BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Disyariatkan Mengusap Dua Telinga dalam Wudu

Tafsir Ahkam: Disyariatkan Mengusap Dua Telinga dalam Wudu

Alquran telah menjelaskan empat anggota wudu, yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki dalam surat Almaidah ayat 6. Lalu bagaimana dengan telinga? Apakah telinga termasuk bagian dari wajah, kepala, atau anggota tersendiri? Apakah hendaknya telinga diusap ataukah dibasuh? Berikut penjelasan tentang keberadaan telinga dalam wudu. Allah Swt  berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Ketiadaan telinga dalam ayat di atas menimbulkan perbedaan pendapat tentang posisi telinga dalam wudu. Ada yang menyatakan telinga adalah bagian dari wajah, ada yang menyatakan telinga bagian dari kepala, dan ada yang menyatakan telinga adalah anggota tersendiri dalam wudu.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Wudu Orang yang Teramputasi Tangannya

Imam al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menyatakan menolak pendapat Imam Sya’bi yang menyatakan bahwa bagian depan dari telinga adalah bagian dari wajah, dan bagian belakangnya adalah dari kepala. Hanya saja ia tidak lanjut menjelaskan apakah apabila telinga bukan bagian dari wajah, ia lantas bagian dari kepala atau anggota tersendiri? (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/485).

Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an menyebutkan bahwa Imam Ahmad ibn Hanbal, Malik dan Abu Hanifah meyakini bahwa telinga adalah bagian dari kepala. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bila bagian dari kepala, apakah telinga diusap dengan air yang juga digunakan mengusap kepala atau dengan air baru? Abu Hanifah menyatakan bahwa telinga diusap dengan air yang juga digunakan mengusap kepala (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/90).

Imam al-Mawardi memetakan pendapat tentang posisi telinga dalam wudu. Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Syafii, dua telinga adalah anggota tersendiri yang disunahkan. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah, dua telinga adalah bagian dari kepala. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Ibn Sirrin dan al-Zuhri, dua telinga adalah bagian dari wajah dan dibasuh bersamanya. Pendapat keempat, yaitu pendapat al-Sya’bi, bagian depan telinga termasuk wajah sehingga dibasuh bersamanya, dan bagian belakang telinga termasuk dari kepala sehingga diusap bersamanya (al-Hawi al-Kabir/1/199-200).

Yang jelas, sebagaimana diungkapkan D. Usamah dalam Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami, ulama sepakat dengan disyariatkannya dua telinga dalam wudu. Meski mereka berbeda pendapat mengenai apakah dua telinga dibasuh atau diusap, serta apakah letaknya setelah wajah atau kepala (Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami/1/278).

Mazhab syafiiyah sebagai mazhab yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia sendiri menyatakan, mengusap dua telinga dalam wudu hukumnya adalah sunah. Telinga bukanlah bagian dari kepala. Namun di dalam wudu, mengusap telinga ada pada saat setelah mengusap sebagian kepala. Mengusap telinga tidak bisa dilakukan sebelum mengusap kepala. Dan mengusap telinga haruslah dilakukan dengan air baru atau tidak boleh menggunakan air bekas mengusap sebagian kepala.

Tata cara mengusap telinga, seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Juwaini, yaitu dengan membasahi kedua telapak tangan dan memasukan jari telunjuk ke lubang telinga serta meletakkan ibu jari pada bagian luar telinga. Lalu memutar-mutar jari ke lekukan-lekukan telinga. Dan sebagai penyempurna, meletakkan telapak tangan ke telinga (al-Majmu’/1/413).

Baca Juga: Tafsir Surah Albaqarah Ayat 159 dan Kontroversi Hak Cipta

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, telinga termasuk anggota wudu yang disyariatkan untuk terkena air. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai tata caranya. Mazhab syafi’i berpendapat telinga dalam wudu cukup diusap saja. Dan letaknya setelah mengusap sebagian kepala. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU