BerandaTokoh Tafsiral-Mubṣir li Nûr al-Qur’ân, Tafsir yang Ditulis atas Isyarat Nabi

al-Mubṣir li Nûr al-Qur’ân, Tafsir yang Ditulis atas Isyarat Nabi

Pada artikel sebelumnya, telah diuraikan biografi singkat mufasir perempuan asal Palestina yang bernama Nâ’ilah Hâshim Ṣabrî. Nâ’ilah merupakan perempuan pertama dalam sejarah Islam yang menulis karya tafsir Alquran secara lengkap 30 juz. Bertepatan dengan bulan maulid ini, ada satu kisah yang menarik disampaikan yang dialami oleh Nâ’ilah ketika hendak menulis kitab tafsirnya. Satu kisah yang menunjukkan betapa Nabi Muhammad—walaupun telah wafat 14 abad yang lalu—masih sangat memperhatikan kondisi umatnya dengan pandangan kasih sayangnya.

Kisah di balik penamaan tafsir “al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi Nâ’ilah berani mengambil keputusan untuk mulai menulis kitab tafsir.

Ḥannân Muḥammad Abû Sanînah dalam tesisnya yang berjudul Manhaj al-Sayyidah Nâ’ilah abrî fî Tafsîrihâ al-Musamma (al-Mubir li-Nûr al-Qur’ân), menyebutkan setidaknya ada tiga alasan utama Nâ’ilah, yaitu: (1) adanya kesulitan—bagi kalangan awam—dalam memahami beberapa makna Alquran karena mengandung kata-kata yang sulit dan susunan balaghah yang kompleks, serta sulitnya akses terhadap khazanah tafsir klasik karena penggunaan gaya bahasa yang sulit; (2) untuk memenuhi permintaan para pendengar kajian dan seminar tafsir Alquran yang diasuh oleh Nâ’ilah; dan (3) karena mendapat isyarat dari Nabi Muhammad melalui mimpi agar Nâ’ilah menulis kitab tafsir.

Khusus untuk alasan yang terakhir, dalam suatu wawancara acara TV Qânah Dâr al-Imân bertajuk “Awwal mufassirah li al-Qur’ân al-karîm”, Nâ’ilah menceritakan bahwa ketika dia ingin menulis kitab tafsir, terdapat sebagian orang yang menentang dan meremehkannya. Namun, dia tetap teguh pendirian dan tidak menggubris cacian dan hinaan tersebut.

Cobaan dalam memulai penulisan kitab tafsir tidak berhenti di situ, tatkala mau menulis tafsir, dia diliputi rasa was-was dan gelisah; takut kepada Allah apabila nanti terjadi kesalahan dalam menafsirkan kalam-Nya. Untuk menghilangkan rasa khawatir, dia bertekad untuk belajar dirâsât Qur’âniyyah secara sungguh-sungguh sebelum mulai menulis tafsir. Dalam proses belajar tersebut, kurang lebih sebanyak 150 kitab tafsir—baik tafsir klasik maupun kontemporer—telah dia telaah guna menambah khazanah pengetahuan terhadap penafsiran para ulama.

Kemudian, kegelisahan dan kegundahan dalam diri Nâ’ilah semakin sirna tatkala dia bermimpi bertemu Nabi Muhammad. Ketika awal memulai menafsirkan satu-persatu ayat Alquran, dia bermimpi Nabi tatkala malam Lailatulqadar. Dalam mimpi tersebut, Nabi Muhammad mengenggam kitab tafsir yang sedang ditulis oleh Nâ’ilah seraya menepuk pundaknya sebagai tanda keridaan Nabi atas tafsir yang sedang disusun oleh Nâ’ilah. Mimpi tersebut menjadikan Nâ’ilah semakin yakin untuk meneruskan penulisan kitab tafsir.

Tidak berhenti di situ, tatkala penulisan tafsir mencapai juz 18, Nâ’ilah pergi umrah dan mengunjungi makam mulia Nabi Muhammad. Ketika berada di Masjid Nabawi, dia berangkat menuju Raudhah dan salat di sana. Selepas salat, tak terasa air mata Nâ’ilah mulai bercucuran, dan tak lama kemudian dia merasa mengantuk dan tidur sebentar. Dalam kondisi tidur tersebut, dia bermimpi Nabi Muhammad sedang berdiri di hadapannya dan sedang memegang kitab tafsir yang sedang ditulis oleh Nâ’ilah, seraya berkata, “al-Mubir li Nûr al-Qur’ân” (penjaga cahaya Alquran).

