Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
Al-Qur’an menetapkan bahwa orang yang tidak menemukan air untuk berwudhu dan mandi besar, maka ia diperbolehkan bersuci dengan debu alias tayamum. Keterangan ini menimbulkan diskusi cukup panjang di antara ahli tafsir dan fikih. Yakni terkait pemahaman “tidak...
Islam menetapkan keberadaan hadas kecil serta hadas besar bagi pemeluknya dan mengharuskan mereka menyucikannya dengan cara berwudhu dan mandi besar. Maka air menjadi alat bersuci yang utama dalam Islam, sebab mensucikan diri dengan berwudhu dan mandi besar...
Al-Qur’an menetapkan bahwa orang yang junub baru diperbolehkan salat, membaca Al-Qur’an dan selainnya bila sudah mandi besar. Namun dengan munculnya beragam model mandi seseorang kadang menimbulkan permasalahan, seperti apakah sekedar berendam di air sudah bisa menggugurkan kewajiban...
Al-Qur’an menetapkan bahwa orang yang junub atau hadas besar sebab berhubungan intim atau keluar sperma, tidaklah diperbolehkan menjalankan salat sebelum mandi besar. Ini adalah salah satu kesimpulan yang disepakati ulama’ berdasar surah An-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah...
Al-Qur’an telah menetapkan kewajiban ketika mandi besar bagi orang yang junub. Perintah ini secara tidak langsung mengharuskan air mengenai seluruh tubuh dan tidak boleh ada yang terlewat. Berbeda dengan wudhu yang hanya bagian-bagian tertentu pada tubuh.
Kewajiban tersebut...
Al-Qur’an menetapkan bahwa orang yang junub atau hadas besar sebab berhubungan intim atau keluar sperma, tidaklah cukup mensucikan diri dengan berwudhu. Melainkan harus dengan mandi besar. Bagaimana keterangan Al-Qur’an yang mewajibkan mandi bagi orang junub? Lalu apa...