BerandaTokoh TafsirTokoh Tafsir DuniaMengenal Kariman Hamzah, Jurnalis dan Mufassir Perempuan Asal Mesir

Mengenal Kariman Hamzah, Jurnalis dan Mufassir Perempuan Asal Mesir

Satu lagi mufassir perempuan datang dari bumi Mesir, yaitu Kariman Hamzah. Perempuan berkebangsaan Mesir ini merupakan sosok jurnalis atau wartawan terkemuka di Mesir, yang mempersembahkan karya monumental yakni kitab tafsir sebanyak tiga jilid. Kebiasaan berfikir Kariman Hamzah yang kritis dalam dunia jurnalistik ia bawa dalam melakukan penafsirannya, Ia Menyusun sebuah karya tafsir yang akhirnya diizinkan terbit oleh majma’ buhuts Mesir. Nama kitabnya yaitu Al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir Al-Quran.

Baca Juga: Mengenal Hind Shalabi, Pakar Tafsir Sekaligus Aktivis Perempuan Asal Tunisia

Jurnalis perempuan yang sangat terkenal di Mesir

Fatimah Kariman Abdul Latif Mahmud Hamzah yang biasa dikenal dengan Kariman Hamzah lahir pada tahun 1948 M. bertepatan dengan 1367 Hijriyah. (Muhammad Afifuddin Dimyathi, Jami’ Al-’Abir Fi Kutubi at-Tafsir, Juz 2). Ia seorang putri dari pasangan Umm Darman dan ‘Abd al-Latif Hamzah. Bapaknya seorang profesor jurnalis di Fakultas Informasi dan Konseling Universitas Kairo Mesir. Kariman Hamzah mengawali karirnya dari pers (wartawan) atau jurnalis setelah lulus dari Fakultas Sastra di Universitas Cairo pada tahun 1969, kemudian ia melanjutkan studi magisternya pada tahun 1970. Ia juga merupakan pendiri majalah al-tsaqafah yang baru, yang sebelumnya bernama al-shagirah. (Muhammed Liyaudheen K. P., “Women Writers in Modern Islamic Literature in Arabic A Performance Evaluation”.219)

Kariman Hamzah merupakan seorang jurnalis terkemuka di Mesir. Dalam satu wawancara di salah satu stasiun televisi, ia mengungkapkan bahwa “tidak ada seorang penyiar pertama yang menyajikan perogram keagamaan kecuali saya”. Diantara pakar hukum paling terkemuka yang pernah hadir dalam programnya adalah Dr. Abd Halim Mahmoud (mantan syekh al-Azhar) selama 13 episode, Syekh Muhammad al-Ghazali, Syekh al-Khosary, Dr. Kamal Abu al-Majid, Syekh Abd al-Basit Abd al-Somad dan syekh Mah}moud al-Banna, dan masih banyak lainnya. (Soha Saeed, “Penyiar Terselubung Pertama Di Televisi Mesir,” EGYNEWS, 2020) Ia aktif mulai berdakwah di dunia televisi mulai dari tahun 1970 sampai dengan 1999. (Muhammed Liyaudheen K. P., “Women Writers in Modern Islamic Literature in Arabic A Performance Evaluation”. 223)

Berkaitan dengan penyiaran, pada tahun 1996 program tafsir Alquran disiarkan secara khusus dengan nama siaran Wamdah Tafsiriyyah yang salah satu narasumbernya adalah syeikh Muhammad Mutawalli al-Sha’rawi. (Ulya Fikriyati, “Evolusi Madrasah Tafsir Al-Qur’an Di Mesir: Penelusuran Dan Tipologi Media,” 133)

Statusnya sebagai jurnalis perempuan berhijab yang melakukan broadcast di televisi membuat namanya menjadi perbincangan dan ia pun menjadi sosok yang terkenal. Kariman Hamzah juga merupakan pelopor studi Islam di media pemerintah Mesir. Pada tahun 2008 dan 2010, Kariman dan salah satu sahabatnya Fauqiya Sherbini mendapat apresiasi dari Universitas al-Azhar, karena mereka mempunyai kontribusi terhadap interpretasi Alquran. (Nafiah Sulfa, “The Interpretation of Double Burden of Women: A Compersion between Al-Mishbah and Al-Lu’lu’ Wa Al-Marjan Fi Tafsir Al-Quran,” 94)

Baca Juga: Mengenal Sachiko Murata dan Pendekatannya dalam Membaca Ayat Relasi Gender

Karya-karya Kariman Hamzah

Dalam tulisan Liyaudheen, Kariman Hamzah terkenal dengan sosok perempuan yang sangat produktif, Di antara karya-karyanya sebagai berikut:

