Diantara permasalahan yang menimbulkan perdebatan antara para ulama, yakni terkait membasuh wajah saat wudhu, tentang wajib tidaknya membasuh bagian wajah yang ditumbuhi rambut jenggot. Hal ini disebabkan bagaimanapun juga tempat tumbuhnya jenggot adalah bagian dari wajah. Sehingga seharusnya juga wajib membasuh jenggot saat wudhu.
Namun disisi lain, membasuh kulit bagian wajah yang ditumbuhi jenggot menimbulkan kesulitan tersendiri. Terlebih bila rambut jenggot yang tumbuh tersebut amat tebal sehingga pemiliknya kesulitan membuat air sampai pada area kulit tempat tumbuhnya jenggot. Lalu bagaimana sebenarnya hukum membasuh kulit tempat tumbuhnya jenggot saat wudhu? Apakah hukum membasuh rambut jenggot?. Berikut penjelasan ulama’ pakar tafsir dan pakar hukum fikih.
Baca juga: Ragam Makna Kata An-Nur dalam Al-Quran
Bagian dari Wajah
Imam Ibn Katsir memberikan penjelasan tatkala menguraikan tafsir firman Allah yang berbuyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Al-Ma’idah [5] :6).
Bahwa ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum membasuh rambut janggut yang memanjang sehingga keluar dari area wajah yang seharusnya dibasuh. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa jenggot dalam kosakata Bahasa Arab juga tercakup dalam istilah wajah. Hal ini dibuktikan adanya suatu ungkapan diantara orang Arab yang diperuntukkan pada anak remaja yang baru tumbuh jenggotnya: “Wajahnya telah tampak”. Selain itu ada sebagian riwayat hadis yang menyatakan bahwa jenggot adalah termasuk wajah (Tafsir Ibn Katsir/3/48).
Sedang mengenai hukum membasuh kulit dagu atau tempat tumbuhnya jenggot serta rambut jenggot, ulama’ ahli tafsir di dalam kitab tafsir, mereka memberikan bermacam-macam perincian. Penjelasan mereka berbicara sekitar apakah jenggotnya tebal atau tipis? Apakah rambut jenggotnya memanjang sampai keluar wajah atau tidak? Sebab ulama’ yang meyakini bahwa rambut jenggot termasuk bagian dari wajah, menyatakan wajib menuangkan air ke jenggot meski ia memanjang sampai keluar dari batas wajah (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/6/83 dan Tafsir Mafatihul Ghaib/5/485).
Baca juga: Ragu yang Diperbolehkan, Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 260
Hukum Membasuh Jenggot
Untuk menghindari kesulitan dalam memahami kesimpulan hukum dari perdebatan ulama’ terkait membasuh jenggot beserta kulit di bawahnya, maka kami akan memcoba memaparkannya langsung merujuk pada referensi kitab fikih:
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan, apabila jenggotnya tidak lebat, maka menurut Mazhab Syafi’i, Imam Ahmad, Malik dan Dawud, wajib membasuh kulit dagu besertaan rambut jenggotnya. Sedang menurut Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Mazhab Syafi’i, tidak wajib membasuh kulit dagu.
Sedang apabila rambut janggutnya lebat, maka ulama’ sepakat membasuh rambut yang tampak saja. Sedang mengenai kulit dagu, Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan Abu Hanifah menyatakan tidak wajib dibasuh. Hanya sebagian ulama’ yang menyatakan wajib dibasuh. Di antaranya Imam Muzani dari kalangan Mazhab Syafi’i.
Untuk ukuran lebat atau tidaknya rambut janggut, ulama’ memiliki pandangan berbeda-beda. menurut pendapat yang disahihkan Imam An-Nawawi, apabila sampai menghalangi orang lain yang diajak bicara dari melihat kulit dagu, maka dikategorikan lebat. Apabila tidak, maka tidak lebat (Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab/1/374-375).
Baca juga: Tadabbur Al-Hujurat Ayat 6: Membangun Nalar Kritis di Tengah Krisis Literasi Digital
Lalu apabila rambut jenggot lebat, apakah wajib menyela-nyelai jenggot dengan air? Menurut Imam Syafi’i hukumnya sekedar Sunnah saja, tidak wajib. Sedang menurut Imam Muzani dan Abi Tsaur, hukumnya wajib (Al-bayan/1/116).
Sedang untuk rambut jenggot yang memanjang sampai keluar dari batas wajah, dalam Mazhab Syafi’i sendiri ada dua pandangan. Ada yang menyatakan wajib membasuh yang tampak, ada yang menyatakan tidak wajib membasuhnya. Hal ini disebabkan menurut ulama’ yang memandang saat jenggot lebat kewajiban membasuh berpindah dari kulit dagu menuju rambut janggut, maka otomatis rambut yang wajib dibasuh tidak terbatas pada yang ada pada batas wajah saja (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/485). Wallahu a’lam bish showab [].