BerandaTokoh TafsirTokoh Tafsir DuniaNa’ilah Hashim Sabri, Perempuan Pertama Penulis Lengkap Tafsir Alquran

Na’ilah Hashim Sabri, Perempuan Pertama Penulis Lengkap Tafsir Alquran

Ulama perempuan yang memiliki nama lengkap Na’ilah Hashim Sabri lahir pada 21 Mei 1944 di daerah Qalqiliyya; bagian utara Tebing Barat dan bagian barat Nablus, Palestina. Selain nama tersebut, Na’ilah juga memiliki panggilan lain atau semacam kunyah, yaitu Ummu ‘Ammar, dikarenakan dia memiliki anak bernama ‘Ammar. Merujuk pada penjelasan Maslina Binti Muhammad, dkk. dalam Na’ilah Hashim Sabri: Tokoh Tafsir Wanita Abad ke-21, semasa kecil, Na’ilah hidup di lingkungan keluarga yang cinta akan ilmu dan agamis, atau dalam kata lain dia hidup dari garis keturunan para ulama dan pendakwah.

Secara nasab, Na’ilah merupakan anak perempuan dari Syaikh Hâshim Ḥasan Ṣabrî (1870-1957), yang merupakan jebolan Universitas Al-Azhar. Ayahnya juga merupakan mufti provinsi Qalqiliyya, imam Masjid ‘Umar al-Khaṭṭâb/al-‘Umari, serta menjadi pengajar studi Islam di dua lembaga pendidikan, yaitu al-Murâbiṭîn dan al-Sa’dîyya. Adapun ibunya bernama Syaikhah Ṣâliḥ Ṣabrî. Dia merupakan seorang ibu yang senantiasa memberikan tarbiyah kepada Na’ilah agar menjadi pribadi yang berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, tidak heran jika sejak masih usia dini, Na’ilah telah mulai belajar ilmu dasar agama dan menghafalkan Alquran.

Perjalanan Intelektual

Tumbuh di lingkungan keluarga yang cinta akan ilmu dan agama menjadikan Na’ilah banyak belajar agama kepada keluarga dan kerabatnya sendiri. Dalam tesis yang berjudul Manhaj al-Sayyidah Na’ilah abrî fî Tafsîrihâ al-Musamma al-Mubir li-Nûr al-Qur’ân karya Hannan Muhammad, dijelaskan bahwa Na’ilah belajar fikih mazhab Hanbali, ilmu Alquran, dan nahu kepada kakeknya; Syaikh Muṣṭafa Ṣabrî. Kemudian dia belajar tafsir, akhlak, dan ilmu-ilmu keislaman kepada ayahnya, yaitu Syaikh Hâshim Ḥasan Ṣabrî. Lalu dia juga mengambil ilmu tauhid dari pamannya yang bernama Syaikh Ṣalâḥ al-Dîn Ḥasan Ṣabrî.

Na’ilah memulai jenjang pendidikan formal awalnya di Madrasah Banat Qalqiliyya hingga tahun 1957/1958. Kemudian, dia pun melanjutkan jenjang pendidikan menengahnya di Madrasah al-‘Aishiyyah, bandar Nablus (1960-1962). Menurut Afaf A. Hameed dalam The Methodology of Tafsîr al-Mubir li-Nûr alQuran: The Only Complete Exegesis Written by a Woman (Nâ’ila Hâshim abrî), setelah merampungkan masa pendidikan menengahnya, Na’ilah tidak bisa melanjutkan jenjang pendidikan tinggi dikarenakan telah dijodohkan untuk menikah pada tahun 1965 di usia yang masih relatif muda.

Na’ilah menikah dengan anak pamannya sendiri, yaitu Dr. ‘Ikrima Sa’îd Ṣabrî, seorang Khatib di Masjid al-Aqsa dan mantan mufti al-Quds (Jerussalem) dan wilayah Palestina. Melalui pernikahan tersebut, Na’ilah dikaruniai tiga anak laki-laki (‘Ammâr, ‘Ubâdah, dan ‘Urwah) dan dua anak perempuan (Lubâbah dan Lubna). Namun demikian, perkawinan dini tersebut tidak menjadi penghalang minat dan keinginan Na’ilah untuk menjadi muslimah intelektual. Suaminya sangat mendorong dan membimbing Na’ilah untuk terus meningkatkan potensi diri dalam belajar agama. Sehingga secara tidak langsung, suaminya merupakan salah satu guru utama Na’ilah Hashim Sabri.

Dikarenakan memiliki minat membaca dan menulis yang sangat tinggi, dalam kesehariannya, Na’ilah mencoba untuk belajar secara mandiri dengan memanfaatkan kitab-kitab yang tersedia di perpustakaan pribadi milik suaminya dan ayahnya. Berkat kecintaanya terhadap ilmu dan kegigihanya dalam membaca, menelaah, dan mengkaji berbagai kitab secara intensif, Allah memberikan Na’ilah kemampuan memahami ayat-ayat Alquran. Dia dapat menjelaskan makna, hukum, dan rahasia dari kalam-Nya. Mulai dari sinilah minatnya terhadap kajian tafsir Alquran mulai tumbuh dan berkembang.

Bukti kecintaannya yang begitu tinggi terhadap Alquran ditunjukkan dengan semangatnya dalam mengabdikan diri untuk mengajar Alquran selama 20 tahun. Selama periode tersebut, Na’ilah menelaah dan mengkaji berbagai kitab tafsir hingga mencapai angka sebanyak 150 kitab tafsir yang berbeda-beda—baik kitab tafsir karya ulama klasik maupun kontemporer—seperti Tafsir al-Tabari, Tafsir al-Qurtubi, Ruh al-Ma’ani, dan masih banyak lainnya. Hal inilah yang kemudian nantinya memotivasi Na’ilah untuk menulis sebuah karya kitab tafsir Alquran.

Baca juga: Bint As-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Karir Intelektual

Kepakarannya dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, membuat Na’ilah banyak diminta oleh berbagai pihak agar bersedia ikut berkontribusi dalam pengembangan ilmu keislaman di beberapa organisasi/komunitas ilmiah. Di antaranya dia menjadi pendiri sekaligus ketua Jam’iyyah Nisâ’ al-Islâm di al-Quds (1982-2011), anggota Jam’iyyah al-Hilâl al-Ahmar, anggota Ittiḥâd al-Jam’iyyât al-Nisâ’iyyah al-Taṭawwu’iyyah, anggota Ittiḥad al-Kuttâb al-Falasṭiniyyîn, dan editor Majallah (jurnal) Zaytunah. Setiap tahunnya, lembaga Jam’iyyah Nisâ’ al-Islâm tersebut menghasilkan sebanyak 600 hafizah Alquran. Kemudian dia juga aktif mengajar tentang tafsir dan fikih perempuan di Masjid al-Aqsa selama 12 tahun (2000-2012).

Tidak hanya dalam lingkup lokal, sejak tahun 1990, Na’ilah telah aktif keliling dunia untuk dakwah dan memberikan kuliah agama—khususnya topik tafsir Alquran—di beberapa tempat komunitas muslim yang tersebar lintas negara, mulai dari Brazil, Romania, Afrika, Italia, India, Korea, Amerika, Inggris, Swiss, Turki, Prancis, Denmark, Spanyol, dan masih banyak negara lainnya. Sejak saat itulah kemudian dia mulai dikenal sebagai dai internasional atau dalam sumber lain dia mendapat julukan “al-Da’iyyah al-Maqdisiyyah” (pendakwah dari Baitul Maqdis). Lalu, dia juga pernah diminta mengajar pendidikan agama Islam di kota Riyad, Arab Saudi selama tiga tahun (1962-1965).

Dalam beberapa kesempatan, hampir setiap menjelang bulan Ramadan Na’ilah akan mendapatkan banyak undangan untuk mengisi “Madrasah Ramadan” di banyak negeri Timur Tengah seperti kesultanan Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Maroko, Libya, Yaman, Arab Saudi, dan Mesir. Bahkan, Na’ilah juga pernah melakukan safari dakwah ke negera-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Secara kesuluruhan, kurang lebih sebanyak 30-an negara di seluruh dunia telah dikunjungi oleh Na’ilah Hashim Sabri.

Kemudian, pada tahun 2002, Na’ilah juga pernah mengikuti konferensi internasional (mu’tamar al-dauly) yang diselenggarakan di Amerika Latin. Setahun setelahnya, yaitu tahun 2003, dia diundang oleh pangeran Uni Emirat Arab (UEA) yaitu Syaikh Zayed untuk menjadi pengisi kajian agama ketika di bulan Ramadan selama tujuh tahun berturut-turut. Dia juga sempat diundang oleh Syaikhah ‘Uhûd binti Rashîd al-Mu’allâ (petinggi wilayah Emirat Umm al-Qaiwain, UEA) untuk memberikan ceramah tafsir surah-surah Alquran.

