BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Hukum Berwudhu dengan Air Milik Non Muslim

Tafsir Ahkam: Hukum Berwudhu dengan Air Milik Non Muslim

Interaksi antara muslim dan non muslim terkadang membuat mereka memakai barang milik satu sama lain. Salah satunya yang kadang memunculkan rasa khawatir terkait bersuci, adalah bersuci dengan air milik non muslim. Misalnya berwudhu di kamar mandi milik non muslim. Bagaimana syariat Islam memandang tentang hal itu? Mengingat bisa saja air yang mereka pakai terkena benda yang kita yakini najis, sementara oleh mereka tidak diyakini sebagai najis. Simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Berwudhu Dengan Air Milik Non Muslim

Salah satu hal yang menjadi tema pembahasan para ulama’ terkait bersuci, adalah mengenai hukum bersuci dengan air milik non muslim. Hal ini mengingat adanya pro kontra tentang hal ini. Yang memperbolehkan mendasarkan pendapatnya pada riwayat bahwa Nabi Muhammad dan sahabat ‘Umar pernah berwudhu dari wadah milik non muslim. Yang tidak memperbolehkan mendasarkan pendapatnya pada ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa non muslim dihukumi najis.

Imam Ar-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menyatakan, berwudhu dengan air yang bekas pakai non muslim juga yang ada di wadah milik milik mereka, hukumnya tidak makruh. Hal ini berdasar riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad berwudhu dengan air dari tempat bekal milik orang musyrik, serta riwayat bahwa Sahabat ‘umar berwudhu dengan air dari bejana milik orang nasrani (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/496).

Baca juga: Menilik Makna Tazkiyah dalam Pendidikan Islam

Imam An-Nawawi menjelaskan, pernyataan bahwa Nabi Muhammad berwudhu dengan air dari wadah bekal orang musyrik adalah potongan dari hadis panjang, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Sehingga riwayat tersebut adalah riwayat yang sahih. Hanya saja, menurut Imam An-Nawawi, sebenarnya tidak ada redaksi yang jelas bahwa Nabi Berwudhu. Namun dalam hadis tersebut ada petunjuk bahwa air dari wadah milik orang musyrik hukunnya suci.

Sedang riwayat bahwa Sahabat ‘Umar berwudhu dari bejana milik orang Nasrani, menurut Imam An-Nawawi adalah riwayat yang disampaikan oleh Imam Syafi’i dan Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih. Riwayat dengan makna senada juga disampaikan Imam Bukhari dalam kitab hadis sahihnya (Al-Majmu’/1/262-263).

Pendapat Ulama

Berdasar riwayat di atas, ulama’ kemudian menyimpulkan bahwa hukum berwudhu dengan air bekas pakai atau dari wadah non muslim, diperinci dalam dua bagian. Pertama, kalau non muslim tersebut adalah penganut agama yang tidak menjadikan benda najis sebagai bagian ritual agama mereka, maka bersuci dengan air bekas pakai atau dari wadah mereka hukumnya sah. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat antar ulama’ tentang hal ini (Al-Majmu’/1/262-263)

Imam Al-‘Umrani mencontohkan non muslim yang tidak menjadikan benda najis menjadi bagian ritual agama mereka, dengan non muslim dari kaum Yahudi dan Nasrani. Ia juga menjelaskan bahwa hukum sah berwudhu tersebut sekaligus tidak makruh. Dan itu selama tidak nampak secara jelas adanya najis. Bila sebaliknya, maka tidak boleh. Dan bila sekedar ragu-ragu, maka hanya terkena hukum makruh (Al-Bayan/1/87).

Baca juga: Mengulik Makna Ta’dib Sebagai Nomenklatur Pendidikan Islam

Kedua, bila non muslim tersebut adalah penganut agama yang menjadikan benda najis sebagai bagian ritual dari agama mereka, seperti agama yang menjadikan kencing sapi sebagai alat bersuci mereka, maka ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum berwudhu dengan air yang berasal dari wadah milik mereka. Menurut pendapat yang disahihkan oleh Imam An-Nawawi, berwudhu dengan air tersebut hukumnya sah. Pendapat lain menyatakan tidak sah (Al-Majmu’/1/262-263).

Imam An-Nawawi juga menyatakan, bahwa pendapat sucinya wadah milik orang non muslim adalah pendapat yang diyakini oleh mayoritas ulama’. Dan ada pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishaq bahwa wadah milik non muslim hukumnya najis. Pendapat ini berdasar pada ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil haram setelah tahun ini (QS. At-Taubah [9] 28).

Imam Mawardi menjelaskan bahwa ada banyak keterangan dari Al-Qur’an dan hadis yang menentang pemahaman bahwa ayat di atas bermakna bahwa tubuh luar non muslim dihukumi najis, sehingga wadah dan air bekas pakai mereka juga dihukumi najis. Diantaranya ayat tentang halalnya makanan Ahlul Kitab, hadis tentang wudhu dengan air milik non muslim serta hadis tentang orang musyrik yang dibiarkan masuk masjid di zaman Nabi. Oleh karena itu, berdasar pendapat mayoritas ulama’, lebih tepat memahami ayat di atas dengan najis secara makna saja dan bukan secara zahir dalam artian luar tubuh (Al-Hawi Al-Kabir/1/635).

Baca juga: Berikut 3 Tips Al-Quran Untuk Merespon Perkataan yang Buruk

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan, berwudhu dengan air bekas pakai atau yang berasal dari wadah milik non muslim di Indonesia hukumnya sah. Hukum ini berlaku selama tidak ada najis yang nampak pada air serta wadah mereka. Hal ini mengingat umumnya non muslim di Indonesia tidak menjadikan benda najis sebagai bagian ritual agama mereka. Mengenai soal memelihara anjing atau memakan babi, hal itu adalah persoalan yang tidak berkaitan dengan ritual agama. Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Empat Kunci Kesuksesan Hidup dalam Surah Az-Zumar Ayat 10

0
Sukses baik di dunia maupun di akhirat merupakan hal yang didambakan bagi setiap orang. Untuk meraih kesuksesan tersebut tentu memerlukan usaha dan tekad yang...