BerandaTafsir TahliliTafsir Surah An-Nur Ayat 31

Tafsir Surah An-Nur Ayat 31

Tafsir Surah An-Nur Ayat 31 berbicara mengenai aturan bagi perempuan mukmin. Salah satunya dilarang untuk menampakkan auratnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nur Ayat 30


Ayat 31

Pada ayat ini Allah menyuruh Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan yang beriman supaya mereka tidak memandang hal-hal yang tidak halal bagi mereka, seperti aurat laki-laki ataupun perempuan, terutama antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi perempuan. Begitu pula mereka diperintahkan untuk memelihara kemaluannya (farji) agar tidak jatuh ke lembah perzinaan, atau terlihat oleh orang lain.

Sabda Rasulullah Saw. ;Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų§ŁŁ…Ł‘Ł Ų³ŁŽŁ„ŁŽŁ…ŁŽŲ©ŁŽ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽŲŖŁ’ Ų¹ŁŁ†Ł’ŲÆŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ł„Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽĀ  ŁˆŁŽŁ…ŁŽŁŠŁ’Ł…ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽŲ©Ł ŁŁŽŲ£ŁŽŁ‚Ł’ŲØŁŽŁ„ŁŽ Ų§ŲØŁ’Ł†Ł Ų§ŁŁ…Ł‘Ł Ł…ŁŽŁƒŁ’ŲŖŁŁˆŁ’Ł…Ł ŁŁŽŲÆŁŽŲ®ŁŽŁ„ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ°Ł°Ł„ŁŁƒŁŽ ŲØŁŽŲ¹Ł’ŲÆŁŽ Ł…ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŁ…ŁŽŲ±ŁŽŁ†ŁŽŲ§ ŲØŁŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŲ¬ŁŽŲ§ŲØŁ ŁŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ł„Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŁŲ¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽĀ  Ų§ŁŲ­Ł’ŲŖŁŽŲ¬ŁŲØŁŽŲ§ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡Ł ŁŁŽŁ‚ŁŁ„Ł’ŲŖŁ ŁŠŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ł„ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų£ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŽ Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų£ŁŽŲ¹Ł’Ł…ŁŽŁ‰ Ł„Ų§ŁŽ ŁŠŁŲØŁ’ŲµŁŲ±ŁŁ†ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŁ„Ų§ŁŽ ŁŠŁŽŲ¹Ł’Ų±ŁŁŁŁ†ŁŽŲ§ ŲŸ ŁŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ł„Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽĀ  Ų£ŁŽŁˆŁ’Ų¹ŁŁ…Ł’ŁŠŁ‹Ų§ŁˆŁŽŲ§ŁŁ†Ł’ Ų£ŁŽŁ†Ł’ŲŖŁŁ…ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŁ„ŁŽŲ³Ł’ŲŖŁŁ…ŁŽŲ§ ŲŖŁŲØŁ’ŲµŁŲ±ŁŽŲ§Ł†ŁŁ‡Ł ŲŸ .

(Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§ŲØŁˆ ŲÆŲ§ŁˆŲÆ ŁˆŲ§Ł„ŲŖŲ±Ł…Ų°Ł‰)

Dari Ummu Salamah, bahwa ketika dia dan Maimunah berada di samping Rasulullah datanglah Abdullah bin Umi Maktum dan masuk ke dalam rumah Rasulullah (pada waktu itu telah ada perintah hijab). Rasulullah memerintahkan kepada Ummu Salamah dan Maimunah untuk berlindung (berhijab) dari Abdullah bin Umi Maktum, Ummu Salamah berkata, wahai Rasulullah bukankah dia itu buta tidak melihat dan mengenal kami?, Rasulullah menjawab, apakah kalian berdua buta dan tidak melihat dia?. Ā (Riwayat Abu Dāud dan at-Tirmizi)

Begitu pula mereka para perempuan diharuskan untuk menutup kepala dan dadanya dengan kerudung, agar tidak terlihat rambut dan leher serta dadanya. Sebab kebiasaan perempuan mereka menutup kepalanya namun kerudungnya diuntaikan ke belakang sehingga nampak leher dan sebagian dadanya, sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan jahiliah.

Di samping itu, perempuan dilarang untuk menampakkan perhiasannya kepada orang lain, kecuali yang tidak dapat disembunyikan seperti cincin, celak/sifat, pacar/inai, dan sebagainya.


Baca juga:Ā Tafsir Ahkam; Definisi dan Pernak-Perniknya


Lain halnya dengan gelang tangan, gelang kaki, kalung, mahkota, selempang, anting-anting, kesemuanya itu dilarang untuk ditampakkan, karena terdapat pada anggota tubuh yang termasuk aurat perempuan, sebab benda-benda tersebut terdapat pada lengan, betis, leher, kepala, dan telinga yang tidak boleh dilihat oleh orang lain.

Perhiasan tersebut hanya boleh dilihat oleh suaminya, bahkan suami boleh saja melihat seluruh anggota tubuh istrinya, ayahnya, ayah suami (mertua), putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudara laki-lakinya, putra-putra saudara perempuannya, karena dekatnya pergaulan di antara mereka, karena jarang terjadi hal-hal yang tidak senonoh dengan mereka.

Begitu pula perhiasan boleh dilihat oleh sesama perempuan muslimah, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau pelayan/pembantu laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, baik karena ia sudah lanjut usia, impoten, ataupun karena terpotong alat kelaminnya.

Perhiasan juga boleh ditampakkan danĀ  dilihat oleh anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, sehingga tidak akan timbul nafsu birahi karena mereka belum memiliki syahwat kepada perempuan.

Di samping para perempuan dilarang untuk menampakkan perhiasan, mereka juga dilarang untuk menghentakkan kakinya, dengan maksud memperlihatkan dan memperdengarkan perhiasan yang dipakainya yang semestinya harus disembunyikan.

Perempuan-perempuan itu sering dengan sengajaĀ  memasukkan sesuatu ke dalam gelang kaki mereka, supaya berbunyi ketika ia berjalan, meskipun dengan perlahan-lahan, guna menarik perhatian orang. Sebab sebagian manusia kadang-kadang lebih tertarik dengan bunyi yang khas daripada bendanya sendiri, sedangkan benda tersebut berada pada betis perempuan.

Pada akhir ayat ini, Allah menganjurkan agar manusia bertobat dan sadar kembali serta taat dan patuh mengerjakan perintah-Nya menjauhi larangan-Nya, seperti membatasi pandangan, memelihara kemaluan/kelamin, tidak memasuki rumah oranglain tanpa izin dan memberi salam, bila semua itu mereka lakukan, pasti akan bahagia baik di dunia maupun di akhirat.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nur Ayat 32


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

larangan berlebihan dalam beragama

Hikmah Alquran pada Larangan Berlebihan dalam Beragama

0
Dalam Islam, terdapat ajaran yang melarang berlaku berlebihan dalam semua hal, termasuk dalam hal beragama. Larangan berlebihan dalamĀ  beragama pernah juga disampaikan oleh Rasulullah...