  1. Al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir Al-Quran
  2. Rihlati min al-Sufur li al-Hijab
  3. Rifqan bi al-Qawarir
  4. Tazawwajtu Mujriman
  5. Al-Islam wa al-Tifl
  6. Khomsuna halla li khomsina Mushkilah
  7. Adam wa Hawa
  8. ‘Ali ibn Abu Talib: al-Faris al-Faqih al-‘Abid,
  9. Qabil wa Habil,
  10. Abu Dzarr al-Ghifari “Habib al-Fuqara”
  11. Ahl al-Kahf
  12. Li Allah Ya Zamri
  13. Khamsuna Hill li Khamsina Mushkilah
  14. Mausu’ah Anaqah wa Hashmah

Baca Juga: Pemikiran Tafsir Asghar Ali Engineer Tentang Perempuan dalam Al-Qur’an

Mengenal Al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir Al-Quran

Kariman Hamzah merupakan penulis kitab tafsir Al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir Al-Quran, yang bisa dikatakan bahwa tafsir ini sangat ringkas, pun menggunakan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dipahami, mencakup seluruh Alquran dan diterbitkan menjadi tiga jilid. Tafsir ini mengkobinasi metode bil Ma’tsur dan bil ma’qul, artinya Kariman Hamzah memperhatikan riwayat-riwayat yang terkait dengan ayat yang ditafsirkan, masalah-masalah ijtima’iyah (sosial), makna-makna pribahasa, dan bentuk gaya bahasa  yang sekiranya mudah di pahami. (Muhammad Afifuddin Dimyathi, Jami’ Al-’Abir Fi Kutubi at-Tafsir, Jilid 2. 604)

Dalam menulis karya tafsirnya Kariman Hamzah tidak lupa akan karya-karya ulama terdahulu sebagai rujukan dalam menafsirkan Alquran, (Al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir Al-Quran, Volume 1, 9-10) baik dari kitab-kitab tafsir seperti tafsir al-Kashshaf karaya Abu al-Qasim Muhmud ibn ‘Umar al-Zamakshari, Mafatih al-Ghayb karya Fakhruddin al-Razi, Ruh al-Ma’ani karya Muhammad al-Alusi, tafsir al-Maraghi karya Ahmad Mustafa al-Maraghi.

Selain dari kitab tafsir terdahulu, Kariman Hamzah juga mengambil referensi dari kitab-kitab Tarikh (sejarah) seperti Sirah Nabawiyah karya Muhammad ibn Ishaq (w. 151 H), Sirah Nabawiyah karya Muhammad Ibn ‘Abd al-Malik bin Hisam (w. 213 H) dan Fiqh Sirah karya Muhammad al-Ghozali (w. 1416 H).

Juga mengambil referensi dari kitab-kitab hadits seperti Mausu’ah Atraf al-Hadith karya Muhammad Sa’id Zaghlul, Musnad Ahmad karya Abu ‘Abdillah bin Muhammad bin Hanbal al-Marwazy (w. 241 H),  Sunan Nas’i karya Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Shu’aib bin Bahr (w. 303 H) dan al-Isbah fi Tamyiz as-Sahabah karya Ahmad bin ‘Ali. dan kitab-kitab fiqh seperti Bidayatu al-Mujathid karya Muhammad bin Rusd al-Qurtubi al-Andalusi (w. 595 H), I’lamul Mauq’ini karya Muhammad bin Abi Bakr bin Qaym al-Jauziyah.

Memang benar bahwa ia mengikuti para mufasir klasik namun tidak menerima secara mentah, ia tambahi dengan argumennya sendiri. Misal penafsiran tentang masalah persaksian, ayat mengenai persaksian dua berbanding satu itu hanya terbatas pada situasi di mana seorang perempuan belum banyak terlibat ke ranah publik. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan keterlibatan perempuan di ranah publik semakin banyak. Dalam hal ini, menurut Kariman Hamzah bahwa satu orang saksi perempuan setara dengan satu orang saksi laki-laki.

Kariman Hamzah menyelesaikan tafsirnya lengkap 30 juz kurang lebih 3 tahun lamanya, dengan selalu memohon pertolongan kepada Allah SWT. Sebagaimana yang termaktub dalam muqaddimah kitab tafsirnya Al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir Al-Quran. Di samping itu, sebelum melakukan penerbitan, Kariman Hamzah terlebih dahulu melakukan persentasi kepada masyayikh-masyayikh Al-Azhar guna menguatkan bahwa karyanya tersebut sudah mengikuti manhaj yang benar. termasuk ia telah mempersentasikan ke institusi al-Azhar Asy-Syarif. Setelah itu, tafsirnya tersebut baru bisa diterbitkan. (Muhammad Afifuddin Dimyathi, Jami’ Al-’Abir Fi Kutubi at-Tafsir, Jilid 2. 605)

Demikian sedikit perkenalan dengan Kariman Hamzah dan tafsirnya, Al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir Al-Quran. Sosok perempuan yang inspiratif yang tentu perlu kita kenal dan perkenalkan kepada dunia. Wallahu a’lam

Zainul Arifin
Zainul Arifin
Alumni Ilmu Al-Quran dan Tafsir IKHAC, Pacet Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...