BerandaTafsir TahliliTafsir Surah Al Anfal Ayat 40-41

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 40-41

Tafsir Surah Al Anfal Ayat 40-41 mula-mula melanjutkan pembahasan sebelumnya, yaitu tawaran Nabi Muhammad untuk berdamai dengan orang-orang kafir agar tidak perlu terjadi peperangan. Sayangnya tawaran itu mereka tolak dan sungguh mereka dalam bahaya yang nyata karena orang-orang mukmin senantiasa bersama Allah yang Maha Penolong.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 38-39


Dalam Tafsir Surah Al Anfal Ayat 40-41 ini juga menjelaskan mengenai pembagian harta ghanimah atau harta rampasan. Pembagian harta ghanimah ini tentunya harus berdasarkan ketentuan Allah dan Rasulullah.

Ayat 40

Allah mengancam mereka bahwa apabila mereka tetap juga menolak seruan damai Rasulullah dan tetap tidak menghentikan keingkaran terhadap seruan Rasul serta tetap memerangi dan memusuhi kaum muslim, maka Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar memberitahukan kepada mereka bahwa Allah tetap menjadi pelindung yang akan membantu kaum Muslimin.

Dan Allah menjamin kemenangan bagi kaum Muslimin. Dan Allah melarang orang-orang Islam menyerah dan merasa takut kepada tantangan kaum musyrikin itu.

Di akhir ayat Allah menegaskan kepada kaum Muslimin bahwa Dialah Allah sebaik-baik Pelindung. Maka tidak akan sia-sialah yang meminta perlindungan-Nya. Dan memang demikianlah selalu terjadi dalam kehidupan manusia ini baik dari zaman dahulu sampai datangnya agama Islam, yaitu yang berhak menguasai bumi Allah hanyalah orang-orang yang saleh di antara hamba-Nya.

Firman Allah:

وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِى الزَّبُوْرِ مِنْۢ بَعْدِ الذِّكْرِ اَنَّ الْاَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصّٰلِحُوْنَ

“Dan sungguh, telah Kami tulis di dalam Zabur setelah (tertulis) di  dalam Az-Zikr (Lauh Mahfuz), bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang saleh.” (al-Anbiya’/21: 105)


Baca juga: Makna Ar-Rahman dan Ar-Rahim dalam Lafaz Basmalah


Ayat 41

Dalam ayat ini Allah menjelaskan pembagian hasil rampasan perang sesuai dengan syariat Islam.

Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini diturunkan terkait dengan Perang Badar dan merupakan ayat pertama tentang pembagian harta rampasan perang sesudah Perang Badar.

Allah menjelaskan bahwa semua ganimah yang diperoleh kaum Muslimin dari orang-orang kafir dalam peperangan, harus diambil seperlimanya untuk Allah dan Rasul, yaitu untuk hal-hal yang berhubungan dengan agama, seperti kemaslahatan seorang dai dalam berdakwah, mendirikan syiar-syiar agama, untuk memelihara Ka’bah, dan untuk keperluan Rasulullah saw dan rumah tangganya selama satu tahun.

Kemudian dari seperlima ini juga harus diberikan pula kepada kerabat-kerabatnya. Dalam hal ini yang dianggap kerabat Rasulullah itu hanya Bani Hasyim dan Bani Muttalib dan tidak kepada Bani Abdi Syams dan Bani Naufal.

Kemudian diberikan pula kepada kaum Muslimin yang memerlukan bantuan seperti anak-anak yatim, fakir miskin dan ibnussabil (musafir yang kekurangan biaya).Empat perlima ganimah dibagikan kepada tentara yang ikut berperang.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Mut’im bin Jubair dari Bani Naufal, dia berkata, “Saya dengan Usman bin Affan dari kabilah Bani Abdi Syams bersama-sama datang kepada Rasulullah, lalu kami bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, engkau telah memberi ganimah kepada kabilah Bani Muttalib dan membiarkan kami tidak dapat bagian, padahal kami dengan mereka sederajat.”

Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya kabilah Bani Muttalib dan Bani Hasyim merupakan satu kesatuan.”

Jawaban Rasulullah ini adalah sebagai sindiran kepada Bani Syams dan Bani Naufal, bahwa mereka tidak dapat dipersamakan dengan Bani Muttalib dan Bani Hasyim yang selalu berjuang mendampingi Rasulullah dan tidak pernah memusuhinya.

Mujahid, seorang ahli tafsir mengatakan bahwa Allah mengetahui, di antara kabilah Bani Hasyim dan Bani Muttalib banyak yang miskin. Karena itu mereka diberi bagian dari ganimah, sebab mereka tidak boleh menerima zakat.

Perbedaan dalam perlakuan di atas harus dikembalikan kepada sejarah, yaitu ketika orang Quraisy menulis sebuah risalah yang menentukan sikap mereka terhadap Nabi Muhammad untuk memboikot sahabat-sahabat Nabi. Maka orang Quraisy mengusir Bani Hasyim dari Mekah dan menempatkan mereka di syi’ib (lembah) Bani Hasyim, karena mereka selalu melindungi Nabi Muhammad.

Kemudian datang pula kabilah Bani Muttalib bergabung dengan mereka, sedang kabilah Abdi Syams dan Bani Naufal  tidak bergabung dengan mereka sehingga tidak ikut diboikot oleh orang-orang Quraisy.

Abu Sufyan dari keturunan Bani Umaiyah sering pula memerangi Nabi Muhammad bersama-sama kaum musyrikin dan orang Yahudi sampai Mekah dikuasai oleh Nabi Muhammad dan baru ketika itulah Abu Sufyan masuk Islam.

Adapun hikmah dari pembagian ganimah untuk Allah dan Rasul ialah karena pemerintahan Islam dalam mengurus umatnya perlu mempunyai dana untuk dipergunakan bagi kemaslahatan umum, untuk menegakkan syiar-syiar agama dan untuk pertahanan. Semuanya itu diambil dari seperlima untuk Allah.

Kemudian untuk kepentingan kepala negara diberikan bagian Rasulullah dan rumah tangganya. Kemudian diberi pula karib kerabatnya yang berdekatan dengan Nabi, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muttalib sebagai penghargaan atas dukungan mereka untuk perjuangan Nabi.

Kemudian juga kepada orang-orang yang memerlukan bantuan, dan umat Islam yang lemah ekonominya. Cara pembagian ini senantiasa dipraktikkan di sebagian besar negara-negara Islam walaupun ada sedikit perbedaan dalam praktek menghadapi keperluan masyarakat dan rakyatnya.

Cara pembagian itu wajib diterima dan dilaksanakan jika kaum Muslimin sungguh-sungguh beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan-Nya.

Perang Badar diberi nama yaum al-furqan. Hari furqan ialah hari yang memisahkan antara keimanan dan kekafiran.

Kemenangan kaum Muslimin pada Perang Badar adalah kemenangan yang pertama terhadap kaum musyrikin, walaupun jumlah mereka tiga kali lipat banyaknya dari kaum Muslimin, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, kuasa memberi kemenangan kepada kaum Muslimin  sesuai  dengan janji-Nya. Perang Badar di samping disebut sebagai “yaum al-furqan” juga “yaum iltaqa al-jam’an” yang berarti hari bertemunya dua pasukan, pasukan Muslim di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw dan pasukan Quraisy di bawah pimpinan Abu Jahal dan kawan-kawannya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Al Anfal Ayat 42-44


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU