BerandaTokoh TafsirTokoh Tafsir DuniaMemahami Kepemilikan dan Pergeseran Otoritas Penafsiran Al-Qur'an Menurut Ziauddin Sardar

Memahami Kepemilikan dan Pergeseran Otoritas Penafsiran Al-Qur’an Menurut Ziauddin Sardar

Otoritas penafsiran Al-Qur’an selalu menjadi isu penting bagi umat Islam dari dahulu hingga di era milenial saat ini. Sebab melalui otoritas inilah penerimaan dan pengambilan sebuah penafsiran memiliki arah yang jelas. Dalam topik ini Ziauddin Sardar menyajikan secara kritis perihal otoritas penafsiran Al-Qur’an dengan pertanyaan awal “siapakah yang harus menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an?”

Zaiuddin Sardar mengurai jawaban pertanyaan tersebut dalam bukunya yang berjudu Reading the Qur’an: the Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam. Kajian beliau ini akan mengantarkan pada minimal dua isu penting. Satu, kedudukan Al-Qur’an dalam kehidupan umat Islam, apakah cenderung dijadikan Kitab Suci atau buku biasa. Dua, kedudukan penafsiran Al-Qur’an, apakah milik pihak tertentu atau siapapun berhak atasnya.

Kedua isu di atas saling terkait dalam kajian Ziauddin Sardar, terutama dalam kerangka merefleksikan otoritas manusia terhadap Kalam Tuhan. Ada fenomena yang menjadi kegelisahan krusial dalam tradisi penafsiran yang mengarah pada adanya pergeseran otoritas tafsir dan Al-Qur’an itu sendiri. Karena itu, penting diurai kajian Zaiuddin Sardar untuk memahami pergeseran otoritas dalam tradisi penafsiran AL-Qur’an.

Mengenal Ziauddin Sardar dan Literatur Kajiannya

Zaiuddin Sardar merupakan sarjana kontemporer kelahiran 31 Oktober 1951 dari Depalpur-Pakistan. Ia sangat memperhatikan isu-isu terkait keislaman, sekalipun dirinya dikenal sebagai sarjana dalam bidang Sains dan Filsafat. Ia pernah mempelopori gerakan kesarjanaan Islam di Barat bersama Parves Manzoor, Gulzar Haider, dan Munawar Ahmad Anees, sekitar tahun 1980-an. Gerakan ini memadukan gerakan intelektualisme Islam yang sebelumnya pernah dipelopori Syed Hossein Nasr dan Ismail Raji Al-Faruqi, Fazlur Rahman.

Baca Juga: Fazlur Rahman: Sarjana Muslim Pencetus Teori Double Movement

Zaiuddin Sardar termasuk sarjana yang aktif menulis dengan berbagai bidang, seperti keislaman, Sains, kebudayaan, post-modernis, dan lainnya. Secara spesifik pada kajian Islam, pemikiran Zaiuddin Sardar telah banyak diterjemahkan ke bahasa Indonesia, sehingga menunjukkan pemikirannya telah ikut mempengaruhi kajian Islam di Indonesia.

Di antara karya bukunya dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah Jihad Intelektual; Merumuskan ParameterPArameter Sains Islam (1984), Masa Depan Islam (1987), Sains, Teknologi, dan Pembanguna di Dunia Islam (1989), Rekayasa Masa Depan Peradaban Muslim (1993), Islam Tanpa Syari’at: Menggali Universalitas Tradisi (2005), Ngaji Qur’an di Zaman Edan: sebuah Tafsir untuk Menjawab Persoalan Mutakhir (2014), dan lainnya.

Buku Ngaji Qur’an di Zaman Edan tersebut diterjemahkan oleh Zainul Am, Hilmi Akmal dan Satrio Wohon, dan diterbitkan oleh Serambi Ilmu Semesta, Jakarta. Judul asli buku ini adalah Reading the Qur’an: the Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam yang diterbitkan Oxford University Press, USA, tahun 2001. Buku ini membahas isu-isu penting dalam kajian Al-Qur’an, termasuk kajian yang mengarah pada kerja penafsiran mengenai surah Al-Fatihah dan Al-Baqarah. Di dalam buku ini pulalah isu otoritas penafsiran Al-Qur’an dikaji oleh Zaiuddin Sardar.

Kepemilikan Otoritas Penafsiran Al-Qur’an

“Siapakah yang harus menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an” adalah pertanyaan menarik yang diajukan Ziauddin Sardar. Jawaban dari pertanyaan tersebut ‘gampang-gampang susah’. Zaiuddin Sardar bahwa setiap orang yang membaca Al-Qur’an, secara otomatis juga semestinya mendapati pemahaman atasnya. Karena membaca selalu terkait tindakan menafsirkan.

Artinya, siapapun memiliki kebebasan untuk menafsirkan Al-Qur’an. Hanya saja, menurut Zaiuddin Sardar, yang membuat menafsirkan susah dan tidak sederhana adalah karena kedudukan Al-Qur’an. Membaca dan menafsirkan buku biasa tentu saja berbeda dengan membaca dan menafsirkan Al-Qur’an, Kalam Tuhan.

