Tafsir Surah al-Baqarah Ayat 237: Bagaimana Mahar Jika Terjadi Perceraian dalam Pernikahan?

Mahar Jika Terjadi Perceraian
Mahar Jika Terjadi Perceraian

Mahar sudah dikenal sejak masa masa jahiliyah, jauh sebelum Islam datang. Akan tetapi, mahar sebelum datangnya Islam, mahar bukan diperuntukkan bagi calon istri tetapi untuk ayah atau kerabat laki laki dari pihak istri. Karena konsep perkawainan menurut hukum adat pada masa Islam belum datang, perkawinan sama dengan transaksi jual beli, yaitu jual beli antara calon suami sebagai pembeli dan ayah atau keluarga dekat laki laki dari calon istri sebagai pemilik barang. Kemudian ketika Al-Qur’an turun, pranata mahar tetap di lanjutkan. Hanya saja konsepnya mengalami perubahan. Sebelum adanya Islam, mahar diberikan kepada calon mertua, maka setelah turunnya Al-Qur’an, mahar itu diperuntukkan bagi perempuan yang kan dinikahinya. Akan tetapi bagaimana mahar jika terjadi perceraian?

Baca juga: Dalil Maulid Nabi dalam Al-Quran (3): Surah Ibrahim Ayat 5

Jika terjadi perceraian sebelum berlangsungnya hubungan seksual (berhubungan badan) antara suami dan istri, maka suami diwajibkan membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Allah swt. berfirman dalam surah al-Baqarah : 237 :

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Jika kamu menceraikan istri istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan itu lebih dekat kepada taqwa.

Quraish syihab dalam Tafsir al Misbah menjelaskan bahwa ayat ini turun dalam konteks apabila perceraian dijatuhkan sebelum terjadinya hubungan seksual, tetapi tetap disepakati kadar mahar sebelum perceraian, maka yang wajib diserhkan oleh suami adalah seperdua jumlah yang ditetapkan itu. Hal ini adalah karena salah satu tujuan perkawinan belum terlaksana, yaitu hubungan seksual.

Baca juga: Petunjuk Al-Quran tentang Cara Menilai Peserta Didik: Tafsir Surah Qaf Ayat 17-18

Akan tetapi apabila jumlah mahar belum ditentukan sebelum perceraian tejadi, maka suami wajib mata’ atau mat’ah (pemberian berdifat hiburan) kepada istrinya yang diceraikan, sebagai pengganti kekecewaan hatinya atau gangguan psikologis yang mungkin dideritanya. Adapun jumalahnya tida ditentukan, melainkan bergantung pada kekayaan dan kemampuan materi suaminya.

Para suami yang menceraikan istrinya sebelum bersetubuh, tidak diwajibkan membayar sesuatu, namun demikian sungguh bijaksana jika para suami memberikan sesuatu kepadanya, karena itu hendaklah kalian berikan suatu mut’ah (pemberian kepada mereka). Karena perceraian tersebut menimbulkan sesuatu yang dapat mengerutkan hati istri dan keluarganya.

Jika seandainya perceraian tejadi disebabkan salah satu dari suami istri meninggal, maka mahar sepenuhnya menjadi hak istri. Jika yang meninggal suaminya, maka mahar diserahkan kepada istri. Akan tetapi kalau istri yang meniggal, maka mahar diserahkan oleh suami kepada wali istrinya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para fukaha. Karena menurut mereka syarat wajib mahar itu ada dua, yaitu dukhul atau mati (Lihat Wahbah al Zuhaili, al Fiqhul al Islami wa Adillatuh, Juz VII, hal. 288 290).

Baca juga: Dalil Maulid Nabi dalam Al-Quran (2): Surah Hud Ayat 120

Ayat ini juga mengindikasikan bahwa perceraian sebelum terjadinya hubungan seksual tidak dilarang. Dalam perceraian yang demikian, suami tidak membayar mahar tetapi ia wajib membayar uang penghibur (mutah) kepada istri yang diceraikannya.

Wallahu a’lam bis Shawab []