحَ مِنَ النّٰدِمِيْنَ ۛ ٣١

  1. Kemudian, hawa nafsunya (Qabil) mendorong dia untuk membunuh saudaranya. Maka, dia pun (benar-benar) membunuhnya sehingga dia termasuk orang-orang yang rugi. 31. Kemudian, Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya. (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal (QS. Al-Ma’idah [5]: 30-31).

Imam Ibn Katsir di dalam tafsirnya mengutip riwayat Imam As-Sa’di, bahwa ketika dua orang bersaudara itu saling bunuh dan akhirnya salah satunya mati, si pembunuh pun kebingungan hendak diapakan saudaranya yang telah meninggal tersebut. Ia sempat membiarkannya di tempat terbuka. Allah lalu berkehendak memperlihatkan dua gagak yang bertengkar sehingga terbunuh salah satunya. Lalu gagak yang hidup mengubur gagak yang mati. Maka si pembunuh tersebut mengubur saudaranya yang terbunuh (Tafsir Ibn Katsir/3/90).

Imam Ar-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menyatakan, menurut sebagian kisah, setelah Qabil membunuh Habil, Qabil kebingungan hendak diapakan mayat Habil. Qabil sempat meletakkan mayat saudaranya itu pada sebuah kantung dan menggendongnya sampai mayatnya berbau, sebab khawatir bila ditinggalkan maka akan ada hewan buas yang mendekatinya. Lalu Allah mentakdirkan munculnya dua gagak sehingga Qabil dapat belajar dari gagak tersebut (Tafsir Mafatihul Ghaib/6/38).

Baca juga: Kisah Dua Anak Nabi Adam: Kedengkian Qabil Terhadap Habil Yang Membawa Petaka

Komentar Fuqaha Terhadap Kisah Qabil Menguburkan Habil

Imam Al-Mawardi menyatakan, hukum menguburkan mayat adalah wajib dan termasuk fardhu kifayah. Asal usul disyariatkannya adalah peristiwa Qabil yang membunuh Habil. Qabil tidak tahu apa yang mesti ia perbuat pada mayat Habil. Allah kemudian mengutus dua gagak yang kemudian membuat Qabil belajar untuk menguburkan mayat Habil. Selain itu, Allah berfirman (Al-Hawi Al-Kabir/3/50):

اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ ٢٥ اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ ٢٦

  1. Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul
  2. bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati? (QS. Al-Mursalat [77] :25-26)

مِنْهَا خَلَقْنٰكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرٰى ٥٥

  1. Darinya (tanah) itulah Kami menciptakanmu, kepadanyalah Kami akan mengembalikanmu dan dari sanalah Kami akan mengeluarkanmu pada waktu yang lain (QS. Taha [20] :55).

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah dinyatakan bahwa menguburkan mayat hukumnya fardhu kifayah berdasarkan kesepakatan ulama’. Dalil kewajibannya adalah tradisi turun temurun manusia dari dahulu sampai sekarang tanpa ada yang mengingkari. Sedangkan orang yang pertama kali menguburkan adalah Qabil yang diberi petunjuk oleh Allah untuk menguburkan mayatnya Habil sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 31 (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah/2/7261).

Baca juga: Kritik Al-Quran Terhadap Fenomena Pembunuhan Anak Di Masa Jahiliyah

Kesimpulan

Dari uraian di atas kita dapat mengetahui bahwa syariat penguburan mayat tidak murni dari ajaran Islam. Syariat tersebut diadopsi Islam dari syariat umat terdahulu dan terinspirasi dari kisah Qabil yang menguburkan saudaranya, Habil. Dalam diskursus fikih, syariat model ini disebut dengan syar’u man qablana (syariat umat sebelum kita). Ini juga menunjukkan keterkaitan erat antara risalah yang dibawa Nabi Muhammad dengan risalah nabi-nabi terdahulu. Wallahu a’lam bish shawab.

Baca juga: Surah Al-Hajj [22] Ayat 34: Berkurban Adalah Syariat Agama Samawi

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian I)

0
Diksi warna pada frasa tinta warna tidak dimaksudkan untuk mencakup warna hitam. Hal tersebut karena kelaziman dari tinta yang digunakan untuk menulis-bahkan tidak hanya...