Ketika menafsirkan Al-Qur’an, pembaca memiliki tanggungjawab otoritas di dalamnya. Sehingga, membaca dan menafsirkan Al-Qur’an bukan sekedar tindak keterlibatan kemudian memahami isinya, tetapi pekerjaan yang melibatkan otoritas dan kekuatan. Keadaan inilah yang menjadi filter dan menyempitnya ruang kebebasan penafsiran tersebut.

Dalam konteks ini, Zaiuddin Sardar mengatakan bahwa otoritas penafsiran Al-Qur’an dipersempit oleh minimal dua hal. Satu, tuntutan memiliki ‘pengetahuan khusus’ dalam membaca dan menafsirkan Al-Qur’an. Misalnya, pembaca harus memiliki pengetahuan tentang di mana, kapan, dan mengapa ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan, termasuk mengetahui tafsir-tafsiran terdahulu dari kitab klasik, penguasaan hadis dan ilmunya, serta merujuk ke kitab primer.

Dua, tuntutan memiliki penguasaan bahasa Arab. Kepentingan bahasa Arab akan terasa jika berhadapan dengan redaksi Al-Qur’an, yang meliputi kajian tata bahasa, fonetik, semantik, sintaksis, dan lainnya. Tuntutan kebahasaan ini berdasarkan kenyataan bahwa Al-Qur’an berbahasa Arab yang khas dan dipakai pada abad ke-6/7 Masehi, yang tentu berbeda dengan bahasa Arab sekarang. Zaiuddin Sardar mengatakan bahwa sekarang ini ada sekitar 80 dialek bahasa Arab yang berbeda-beda.

Karena dua hal dia atas yang cenderung dijadikan syarat menafsirkan Al-Qur’an, sehingga otoritas penafsiran tersebut dipersempit pada mereka yang disebut ahli ilmu Al-Qur’an atau lebih akrab disebut Ulama. Namun demikian, terjadi persoalan pelit tentang keulamaan itu sendiri dan muslim dinilai awam, yang keduanya dibahas bagian selanjutnya.

Pergeseran Otoritas Penafsiran Al-Qur’an

Posisi ulama sebagai muslim yang dapat diberikan otoritas menafsirkan Al-Qur’an dapat disebut kesapakatan umum. Namun, menjadi persoalan ketika otoritas tersebut menjadikan ulama menghegemoni apalagi mengambil alih otoritas Tuhan, sebagai pemilik Kalamullah.

Ziauddin Sardar menilai bahwa keadaan ini akan membingungkan umat ketika tidak dibedakan lagi antara Al-Qur’an dan tafsirnya. Berbahaya ketika seseorang mengkritik sebuah penafsiran, tetapi ia malah disebut sedang mengkritik Al-Qur’an.

Menurut Ziauddin Sardar, ulama yang mengambil otoritas Tuhan ini kerapkali mereduksi konsep Al-Qur’an tentang ilm, yang semula merujuk semua jenis ilmu, menjadi hanya ilmu agama. Mereka mereduksi konsep ijma, yang semula merujuk kesepakatan semua ulama, menjadi hanya kesepakatan segelintir ulama.

Keadaan seperti ini sangat berpotensi terjadinya penutupan pintu ijtihad dalam tradisi penafsiran Al-Qur’an, yang semestinya selalu terbuka. Karena itu, perlu ditegaskan bahwa sekalipun ulama menjadi pemegang otoritas penafsiran Al-Qur’an, tetapi mereka tidak boleh menutup terjadinya penafsiran-penafsiran baru yang boleh jadi berbeda dari penafsiran sebelumnya.

Perbedaan tersebut, oleh Ziauddin Sardar, terjadi karena besarnya pengaruh konteks kontemporer penafsirnya. Dengan demikian, pergeseran otoritas akan tetap terjadi di kalangan para ulama seiring perkembangan dan kemajuan konteks ulamanya.

Baca Juga: Mengenal Sahiron Syamsuddin, Pelopor Kajian Hermeneutika Tafsir di Indonesia

Sampai di sini, paparan Ziauddin Sardar di atas menunjukkan bahwa otoritas penafsiran Al-Qur’an sebenarnya dapat ditempuh oleh siapapun, dengan syarat-syarat tertentu: penguasaan konteks beserta ilmu-ilmu terkait Al-Qur’an, dan penguasaan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an itu sendiri.

Saat yang sama, otoritas penafsiran tersebut bersifat dinamis dan kontekstual. Dalam artian, otoritas tersebut tidak berhenti pada satu ulama ataupun satu generasi ulama, melainkan terus berjalan mengikuti perkembangan zaman secara kontekstual. [] Wallahu A’lam.

Muhammad Alwi HS
Muhammad Alwi HS
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Konsentrasi Studi Al-Quran dan Hadis.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

hubungan Alquran dengan Taurat dan Injil_tafsir surah Ali Imran ayat 3

Tafsir Surah Ali Imran Ayat 3: Hubungan Alquran dengan Taurat dan...

0
Dalam beberapa ayat Alquran, disampaikan tentang status Alquran sebagai kitab suci sebagai rangkain dari kitab suci dari agama samawi sebelumnya; dan juga tentang hubungan...