BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Mengenal "Madzi" dan "Wadi"

Tafsir Ahkam: Mengenal “Madzi” dan “Wadi”

Ulama menetapkan bahwa salah satu hal yang mewajibkan mandi besar adalah keluar sperma. Oleh karena itu, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa orang yang mengalami mimpi basah dan mengalami keluar sperma, wajib melakukan mandi besar. Begitu pula orang mengalami keluar sperma lantaran hal lain selain mimpi basah.

Namun kadang ada yang menganggap bahwa setiap cairan putih yang keluar dari kemaluan adalah sperma sehingga saat ada orang yang bangun dari tidur tanpa mengalami mimpi erotis, lalu menemukan cairan putih di sekitar kemaluan, dia lekas memiliki anggapan itu adalah sperma dan dia mengalami hadas besar. Padahal menurut ulama fikih, cairan yang keluar dari kemaluan tidak hanya air seni dan sperma saja, namun juga madzi dan wadi. Berikut keterangan lengkapnya.

Baca Juga: Dasar Hukum Keluar Sperma Mewajibkan Mandi Besar

Cairan Madzi dan Wadi

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub) (QS. Al-Nisa’ [4] :43).

Imam al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib tatkala menguraikan ayat di atas, menerangkan tentang kewajiban mandi besar sebab junub. Junub dapat disebabkan oleh dua: yaitu keluar sperma dan berhubungan intim. Keterangan ini menunjukkan bahwa keluarnya cairan lain selain sperma dari kemaluan, tidak menyebabkan junub (Tafsir al-Qurthubi/5/490).

Ibn Atiyah di dalam Tafsir al-Muharrar al-Wajiz menerangkan, cairan yang keluar dari kemaluan ada empat macam. Yaitu air seni (kencing), Mani (sperma), Madzi dan Wadi. Khusus pada perempuan, ada tambahan berupa darah menstruasi. Keluarnya salah satu dari lima cairan tersebut membuat orang yang mengalaminya menanggung hadas kecil (Tafsir al-Muharrar al-Wajiz/2/132).

Antara air seni, darah menstruasi dan sperma ada perbedaan bentuk dan sifat yang mencolok. Sehingga membedakan antara ketiganya bukanlah hal yang sulit bagi masyarakat awam. Sedangkan antara sperma, madzi dan wadi terdapat perbedaan yang tidak terlalu mencolok. Sehingga kadang masyarakat menganggapnya cairan yang sama. Padahal ketiganya memunculkan dampak hukum yang amat berbeda kepada pemiliknya.

Baca Juga: Mimpi Basah Belum Tentu Mengharuskan Mandi Besar

Ibn Ruslan mengingatkan, dalam memutuskan suatu cairan apakah itu sperma atau bukan, jangan terpaku pada sifat putih dan kental. Sebab tidak setiap yang berwarna putih serta kental adalah sperma. Selain itu, sperma kadang tidak berwarna putih sebab terlalu sering berhubungan intim atau pemiliknya sedang mengalami sakit (Ghayatul Bayan/1/111).

Imam al-Nawawi mengutip beberapa ulama menjelaskan, ada 3 sifat sperma yang tidak dimiliki oleh cairan lain. Dan munculnya salah satu dari sifat tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk memastikan cairan tersebut adalah sperma. Pertama, keluar disertai berahi dan keadaan lemas atau lesu setelahnya; Kedua, berbau seperti bau tepung dan adonan roti; Ketiga, keluar dengan sifat muncrat serta bertahap atau tidak sekali keluar. Ketiganya dapat ditemukan pada laki-laki. Sedang pada perempuan, sperma hanya bisa ditandai dengan sifat kedua atau ketiga sebab sperma perempuan kadang berwarna kekuning-kuningan.

Sedang cairan madzi, dapat dikenali dengan sifatnya berupa cairan putih, bening, lengket, kadang tidak disertai syahwat, tanpa adanya sifat muncrat serta tanpa keluar bertahap. Untuk cairan wadi, dapat dikenali dengan sifatnya berupa cairan putih, keruh, kental menyerupai sperma dan tidak berbau. Biasanya keluar setelah memikul benda berat.

Imam al-Nawawi juga menyatakan, sperma hukumnya suci sedang madzi dan wadi hukumnya najis. Selain itu, ulama sepakat bahwa madzi dan wadi tidak menyebabkan hadas besar serta tidak mewajibkan mandi. Berkebalikan dengan sperma (al-Majmu’/2/141/142).

Kesimpulan

Tidak setiap cairan putih yang keluar dari kemaluan adalah sperma sehingga kita perlu berhati-hati dalam menentukannya. Sebab sperma hukumnya suci, sedang selainnya najis. Selain itu, cairan selain sperma juga memberikan dampak hukum berbeda dengan sperma. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Cara Mengenalkan Alquran Kepada Non-Muslim Ala Ingrid Mattson

Cara Mengenalkan Alquran Kepada Non-Muslim Ala Ingrid Mattson

0
Ingrid Mattson adalah seorang aktivis, professor dalam kajian Islam dan seorang muallaf. Ia aktif di berbagai kegiatan sosial kegamaan seperti pernah menjadi Presidan Masyrakat...