BerandaTokoh TafsirMengenal Kitab Ahkam Alquran Karya Imam Al-Tahawi

Mengenal Kitab Ahkam Alquran Karya Imam Al-Tahawi

Dalam khazanah keilmuan Islam, banyak ulama besar yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam bidang tafsir dan fiqih. Salah satu di antaranya adalah Imam al-Tahawi, seorang ulama terkemuka dari mazhab Hanafi yang dikenal dengan pemikirannya yang tajam dan karya-karyanya yang monumental. Salah satu karyanya adalah Ahkam Alquran, sebuah kitab tafsir yang fokus membahas hukum-hukum dalam Alquran dengan pendekatan fiqih yang sistematis.

Baca Juga: Mengenal Al-Kiya Al-Harrasi, Pengarang Kitab Tafsir Ahkam Al-Qur’an

Biografi Imam al-Tahawi

Imam al-Tahawi memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Salamah bin Salamah bin Abdul al-Malik bin Salamah bin Sulaym bin Sulayman bin Janab al-Azdi Al-Misri al-Tahawi. Ia sering dikenal dengan Abu Ja’far atau al-Tahawi yang merupakan nama dari tempat kelahirannya yakni desa Taha, yang termasuk dalam wilayah El Ashmunein (Ashmunin) di Mesir Hulu yang kini termasuk dalam pusat Samalut dari Provinsi Minya di Mesir.

Dalam kitabnya Ahkam Alquran (hlm. 14) terdapat penjelasan mengenai perbedaan pendapat ulama akan tahun lahirnya, sebagian ulama mengatakan bahwa ia lahir pada tahun 229 H, sedangkan sebagian lagi mengatakan pada tahun 230 H. Namun pendapat yang paling masyhur atau paling banyak dirujuk oleh sejarawan mengatakan bahwa al-Tahawi lahir pada tahun 239 H, hal tersebut diriwayatkan oleh beberapa ulama, seperti Sa’id Al-Sam’ani (W. 562 H), Ibnu ‘Asakir (wafat 571 H), Ibnu Al-Jawzi (W. 597 H), Yaqut (W. 626 H), Ibnu Katsir (W .774 H), Ibnu Hajar (W. 836 H), dan Ibnu Al-‘Imad (W. 1089 H).

Pendidikan awalnya dimulai dari ibunya dan berbagai majelis ilmu di Masjid Amr bin Ash. Sepanjang hidupnya, ia berguru pada banyak ulama besar, termasuk Bakar bin Qutaybah dan Ahmad bin Abi ‘Imran. Namun ia tidak pernah melakukan perjalanan ilmiah ke luar Mesir, hanya pernah ke Syam pada tahun 268 H untuk belajar fiqih dari Abu Hazim Abdul Hamid bin Ja’far.

Baca Juga: Tafsir Ayat Al-Ahkam Karya Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur

Karya-karya Imam al-Tahawi

Selain kitab tafsir Ahkam Alquran terdapat beberapa kitabnya yang juga popular, diantaranya: Syarh Ma’ani al-Atsar, Ikhtilaaf al-Fiqhiyah, Mukhatashar ath-Thahawi, Sunan asy-Syafi’I, Al-Aqidah ath-Thahawiyah, Naqdlu kitab al-Mudallisin li Faqih Baghdad al-Husain bin Ali bin Yazid al-Karabisi, Taswiyatu baina Hadtsana wa Akhabarana, Asy-Syurut ash-Shaqhir, Asy-Syurut al-Ausath, Asy-Syurut al-Kabir, dan masih banyak lagi.

Potret Tafsir Ahkam Alquran 

Kitab tafsir Ahkam Alquran merupakan kitab yang berisi penafsiran mengenai ayat-ayat hukum. Pada awalnya, imam al-Tahawi mengikuti mazhab Syafi’i di bawah bimbingan pamannya, yakni Ismail bin Yahya al-Muzani. Namun, ia kemudian berpindah ke mazhab Hanafi karena merasa lebih sesuai dengan metode hukum yang dipelajarinya, sehingga kitab ini ditulis oleh imam al-Tahawi dengan bersandar pada hukum dalam mazhab Hanafi.

Kitab ini terdiri dari 4 juz, namun yang ditemukan hanya satu juz dari kitab ini, yaitu juz pertama yang berhasil ditemukan oleh para peneliti. Juz pertama tersebut kemudian ditahqiq oleh Dr. Sa’aduddin Unal dan untuk pertama kalinya diterbitkan pada tahun 1995 oleh Pusat Penyelidikan Islam (ISAM), sebuah lembaga di bawah naungan Kementerian Agama Turki. Kemudian Juz pertama ini dicetak menjadi dua jilid.

Metode dan Sumber Penafsiran

Kitab Ahkam Alquran karya al-Tahawi disusun berdasarkan bab-bab fiqih, tanpa mengikuti urutan ayat dan surah dalam Alquran. Penafsiran dalam kitab ini mengutamakan makna lahiriah daripada makna batin, lebih mengedepankan makna umum, serta mencantumkan qira’at beserta sanadnya jika ada. Selain itu, kitab ini menjelaskan ayat-ayat mutasyabihat dengan ayat muhkam, didukung oleh hadis, sunah, serta pendapat sahabat dan ulama salaf.

Metode yang digunakan adalah metode tahlili, yang mencakup qira’at, asbabun nuzul, ayat tematik, hadis, pendapat sahabat, tabi’in, dan ulama mujtahid, serta pembahasan dalil dan riwayat terkait. Adapun sumber penafsirannya adalah Alquran, hadis, serta pendapat sahabat dan tabi’in, sehingga tafsir ini dapat dikatakan tafsir bil ma’tsur. Dalam muqodimah kitab juga dijelaskan bahwa imam al-Tahawi juga memiliki metode yang bijak dalam mentarjih riwayat-riwayat bukan hanya dengan mengkritik para perawi sanad, tetapi juga dengan mempelajari hukum-hukum yang tertulis, serta menjelaskan dasar-dasar umum. (al-Tahawi, Ahkam Alquran, 1995, hlm. 5)

Baca Juga: Mengenal Tafsir Ahkam al-Qur’an Karya Ibnu al-Faras

Contoh Penafsiran

Dalam menafsirkan ayat-ayat ahkam, imam at-Tahawi pada umumnya menafsirkan dalam bentuk penggalan ayat, lalu ia jelaskan penafsiran penggalan demi penggalan ayat tersebut dan dikaitkan dengan hukum yang terkandung didalamnya, seperti contoh penafsiran dalam penggalan Q.S an-Nisa ayat 43, yang didalamnya mengandung hukum tayammum.

فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا

Maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik.

Para ulama berbeda pendapat tentang makna “debu” dalam ayat ini. Abu Hanifah dan Zufar berpendapat bahwa semua yang berasal dari bumi, seperti pasir dan tanah, dapat digunakan untuk tayamum. Sementara itu, pendapat lain menyatakan hanya tanah bersih yang sah digunakan.

Imam al-Tahawi menyebutkan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa bumi dijadikan sebagai masjid dan tempat bersuci. Kemudian hadis ini digunakan sebagai penguat argumen al-Tahawi yang berpendapat bahwa setiap tanah yang sah untuk salat juga sah untuk tayamum. Hal ini ia sandarkan juga pada pendapat imam Abu Hanifah dan Zufar. (al-Tahawi, Ahkam Alquran, 1995, hlm. 102)

- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Sirah Nabawiyah sebagai Pedoman Hidup

Hikmah Sirah Nabawiyah sebagai Pedoman Hidup

0
Manusia dapat mengemban tugas sebagai khalifah di bumi jika dia memahami tuntunan Allah Swt. dengan baik, salah satunya melalui Sirah Nabawiyah. Perjalanan hidup Nabi...