Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109

tafsir surat al ma'idah
tafsiralquran.id

Bergeser dari pembahasan tentang perilaku orang kafir terdahulu, Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109 berbicara tentang wasiat. Wasiat ini seyogianya dilakukan oleh mereka yang merasa ajalnya sudah dekat. Dalam Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109 juga diijelaskan bagaimana syarat dan prasyarat wasiat tersebut.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 103-105 


Tidak berhenti di situ saja, Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109 juga membahas mengenai problem yang muncul dikemudian hari ketika ternyata seseorang yang diminta menjadi saksi telah berbohong. Apa yang harus dilakukan dan bagaimana solusinya.

Setelah itu dalam pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109 Allah swt menghimbau agar orang-orang mukmin senantiasa menjaga amanah ketika menjadi saksi dengan memberikan kesaksian secara jujur tanpa ada yang ditutupi sediktpun. Himbauan ini agar nantinya orang-orang mukmin tidak menjadi seperti orang-orang fasik.

Di akhir pembahasan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 106-109, Allah swt menyinggung hari kiamat. Pada saat itu Allah swt bertanya kepada para utusan mengenai hasil dari penyampaian risalahNya. Bentuk sikap Allah swt yang langsung bertanya kepada para utusanNya bukan langsung kepada umatnya merupaka bentuk kemurkaan Allah swt pada orang-orang yang membangkang atas risalah.

Ayat 106

Ayat ini menjelaskan apabila seorang mukmin merasa perlu untuk membuat wasiat mengenai harta benda, maka wasiat tersebut harus disaksikan oleh dua orang mukmin yang adil dan mempunyai pendirian yang teguh, sehingga apabila di kemudian hari timbul persoalan yang memerlukan kesaksian dari mereka maka dapat diharapkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian yang benar, dan tidak akan menyembunyikan sesuatu yang mereka ketahui mengenai wasiat itu.

Kemudian dijelaskan, bahwa apabila tidak terdapat dua orang saksi yang mukmin, misalnya ketika orang yang akan berwasiat itu sedang berada dalam perjalanan, lalu ia mendapat musibah, dan merasa ajalnya sudah dekat, maka ia boleh mengambil dua orang saksi yang bukan mukmin, akan tetapi harus bersifat adil dan berpendirian teguh.

Kedua orang yang akan dijadikan saksi itu diminta untuk menunggu sampai sesudah salat. Para ulama mengatakan yang dimaksud “sesudah salat” itu adalah “sesudah salat asar.”

Ini berdasarkan pada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan kebiasaan ini juga berlaku di kalangan kaum Muslimin, karena pada saat-saat tersebut terdapat banyak orang-orang yang akan turut menyaksikannya, sebab kebanyakan mereka telah selesai melakukan sebagian besar tugas yang biasa dikerjakan di siang hari.

Pada saat itulah biasanya hakim mengadakan sidang untuk memeriksa perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Apabila kedua saksi itu bukan orang-orang mukmin, maka yang dimaksudkan dengan salat itu ialah salat yang dilakukan menurut agama mereka.

Apabila kedua saksi itu cukup dipercaya, maka kesaksian mereka atas wasiat tersebut tak perlu disertai dengan sumpah. Tetapi apabila ahli waris dari orang yang berwasiat itu meragukan kejujuran saksi-saksi tersebut, maka saksi-saksi itu diminta untuk mengucapkan sumpah guna menguatkan kesaksian mereka, sehingga dapat diharapkan mereka akan benar-benar bertindak sebagai saksi yang jujur dan dapat dipercaya sepenuhnya.

Bunyi sumpah harus diucapkan oleh kedua saksi tersebut berdasarkan ayat berikut:

لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ

“Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.” (al-Ma′idah/5: 106)

Isi sumpah menunjukkan bahwa para saksi tersebut berikrar tidak akan memperlakukan kesaksian itu seperti barang dagangan yang dapat diperjualbelikan. Mereka tidak menyembunyikan kesaksian itu atau mengubahnya karena hendak mengharapkan sesuatu untuk kepentingan pribadi.

Mereka senantiasa akan memegang teguh kesaksian mereka walaupun akan menimbulkan kerugian kepada salah seorang kerabat mereka. Mereka yakin betul, bahwa apabila mereka menyembunyikan kesaksian mereka ketika kesaksian itu diperlukan, atau mengubahnya dengan kesaksian yang palsu, mereka pasti berdosa dan akan mendapat azab dari Allah.

Ayat 107

Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan, bahwa apabila dikemudian hari, setelah wafatnya orang yang berwasiat itu, tampak tanda-tanda ketidakjujuran para saksi itu, misalnya sewaktu diminta kesaksiannya mereka lalu memberikan kesaksian yang tidak benar, atau mengaku tidak menyembunyikan sesuatu dari harta peninggalan yang dipercayakan kepada mereka oleh orang yang berwasiat itu, maka untuk mencari penyelesaian dalam keadaan itu kewajiban untuk bersumpah dialihkan kepada ahli waris dari orang yang telah meninggal yang memberikan wasiat itu.

Untuk itu harus dicarikan dua orang lain yang terdekat hubungan kekeluargaannya dengan orang yang berwasiat, yaitu yang paling berhak untuk menerima warisannya, apabila ia memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan. Seperti tidak berlainan agama atau tidak tersangkut dalam kasus pembunuhan orang yang berwasiat.

Apabila kerabatnya yang terdekat itu ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan, misalnya karena perbedaan agama dengan orang yang meninggalkan warisan, atau karena ia tersangkut dalam kasus terbunuhnya yang berwasiat, maka dicarilah dua orang lainnya di antara ahli waris itu yang paling utama untuk melakukan sumpah tersebut, dengan melihat usia, sifat, pengetahuan, dan sebagainya.

Sumpah yang diucapkan oleh kedua orang ahli waris ini dimaksudkan untuk menguatkan tuduhan terhadap kedua orang yang menerima wasiat itu, bahwa mereka telah berkhianat mengenai wasiat itu. Juga untuk menguatkan, bahwa mereka adalah benar dalam melakukan tuduhan itu, dan tidak melampaui batas; artinya: tuduhan itu bukan tuduhan sembarangan dan tidak beralasan.

Kemudian diakhiri pula dengan penegasan, bahwa apabila mereka melakukan tuduhan atau kesaksian yang tidak benar, maka niscaya mereka termasuk orang-orang yang zalim.

Dalam ayat lain dijelaskan kedudukan saksi yang semula wajib kemudian menjadi sunah.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (al-Baqarah/2: 180)


Baca juga: 3 Keutamaan Sikap Adil Menurut Al-Quran Yang Penting Diketahui


Ayat 108

Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa cara dan isi sumpah seperti yang disebutkan di atas, adalah merupakan jalan yang lebih dekat kepada kebenaran, yang dapat mendorong orang-orang yang bersumpah itu, (baik penerima wasiat, maupun ahli waris dari yang bersumpah itu) agar mereka memberikan kesaksian yang benar, penuh rasa tanggung jawab, serta mengagungkan Allah (yang nama-Nya disebut dalam sumpah mereka) dan untuk lebih berhati-hati dalam memelihara wasiat dan kesaksian itu agar terhindar dari azab dan kemurkaan Allah, dan agar sumpah itu tidak dialihkan kepada orang lain akibat ketidak jujurannya.

Pada akhir ayat ini, Allah memperingatkan hamba-Nya, agar mereka bertakwa kepada-Nya, memegang amanah dan kesaksian, dan suka mendengarkan serta memperhatikan semua petunjuk dan ketentuan-Nya, untuk kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Allah memperingatkan pula tentang kebiasaan orang-orang fasik, yaitu orang-orang yang tidak mau memegang teguh kebenaran dan keadilan, mereka tidak akan mendapatkan petunjuk yang benar.

Perlu dijelaskan, bahwa setelah bersumpah kedua orang ahli waris tersebut yang maksudnya untuk menyatakan ketidakjujuran kedua penerima wasiat tadi, maka harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah memberikan wasiat itu diserahkan semuanya kepada ahli waris, untuk mereka bagikan menurut bagian masing-masing, di samping melaksanakan wasiat yang sebenarnya dan hutang-hutang serta kewajiban-kewajiban yang lain.

Ayat 109

Ayat ini menjelaskan bahwa pada hari Kiamat, Allah akan mengumpulkan para rasul dan umatnya masing-masing. Hari terjadinya peristiwa itu disebut “Yaumul Mahsyar”. Ketika itu Allah akan mengajukan pertanyaan kepada para rasul, “Apakah jawaban yang mereka terima dari umat-umat mereka setelah mereka menyeru kepada agama-Nya.”

Para rasul tentu saja mengetahui jawaban apa yang telah mereka terima dari umatnya masing-masing, dan bagaimana tanggapan mereka terhadap seruan yang telah disampaikan kepada mereka, meskipun tidak seluruhnya mereka ketahui.

Tetapi, para rasul adalah orang yang sangat tinggi budi pekertinya dan amat rendah hati di hadapan Allah Yang Mahakuasa dan Maha Mengetahui segala sesuatu. Oleh sebab itu, dengan penuh rasa kehambaannya kepada Allah, mereka menjawab, “Bahwa mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Mengetahui hal-hal yang gaib.”

Allah menanyakan kepada para rasul, jawaban apa yang mereka terima dari umat yang telah mereka seru kepada agama-Nya. Allah tidak menanyakan kepada para rasul apakah mereka sudah menyampaikan risalah yang ditugaskan kepada mereka, atau belum? Hal ini menunjukkan bahwa para rasul itu benar-benar telah menunaikan tugas mereka dengan baik, yaitu menyampaikan agama Allah kepada umat mereka. Akan tetapi sebagian dari umat itulah yang tidak menerima ajakan dan seruan dengan sebaik-baiknya.

Hal lain yang dapat kita pahami dari ayat ini ialah bahwa Allah tidak langsung menyampaikan pertanyaan kepada umat-umat dari pada rasul itu, misalnya: “Hai manusia jawaban apakah yang telah kamu berikan kepada rasul-rasul-Ku ketika mereka menyampaikan risalah-Ku kepada kamu sekalian?”

Sebaliknya, Allah menyampaikan pertanyaan-Nya kepada para rasul-Nya, bukan kepada umat mereka. Hal ini menunjukkan kemurkaan Allah kepada umat-umat yang mengabaikan seruan dan peringatan-peringatan yang telah disampaikan para rasul itu kepada mereka. Maka pertanyaan itu adalah untuk menghardik umat-umat yang durhaka.

Baca Setelahnya: Tafsir Surat Al Maidah Ayat 110

(Tafsir Kemenag)