Menjaga Amanah atas Barang Temuan: Pelajaran dari Kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf

0
20
Menjaga Amanah atas Barang Temuan: Pelajaran dari Kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf
Menjaga Amanah atas Barang Temuan: Pelajaran dari Kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf

Pernahkah kita menemukan dompet, telepon genggam, kartu identitas, atau barang berharga milik orang lain? Sepintas, menemukan barang tercecer tampak sebagai persoalan sederhana. Namun, dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang menemukan?” melainkan berlanjut pada pertanyaan yang lebih penting: “apa yang harus dilakukan setelah menemukan sesuatu yang bukan miliknya?”

Dalam fikih, barang temuan dikenal dengan istilah “luqaṭah”. Menemukannya tidak serta-merta membuat seseorang menjadi pemilik. Sebaliknya, tindakan tersebut justru melahirkan tanggung jawab untuk menjaga, mengenali ciri-cirinya, mengumumkannya, dan mengembalikannya kepada pemilik apabila ia datang (al-Zuḥaylī, n.d., p. 06: 4851-4872; Rushd, 2004, p. 04: 88-92). Dengan demikian, luqaṭah memperlihatkan bagaimana sebuah peristiwa sosial yang sederhana dapat berubah menjadi ujian terhadap amanah seseorang.

Menariknya, istilah teknis luqaṭah memang tidak disebut secara langsung dalam Al-Qur’an. Akan tetapi, akar kata yang membentuknya, yaitu “la-qa-ṭa”, muncul dalam dua kisah penting yang merujuk peristiwa terkait, yakni kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf. Dalam kisah Mūsā disebutkan bahwa keluarga Fir‘aun memungut Mūsā dari Sungai Nil. Sedangkan dalam kisah Yūsuf, saudara-saudaranya berharap agar ia dipungut oleh para musafir. Dua kisah ini menunjukkan bahwa tindakan “iltiqāṭ” atau memungut sesuatu yang terlantar tidak sekadar menjadi detail naratif, tetapi juga menyimpan pelajaran teologis, etis, dan sosial.

Dari “La-qa-ṭa” menuju “Luqaṭah

Secara bahasa, “luqaṭah” berasal dari akar kata “la-qa-ṭa”. Ibn Fāris (w. 395/1004) (al-Qazwaynī, 1979, p. 05: 262-263) menjelaskan bahwa akar tersebut mengandung makna mengambil atau memungut sesuatu yang ditemukan di tanah secara tiba-tiba, tanpa sebelumnya dicari. Dari akar yang sama kemudian lahir istilah “luqaṭah”, yaitu harta yang tercecer kemudian ditemukan, dan “laqīṭ”, yakni anak yang terlantar lalu ditemukan dan dipungut seseorang.

Baca juga: Meski di Bawah Pimpinan Firaun, Allah Tak Perintahkan Nabi Musa Untuk Berontak

Dalam perkembangan fikih, luqaṭah kemudian memperoleh pengertian yang lebih khusus. Hadis Nabi Muḥammad saw. dari Zayd b. Khālid al-Juhanī—yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī (w. 256/870) (1993, p. 01: 46) dan Muslim (w. 271/876) (1955, p. 03: 1347-1348)—menjadi salah satu landasan pentingnya. Ketika ditanya tentang barang temuan, Nabi mengajarkan agar penemu mengenali tali pengikatnya (wikā’), wadah (wi‘ā’) dan ciri barang (‘ifāṣ) tersebut, kemudian mengumumkannya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, barang itu harus diserahkan kepadanya.

Oleh karena itu, fikih tampak membangun beberapa prinsip utama dalam persoalan luqaṭah, yang setidaknya meliputi: perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), amanah, pengumuman (ta‘rīf), serta pembuktian kepemilikan melalui ciri atau bukti (bayyinah/‘alāmah). Ibn Rushd (w. 595/1198) (2004, pp. 88–89) menyimpulkan, bahwa perbedaan mazhab mengenai formulasi hukum luqaṭah sendiri dikarenakan tarik-menarik antara makna lahiriah hadis dan prinsip umum syariat. Terpenting, barang yang berada di tangan penemu secara faktual belum tentu menjadi miliknya secara normatif. Melainkan, di sinilah amanah menjadi inti persoalan luqaṭah.

Kisah Nabi Mūsā: Dipungut oleh Musuh yang Justru Menyelamatkannya

Kisah pertama mengenai peristiwa iltiqāṭ terdapat dalam QS. al-Qaṣaṣ [28]: 8:

فَالْتَقَطَهٗٓ اٰلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُوْنَ لَهُمْ عَدُوًّا وَّحَزَنًاۗ اِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامٰنَ وَجُنُوْدَهُمَا كَانُوْا خٰطِـِٕيْنَ

Kemudian, keluarga Firʻaun memungutnya agar (kelak) dia menjadi musuh dan (penyebab) kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firʻaun, Haman, dan bala tentaranya adalah orang-orang salah.

