Dalam tulisan Alfan Shidqon Mengenal Tiga Mufasir Terkenal dari Kota Nasaf, Uzbekistan, dijelaskan bahwa di antara tiga tokoh mufasir dari Uzbekistan yang paling populer adalah Abu al-Barakat al-Nasafi atau akrab disapa dengan Imam al-Nasafi. Pada tulisan tersebut hanya memberikan informasi secara umum terkait Imam al-Nasafi dan Kitab Tafsirnya, Tafsir Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Takwil. Oleh karena itu, dalam tulisan ini disajikan lebih lanjut terkait Imam al-Nasafi dan seputar kitab tafsirnya.
Baca juga: Mengenal Tiga Mufasir Terkenal dari Kota Nasaf, Uzbekistan
Biografi Imam al-Nasafi
Imam al-Nasafi memiliki nama lengkap Hafizẖuddin abu al-Barakat Abdullah ibn Aẖmad ibn Maẖmũd al-Nasafi. al-Nasafi merupakan penisbahan kepada sebuah daerah yang disebut Nasaf atau dikenal juga dengan sebutan kota Qureshi/Qarshi, Uzbekistan.
Beliau dikenal sebagai ulama produktif yang menghasilkan karya-karya sangat bermutu dan menjadi bahan rujukan di kalangan orang-orang terpelajar, baik yang hidup pada masa itu ataupun masa setelahnya. Namun sangat disayangkan, begitu minim literatur Islam yang bisa diakses untuk mengenal lebih jauh mengenai catatan sejarah dan karakteristik beliau sehingga tidak banyak informasi yang bisa diperoleh sebagai telaah ilmiah.
Kurangnya informasi terkait pertumbuhan dan kehidupan beliau tidak terlepas dari peristiwa kekacauan yang terjadi di dunia Islam abad ke-13 Masehi, yaitu penyerangan kota Baghdad oleh Pasukan Mongol. Orang-orang Mongol melumat dengan beringas khazanah peradaban Islam, perpustakaan, dan sekolah, dimusnahkan dengan rata. Konon, air Sungai Tigris sampai menghitam karena endapan tinta dari buku-buku yang dibuang pasukan Mongol. Bahkan kekeruan air sungai disebabkan darah dari korban keganasan Mongol yang membantai para ulama, filsuf, dan cerdik cendekia.
Baca juga: Nashiruddin Al-Baidhawi: Sang Hakim Pengarang Kitab Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil
Handri Setyarama dalam tulisannya “Telaah Kitab Madarik Al-Tanzil Wa Haqaiq Al-Takwil Karya Imam Al-Nasafi/5” mengatakan bahwa hanya ada satu satu sumber yang menyebutkan tahun kelahiran beliau. Sumber tersebut menyatakan al-Nasafi lahir pada tahun 1232-1310 M atau 630 H.
Kemudian, terkait tahun wafat al-Nasafi, terjadi perselisihan pendapat. Menurut beberapa ulama diantaranya Mahmud Basuni Faudah, Syaikh Qawwam Al-Din Al-Ittifaqy, Mulla Ali Qari, Mushthafa ibn Abdullah Al-Qisthinthy, dan Dr. Mani’ Abd. Halim mengatakan, Imam al-Nasafi wafat pada tahun 701 H dan dimakamkan di Negeri Izaj yang terletak antara Khurasan dan Asfahan. Sementara menurut Allamah Qasim ibn Qutlubugha dalam bukunya al-Ashl fi Bayan al-Washl wa al-Fashl, bahwa Imam al-Nasafi wafat pada tahun 711 H. al-Tafsir wa Manahijuh, terj. H. M. Mochtar Zoerni dan Abdul Qadir Hamid, 83.
Berbeda lagi dalam tulisan Ahmedov Syaqal,The Life And Scientific Heritage Of Abul Barakat Nasafi/513 yang dipublish bulan Maret, 2023 bahwa menurut banyak sejarawan dan ulama, beliau wafat pada tahun 710 H.
Seputar Tafsir Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Takwil
Tafsir Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Takwil yang populer dengan sebutan Tafsir al-Nasafi terdiri dari 3 Jilid. Tafsir ini terbit pertama kali di Beirut, Lebanon, pada tahun 1419 H atau 1998 M oleh Dar al-Kalam at-Thib. Jilid pertama terdiri dari tafsir Surah Alfatihah sampai Altaubah. Sedangkan jilid kedua terdiri tafsir Surah Yunus sampai Luqman. Adapun jilid terakhir terdiri dari tafsir Surah Alsajdah sampai Alnaas.
