Islam memberikan perhatian terhadap kebersihan dan kerapian penampilan. Ini ditunjukkan dengan disyariatkannya kesunnahan memotong kuku. Aktivitas memotong kuku, meski tampak remeh, memperoleh perhatian dalam Islam. Para ulama’ juga menjelaskan bagaimana cara potong kuku yang benar serta waktu terbaik dalam melakukannya. Hal ini dijelaskan dalam beberapa literatur kitab fikih dan kitab tafsir. Lebih lengkapnya, simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:
Anjuran Memotong Kuku dalam Al-Qur’an
Para ahli tafsir menyinggung perihal kesunnahan potong kuku tatkala mengomentari firman Allah yang berbunyi:
۞ وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ
(Ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Aku mohon juga) dari sebagian keturunanku.” Allah berfirman, “(Doamu Aku kabulkan, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 124).
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa di antara kalimat yang diperintahkan oleh Allah agar dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim adalah perintah untuk memotong kuku. Ia kemudian mengutip hadis yang disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Nawadirul Ushul bahwa Nabi bersabda:
قصوا أظافيركم وادفنوا قلاماتكم ونقوا براجمكم
Potonglah kuku-kuku kalian, kuburkan bekas potongannya dan bersihkan ruas jari-jari kalian (HR. Imam At-Tirmidzi).
Imam At-Tirmidzi menjelaskan, anjuran tersebut berkaitan dengan kotoran-kotoran yang berada di bawah kuku, yang menjadi sumber penyakit sekaligus menghalangi air menyentuh kulit saat wudhu dan mandi besar. Sehingga menyebabkan wudhu dan mandi besar pelakunya menjadi tidak sah (Tafsir Al-Qurthubi/2/102).
Hukum memotong kuku adalah sunnah. Imam Al-‘Umrani menjelaskan bahwa hukum sunnah tersebut salah satunya didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 124 di atas. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama’ sepakat bahwa hukum memotong kuku adalah sunnah. Entah itu pada laki-laki atau perempuan, entah itu kuku tangan atau kuku kaki (Al-Bayan/1/94 dan Al-Majmu’/1/286):
Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah mendokumentasikan bahwa cukup banyak ulama’ yang menyatakan bahwa hukum sunnah pada memotong kuku telah disepakati ulama’. Di antaranya adalah Ibn Hazm, As-Syaukani, Ibn ‘Abdil Bar dan Imam An-Nawawi. Dan tidak ada ulama’ yang memberi pernyataan yang berbeda. Sehingga pernyataan tersebut bukan klaim belaka (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah/1/196).
Baca juga: Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6: Hukum Wudhu Perempuan yang Memakai Kuteks
Kesunnahan Lain Ketika Memotong Kuku
Terkait hukum sunnah tersebut, ulama’ memberikan beberapa keterangan tambahan:
Pertama, dianjurkan usai memotong kuku untuk menguburkan potongan-potongan kuku tersebut. Hal ini disebabkan karena jasad manusia memiliki kemuliaan, maka sudah seharusnya menjaga kemuliaan tersebut dengan mengubur hal-hal yang jatuh atau lepas dari tubuhnya. Sebagaimana tubuh manusia tatkala meninggal (Tafsir Al-Qurthubi/2/102).
Kedua, dianjurkan memotong kuku dari tangan kanan, selanjutnya tangan kiri. Kemudian kaki kanan, disusul kaki kiri.
Ketiga, menurut Imam Al-Ghazali, dianjurkan memotong kuku berurutan mulai dari jari telunjuk tangan kanan, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking kanan. Kemudian dilanjutkan dengan jari kelingking tangan kiri sampai jari jempol tangan kiri, baru kemudian jari jempol tangan kanan (Al-Majmu’/1/286).
Keempat, waktu yang baik untuk memotong kuku adalah hari jum’at.
Dari berbagai uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa hukum potong kuku dalam agama Islam adalah sunnah. Ulama’ sepakat soal hal ini. Dan dianjurkan untuk tidak membuang bekas potongan kuku secara sembarangan. Melainkan dikubur. Membiarkan kuku menjadi panjang hukumnya tidak apa-apa. Hanya saja, apabila tidak rajin membersihkan kotoran di bawahnya, maka akan menjadi sumber penyakit. Selain itu dapat menghalangi sahnya berwudhu dan mandi besar. Wallahu a’lam bish shawab.
Baca juga: Tafsir Surah Ali Imran Ayat 42: Meneladani Kebersihan dan Kesucian Diri Siti Maryam