BerandaTafsir TahliliTafsir Surah Ar-Rum ayat 39-40

Tafsir Surah Ar-Rum ayat 39-40

Tafsir Surah Ar-Rum ayat 39-40 menjelaskan tentang Riba yang dipraktekkan pada zaman jahiliyah ditegaskan bahwa Riba tidak akan membawa berkah terhadap kehidupan. Selain itu Tafsir Surah Ar-Rum ayat 39-40 kembali mengulas tentang kekuasaan Allah mengenai perjalanan hidup manusia.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah Ar-Rum ayat 37-38


Ayat 39

Ayat ini menerangkan riba yang dimaksudkan sebagai hadiah atau memberi untuk memperoleh lebih. Riba adalah pengembalian lebih dari utang. Kelebihan itu adakalanya dimaksudkan sebagai hadiah, dengan harapan bahwa hadiah itu akan berkembang di tangan orang yang menghutangi, lalu orang itu akan balik memberi orang yang membayar utangnya itu dengan lebih banyak daripada yang dihadiahkan kepadanya. Riba seperti itu sering dipraktekkan pada zaman jahiliah.

Dalam ayat ini ditegaskan bahwa perilaku bisnis seperti itu tidak memperoleh berkah dari Allah. Ia tidak memperoleh pahala dari-Nya karena pemberian itu tidak ikhlas. Oleh karena itu, para ulama memandang ayat ini sebagai ayat pertama dalam tahap pengharaman riba sampai pengharamannya secara tegas. (Tahap keduanya adalah pada Surah an-Nisa’/4: 161, yang berisi isyarat tentang keharaman riba; tahap ketiga adalah Ali ‘Imran/3: 130, bahwa yang diharamkan itu hanyalah riba yang berlipat ganda; tahap keempat adalah al-Baqarah/2: 278, yang mengharamkan riba sama sekali dalam bentuk apa pun).

Ada pula yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kepada seseorang untuk maksud memperoleh balasan lebih. Balasan lebih itu di antaranya terhadap pengembalian utang. Itulah yang disebut riba dalam ayat di atas, dan banyak ulama membolehkannya berdasarkan hadis:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا وَاَثَابَ عَلَى لِقْحَةٍ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَى صَاحِبِهَا حِيْنَ طَلَبَ الثَّوَابَ وَاِنَّمَا اَنْكَرَ سُخْطَهُ لِلثَّوَابِ وَكَانَ زَائِدًا عَلَى الْقيْمَةِ. (رواه البخاري عن عائشة)

Rasulullah menerima hadiah dan memberi balasan atas hadiah itu. Beliau memberikan balasan atas hadiah seekor unta perahan yang diberikan kepadanya, dan beliau tidak menyangkal pemiliknya ketika dia meminta balasan. Beliau hanya mengingkari kemarahan pemberian hadiah itu karena pembalasan itu nilainya lebih dari nilai hadiah. (Riwayat al-Bukhari dari ‘Aisyah)

Akan tetapi, berdasarkan hadis itu, yang dibenarkan sesungguhnya adalah membalas dengan lebih suatu pemberian, bukan membayar utang lebih dari seharusnya.


Baca Juga: Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat 130-133


Memberi dengan maksud memperoleh balasan lebih dari yang diberikan menunjukkan ketidakikhlasan yang memberi. Hal ini juga tidak dibenarkan. Firman Allah

  وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُۖ

Dan janganlah engkau (Muhammad) memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. (al-Muddatstsir/74: 6)

Salah satu bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh balasan lebih adalah memberi dengan maksud agar orang itu patuh pada yang memberi, mau membantunya, dan sebagainya. Itu juga tidak dibenarkan, karena tidak ikhlas.

Secara lahiriah, larangan dalam ayat itu ditujukan kepada Nabi saw. Akan tetapi, juga dimaksudkan untuk seluruh umatnya.

Adapun yang akan dilipatgandakan oleh Allah baik pahalanya maupun harta itu sendiri adalah pemberian secara tulus, yang dalam ayat ini diungkapkan dengan istilah zakat (secara harfiah berarti suci). Zakat di sini maksudnya sedekah yang hukumnya sunah, bukan zakat yang hukumnya wajib.

Orang yang bersedekah karena mengharapkan pahala dari Allah, pasti akan dilipatgandakan pahala atau balasannya oleh Allah minimal tujuh ratus kali lipat, sebagaimana difirmankan-Nya dalam al-Baqarah/2: 261:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui. (al-Baqarah/2: 261)

Di samping itu, sedekah juga akan melipatgandakan kekayaan pemilik modal, karena memperkuat daya beli masyarakat secara luas. Kuatnya daya beli masyarakat akan meminta pertambahan produksi. Pertambahan produksi akan meminta pertambahan lembaga-lembaga produksi (pabrik, perusahaan, dan sebagainya).

Pertambahan lembaga-lembaga produksi akan membuka lapangan kerja sehingga dengan sendirinya akan meminta pertambahan tenaga kerja. Pertambahan tenaga kerja akan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga meningkatkan daya beli mereka, dan seterusnya.

Demikianlah terjadi siklus peningkatan daya beli, produksi, tenaga kerja, dan sebagainya, sehingga ekonomi yang didasarkan atas pemberdayaan masyarakat luas itu akan selalu meningkatkan kemajuan perekonomian. Sedangkan perekonomian yang didasarkan atas riba, yaitu pengembalian lebih dari utang, selalu mengandung eksploitasi, yang lambat laun akan memundurkan perekonomian.

Ayat 40

Tafsir Surah Ar-Rum ayat 39-40 khususnya pada Ayat ini kembali membicarakan kemahakuasaan Allah. Bila dalam ayat-ayat yang lalu mengenai penentuan rezeki, dalam ayat-ayat berikut mengenai perjalanan hidup manusia. Tujuannya adalah supaya manusia mau berbuat baik, di antaranya bersedekah seperti yang diperintahkan Allah dalam ayat sebelumnya.

Dalam ayat ini dinyatakan bahwa Allah yang menciptakan manusia dari tiada menjadi ada, lalu tampil di dunia ini. Untuk bisa hidup di dunia, Dia pula yang memberi mereka rezeki. Setelah itu, manusia akan mati dan akan dihidupkan kembali. Kehidupan kembali itu sudah dimulai di alam kubur (alam barzakh) sampai nanti hari Kiamat. Setelah Kiamat, manusia akan dihidupkan kembali selama-lamanya.

Bagaimana kondisi kehidupan setelah mati sangat tergantung pada perbuatan manusia di dunia. Bila perbuatannya baik, ia akan bahagia, dan bila perbuatannya jelek, ia akan disiksa. Oleh karena itu, manusia hendaknya mematuhi ketentuan Allah mengenai rezeki yang diberikan-Nya. Hendaknya ia memperolehnya secara benar sesuai ketentuan Allah, tidak dari riba. Bila rezeki itu lebih, hendaknya digunakan untuk membantu orang yang berkekurangan.

Kemudian Allah bertanya apakah ada tuhan-tuhan lain yang mampu melakukan hal-hal seperti di atas. Jangankan menciptakan manusia yang kompleks, menciptakan makhluk sederhana saja dari sesuatu bahan yang tiada sama sekali, manusia tidak akan bisa. Mampukah manusia menciptakan sebiji pasir saja, atau selembar daun saja dari tiada? Oleh karena itu, Allah menegaskan, “Mahasuci Dia dan Mahatinggi dari segala serikat, sekutu, atau tandingan apa dan siapa pun.” Dengan demikian, manusia seharusnya berhenti dari mempertuhankan selain Allah atau menyekutukan-Nya.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Dalil Larangan Riba dan Ancamannya


Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...