BerandaTafsir TematikTafsir Surah An-Nur Ayat 33: Al-Quran Menghapus Praktik Perdagangan Perempuan

Tafsir Surah An-Nur Ayat 33: Al-Quran Menghapus Praktik Perdagangan Perempuan

Perdagangan perempuan dan prostitusi yang masih dijumpai hingga sekarang ini, sejatinya bukanlah sesuatu yang baru di dunia. Praktik tersebut jelas sudah ada sejak zaman Jahiliah, baik terikat dengan paksaan ataupun tidak.

Praktik perdagangan perempuan jelas sangat menistakan perempuan sendiri. Manusia dengan jenis kelamin perempuan ialah yang paling banyak dirugikan dari langgengnya praktik prostitusi. Sehingga bukan sesuatu yang bisa disembunyikan lagi bahwa, sejak 14 abad lalu, Islam menentang keras adanya praktik perdagangan perempuan, sebagai pemuas lelaki semata.

Pada masa Jahiliah, seorang tuan memiliki kuasa penuh atas budak-budaknya. Bahkan sebagian dari mereka, jika ada yang memiliki budak perempuan, ia berhak memaksa budak melacurkan dirinya.

Tuannya pun mematok pajak dengan besaran semaunya, dengan waktu setoran sesuai keinginannya. Ketika Islam datang, Allah Swt. melarang semua orang untuk melakukan hal tersebut.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nur [24] ayat 33,

وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” [Q.S. An-Nur (24): 33]

Memang terdapat berbagai riwayat yang berbeda terkait latar belakang turunnya ayat tersebut. Akan tetapi para ahli tafsir secara tegas menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan perilaku Abdullah bin Ubay bin Salul. Meski sebagian kecil juga ada yang bersikukuh bahwa ayat tersebut berkenaan dengan perilaku Abdullah bin Aufa.

Merujuk penuturan Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul, Abdullah bin Ubay memiliki sejumlah budak perempuan yang dipaksa untuk menjadi pelacur. Hal itu dilakukannya semata-mata hanya untuk memperoleh tambahan kekayaan.

Oleh sebab itu, ia menetapkan tarif tertentu atas budaknya. Ketika salah seorang budak mengadu kepada Nabi, singkat cerita, kemudian diturunkanlah surah An-Nur ayat 33.

Keuntungan dunia yang diharapkan oleh para tuan (baca: mucikari), sebenarnya bukan hanya pajak atas upah dari pelacuran yang dilakukan oleh hamba sahayanya semata.

Perempuan yang dipaksa untuk berzina itu juga diharapkan dapat melahirkan seorang anak, yang kemudian anak itu dapat kembali diperjualbelikan oleh tuannya kepada orang lain.

Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi menyebutkan satu riwayat, apabila seorang budak tadi ingin menebus anak yang dilahirkannya, maka ia dibebani syarat untuk memberikan seratus onta kepada tuannya.

Syarat yang dibebankan kepada budak itu memang sangat aneh, serta terkesan hanya jebakan saja.

Bagaimana mungkin seorang budak mampu menebus anaknya, apabila untuk menebus dirinya supaya dibebaskan saja tak kunjung mampu.

Bagaimana mungkin seorang budak mampu mempersembahkan seratus unta kepada tuannya, apabila untuk mencukupi kebutuhan hidupnya saja masih terjerat dalam perangkap tuannya.

Kemudian bagaimana status hukum bagi perempuan yang dipaksa tuannya untuk berzina, padahal sesungguhnya ia telah menolak karena ingin menjaga kesuciannya?

Dalam Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, Imam Ibnu ‘Asyur menguraikan bahwa seseorang yang benar-benar “dipaksa”, maka ia akan diampuni. Makna zahir dari ayat sudah jelas, bahwa Allah Swt. ialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (ghafurun rahimun). Sedangkan dosanya akan ditimpakan kepada orang yang memaksa.

Selain berdasar pada surah An-Nur ayat 33, simpulan ini juga didukung dengan sabda Rasulullah Saw., yang diceritakan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas;

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah membiarkan(mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan, lupa, dan keterpaksaan.” (H.R. Ibnu Majah & Baihaqi)

Menurut Syekh Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatihil Ghaib, konsekuensi tersebut dapat berlaku apabila perempuan yang dimaksud benar-benar tidak mampu untuk menolak paksaan.

Apabila perempuan itu tidak memulainya dengan penolakan, tidak menyertainya dengan pengingkaran bahwa hal tersebut salah, bahkan turut menikmati dengan kerelan hati, maka tidak ada bedanya ia dengan tuannya.

Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan bolehnya seorang hamba sahaya menuruti paksaan tuannya yaitu, apabila ia telah menerima ancaman-ancaman yang berbahaya bagi dirinya.

Imam Ahmad ash-Shawi, menyebutkan contoh ancaman tersebut dalam kitab Hasyiyah ash-Shawi, yakni seperti ancaman pembunuhan dan dihilangkannya anggota tubuhnya.

Terdapat juga suatu pelajaran yang berhubungan dalam hal menyebut atau memanggil orang lain, seperti yang dijelaskan oleh Imam Az-Zamakhsyari dalam Tafsir Al-Kasysyaf.

Yakni, meski pun konteks pemaksaan dalam ayat tersebut sebenarnya adalah budak yang dipaksa oleh tuannya, tetapi Allah Swt. tidak menyebut mereka dengan redaksi budak (‘abdun atau ‘abdah). Oleh Al-Qur’an, mereka disebut dengan redaksi “fatayat”, yang berarti para perempuan muda.

Berdasarkan uraian di atas, dapat semakin dimengerti bahwa Islam jelas memiliki visi untuk menghapuskan ketidakadilan, termasuk ketidakadilan bagi perempuan.

Ketika pada masa Jahiliah perempuan dijadikan sebagai barang warisan, Islam memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendapatkan warisan.

Ketika perempuan tidak dianggap persaksiannya, Islam memberikan kesempatan bagi mereka untuk bersaksi.

Kemudian, ketika perempuan tidak bisa menolak dari “paksaan” melakukan zina, Allah menjanjikan ampunan bagi mereka, bahkan orang yang memaksalah yang dituntut untuk menanggung akibatnya. Wallahu a’lam bish shawab.

Habib Maulana Maslahul Adi
Habib Maulana Maslahul Adi
Lulusan Program Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Nyantri di PP Darul Mubarok Kudus & PP Al-Luqmaniyyah Yogyakarta.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU