BerandaTafsir TahliliTafsir Surah At-Taubah Ayat 3

Tafsir Surah At-Taubah Ayat 3

 Tafsir Surah At Taubah Ayat 3 adalah kelanjutan dari tafsir sebelumnya, yang menekankan pernyataan Allah dan Rasul-Nya untuk pemutusan hubungan dengan orang-orang musyrik Mekah.


Baca Sebelumnya : Tafsir Surah At Taubah 1-2


Lebih lanjut Tafsir Surah At Taubah Ayat 3 juga menerangkan maklumat Allah dalam menjalani Haji Akbar, dimana Allah melarang kaum musyrik bertawaf di Ka’bah  dengan telanjang, serta melarang mereka untuk melaksanakan haji sampai tahun berikutnya.

Ayat 3

Pada ayat ini Allah menerangkan satu pernyataan pada hari Haji Akbar yang isinya menyatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya memutuskan hubungan dan perjanjian dengan orang musyrik serta membersihkan agama mereka dari semua khurafat dan kesesatan.

Banyak hadis-hadis sahih yang diriwayatkan bertalian dengan permasalahan ini, antara lain bahwa Abu Hurairah berkata:

بَعَثَنِيْ أَبُوْ بَكْرٍ فِيْ تِلْكَ الْحَجَّةِ فِيْ مُؤَذِّنِيْنَ بَعَثَهُمْ يَوْمَ النَّحْرِ يُؤَذِّنُوْنَ بِمِنىً أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوْفُ فِى الْبَيْتِ عُرْيَانٌ ثُمَّ أَرْدَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ فَأَمَرَ أَنْ يُؤَذِّنَ بِبَرَاءَةٍ وَأَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوْفُ فِى الْبَيْتِ عُرْيَانٌ (رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة)

Saya (Abu Hurairah) diutus oleh Abu Bakar pada hari raya haji bersama dengan orang-orang yang ditugaskan untuk memaklumkan di Mina bahwa orang musyrik tidak diperbolehkan naik haji sesudah tahun ini dan tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang.

Kemudian Rasulullah saw menyusuli dengan mengutus Ali bin Abi Thalib dan memerintahkannya untuk memaklumkan (membaca ayat) Bara’ah dan orang musyrik tidak dibolehkan haji lagi sesudah tahun itu dan tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang (sebagaimana kebiasaan kaum musyrikin).

(Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Abu Hurairah berkata lagi:

كُنْتُ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ حِيْنَ بَعَثَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَهْلِ مَكَّةَ بِبَرَاءَةٍ فَقَالَ: مَا كُنْتُمْ تُنَادُوْنَ؟ قَالَ: كُنَّا نُنَادِي أَنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُؤْمِنَةٌ، وَلاَ يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ وَمَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَإِنَّ أَجَلَهُ أَوْ مُدَّتَهُ إِلَى أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ، فَإِذَا مَضَتِ اَرْبَعَةُ اَشْهُرِ فَإِنَّ الله َبَرِيْءٌ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ وَرَسُوْلُهُ وَلاَ يَحُجُّ هٰذَا الْبَيْتَ بَعْدَ عَامِنَا هٰذَا مُشْرِكٌ (رواه أحمد عن أبي هريرة)

Saya bersama-sama dengan Ali bin Abi Thalib ketika ia diutus Rasulullah saw kepada penduduk Mekah dengan (membacakan) ayat Bara’ah lalu ia bertanya, “Apakah yang kamu serukan (umumkan).” Ali menjawab, “Kami serukan, bahwa tidak ada yang masuk surga melainkan orang-orang mukmin, tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang.

Barang siapa yang ada janji dengan Rasulullah saw maka temponya atau masanya sampai empat bulan dan apabila selesai empat bulan, maka Allah dan Rasul-Nya membebaskan diri dari orang musyrikin, dan tidak dibolehkan orang musyrikin naik haji ke Baitullah ini sesudah tahun kita ini (tahun ke-9 Hijri).” (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah).

Para ulama banyak mengemukakan pendapat tentang apa yang dimaksud dengan haji akbar, antara lain sebagai berikut:

  1. Menurut Abdullah bin Harits, Ibnu Sirin dan Asy-Syafi’i bahwa yang dimaksud dengan haji akbar ialah hari Arafah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah.
  2. Menurut Ibnu Qayyim dan lain-lainnya bahwa yang dimaksud dengan haji akbar ialah hari Nahar atau hari menyembelih kurban (10 Zulhijjah) berdasarkan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.
  3. Al-Qadhi (Iyadh) mengatakan, “Apabila kita meneliti pendapat-pendapat itu maka pendapat yang terpilih adalah haji akbar itu ialah hari-hari mengerjakan manasik haji sebagaimana yang dikatakan oleh Mujahid.

Baca Juga :Tafsir Ahkam: Syarat Wajib Haji dan Beberapa Ketentuannya


Tetapi apabila kita membahas tentang hari raya Haji Akbar, maka tidak diragukan lagi ialah wukuf di Arafah karena haji adalah Arafah. Barang siapa yang dapat wukuf di Arafah, maka ia benar-benar melakukan ibadah haji, dan barang siapa yang tidak wukuf di Arafah, maka ia tidak memperoleh haji.

Maka yang dimaksud dengan haji akbar dalam surah ini dan diucapkan Nabi saw dalam khutbahnya, ialah hari Nahar.”Adapun sebab dinamakan haji akbar yang berarti haji besar, maka sebagian ulama mengatakan ialah untuk membedakannya dengan umrah yang disebut haji kecil.

Ada pula yang mengatakan, karena amal-amal yang dikerjakan pada masa haji itu lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan amal-amal yang dikerjakan pada masa-masa yang lain.

Ada pula yang mengatakan, karena pada waktu itulah nampak kemuliaan yang lebih besar bagi kaum Muslimin dan kehinaan bagi orang-orang musyrikin dan masih banyak lagi pendapat lain yang berbeda.

Menurut ayat ini kelanjutan dari pemberitahuan itu ialah jika kaum musyrikin bertobat, menyesali kesesatan mereka dari perbuatan syirik, melanggar janji, dan sebagainya, dan kembali kepada jalan yang benar.

Yaitu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan menghilangkan permusuhan dengan kaum Muslimin, maka itulah yang paling baik bagi mereka untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Akan tetapi, jika mereka berpaling, tidak mau menerima kebenaran dan petunjuk dan tetap membangkang.

Maka mereka tidak akan dapat melemahkan kekuasaan Allah dan tidak akan dapat menghilangkan pertolongan yang dijanjikan Allah kepada Rasulullah saw dan kepada orang-orang mukmin, yaitu kemenangan mereka dalam mengalahkan orang-orang musyrik dan munafik.

Mereka bukan saja menderita kekalahan dan kehinaan di dunia bahkan Rasulullah pun diperintahkan Allah untuk menyampaikan berita bahwa mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih di akhirat.


Baca Setelahnya : Tafsir Surah At Taubah 4-5


 

(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Tiga Jenis Tafsir Tematik Menurut Shalāh Abd al-Fattāh al-Khālidi

0
Untuk memahami ayat-ayat al-Qur’ān, ada banyak pendekatan yang digunakan oleh ahli tafsir. Salah satu pendekatan yang populer digunakan oleh ahli tafsir adalah tafsir tematik...