BerandaUlumul QuranKontroversi Bolehnya Penamaan “Surat Al-Baqarah”. Berikut Penjelasannya!

Kontroversi Bolehnya Penamaan “Surat Al-Baqarah”. Berikut Penjelasannya!

Di dalam kitab suci Al-Quran, tiap-tiap suratnya biasa disebut atau dinamai dengan semacam Surat Al-Fatihah, Surat Al-Baqarah, Surat An-Nisa’ dan selainnya. Namun tahukah anda, bahwa ada sebagian ulama yang melarang menyebut penamaan “surat al-Baqarah” dan memilih untuk menyebut surat-surat tersebut dengan sebutan semacam “surat yang di dalamnya ada kisah al-baqarah (sapi)”? Bagaimana bisa ada ulama yang melarang menyebut surat tersebut sebagai Surat Al-Baqarah? Simak uraiannya berikut ini.

Keterangan Tentang Larangan Menyebut “Surat Al-Baqarah”

Imam As-Suyuthi di dalam Al-Itqan mengungkapkan, sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan menunjuk sebuah surat dengan sebutan atau penamaan semacam Surat Al-Baqarah, Surat An-Nisa’ dan Surat Ali-Imran. Melainkan menyebut dengan surat yang di dalamnya ada kisah al-baqarah (sapi), surat yang di dalamnya banyak disebutkan an-nisa’ (para perempuan), dan surat yang didalamnya disebutkan ali-imran (keluarga Imran).

Baca juga: Inilah 9 Ayat yang Menjelaskan Nabi Muhammad saw Sebagai Sosok Panutan

Pendapat ini berdasar sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan dari sahabat anas dan berbunyi:

 لَا تَقُوْلُوا سُوْرَةَ الْبَقَرَةِ وَلَا سُوْرَةَ آلِ عِمْرَانَ وَلَا سُوْرَةَ النِّسَاءِ وَكَذَا الْقُرْآنَ كُلَّهُ وَلٰكِنْ قُوْلُوْا السُّوْرَةَ الَّتِي تُذْكَرُ فِيْهَا الْبَقَرَةُ وَالسُّوْرَةُ الَّتِي يُذْكَرُ فِيْهَا آلُ عِمْرَانَ وَكَذَا الْقُرْآنَ كُلَّهُ

Jangan kalian berucap Surat Al-Baqarah, Surat An-Nisa’, Surat Ali-Imran begitu pada Al-Qur’an secara keseluruhan. Namun ucapkan surat yang di dalamnya ada kisah al-baqarah (sapi), surat yang didalamnya disebutkan ali-imran (keluarga Imran) begitu pada Al-Qur’an seluruhnya (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).

Hanya saja, berdasar keterangan Imam As-Suyuthi, Ibn Katsir dan selainnya, hadis tersebut adalah hadis bersanad dhaif. Hal ini disebabkan di dalam jajaran rawinya ada nama Yahya ibn Maimun yang riwayatnya dianggap lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah (Al-Itqan/1/60 – Tafsir Ibn Katsir/1/156). Imam Al-Baihaqi sendiri berkomentar, ada ketidak tepatan periwayatan dalam hadis di atas. Yang tepat adalah, riwayat tersebut berdasar ucapan Ibn ‘Umar. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dengan sanad sahih dari Nafi’ bahwa Ibn ‘Umar berkata:

لَا تَقُوْلُوْا سُوْرَةَ الْبَقَرَةِ وَ لٰكِنْ قُوْلُوْا السُّوْرَةَ الَّتِي يُذْكَرُ فِيْهَا الْبَقَرَةُ

Jangan kalian berucap “Surat Al-Baqarah”. Namun, ucapkan surat yang di dalamnya dituturkan al-baqarah (Syai’bul Iman/2/519).

Sikap Ulama Terkait Larangan Menyebut “Surat Al-Baqarah”

Menanggapi adanya pendapat tentang larangan menyebut “Surat Al-Baqarah” dan sebagainya, para ulama memilih menjadikan pendapat tersebut sebagai hanya pendapat sebagian ulama saja. Tidak lantas menyebutnya sebagai pendapat yang tidak perlu dipertimbangkan sebab berlandaskan sebuah hadis dhaif. Hal ini mungkin disebabkan memang ada riwayat yang sahih bahwa sahabat Ibn ‘Umar termasuk yang melarang sebutan tersebut.

Baca juga: Pembangunan Masjid dan Keberagaman Umat: Refleksi Surat Al-Hujurat Ayat 13

Namun mereka juga menerangkan bahwa mayoritas ulama meyakini sebaliknya, yaitu boleh menyebut semacam “Surat Al-Baqarah” dan selainnya. Imam As-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menyatakan, banyak riwayat dari kalangan para sahabat yang isinya bertolak belakang dengan pendapat Ibn ‘Umar tersebut. Diantaranya adalah ucapan Sahabat Hudzaifah dalam riwayat sahih yang menyatakan:

صليت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم ليلة من رمضان فافتتح البقرة

Aku salat bersama Rasulullah salallahualaihi wasallam di suatu malam, di bulan Ramadhan. Beliau lalu mulai membaca Surat Al-Baqarah (Fathul Qadir/1/43).

Imam An-Nawawi berkomentar, boleh menyebut semacam “Surat Al-Baqarah” dan selainnya. Dan tidak dihukumi makruh melakukan hal itu. Memang ada sebagian ulama salaf yang menyatakan makruh dan menganjurkan ucapan “surat yang di dalamnya ada kisah al-baqarah (sapi)” serta selainnya. Namun pendapat pertama itulah pendapat yang benar. Pendapat ini yang diyakini mayoritas ulama baik dari kalangan salaf (lama) maupun yang sekarang. Dan keterangan yang mendukung pendapat ini, baik berupa hadis nabi maupun atsar sahabat, amat sangat banyak (Al-Adzkar/252).

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU