BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Berwudu dengan Kain atau Tisu Basah

Hukum Berwudu dengan Kain atau Tisu Basah

Sulitnya menemukan air atau terbatasnya tempat untuk menggunakan serta membuang air di kendaraan terkadang menuntut seseorang untuk mencari jalan alternatif agar tetap bisa berwudu. Salah satunya, dengan membasahi anggota wudu dengan kain basah atau atau tisu basah. Cara ini tentunya akan dapat lebih menghemat air serta tidak membuat air bekas wudu terbuang banyak.

Namun apakah sah cara berwudu hanya dengan membasahi anggota menggunakan kain basah? Apakah air yang digunakan untuk berwudu haruslah mengalir, sehingga membuang banyak air? Berikut penjelasannya.

Pengertian Diksi Membasuh

Allah berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (Almaidah ayat 6)

Dalam ayat tersebut, Allah mewajibkan untuk membasuh wajah, kedua tangan, mengusap kepala, serta membasuh kaki sebelum salat. Redaksi “membasuh” dalam ayat di atas kemudian mendorong ulama berkesimpulan, bahwa untuk wajah, kedua tangan serta kaki, dalam wudu wajib dibasuh. Tidak cukup hanya dengan usapan. Apa dampak dari hukum tersebut?

Ulama membedakan antara membasuh dan mengusap. Membasuh meniscayakan mengalirnya air pada anggota tubuh, sehingga membasahi wajah, kedua tangan serta kedua kaki, hanya dengan mengusapnya dengan tangan basah atau kain basah semisal, tidak dianggap membasuh dan tentunya membuat wudu tidak sah. Berbeda bila yang dibasahi adalah kepala, maka dianggap sah.

Baca juga: Hukum Mengusap Sepatu sebagai Ganti Kaki dalam Wudu

Imam al-Razi menjelaskan, membasuh (ghuslu) meniscayakan mengalirnya air pada anggota tubuh. Kalau sekedar basah saja, tapi tidak mengalir, maka tidak dianggap cukup. Sebab Allah memerintahkan untuk mengalirkan air ke tubuh. Hal ini berbeda dengan masalah mandi jinabat yang di dalam Alquran memakai redaksi bersuci (thuhru), bukan membasuh (ghuslu). (Mafatihul Ghaib/5/483)

Al-Jashshash dalam Ahkam al-Qur’an menjelaskan, ada tiga pendapat mengenai pengertian “membasuh” dalam wudu. Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik, yang memberi pengertian bahwa membasuh adalah mengalirkan air disertai menggosok-gosokkannya. Sehingga, membasuh tangan dengan cara mencelupkannya di kolam tidak dianggap cukup tanpa menggosok-gosokkannya. Imam al-Qurthubi dari kalangan Malikiyah menyatakan, makna dari membasuh (ghuslu) adalah memindahkan air ke anggota wudu dan menggerakkan tangan ke air tersebut. Sehingga tidak cukup hanya dengan mengalirkan air saja. (Tafsir al-Qurthubi/6/83)

Baca juga: Mengenal Hukum Wadh’i dan Contohnya dalam Al-Qur’an

Pendapat kedua, yaitu pendapat mayoritas ulama, yang memberi pemahaman bahwa membasuh adalah cukup dengan mengalirkan air saja, tidak perlu dengan menggosok-gosokkannya. Imam al-Nawawi dari kalangan Mazhab Syafi’iyah menyatakan, andai ada orang yang dalam wudunya membasuh anggota wudu dengan cara mengalirkan air tanpa menyentuh air tersebut dengan tangan, atau dengan cara berendam, atau berdiri di bawah talang air atau guyuran hujan, maka wudunya sudah sah. Menggosok-gosok anggota wudu hanya sunah dan tidak ada yang mensyaratkannya kecuali Imam Malik dan Muzani. (al-Majmu/2/185)

Pendapat ketiga, yaitu pendapat yang diriwayatkan oleh Hisyam dari Abi Yusuf, membasuh anggota wudu dapat dicukupkan dengan mengusap anggota tubuh dengan air, sebagaimana mengusapkan minyak ke tubuh. al-Jashshash mengkritik pendapat ini dengan menyatakan bahwa pendapat tersebut membuat istilah ‘membasuh’ (ghuslu) dan ‘mengusap’ (mashu) yang dalam Alquran menjadi tidak memiliki perbedaan. (Ahkam al-Qur’an/5/295)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Basmalah Sebelum Wudhu

Penutup

Dari berbagai uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menurut mayoritas ulama, membasuh wajah, tangan, dan kaki harus dengan cara mengalirkan air ke anggota tubuh tersebut. Tidak cukup hanya dengan sekedar mengusap-usapkan air ke anggota wudu dengan tangan atau semisal kain. Wallahu a’lam[]

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...