Mūsā yang masih bayi dihanyutkan ke sungai atas ilham Allah kepada ibunya. Tindakan tersebut juga bukanlah bentuk penelantaran, tetapi justru strategi penyelamatan dari kekejaman kebijakan Fir‘aun yang ketika itu membunuh anak-anak laki-laki Banī Isrā’īl. Lantas, tidak lama kemudian, peti yang membawa Mūsā ditemukan oleh keluarga Fir‘aun. Ironisnya, orang yang memungut Mūsā adalah bagian dari lingkungan kekuasaan yang justru mengancam keberadaan anak-anak Banī Isrā’īl. Bahkan, keluarga Fir‘aun memandang Mūsā sebagai “qurrat ‘ayn” (penyejuk hati), dan bermaksud merawatnya, bahkan menjadikannya sebagai anak. Namun, Al-Qur’an kemudian memperlihatkan kesudahan yang sama sekali berlawanan. Mūsā kelak menjadi musuh (‘aduww) dan sumber kesedihan (ḥazan) bagi Fir‘aun dan keluarganya.

Di sinilah kata iltiqāṭ menjadi menarik. Tindakan manusia rupanya tidak selalu menghasilkan akibat sebagaimana yang mereka bayangkan. Sesuatu yang pada awalnya dipandang sebagai sumber manfaat justru dapat menjadi jalan menuju kesudahan yang berlawanan. Para mufasir pun melihat fenomena ini sebagai bagian dari sunnatullāh dan pengaturan (tadbīr) Allah. Yakni, bahwa kehendak manusia tetap berjalan, tetapi hasil akhirnya berada dalam pengaturan Allah.

Kisah Nabi Yūsuf: Dipungut sebagai Jalan Menuju Kemuliaan

Pola serupa juga muncul dalam QS. Yūsuf [12]: 10. Salah seorang saudara Yūsuf mengusulkan agar Yūsuf tidak dibunuh, melainkan dibuang ke dasar sumur agar dipungut oleh para musafir.

قَالَ قَاۤىِٕلٌ مِّنْهُمْ لَا تَقْتُلُوْا يُوْسُفَ وَاَلْقُوْهُ فِيْ غَيٰبَتِ الْجُبِّ يَلْتَقِطْهُ بَعْضُ السَّيَّارَةِ اِنْ كُنْتُمْ فٰعِلِيْنَ

Salah seorang di antara mereka berkata, ‘Janganlah kamu membunuh Yusuf, tetapi masukkan saja dia ke dasar sumur agar dia dipungut oleh sebagian musafir jika kamu hendak berbuat’.

Rencana tersebut lahir dari kecemburuan dan kebencian saudara-saudara Yūsuf. Mereka ingin menyingkirkan Yūsuf dari ayahnya, Ya‘qūb. Namun, keputusan membuang Yūsuf ke sumur justru menjadi awal perjalanan panjang menuju Mesir dan kedudukan yang tinggi. Sekelompok musafir menemukannya dan kemudian membawanya pergi. Jadi, kembali tampak sebuah “paradoks” antara kehendak manusia dan hasil akhirnya. Sumur yang dimaksudkan sebagai tempat pembuangan berubah menjadi jalan keselamatan. Pembuangan yang dimaksudkan untuk menghancurkan masa depan Yūsuf justru menjadi tahap awal menuju kemuliaannya.

Kedua kisah tersebut menunjukkan bahwa peristiwa iltiqāṭ bukan sekadar tindakan mengambil sesuatu yang terlantar. Ia juga memperlihatkan bagaimana manusia berhadapan dengan sesuatu yang berada sementara dalam penguasaannya, sementara kesudahan peristiwa tidak sepenuhnya dapat diprediksi. Dan dari sinilah persoalan iltiqāṭ dapat dibaca sebagai titik temu antara narasi Al-Qur’an, etika, dan hukum.

Bagaimana Para Mufasir Membacanya?

Para mufasir pun memberikan tekanan yang berbeda terhadap persoalan iltiqāṭ ini. Al-Bayḍāwī (w. 691/1292), misalnya, menjelaskan frasa “ya-ltaqiṭ-hu” dalam kisah Yūsuf tadi sebagai tindakan mengambil atau menemukan seseorang yang berada dalam keadaan terlantar (al-Bayḍāwī, 1418, p. 03: 156). Sementara dalam kisah Mūsā, ia lebih menekankan struktur kebahasaan ayat, khususnya huruf lām pada “li-yakūna”, yang menunjukkan alasan (ta‘līl) dari akibat atau kesudahan dari sebuah tindakan (al-Bayḍāwī, 1418, p. 04: 172). Dengan demikian, perhatian al-Bayḍāwī terutama berada pada fungsi naratif iltiqāṭ dan paradoks antara kehendak manusia dengan ketetapan Allah.

Baca juga: Tafsir Surah Yusuf Ayat 19-20: Kesabaran Nabi Yusuf Saat Jadi Korban Human Trafficking

Berbeda dengan al-Bayḍāwī, sebagai penafsir bercorak fikih, al-Qurṭubī (w. 671/1273) (1964, p. 09: 134-135) bahkan mengembangkan pembahasan secara lebih luas dan bercorak fikih. Ia menghubungkan iltiqāṭ dengan luqaṭah dan laqīṭ, lalu membahas konsekuensi hukum dari tindakan menemukan sesuatu yang terlantar. Pada luqaṭah, persoalan kemudian berkisar pada menjaga barang, mengenali cirinya, mengumumkan, memverifikasi klaim pemilik, dan mengembalikannya. Dengan kata lain, iltiqāṭ berubah dari sekadar tindakan naratif menjadi struktur etis-hukum yang telah konstruktif.

Sementara itu, Ibn ‘Āshūr (w. 1393/1973) membaca kedua kisah tersebut dengan kecenderungan maqāṣidī. Ia tidak terlalu tertarik membawa iltiqāṭ menjadi persoalan fikih partikular, tetapi lebih menekankan pelajaran yang dapat ditarik dari keseluruhan kisah. Dalam kisah Yūsuf, misalnya, yang penting bukan siapa saudara yang mengusulkan pembuangan, tetapi bagaimana mereka memilih cara yang dianggap lebih ringan daripada pembunuhan (al-Tāhir b. ‘Āshūr, 1984, p. 12: 224-226). Sementara dalam kisah Mūsā, iltiqāṭ menjadi gambaran paradoks sebab-akibat dalam sunnatullāh. Yakni, Mūsā dipungut karena belas kasih, tetapi kemudian menjadi musuh Fir‘aun (al-Tāhir b. ‘Āshūr, 1984, p. 20: 75-77).

Kemudian, al-Zuḥaylī (w. 1436/2015) (1991, p. 12: 211-216, 20: 60-70) mempertemukan dimensi tersebut secara lebih proporsional. Ia membahas luqaṭah sebagai persoalan hukum sekaligus membaca kisah Mūsā dan Yūsuf dalam kerangka pelajaran bagi kehidupan (fiqh al-ḥayāh). Menurutnya, tindakan manusia menjadi bagian dari rangkaian sebab yang berada dalam tadbīr Allah. Dalam konteks luqaṭah, hal demikian berarti seseorang dituntut bertindak dengan benar, hati-hati, dan bertanggung jawab atas sesuatu yang tengah berada dalam penguasaannya (al-Zuḥaylī, 1991, p. 12: 216-218).

Menemukan Bukan Berarti Memiliki

Dari keseluruhan pembacaan tersebut, terdapat satu pesan penting yang relevan bagi kehidupan sekarang, bahwa menemukan bukan berarti memiliki.

Di era kontemporer, barang temuan tentu tidak hanya berupa uang atau benda sederhana. Dompet, kartu identitas, telepon genggam, dokumen, bahkan perangkat digital, dapat berada dalam kondisi tercecer. Oleh karena itu, persoalan luqaṭah pun semakin relevan sebagai ujian terhadap karakter sosial seseorang.

Dalam ajaran Islam, fikih menyediakan prosedur agar hak pemilik terlindungi. Namun, Al-Qur’an memberikan horizon moral yang lebih luas, yakni bahhwa sesuatu yang terlantar tetap berada dalam perhatian dan pengaturan Allah dan menuntut respons manusia yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, ketika seseorang menemukan barang yang bukan miliknya, tindakan terbaik agaknya bukan bertanya perihal bagaimana benda itu dapat menjadi miliknya, tetapi bagaimana ia dapat mengembalikannya kepada orang yang berhak.

Baca juga: Konsep ‘Hima’’ dan ‘Harim’ sebagai Tradisi Konservasi Islami

Pada akhirnya, menjaga barang temuan merupakan bentuk keberagamaan sekaligus praktik sosial. Amanah tidak hanya diuji dalam perkara-perkara besar, tetapi juga dalam keputusan kecil ketika tidak ada seorang pun yang melihat. Artinya, memegang bukan berarti menguasai; menemukan bukan berarti memiliki; dan kesempatan untuk mengambil bukan berarti hak untuk mengambil keuntungan.

Dalam perspektif fiqh al-ḥayāh tadi, luqaṭah mengajarkan bahwa keberagamaan tidak berhenti pada hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tampak dalam cara seseorang menjaga hak manusia lain. Oleh karena itu, di situlah kisah Mūsā dan Yūsuf dalam Al-Qur’an menemukan relevansinya. Ia memperlihatkan pelajaran berharga dari sekedar tindakan memungut sesuatu yang terlantar, agar kemudian mengajak manusia belajar tentang amanah, kasih sayang, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa setiap tindakan manusia pada akhirnya memiliki konsekuensi moral.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini