Salah satu ritual yang disyariatkan tatkala hendak melaksanakan salat adalah bersiwak. Hal ini dijelaskan antara lain oleh Imam Fakruddin al-Razi di dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi yang menjelaskan tentang keutamaan bersiwak menjelang salat. Berikut penjelasan mengenai hukum bersiwak menjelang salat serta hikmahnya.
Kesunahan bersiwak
Imam Fakruddin al-Razi di dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib menjelaskan hukum bersiwak tatkala hendak salat adalah sunah. Namun, terdapat ulama yang berbeda pendapat. Ia kemudian mengutip pendapat Imam Dawud yang menyatakan bahwa hukum bersiwak menjelang salat adalah wajib, tapi meninggalkannya tidak membuat salat menjadi batal. al-Razi mendasarkan hukum sunah bersiwak pada firman Allah yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah ayat 6).
Ayat di atas tidak menuturkan kewajiban bersiwak sebagai kewajiban dalam bersuci. Apabila sudah dianggap bersuci, maka sudah dianggap bisa melaksanakan salat sesuai hadis Nabi yang menerangkan bahwa kunci salat adalah bersuci. Hal ini menunjukkan bahwa bersiwak bukan suatu kewajiban dalam salat (Tafsir Mafatih al-Ghaib/5/484).
Baca juga: Tafsir Ahkam: Anjuran Membersihkan Ruas Jari Saat Bersuci
Imam al-Suyuthi dalam Tafsir al-Durr al-Mantsur tatkala menguraikan tafsir surah Albaqarah ayat 124 mencantumkan beberapa hadis tentang keutamaan bersiwak saat hendak salat. Salah satunya adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
Andai aku tidak ingin memberatkan umatku, pastilah aku perintahkan mereka bersiwak di setiap salat (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasa’i dan Ibn Majah). (Tafsir al-Durr al-Mantsur /1/219)
Imam al-Munawi dalam kitab syarah hadis berjudul Faid al-Qadir mengutip keterangan Imam al-Qurthubi, bahwa tidak ada perbedaan diantara para ulama bahwa bersiwak disyariatkan tatkala hendak salat dan dianggap sebagai kesunahan, terlebih tatkala Salat Subuh dan Zuhur.
Baca juga: Tafsir Isyari Surah At-Taubah Ayat 108: Makna Bersuci Bagi al-Ghazali
Al-Munawi juga mengutip keterangan Ibn Daqiq bahwa hikmah dari bersiwak saat hendak salat salah satunya adalah, sebagai bentuk membersihkan diri. Sebab kita tatkala mendekatkan diri kepada Allah diperintahkan dalam keadaan sempurna dan bersih demi menunjukkan kemuliaan ibadah (Faid al-Qadir/4/225).
Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan, hukum bersiwak adalah sunah, bukan wajib. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun pendapat yang bertendensi pada hadis riwayat Imam Abu Dawud, mengklaim hukum wajib untuk bersiwak. Dasar yang digunakan untuk menunjukkan hukum bersiwak sunah, salah satunya adalah hadis sahih di atas yang disebutkan dari Imam al-Suyuthi.
Baca juga: Tuntunan Membersihkan Mulut Sebelum Membaca Al-Qur’an Berdasarkan Kitab At-Tibyan
al-Nawawi juga menambahkan bahwa salah satu keadaan yang amat disunahkan bersiwak adalah saat hendak melaksanakan salat. Entah itu salat sunah atau wajib, entah salat tersebut dilaksanakan dengan wudhu, tayamum, atau tidak bersuci sebab tidak menemukan alat bersuci. Selain itu, apabila salat yang dikerjakan memiliki rakaat lebih dari dua seperti salat duha, tarawih atau tahajud, maka disunahkan bersiwak di tiap dua rakaat dari salat tersebut (al-Majmu’/1/271-274).
Penutup
Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum bersiwak tatkala hendak salat adalah sunah. Hal ini sebagai bentuk membersihkan diri yang merupakan anjuran untuk dilakukan tatkala hendak mendekatkan diri kepada Allah. Wallahu a’lam bishshawab.