BerandaTafsir TematikTafsir TarbawiTafsir Surah An-Nur Ayat 58-59: Etika Anak Ketika Ingin Masuk Kamar Orang...

Tafsir Surah An-Nur Ayat 58-59: Etika Anak Ketika Ingin Masuk Kamar Orang Tua

Perkembangan anak ditentukan oleh pendidikan yang didapat dari lingkungan sekitarnya. Segala sesuatu yang didengar dan dilihat oleh anak biasanya akan membekas dan bahkan menjadi contoh untuknya. Termasuk dalam hal ini adalah perilaku atau kebiasaan orang tuanya. Jika dicontohkan sesuatu yang baik, besar kemungkinan sikap anak juga menjadi baik, begitu pula sebaliknya.

Peran orang tua dalam keluarga sangat dibutuhkan untuk memberikan anak pengaruh yang baik dalam tahap perkembangannya. Salah satunya yang terkait dengan pendidikan akhlak atau cara berperilaku. Melalui pendidikan akhlak, anak diajarkan tentang berbagai etika berperilaku yang harus ia jalankan dan yang harus ia tinggalkan.

Pendidikan akhlak yang terpenting adalah mengenai sikap anak itu sendiri terhadap orang tuanya. Di antaranya mengajarkan anak untuk meminta izin ketika akan memasuki ruangan pribadi orang tuanya. Hal ini juga merupakan bagian dari sex education yang mencegah anak untuk melihat hal-hal yang dikhawatirkan atau tidak pantas.

Misalnya saja ketika anak memasuki kamar, orang tuanya sedang melakukan hubungan suami-istri atau sedang tidak menggunakan busana, maka akan memunculkan kebingungan bagi sang anak. Dilansir dari https://www.klikdokter.com, memang belum ada penelitian yang mengatakan bahwa anak yang melihat orang tua berhubungan seks akan memiliki gangguan mental.

Namun hal itu tetap akan memberi pengaruh sesuai dengan usia anak. Ketika usia anak 2 sampai 3 tahun mungkin belum mengerti, tetapi ketika anak yang sudah berusia remaja atau usia sekolah, besar kemungkinan anak akan meniru atau penasaran ingin merasakan hal serupa.

Dampak inilah yang semestinya dikhawatirkan oleh setiap orang tua. Pentingnya membiasakan anak untuk meminta izin ketika memasuki ruangan pribadi menjadi suatu keharusan yang dijalankan. Perintah ini sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur ayat 58-59 sebagai berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Terjemah: “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nur [24]: 58-59).

Baca juga: Surah An-Nur [24] Ayat 27: Anjuran Mengucap Salam Ketika Bertamu

Tafsir QS. An-Nur ayat 58-59

Quraish Shihab (2009: 609) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa An-Nur Ayat 58-59 ini turun ketika Nabi saw. memerintahkan seorang anak bernama Mudlij Ibn ‘Amir agar memanggil Umar bin Khattab. Hal itu terjadi pada siang hari saat Umar sedang beristirahat. Sang anak masuk tanpa izin, sehingga ia mendapati Umar dalam keadaan yang tidak beliau senangi.

al-Qurthubi (2009: 757-758) menjelaskan bahwa ayat di atas menjelaskan tentang waktu-waktu yang diharuskan meminta izin bagi seorang anak ketika memasuki ruangan pribadi orang tuanya. Setidaknya anak meminta izin dalam tiga waktu; Pertama, sebelum salat Subuh, karena ketika itu adalah waktu bangun tidur yang dikhawatirkan pakaian sehari-hari belum dipakai. Kedua waktu Zuhur, sebab ketika itu orang-orang menanggalkan pakaiannya bersama suami atau istrinya. Ketiga, setelah salat Isya, sebab waktu tersebut adalah waktu untuk tidur atau beristirahat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ibnu Katsir (2004: 82-83) mengutip riwayat al-Auza’i dari Yahya bin Abi Katsir. Ia mengatakan bahwa: “Apabila seorang anak masih balita, ia harus meminta izin kepada kedua orang tuanya (bila ingin masuk menemui keduanya dalam kamar) pada tiga waktu tersebut. Apabila telah mencapai usia baligh, ia harus meminta izin pada setiap waktu.

Baca juga: Tafsir Surah Yusuf Ayat 11-14: Waspadai Firasat Buruk Orang Tua terhadap Anaknya!

Ibrah Ayat Sebagai Basis Sex Education

An-Nur Ayat 58-59 mengarahkan manusia pada norma sosial dalam lingkungan keluarga. Hal ini bertujuan untuk mendidik anak agar memahami privasi orang tuanya. Orang tua menghindari terlihatnya perbuatan yang dianggap rahasia dan tidak pantas untuk diperlihatkan kepada anak.

Sebab betapa besarnya suatu bahaya, jika secara tiba-tiba anak memasuki ruangan pribadi orang tuanya yang sedang melakukan hubungan seksual, lalu keluar dan menceritakan apa yang dilihatnya kepada orang lain. Bukan hanya itu, anak bisa saja akan semakin bingung dan selalu teringat dengan pemandangan yang telah dilihatnya bahkan anak dapat menirukannya. Hal inilah yang menjadi sebab pentingnya bagi orang tua untuk mengajarkan anak meminta izin pada waktu-waktu tertentu.

Langkah-langkah Membiasakan Anak Meminta Izin

Sementara langkah yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk membiasakan anaknya meminta izin adalah dengan membiasakan anak mematuhi peraturan. Pertama, orang tua hendaknya selalu membuat peraturan dan menyampaikannya kepada anak. Meski anak belum mengerti, setidaknya orang tua dapat membimbing dan mencontohkan.

Misalnya ketika orang tua menggunakan sesuatu milik anaknya, maka harus meminta izin terlebih dahulu, begitu pula ketika memasuki kamarnya. Hal ini akan menjadi pelajaran bagi sang anak dan ia akan mengikuti kebiasaan orang tuanya.

Kedua, jika anak tersebut masih kecil maka orang tua dapat mengajarkan anak untuk memahami simbol atau warna pada ruangan atau benda yang tidak boleh digunakan tanpa izin.  Misalnya dengan memberikan kertas warna merah di depan pintu kamar orang tua, maka sang anak akan mengerti bahwa pintu tersebut tidak boleh dibuka tanpa seizin orang tuanya. Ketika kebiasaan-kebiasaan ini terus dilakukan, anak akan selalu ingat dan patuh tanpa harus mengetahui alasannya. Wallahu A’lam.

Baca juga: Surat Al-Isra’ [17] Ayat 23: Perintah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

Saibatul Hamdi
Saibatul Hamdi
Minat Kajian Studi Islam dan Pendidikan Islam
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penggunaan tinta merah pada frasa walyatalaththaf dalam mushaf kuno Kusamba, Bali (Sumber: Balai Litbang Agama Semarang)

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian II)

0
Merujuk keterangan yang diberikan oleh Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H.), penggunaan tinta warna dalam penulisan mushaf Alquran awalnya merupakan buntut dari diterapkannya diakritik...