Tidak hanya berdakwah di dunia nyata, Na’ilah juga beberapa kali diminta oleh beberapa stasiun televisi dan radio untuk memberikan kuliah agama di dunia maya. Misalnya dia pernah diminta radio Jordania untuk mengisi topik “Min Hady al-Qur’an al-Karim” (selama 10 tahun), radio London, radio suara Amerika, dan radio kota Riyad.

Baca juga: Mengenal Kariman Hamzah, Jurnalis dan Mufassir Perempuan Asal Mesir

Karya-karya Ilmiah

Sejak kecil, Na’ilah telah memiliki minat yang tinggi terhadap dunia kepenulisan. Dia rutin mengirimkan tulisan ke beberapa majalah dan koran lokal di Palestina. Tidak kurang dari ratusan tulisan telah dia tulis, mulai dari artikel ringan di majalah, koran, atau media lainnya, maupun dalam bentuk buku. Dalam bentuk buku misalnya ada kitab Wamah fî al-alâm (1972), Falisṭîniyyah Sa’abqa (1979), Hadzihi Ummatî (1980), Kawâkib al-Nisâ(1978), dan Khawâṭir Nadiyyah wa Afkâr Maqdisiyyah (2014). Adapun karya-karya buku Na’ilah yang khusus membahas terkait topik ilmu Alquran dan tafsir, antara lain adalah:

  1. al-Mubir li Nûr al-Qur’ân (kitab tafsir 11 jilid yang diterbitkan secara bertahap mulai tahun 1997-2003).
  2. Tajwîd Ayât al-Ramân fî Tilâwah al-Qur’ân (2015).
  3. Fî Zilâl Ayah (2017).
  4. al-Âyât al-Bayyinât wa Ayah aula Raf’ al-Qur’ân al-Karîm wa Rujû’uhu ila Allah (2017).
  5. Mausû’ah al-Asmâ’ al-Ilahiyah wa Dalâlah Ma’ânîhâ fî al-Qur’ân al-Karîm (2017).
  6. Asan al-Qaa fî al-Qur’ân al-Karîm (2019).

Baca juga: Ḥannân Laḥḥâm: Aktivis Perempuan, Pegiat Tafsir Virtual, dan Pengarang Kitab Maqâṣid al-Qur’ân al-Karîm

Mengapa Na’ilah Disebut Sebagai Mufasir Perempuan Pertama?

Ketika menulis artikel ini, dalam proses pencarian informasi biografi Na’ilah di beberapa artikel website dan video wawancara terhadap Na’ilah di Youtube, penulis selalu menemukan judul artikel dan thumbnail video yang menyebut Na’ilah sebagai awwal mufassirah li al-Qur’ân (mufasir Alquran perempuan pertama). Tentunya hal ini merupakan klaim yang cukup berani, mengingat kita tahu sendiri bahwa sebelum era Na’ilah sudah ada mufasir perempuan lain. Lantas legitimasi apa yang dapat membenarkan klaim tersebut?

Dalam artikel jurnal yang berjudul Women’s Role as Mufassir and Their Contributions to Qur’anic Exegesis karya Nur Saadah Hamisan dan Norwadatun M. Razali, dijelaskan bahwa memang benar sejak era Nabi Muhammad banyak dari kalangan sahabat perempuan (saabiyyât) yang melakukan praktik penafsiran Alquran. Sosok mufasir perempuan yang paling menonjol pada periode ini adalah umm al-mu’minin ‘Aishah binti Abi Bakar (604-678 M). ‘Aishah menjadi sosok penting dalam historiografi tafsir Alquran dikarenakan dia banyak meriwayatkan penafsiran Nabi terhadap ayat-ayat Alquran (jumlahnya  355 ayat) sebagai basis utama dari penulisan model tafsîr bi al-ma’thûr.

Selain ‘Aishah, terdapat mufasir perempuan lain yang juga melakukan praktik penafsiran Alquran di era Nabi. Di antaranya, Ummu Salamah, istri Nabi Muhammad yang menafsirkan sebanyak  20-an surah Alquran dan Fatimah binti Qays yang menafsirkan suatu ayat spesifik dalam surah al-Talaq. Kemudian, pada era pasca-Nabi, Maslina Muhammad, dkk. dalam Sumbangan Wanita Dalam Bidang Tafsir: Sorotan Dari Zaman Awal Islam Hingga Abad ke 18 menyebutkan nama-nama mufasir perempuan seperti Ḥafṣah bint Sirîn (w. 101 H), Nafîsah bint al-Ḥasan (145-208 H), Ibnah Fâiz al-Qurṭubî (w. 446 H), Tûnah bint ‘Abd al-‘Azîz (437-506 H), dan Yasmînah al-Sirawandiyah (w. 502 H).

Namun, sayangnya tidak ada satupun dokumen dalam bentuk kitab tafsir yang sampai pada era saat ini, yang menjadi bukti dari eksistensi para mufasir perempuan era awal Islam yang telah penulis sebutkan. Hal ini dikarenakan maralah al-tadwîn (era pembukuan ilmu) baru dimulai pada periode akhir Dinasti Umayyah (661-750 M) dan awal Dinasti Abbasiyah (750-1258 M).

Adapun setelah era maralah al-tadwîn, kitab tafsir tertulis paling awal karya mufasir perempuan yang terdeteksi adalah Zayb al-Tafâsîr fî Tafsîr al-Qur’ân karya Zayb al-Nisâ’ al-Makir (1658-1702 M). Akan tetapi, para ulama masih memperdebatkan terkait keabsahan kitab tafsir tersebut. Terdapat ulama yang menyebut kitab tersebut hanyalah terjemahan dari Tafsîr al-Râzî ke bahasa Persia, sehingga tidak layak disebut kitab tafsir. Di sisi lain, terdapat juga yang berpendapat bahwa kitab tersebut memang kitab tafsir, bukan terjemahan.

Memasuki abad ke-19, mulai banyak bermunculan kitab-kitab tafsir karya mufasir perempuan. Namun demikian, hingga era sebelum munculnya karya tafsir Na’ilah Hashim Sabri, belum ada sama sekali kitab tafsir karya mufasir perempuan yang lengkap 30 juz. Sebut saja misalnya, Nusret Begüm Emin (1890-1983 M) penulis Makhzan al-‘Irfan der Tafsir Qur’an (diterbitkan secara bertahap mulai tahun 1957-1975). Dia hanya menafsirkan Alquran surah pertama, kemudian langsung loncat pada penafsiran dua juz terakhir dari Alquran (surah ke-67-114).

Kemudian, muncul ‘Âishah ‘Abd al-Raḥmân/Bint al-Shâti’ (1913-1998 M) dengan karya fenomenalnya, yaitu al-Tafsîr al-Bayân li al-Qur’ân al-akîm. Akan tetapi, kitab tafsir tersebut hanya mencakup penafsiran terhadap beberapa surah Alquran, meliputi: Q.S. al-Qalam, al-Nazi’at, al-Fajr, al-Balad, al-Layl, al-Dhuha, al-Inshirah, al-‘Alaq, al-‘Adiyat, al-Takathur, al-Humazah, al-Ma’un, al-Zalzalah, dan al-‘Asr. Baru pada tahun-tahun selanjutnya muncul kitab tafsir lengkap 30 juz karya Zaynab al-Ghazâlî (1917-2005 M) yang berjudul Naarât fî Kitâbillah.

Kitab tafsir Naarât fî Kitâbillah ini terdiri dari dua jilid dan diterbitkan dalam dua tahap penerbitan, yaitu jilid pertama diterbitkan pada tahun 1995 mencakup penafsiran Q.S. al-Fatihah-Q.S. Ibrahim. Sedangkan jilid yang kedua, mencakup penafsiran Q.S. al-Hijr-Q.S. al-Nas, baru diterbitkan enam tahun setelah wafatnya yaitu pada tahun 2011. Hal ini berbeda dengan kitab tafsir karya Na’ilah Hashim Sabri, yaitu al-Mubir li Nûr al-Qur’ân yang telah diterbitkan secara lengkap—walaupun bertahap—sebanyak 11 jilid mulai tahun 1997 hingga lengkap 30 juz pada tahun 2003. Jika demikian, berdasarkan data yang telah diuraikan, maka Na’ilah layak disebut sebagai awwal imra’ah tufassir al-Qur’ân kâmilan (perempuan pertama yang menafsirkan Alquran secara lengkap 30 juz). Wallahu a’lam.

Baca juga: Mengenal Badriyah Fayumi, Mufasir Perempuan Indonesia Pejuang Keadilan Gender

Moch Rafly Try Ramadhani
Moch Rafly Try Ramadhani
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Iltifat Dhamir dalam Alquran

0
Alquran merupakan kitab suci dengan bahasa yang unik dan mengandung sastra tinggi. Salah satu keunikan tersebut adalah penggunaan iltifat. Ayat-ayat yang mengandung iltifat memiliki...