BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Dalil Kewajiban Menutup Aurat dalam Al-Quran

Tafsir Ahkam: Dalil Kewajiban Menutup Aurat dalam Al-Quran

Salah satu ajaran Islam yang diwajibkan oleh Allah agar dilaksanakan oleh hambanya adalah perihal menutup aurat. Syariat menutup aurat mendorong laki-laki dan perempuan untuk lebih memperhatikan lagi cara berpakaian mereka yang dahulunya terkesan “terbuka” dan telanjang, beralih ke cara berpakaian yang tertutup. Kewajiban menutup aurat dalam Al-Quran ini dilatar belakangi oleh kebiasaan beberapa orang Arab yang beribadah dengan telanjang atau menutup aurat sekenanya, sebagaimana disampaikan dalam tafsir surah Al-A’raf ayat 28.

Tujuan menutup aurat ini tidaklah semata-mata membatasi kebebasan manusia untuk berpakaian, tapi lebih kepada menjaga diri dari hal-hal yang mengurangi atau bahkan merusak kehormatan manusia itu sendiri, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Menutup aurat dalam salat juga identik dengan etika beribadah kepada Allah. Hal yang lain adalah tentang kerapian. Berikut penjelasan ulama’ tentang kewajiban menutup aurat dalam Al-Quran.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 59: Cadar dan Perdebatan yang Melelahkan

Perintah Menutup Aurat Di Dalam Al-Quran

Kewajiban menutup aurat dalam Al-Quran menurut para ulama berdasar pada surah Al-A’raf ayat 28:

وَاِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً قَالُوْا وَجَدْنَا عَلَيْهَآ اٰبَاۤءَنَا وَاللّٰهُ اَمَرَنَا بِهَاۗ قُلْ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاۤءِۗ اَتَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٢٨

Apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kekejian. Pantaskah kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. Al-A’raf [7]:28)

Imam Al-Alusi dalam tafsirnya menyatakan, lafad faahisyah maknanya adalah perbuatan buruk atau keji. Perbuatan keji yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah prilaku menyembah berhala, membuka aurat saat tawaf dan selainnya (Tafsir Ruhul Ma’ani/6/150).

Ibn Katsir menyatakan, ayat di atas turun berkenaan kebiasaan kaum Arab selain suku Quraish, yang tidak suka tawaf atau berkeliling Ka’bah dengan memakai pakaian yag biasa mereka pakai. Mereka beranggapan pakaian itu adalah pakaian yang mereka pakai untuk mendurhakai Allah. Oleh karena itu, kalau ada yang memberi mereka pakaian atau mereka memiliki pakaian baru, mereka tawaf dengan pakaian itu. Bila tidak, maka mereka pun tawaf dengan telanjang.

Hal itu juga dilakukan oleh para perempuan dengan memberi sedikit penutup di alat kelamin mereka dan melakukan tawaf di malam hari. Mereka berkeyakinan, tindakan mereka itu berdasar mengikuti leluhur mereka, dimana leluhur mereka memperoleh cara itu dari Allah. Maka Allah menyanggah anggapan mereka itu degan ayat di atas (Tafsir Ibn Katsir/3/402).

Imam An-Nawawi menyatakan, ulama’ sepakat terhadap diwajibkannya menutup aurat. Dasar yang dipakai diataranya adalah surah Al-A’raf di atas, serta beberapa hadis Nabi yang salah satunya diriwayatkan dari sahabat Ali dan berbunyi:

« لاَ تُبْرِزْ فَخِذَكَ وَلاَ تَنْظُرَنَّ إِلَى فَخِذِ حَىٍّ وَلاَ مَيِّتٍ ».

Janganlah engkau mempertontonkan pahamu. Dan janganlah kalian para perempuan melihat paha orang yang hidup dan mati (HR. Abi Dawud)

Meski begitu, dalam kewajiban menutup aurat ada pengecualian pada saat-saat mendesak sebagaimana saat khitan. Selain itu, ada perbedaan di antara ulama’ mengenai kewajiban menutup aurat tatkala dalam keadaan sendiri. Ulama’ juga berbeda pendapat mengenai batas aurat yang wajib ditutup. Beberapa hal yang masih berbeda ini bisa dilihat dan dibaca penjelasannya dengan detail dalam kitab-kitab fikih beserta argumennya. (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/3/60).

Baca Juga: 7 Etika Yang Harus Diperhatikan Ketika Bergaul dengan Al-Quran

Hikmah Kewajiban Menutup Aurat

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili di dalam Tafsir Munir menyatakan, disyariatkannya menutup aurat merupakan salah satu kebaikan yang diberikan Islam kepada manusia. Syariat menutup aurat telah memuliakan manusia yang sebelumnya identik dengan pola hidup liar dan tak pantas, menuju kesopanan dan berkemajuan (Tafsir Munir/8/185).

Dari sini kita dapat memperoleh pemahaman bahwa menutup aurat hukumnnya wajib dalam Islam. Dan kewajiban ini sebenarnya tidak semata-mata sebuah bentuk tindakan menyembah Allah, tapi juga cara agar manusia memperoleh hidup yang mulia. Oleh karena itu, tidak sepatutnya manusia yang sebelumnya sudah terbiasa menutup aurat, justru berkeinginan untuk memakai pakaian yang membuka aurat hanya demi mengikuti trend semata. Sebab meski tampaknya trend tersebut adalah kemajuan, tapi hakikatnya ia justru kemunduran pada kebiasaan manusia sebelum datangnya Islam.

Wallahu a’lam bishshowab

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...