Adapun latar belakang penulisan kitab ini sebagaimana pemilik kitab kemukakan di mukadimah adalah atas permintaan seseorang kepada beliau untuk menuliskan kitab tafsir yang sederhana namun mencakup tinjauan qiraat, i’rab, dan merangkum pandangan- pandangan ulama ahl al-sunnah wa al-jamaah, menolak kebatilan ahl bid’ah, kesesatan. Di samping itu, juga tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek. Tafsir al-Nasafi/1/24.
Baca juga: Pertemuan Unik Najmuddin al-Nasafi dengan al-Zamakhsyari
Menurut al-Zaẖabi, Imam al-Nasafi dalam tafsirnya meringkas Tafsir al-Baidhawi dan Tafsir al-Kasysyaf karangan al-Zamakẖsyari; mengumpulkan keelokannya yang terdapat di dalam dua tafsir tersebut dan meninggalkan keburukannya. Sebagaimana beliau meninggalkan pemahaman (akidah) muktazilah yang ada dalam al-Kasysyaf dan menempuh jalur yang sesuai dengan pemahaman Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah. Beliau mengumpulkan unsur-unsur i’rab dan qira’at, memasukkan aspek balaghah, ilmu badi’, pemahaman rasional, menjelaskan makna-makna tersirat dan mendalam serta memuat tanya jawab yang pernah dilontarkan oleh Zamakhsyari dan tentunya dengan karakter metodologi yang berbeda.
Metode dan Sumber Penafsiran
Dalam penulisan Imam al-Nasafi menggunakan metode tahlili dalam tafsirnya. Beliau menafsirkan ayat-ayat Alquran dari berbagai segi yang terkandung dalam ayat-ayat yang ditafsirkan secara berurutan sesuai dengan Mushaf Utsmani, dimulai dari surah Alfatihah dan diakhiri dengan surah Annas.
Dari segi sumber penafsiran, Imam al-Nasafi menggunakan pendekatan tafsir bi al-ma’tsur dan tafsir bi al-ra’yi secara bersamaan. Yaitu beliau menafsirkan ayat Alquran dengan ayat Alquran, hadis Nabi saw. berdasarkan riwayat para Sahabat serta Tabi’in.
Sedangkan pandangan (ra’yu) pribadinya terhadap makna suatu ayat beliau sisipkan secara mahir dan teliti serta disusun dengan kata yang ringkas untuk memperkuat analisis tafsirnya. Terlihat dari banyaknya argumentasi Imam al-Nasafi yang dikembangkan dalam menjelaskan ayat menggunakan dalil aqli (rasional). Tampak pula kemahiran beliau dalam membahas ayat dari segi gramatikanya, serta dalam penakwilan ayat-ayat mutasyabihat.
Contoh Penafsiran bi al-ma’tsur dalam Q.S. Ali Imran:172
اَلَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِ مِنْۢ بَعْدِ مَآ اَصَابَهُمُ الْقَرْحُ ۖ لِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا مِنْهُمْ وَاتَّقَوْا اَجْرٌ عَظِيْمٌۚ
“(yaitu) orang-orang yang memenuhi (seruan) Allah dan Rasul setelah mereka menderita luka-luka (dalam Perang Uhud). Orang-orang yang berbuat kebaikan dan bertakwa di antara mereka akan mendapat pahala yang sangat besar,”
Imam al-Nasafi dalam menafsirkan ayat ini dengan ayat Q.S. Al-Maidah :9
وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِۙ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّاَجْرٌ عَظِيْمٌ
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh (bahwa) bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Contoh Penafsiran bi al-Ra’yi Q.S. Assajdah:34
اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ مَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا شَفِيْعٍۗ اَفَلَا تَتَذَكَّرُوْنَ
“Allah adalah Zat yang menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy. Bagimu tidak ada seorang pun pelindung dan pemberi syafaat selain Dia. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?”
Imam al-Nasafi dalam menafsirkan potongan ayat yang berbunyi “tsumma istawaa ‘ala al-arsyi” dengan arti bahwa Allah menguasai ‘Arys tersebut karena Dialah yang menciptakannya.
Karya Imam al-Nasafi
Selain Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Takwil, beberapa karya beliau yang populer adalah ‘Umdat al-‘Aqaid fi al-Kalam, al-I’timad (Syarh ‘Umdat al-‘Aqidah fi al-Kalam),Manar al-Anwar fi Ushul al-Fiqh, al-Kafi fi Syarh al-Wafi fi al-Madzhab al-Hanafi, Kanz al-Daqaiq fi al-Madzhab al-Hanafi, Al-Mustasyfa fi Syarh al-Manzhu Al-Manafi’ (Syarh al-Nafi’), dan al-Umdat fi Ushul al-Din. Wallahu a’lam.