Sabda Nabi tersebutlah yang kemudian menjadikan Nâ’ilah menamakan kitab tafsirnya dengan judul al-Mubir li Nûr al-Qur’ân. Dengan demikian, dalam proses penulisan kitab tafsir tersebut, Nâ’ilah bermimpi bertemu Nabi selama dua kali. Pengalaman inilah yang kemudian menguatkan tekad dan hati Nâ’ilah untuk segera menyelesaikan proyek penulisan kitab tafsir Alquran secara lengkap 30 juz.

Selain itu, dalam wawancara tersebut, Nâ’ilah juga menyampaikan bahwa peristiwa perang tahun 1967—mungkin yang dimaksud adalah perang Arab-Israel (5-10 Juni 1967)—menimbulkan efek buruk, berupa menurunnya penerapan syariat Islam, khususnya dalam kasus ini adalah penggunaan hijab.

Peristiwa tersebut menjadikan Nâ’ilah berpandangan bahwa masyarakat muslim saat itu mulai lalai (muqaṣṣirîn) terhadap ajaran Alquran. Padahal dalam Q.S. al-Ahzab [33]: 59 telah dijelaskan bahwa penggunaan hijab/jilbab merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, dia ingin agar ajaran Alquran dapat tersampaikan kepada kalangan awam melalui penulisan kitab tafsir menggunakan uslûb al-nisâî (gaya bahasa perempuan), supaya mudah dipahami.

Baca juga: Na’ilah Hashim Sabri, Perempuan Pertama Penulis Lengkap Tafsir Alquran

Proses penulisan dan penerbitan kitab tafsir

Ḥannân Muḥammad Abû Sanînah menjelaskan bahwa kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân pertama kali mulai ditulis pada tahun 1982. Namun, ide untuk menulis tafsir sudah muncul sejak tahun 1967 ketika dia masih berusia 23 tahun. Nâ’ilah membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merampungkan karya tafsirnya. Kurang lebih dia membutuhkan waktu selama 20-an tahun secara intensif pagi-siang-malam untuk menyelesaikan tafsirnya secara lengkap 30 juz, yaitu mulai tahun 1982 sampai tahun 2000-an. Tidak hanya dalam proses penulisan, dalam proses penerbitan pun juga membutuhkan waktu selama beberapa tahun secara bertahap.

Jilid pertama (juz 1-3) kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân diterbitkan oleh Dâr al-Risâlah al-Maqdisiyah pada tahun 1997. Kemudian jilid kedua (juz 4-6) diterbitkan pada tahun 1998. Setahun berikutnya, pada tahun 1999, diterbitkan jilid ketiga (juz 7-9) dan jilid keempat (juz 10-12). Dua tahun berikutnya, pada tahun 2001, jilid kelima (juz 13-15) dan keenam (juz 16-18) diterbitkan. Selanjutnya, pada tahun 2002, diterbitkan jilid yang ketujuh (juz 19-22), kedelapan (juz 23-25), dan kesembilan (juz 26-28). Berikutnya, pada tahun 2003, diterbitkan dua jilid terakhir, yaitu jilid kesepuluh (juz 29) dan jilid kesebelas (juz 30). Dengan demikian, penerbitan pertama 11 jilid kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân oleh Dâr al-Risâlah al-Maqdisiyah membutuhkan waktu tujuh tahun (1997-2003).

Menurut Afaf A. Hameed dalam The Methodology of Tafsir al-Mubsir li Nur Al-Qur’an: The Only Complete Exegesis Written by a Woman (Nâ’ila Hâshim abrî), pada tahun 2008-2013, pihak penerbit menerbitkan kembali edisi kedua dalam bentuk yang lebih tebal, yaitu setebal 16 jilid. Cetakan kedua ini lebih tebal karena terdapat enam tokoh intelektual yang menjadi pembaca ahli (proof-readers) dan editor, yaitu: Dr. Sheikh ‘Ikrima Ṣabrî (suami Nâ’ilah), Dr. Ismâ’îl Nawahda (Dekan Fakultas Qur’an and Islamic Studies al-Quds University), Prof. ‘Abd al-Raḥmân ‘Abbâd, Sheikh Aḥmad Dhiyâb, Ustaz Ibrâhîm ‘Afâna, dan al-Murabbiyya Bahiyya ‘Abdîn. Dalam cetakan yang kedua ini diberi kata pengantar oleh Prof. ‘Abbâd (Sekjen Rabithah Ulama Palestina) dan Ibrâhîm ‘Afâna (editor koran al-Quds).

Baca juga: Bint As-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Karakteristik Tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Secara umum, tafsir karya Nâ’ilah Hâshim Ṣabrî ini hampir sama dengan karya-karya tafsir pada umumnya. Sumber yang digunakan oleh Nâ’ilah dalam menafsirkan kalam ilahi adalah Alquran, hadis, dan aqwâl (pendapat) para sahabat, tabi’in, dan mufasir sebelumnya, serta tidak menggunakan sumber isrâîliyyât. Selain menggunakan perbendaharaan sumber ma’thûr, Nâ’ilah juga menggunakan rasio (ra’y) sebagai basis penafsiran ayat Alquran. Adapun terkait pendekatan penafsiran yang digunakan, dia seringkali menggunakan pendekatan kebahasaan dalam menjelaskan ayat Alquran, mulai dari sisi sintaksis (al-ittijâh al-nawî), retorik (al-ittijâh al-balâghî), dan linguistik (al-ittijâh al-lughawî).

Selain pendekatan kebahasaan, ketika bertemu ayat-ayat akâm, Nâ’ilah menjelaskannya dengan pendekatan fikih (al-ittijâh al-fiqhî), khususnya menggunakan fikih mazhab Hanbali. Tak lupa dia juga memperhatikan materi-materi ‘ulûm al-Qur’ân, mulai dari asbâb al-nuzûl, munâsabah antar ayat, makkî-madanî, qirâât, dan nâsikh-mansûkh.

Menurut Abû Sanînah, tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu (1) relevan dengan zamannya karena berisi pembahasan persoalan kontemporer, seperti feminisme, zionisme Israel, sekulerisme Barat, dan masih banyak lainnya; (2) menggunakan rujukan ratusan kitab tafsir; (3) gaya bahasanya mudah dipahami; (4) memberikan mukadimah pada setiap awal penafsiran suatu surah Alquran; dan (5) sangat memperhatikan upaya untuk kemerdekaan bangsa Palestina atas penjajahan Israel. Ini menunjukkan penulisnya berpandangan bahwa jihad terhadap Israel merupakan kewajiban bagi umat Islam.

Sebagai sebuah karya manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, tentu tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki beberapa kekurangan, antara lain yaitu: (1) walaupun Nâ’ilah telah menyatakan tidak menggunakan isrâîliyyât. Namun, kenyataannya dia masih menggunakannya pada sebagian penafsiran ayat kisah; (2) pengutipan hadis dla’îf; (3) kurangnya perhatian terhadap qirâât Alquran yang berbeda-beda; dan (4) mengutip suatu pendapat tanpa menyebut sumbernya.

Baca juga: Memahami Kemunculan dan Ragam Metode Tafsir Kontekstual

Kontribusi Tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Kehadiran tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki kontribusi yang luar biasa bagi khazanah kajian tafsir kontemporer. Dalam mukadimah, Prof. ‘Abd al-Raḥmân ‘Abbâd menyatakan bahwa karya Nâ’ilah sangat layak untuk dikaji di sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pendidikan Islam lainnya. Dr. Ismâ’îl Nawahda juga memuji karya Nâ’ilah sebagai karya tafsir yang ilmiah dan memiliki manfaat yang luar biasa.

Satu hal yang sangat penting dari kontribusi tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân adalah hadirnya sudut pandang perempuan dalam penafsiran Alquran yang selama ini dipenuhi oleh kaum laki-laki. Sebab, Nâ’ilah merupakan perempuan pertama dalam sejarah Islam yang menulis kitab tafsir Alquran secara lengkap 30 juz. Ini merupakan sebuah lompatan yang luar biasa dan harus menjadi kebanggaan kaum perempuan karena menjadi penyempurna perjuangan para mufasir perempuan sebelumnya.

Karya tafsir ini tidak hanya berkontribusi dalam dunia akademik, namun juga memiliki dampak dalam institusi sosial. Hingga saat ini, karya Nâ’ilah telah digunakan sebagai bahan kajian di berbagai komunitas jemaah dakwah perempuan. Beberapa penafsiran Nâ’ilah juga banyak dipublikasikan di website-website dakwah. Wallahu a’lam.

Baca juga: Mengenal Badriyah Fayumi, Mufasir Perempuan Indonesia Pejuang Keadilan Gender

Moch Rafly Try Ramadhani
Moch Rafly Try Ramadhani
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...