Kalau kita ingin menyuruh seseorang, biasanya kita akan langsung menggunakan kalimat perintah (imperatif), seperti: “Lakukanlah!” atau “Jangan lakukan!”. Namun, keindahan bahasa Al-Qur’an tidak selalu sebatas itu. Kadang kala Al-Qur’an memberikan sebuah perintah, akan tetapi menggunakan gaya bahasa kalimat berita (khabar).
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Mari kita bedah lebih dalam. Dalam ilmu Balaghah, kita mengenal dua jenis ungkapan, yang pertama: khabar (kalimat berita): kalimat yang isinya bisa dinilai benar atau salah sesuai kenyataan. (Contoh: “Hujan turun hari ini”). Dan yang kedua: Insya’ (kalimat non-berita): Kalimat yang tidak bisa dinilai benar atau salah, seperti perintah (amr), larangan (nahy), atau pertanyaan (istifham).
Lalu, bagaimana jadinya jika Al-Qur’an memakai bentuk khabar (berita), padahal yang dimaksud adalah sebuah perintah? Contoh gaya bahasa berita bermakna perintah, salah satu contohnya ada pada firman Allah Swt. tentang masa ‘iddah :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
” Perempuan-perempuan yang ditalak (cerai) menunggu tiga kali quru’ (suci/haid).” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 228).
Kalau diterjemahkan secara harfiah, ayat ini bentuknya sekadar berita: “Perempuan yang dicerai itu sedang menunggu”. Namun secara hukum fikih, ayat ini sebenarnya adalah sebuah tuntutan atau perintah agar perempuan yang dicerai wajib menjalani masa ‘iddah.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān (3: 258), membenarkan bahwa kalimat berita terkadang dipakai untuk makna perintah. Beliau memberi contoh lain pada masalah menyusui:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
“Para ibu menyusui anak-anaknya.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 233).
Kedua contoh di atas, secara format memang kalimat berita, tapi maksud utamanya adalah syariat yang menganjurkan para ibu untuk menyusui anaknya.
Mengapa perintah memakai kalimat berita? Tentu ada hikmah di balik gaya bahasa ini. Ketika sebuah perintah disampaikan dalam bentuk berita, tuntutan itu seolah-olah sudah pasti terjadi dan wajib dijalankan. Gaya bahasa ini memberikan ketegasan yang luar biasa, seakan mengatakan: “Hal ini sudah semestinya terjadi dan tidak perlu ditawar lagi.”
Baca juga: Ibnu Al-Arabi atau Ibnu Arabi? Inilah Dua Mufasir dari Andalusia
Catatan Kritis dari Ibnu al-‘Arabi
Meskipun banyak ulama (Jumhur) sepakat bahwa kalimat berita bisa bermakna perintah/larangan, ada ulama yang punya sudut pandang berbeda namun sangat menarik, yaitu Ibnu al-‘Arabi. Beliau justru mempertahankan status kalimat berita, tanpa perlu dipaksakan dalam pemahaman perintah/larangan. Salah satu contohnya yaitu ketika Ibnu al-‘Arabi memberikan catatan terhadap penafsiran ayat tentang haji berikut:
فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Maka tidak ada rafats (kata-kata kotor), kefasikan, dan pertengkaran dalam haji.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 197).
Menurut Ibnu al-‘Arabi, pemahaman atas ayat tersebut tidak perlu dipaksakan sebagai “berita yang berubah jadi larangan“. Kenapa? Karena firman Allah itu mutlak benar dan tidak mungkin bertentangan dengan kenyataan. Jika ayat itu dimaknai sebagai berita bahwa, “Sama sekali tidak ada orang yang berkata kotor saat haji”, tentu kenyataannya keliru, karena di lapangan pasti ada saja jamaah yang masih bertengkar atau berkata buruk.
Jadi, bagaimana cara memahaminya? Ibnu al-‘Arabi menjelaskan bahwa yang ditiadakan oleh Allah dalam ayat itu bukanlah “fakta kejadiannya”, melainkan “status syariatnya”. Artinya, maksud ayat itu adalah: Kenyataannya mungkin saja ada orang yang berkata kotor saat haji, tetapi perbuatan itu sama sekali tidak dibenarkan dan bukan bagian dari syariat ibadah haji.
Cara pandang ini juga beliau terapkan pada ayat masa ‘iddah sebelumnya (Q.S. Al-Baqarah: 228). Tentang “Perempuan yang dicerai wajib menahan diri (menunggu)” ini bukanlah klaim bahwa 100% perempuan di dunia pasti patuh menaati masa ‘iddah (menunggu). Melainkan, ayat itu memberitakan bahwa secara hukum syariat, perempuan yang dicerai telah ditetapkan untuk menjalani masa ‘iddah.
Baca juga: Di Balik Labirin Duniawi: Menjadikan Q.S Al-An’am[6]:122 sebagai Kompas Iman
Kesimpulan
Perdebatan para ulama ini sangat indah dan menunjukkan bahwa bahasa Al-Qur’an tidak cukup dipahami hanya dari kulit luarnya saja. Mayoritas ulama (Jumhur) melihat kekayaan gaya bahasa, di mana kalimat berita bisa disulap menjadi perintah atau larangan yang tegas.
Ibnu al-‘Arabi mempertahankan keaslian kalimat berita, namun yang diberitakan adalah ketetapan hukum dari Allah, bukan sekadar fakta lapangan. Di sinilah letak keindahan dan kedalaman Al-Qur’an. Sebuah aturan tidak melulu harus disampaikan dengan kata “Hai, lakukanlah ini!”. Terkadang, hukum itu disampaikan dengan gaya cerita dan berita yang anggun, hal ini menyadarkan kita bahwa aturan Allah itu sudah menjadi sebuah ketetapan pasti yang seharusnya melekat pada diri seorang mukmin. Wallahu a’lam[]
Baca juga: Ketegangan Ontologis Tafsir Ayat Penciptaan
![Di Balik Labirin Duniawi: Menjadikan Q.S Al-An’am[6]:122 sebagai Kompas Iman Di Balik Labirin Duniawi: Menjadikan Q.S. Al-An’am [6]: 122 sebagai Kompas Iman](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2026-08-17-at-21.05.31-218x150.png)











